Media sosial kini menjadi bagian yang nyaris tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Penggunanya berasal dari beragam usia dan latar belakang. Selain menjadi sarana berinteraksi, media sosial juga membuka ruang yang luas bagi siapa saja untuk menyampaikan pandangan, berbagi aktivitas, dan mengekspresikan diri kepada publik.
Namun, kemudahan tersebut tidak selalu digunakan secara bijak. Di berbagai platform, masih mudah dijumpai komentar bernada kebencian yang berisi makian, sumpah serapah, ejekan fisik, hingga serangan terhadap kehidupan pribadi seseorang. Sasaran komentar semacam ini tidak hanya figur publik, melainkan pula orang biasa yang kebetulan sedang menjadi perhatian warganet.
Tidak sedikit pula pengguna yang sengaja membuat akun anonim, akun kedua, atau akun palsu guna menyembunyikan identitasnya, kemudian melontarkan komentar kasar tanpa khawatir dikenali. Dalam kondisi demikian, anonimitas yang semestinya dapat digunakan untuk menjaga privasi justru berubah menjadi tameng untuk menyerang dan merendahkan orang lain.
Dampaknya tentu tidak bisa dianggap sepele. Serangan verbal yang dilakukan berulang kali di ruang digital dapat memengaruhi kondisi psikologis korban, merusak reputasi, bahkan berdampak pada kehidupan sosial dan akademiknya.
Berdasarkan penelitian Muhammad Bintang Prakasa, korban yang terus-menerus terpapar komentar negatif dari akun anonim bisa mengalami tekanan emosional berupa gangguan tidur, ketegangan emosi, mudah marah, hingga kesedihan mendalam.
Perundungan siber juga dapat memunculkan kecemasan sosial atau social anxiety, yaitu rasa takut berlebihan untuk berinteraksi karena khawatir dipermalukan di ruang publik. (Muhammad Bintang Prakasa dkk., “Peran Anonimitas terhadap Perilaku Cyberbullying di Media Sosial,” Journal of Psychology and Social Sciences, Vol. 4, No. 1, Februari 2026, halaman 34)
Sementara itu, penelitian serupa yang dilakukan oleh Iswandi mengungkap bahwa apabila korban merupakan pelajar, perundungan siber dapat mendorong kecenderungan menarik diri dari pergaulan, menurunkan kepercayaan diri dalam hubungan interpersonal, serta mengurangi motivasi belajar yang kemudian memengaruhi performa akademiknya. (Iswandi dkk., “Cyberbullying pada Anak Sekolah Dasar: Studi Fenomena di Era Digital,” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol. 11, No. 1, Maret 2026, halaman 195-196)
Ketika bahasa kasar dan ujaran kebencian terus diproduksi dan dikonsumsi setiap hari, masyarakat juga berisiko menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Kepekaan terhadap perasaan orang lain perlahan dapat terkikis, sedangkan adab berkomunikasi digantikan oleh budaya saling menyerang satu sama lain. Lantas, bagaimana hukum membuat akun palsu untuk mengomentari orang lain menurut Islam?
Pada dasarnya, membuat akun media sosial merupakan perkara yang mubah selama digunakan untuk tujuan yang dibenarkan. Media sosial dapat menjadi sarana menjaga silaturahmi, menyebarkan informasi bermanfaat, berdiskusi, berdakwah, maupun berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat yang terpisah jarak.
Begitu pula, penggunaan nama samaran atau akun anonim tidak serta-merta dilarang. Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin memiliki alasan yang dibenarkan untuk tidak menampilkan identitas pribadinya, misalnya demi menjaga keamanan atau privasi pribadi.
Persoalannya menjadi berbeda saat akun tersebut dibuat dengan identitas palsu, mengaku sebagai orang lain, atau sengaja digunakan sebagai sarana melakukan kebohongan, fitnah, penghinaan, ancaman, pelecehan, dan tindakan lain yang dilarang syariat.
Jika seseorang dengan sengaja mencantumkan identitas yang tidak sesuai dengan kenyataan dan membuat orang lain percaya bahwa dirinya adalah sosok tertentu, perbuatan demikian mengandung unsur dusta. Simak penjelasan Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) berikut ini:
ثُمَّ الْكَذِبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الْإِخْبَارُ بِالشَّيْءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعَلِمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا. وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ... فَعَلَى مَذْهَبِ أَهْلِ السُّنَّةِ مَنْ أَخْبَرَ بِشَيْءٍ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ وَهُوَ يَظُنُّهُ كَذَلِكَ فَهُوَ كَاذِبٌ فَلَيْسَ بِآثِمٍ
Artinya, “Menurut pandangan Ahlussunnah, dusta adalah memberitakan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, baik orang yang menyampaikannya mengetahui dan sengaja melakukan hal itu maupun tidak. Adapun pengetahuan dan kesengajaan hanyalah dua syarat yang menyebabkan seseorang berdosa akibat kebohongannya.
Menurut kalangan Ahlussunnah, orang yang menyampaikan suatu berita yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, padahal ia menyangka bahwa berita tersebut benar, tetap disebut telah menyampaikan kebohongan dari sisi ketidaksesuaian dengan fakta, kendati ia tidak berdosa.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah], jilid II, halaman 325)
Berdasarkan keterangan di atas, penggunaan identitas palsu tidak diperbolehkan tatkala mengandung pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan dilakukan secara sengaja untuk menipu pihak lain.
Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari seseorang yang sekadar menggunakan nama samaran tanpa mengaku sebagai pribadi tertentu. Nama samaran tidak secara otomatis dikategorikan sebagai dusta selama tidak digunakan untuk menipu, mengambil hak orang lain, atau melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat.
Persoalan menjadi lebih jelas bila seseorang bukan hanya menggunakan nama samaran, tetapi juga mengambil alih atau memakai akun serta identitas milik orang lain tanpa izin. Syekh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi (wafat 1434 H) pernah menjawab pertanyaan mengenai pemakaian nama pengguna dan kata sandi orang lain untuk mengakses internet tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam himpunan fatwanya disebutkan:
السُّؤَالُ: أَنَا أَدْخُلُ إِلَى الْإِنْتَرْنِتِ بِطَرِيْقَةٍ غَيْرِ مَشْرُوْعَةٍ، وَذَلِكَ بِكِتَابَةِ اسْمٍ وَكَلِمَةِ مُرُوْرٍ لِإِنْسَانٍ غَيْرِيْ دُوْنَ عِلْمِهِ، فَهَلْ فِيْ ذَلِكَ أَيُّ حَرَجٍ؟
الْجَوَابُ: نَعَمْ، لَا يَجُوْزُ ذَلِكَ
Artinya, “Pertanyaan: Saya mengakses internet dengan cara yang tidak sah, yaitu menggunakan nama pengguna dan kata sandi milik orang lain tanpa sepengetahuannya. Apakah perbuatan demikian diperbolehkan? Jawaban: Tidak. Perbuatan itu tidak diperkenankan.” (Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Masyurat Ijtima’iyyah, [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], halaman 179)
Bertolak dari pernyataan tersebut, menggunakan identitas milik orang lain tanpa izin hukumnya tidak dapat dibenarkan. Dalam konteks media sosial, larangan yang sama bisa diterapkan ketika seseorang membuat akun dengan mencatut nama, foto, atau identitas pihak lain sehingga menimbulkan kesan seolah-olah akun itu benar-benar milik orang yang bersangkutan. Perbuatan demikian tidak hanya berpotensi mengandung kebohongan, tetapi juga dapat merugikan nama baik orang yang identitasnya digunakan.
Di sisi lain, persoalan terkait akun palsu menjadi semakin kompleks saat akun itu digunakan untuk melontarkan komentar yang sebenarnya tidak pantas diucapkan secara langsung. Dalam Islam, tanggung jawab terhadap ucapan tidak serta-merta hilang hanya lantaran seseorang menyampaikannya dalam bentuk tulisan. Apa yang diketik melalui ponsel tetap mewujudkan bentuk komunikasi yang harus dipertanggungjawabkan. Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam kitab Bidayatul Hidayah menuturkan:
آدَابُ الْيَدَيْنِ: وَأَمَّا الْيَدَانِ فَاحْفَظْهُمَا عَنْ أَنْ تَضْرِبَ بِهِمَا مُسْلِمًا، أَوْ تَتَنَاوَلَ بِهِمَا مَالًا حَرَامًا أَوْ تُؤْذِيَ بِهِمَا أَحَدًا مِنَ الْخَلْقِ أَوْ تَخُوْنَ بِهِمَا فِيْ أَمَانَةٍ أَوْ وَدِيْعَةٍ أَوْ تَكْتُبَ بِهِمَا مَا لَا يَجُوْزُ النُّطْقُ بِهِ. فَإِنَّ الْقَلَمَ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ فَاحْفَظْ الْقَلَمَ عَمَّا يَجِبُ حِفْظُ اللِّسَانِ عَنْهُ
Artinya, “Adab kedua tangan. Adapun kedua tangan, maka jagalah keduanya agar tidak digunakan untuk memukul seorang Muslim, mengambil harta yang haram, menyakiti makhluk lain, berkhianat terhadap amanat atau barang titipan, maupun menulis sesuatu yang tidak boleh diucapkan.
Sebab, pena merepresentasikan salah satu dari dua lisan. Oleh sebab itu, jagalah pena dari segala sesuatu yang juga wajib dijauhkan dari lisan.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Bidayatul Hidayah, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 57)
Jika pada masa Imam Al-Ghazali pena dipandang sebagai salah satu dari dua lisan, maka prinsip yang sama juga berlaku pada papan ketik saat ini. Tulisan di kolom komentar tetap bisa menyakiti, mencemarkan nama baik, menyebarkan fitnah, dan memicu permusuhan sebagaimana ucapan secara langsung. Karenanya, berlindung di balik identitas anonim tidak menghapus tanggung jawab moral seseorang atas apa yang ia tuliskan.
Dengan demikian, membuat akun anonim atau akun kedua pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat. Namun, membuat akun palsu dengan mencatut identitas orang lain, melakukan penipuan, atau menyembunyikan identitas untuk melontarkan ujaran kebencian dan berbagai ucapan terlarang hukumnya tidak diperkenankan.
Terlebih, apabila identitas palsu tersebut digunakan untuk menipu orang lain, maka perbuatannya mengandung unsur dusta. Sementara, komentar kasar yang dituliskan melalui akun itu tetap memiliki hukum seperti ucapan yang disampaikan secara langsung.
Media sosial hanyalah sarana, dan gadget merupakan perantara. Apa yang diketik di balik layar tetap mencerminkan kedewasaan, karakter, dan adab seorang Muslim. Layar mungkin memisahkan raga, namun kata-kata kasar yang dikirimkan bisa melukai manusia nyata di ujung sana.
Di tengah jejak digital yang dapat tersimpan dan tersebar dalam jangka waktu lama, setiap pengguna media sosial perlu lebih berhati-hati sebelum berkomentar. Jadikan papan ketik sebagai sarana menanam kebaikan serta membangun diskusi yang sehat, bukan sebagai senjata untuk memicu permusuhan lebih-lebih menyakiti orang lain. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.