Ramadhan selalu hadir dengan semangat yang sama, yaitu mempererat tali silaturahmi. Pada pekan-pekan awal, berbagai grup WhatsApp biasanya menjadi sangat aktif. Notifikasi berdatangan tanpa henti; dipenuhi daftar nama yang tercantum dalam kolom kehadiran acara buka puasa bersama. Setiap orang tampak antusias. Rasa rindu terhadap pertemuan lama seolah menemukan momentumnya.
Namun, menjelang hari pelaksanaan, antusiasme tersebut tidak jarang berkurang. Sejumlah peserta mulai mencancel atau mematalkan kehadiran. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari pekerjaan yang mendesak, urusan keluarga yang muncul secara tiba-tiba, hingga alasan yang disampaikan beberapa saat sebelum azan Maghrib.
Situasi ini sering menimbulkan persoalan baru. Pihak yang paling terdampak biasanya adalah koordinator acara, terutama ketika pesanan makanan telah dipesan dan tidak dapat dibatalkan. Tidak hanya rugi secara materi, tetapi juga waktu yang digunakan.
Dalam pandangan Islam, mencantumkan nama dalam daftar kehadiran pada acara buka puasa bersama pada hakikatnya merupakan bentuk janji. Oleh karena itu, komitmen tersebut seharusnya dijaga dan dipenuhi. Mengingkari janji tanpa alasan yang sah tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap perilaku mengingkari janji sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Artinya, “Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; jika diberi amanah, ia berkhianat," (HR. Bukhari Muslim).
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ancaman dalam hadits tersebut ditujukan kepada orang yang sejak awal berniat tidak menepati janji, atau orang yang dengan sengaja meninggalkan janji tanpa adanya uzur yang dibenarkan secara syariat. Dengan demikian, seseorang yang membatalkan kehadiran karena adanya uzur syar’i tidak termasuk dalam ancaman tersebut, seperti sakit, kondisi darurat keluarga, atau hal lain yang benar-benar menghalangi kehadirannya.
Baca Juga
Sebaik-baik Bukber adalah di Masjid
Ia mengatakan:
وهذا ينزل على عَزَمَ الْخُلْفَ أَوْ تَرَكَ الْوَفَاءَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَأَمَّا مَنْ عَزَمَ عَلَى الْوَفَاءِ فَعَنَّ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ مِنَ الْوَفَاءِ لَمْ يَكُنْ مُنَافِقًا
Artinya, "Sifat (munafik) ini berlaku bagi orang yang sejak awal memang berniat mengingkari janji, atau orang yang meninggalkan pemenuhan janji tanpa adanya alasan (udzur). Adapun orang yang sudah bertekad memenuhi janji, lalu tiba-tiba muncul udzur yang menghalanginya untuk menepatinya, maka ia bukanlah seorang munafik." (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifa: t.t.], jilid III, halaman 133)
Persoalan yang sering terjadi pada masa sekarang adalah pembatalan kehadiran yang dilakukan secara mendadak tanpa alasan yang jelas. Padahal, pesanan makanan biasanya telah ditentukan berdasarkan jumlah peserta yang mendaftar. Kondisi ini dapat menimbulkan kerugian baik materi maupun waktu bagi koordinator yang harus menanggung seluruh biaya yang telah dikeluarkan.
Dalam ajaran Islam, tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tidaklah dibenarkan. Prinsip ini ditegaskan dalam sabda Nabi SAW:
مَنْ ضَارَّ ضَارَّ اللهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ
Artinya, “Siapa yang merugikan orang lain, Allah akan merugikannya. Dan siapa yang mempersulit orang lain, Allah akan mempersulitnya.” (HR. Timidzi)
Merujuk pada penjelasan Mulla al-Qari, istilah dharar dalam hadits tersebut mencakup segala bentuk kerugian, baik yang berkaitan dengan tubuh, harta, urusan duniawi, maupun ukhrawi. Adapun istilah masyaqqah merujuk pada bentuk perselisihan yang dapat menimbulkan pertikaian dan permusuhan. Ia menjelaskan:
وَالْأَظْهَرُ أَنَّ الضَّرَرَ يَشْمَلُ الْبَدَنِيَّ وَالْمَالِيَّ وَالدُّنْيَوِيَّ وَالْأُخْرَوِيَّ، وَأَمَّا الْمَشَقَّةُ فَهِيَ الْمُخَالَفَةُ الَّتِي تُؤَدِّي إِلَى الْمُنَازَعَةِ وَالْمُحَارَبَةِ
Artinya, “Pendapat yang paling kuat adalah bahwa kerugian (dharar) mencakup kerugian badan, harta, urusan duniawi, maupun ukhrawi. Adapun kesulitan (masyaqqah) adalah perselisihan yang memicu pertikaian dan permusuhan.” (Mulla al-Qari, Mirqatul Mafatih, [Beirut, Darul Fikr: 2002], jilid VIII, halaman 3156).
Fenomena cancel kehadiran secara mendadak dalam acara buka puasa bersama pada dasarnya dapat dihindari apabila setiap pihak menjaga komitmen sejak awal. Islam menempatkan janji sebagai bentuk tanggung jawab moral yang tidak boleh diperlakukan secara ringan. Oleh karena itu, setiap orang perlu mempertimbangkan kesanggupan dirinya sebelum mencantumkan nama dalam daftar kehadiran.
Langkah sederhana dapat dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Pertama, seseorang sebaiknya memastikan terlebih dahulu ketersediaan waktunya sebelum menyatakan kesediaan untuk hadir. Kedua, apabila muncul halangan, pemberitahuan perlu disampaikan lebih awal agar koordinator dapat menyesuaikan jumlah pesanan. Ketiga, dalam kondisi pembatalan yang terlambat dan pesanan telah dikunci, peserta yang membatalkan kehadiran sepatutnya tetap menanggung bagiannya sebagai bentuk tanggung jawab.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan sistem pendaftaran yang disertai pembayaran di awal. Setiap peserta yang mencantumkan namanya dalam daftar kehadiran sekaligus melakukan transfer biaya makanan sesuai kesepakatan.
Cara ini membuat jumlah peserta yang tercatat benar-benar mencerminkan jumlah pesanan yang akan disiapkan. Dengan demikian, tradisi buka puasa bersama tetap dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi tanpa menimbulkan beban bagi pihak tertentu. Wallahu a’lam.
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan