Memakai jersey atau kaos olahraga saat shalat bukanlah hal yang asing, terutama di kalangan penggemar sepak bola. Persoalan muncul ketika jersey tersebut memuat logo klub, lambang negara, gambar, atau motif yang menyerupai salib.
Sebagian orang kemudian bertanya, apakah shalat dengan pakaian seperti itu tetap sah?
Keabsahan Shalat Ditentukan oleh Terpenuhinya Syarat
Dalam fiqih, syarat utama pakaian yang digunakan untuk shalat adalah mampu menutup aurat dan suci dari najis. Bagi laki-laki, aurat yang wajib ditutup adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Karena itu, selama jersey yang dikenakan dapat menutup aurat dengan sempurna dan tidak terkena najis, shalatnya pada dasarnya tetap sah.
Namun, sahnya shalat tidak selalu berarti pakaian tersebut dianjurkan untuk digunakan. Pakaian yang memuat gambar, simbol tertentu, atau motif yang mencolok dapat dihukumi makruh apabila berpotensi mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat ataupun jamaah lain.
Pandangan Ulama Syafi’iyyah tentang Pakaian Bergambar
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa shalat dengan pakaian yang memuat gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian hukumnya makruh.
وَأَمَّا الثَّوْبُ الَّذِي فِيهِ صُوَرٌ أَوْ صَلِيبٌ أَوْ مَا يُلْهِي فَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيهِ وَإِلَيْهِ وَعَلَيْهِ لِلْحَدِيثِ
Artinya, “Adapun pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, salib, atau sesuatu yang mengalihkan perhatian, maka dimakruhkan shalat dengan mengenakannya, menghadap ke arahnya, atau shalat di atasnya, berdasarkan hadits Nabi.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011], juz IV, hlm. 202).
Berdasarkan penjelasan tersebut, shalat dengan pakaian berlogo salib atau bergambar mencolok tidak otomatis batal. Selama syarat-syarat shalat terpenuhi, shalat tetap sah.
Akan tetapi, pemakaiannya dapat dihukumi makruh karena simbol atau gambar tersebut berpotensi mengalihkan perhatian. Ketentuan ini berlaku selama tidak ada niat untuk mengagungkan simbol agama lain. Jika terdapat unsur pengagungan, kebanggaan keagamaan, atau penggunaan simbol sebagai bentuk identitas keyakinan lain, persoalannya tentu menjadi berbeda dan lebih berat.
Lebih lanjut lagi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa kemakruhan tidak harus menunggu seseorang benar-benar kehilangan konsentrasi. Cukup apabila benda atau motif tersebut pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian.
Beliau menjelaskan:
وَسُئِلَ - فَسَحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ - عَنْ قَوْلِهِمْ تُكْرَهُ الصَّلَاةُ مَعَ النَّظَرِ لِمَا يُلْهِي كَثَوْبٍ لَهُ أَعْلَامٌ هَلْ الْمُرَادُ مَا يُلْهِي بِالْفِعْلِ أَوْ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: الظَّاهِرُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا مِنْ شَأْنِهِ ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ بِصَدَدِ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهِ فَيَلْتَهِي بِهِ فَإِنْ فُرِضَ أَنَّهُ لَمْ يَرَهُ لِعَمًى أَوْ تَغْمِيضِ عَيْنَيْهِ أَوْ نَحْوِ اسْتِغْرَاقِهِ فِي مَعَانِي مَتْلُوِّهِ فَلَا كَرَاهَةَ عَلَى مَا فِي الْأَخِيرَةِ مِنْ وَقْفَةٍ
Artinya, “Beliau ditanya, semoga Allah memperpanjang umur beliau, mengenai ungkapan para ulama: ‘Dimakruhkan shalat sambil melihat sesuatu yang mengalihkan perhatian, seperti pakaian yang memiliki corak atau motif.’ Apakah yang dimaksud adalah sesuatu yang benar-benar mengalihkan perhatian, atau sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian?
Beliau menjawab: ‘Menurut pendapat yang tampak, yang dimaksud adalah sesuatu yang pada umumnya berpotensi mengalihkan perhatian. Sebab, benda itu berada dalam posisi yang memungkinkan untuk dilihat, lalu dapat mengganggu konsentrasi.
Apabila seseorang tidak melihatnya karena buta, memejamkan kedua mata, atau tenggelam dalam penghayatan terhadap makna bacaan shalatnya, maka tidak ada kemakruhan, meskipun pada keadaan terakhir masih terdapat catatan.’” (Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008], juz I, hlm. 205).
Keterangan ini terutama berkaitan dengan alasan yulhi, yaitu sesuatu yang dapat melalaikan atau mengganggu konsentrasi. Jika motif pada pakaian sama sekali tidak terlihat oleh orang yang shalat dan tidak mengganggu jamaah lain, alasan kemakruhan dari sisi gangguan pandangan dapat berkurang.
Misalnya, logo berukuran kecil yang terletak di bagian dada dan tidak terlihat oleh pemakainya ketika shalat tentu berbeda dengan gambar besar, tulisan mencolok, atau nomor punggung yang menarik perhatian jamaah di belakangnya.
Memahami Logo dalam Konteks Modern
Simbol tidak selalu mempunyai satu makna yang tetap. Sebuah tanda yang secara bentuk menyerupai salib dapat menjadi bagian dari bendera negara, lambang organisasi, atau identitas klub olahraga.
Dalam konteks modern, orang yang mengenakan jersey tim nasional tertentu umumnya tidak bermaksud mengagungkan simbol agama lain. Ia memakainya karena mendukung tim, menyukai desainnya, atau sekadar menjadikannya pakaian olahraga.
Karena itu, perlu dibedakan antara simbol yang benar-benar digunakan sebagai lambang keagamaan dan bentuk yang telah dipahami masyarakat sebagai identitas negara atau klub. Penilaian terhadapnya juga perlu mempertimbangkan kebiasaan dan pemahaman masyarakat atau 'urf.
Meski demikian, kehati-hatian tetap lebih baik, khususnya dalam urusan ibadah dan perlengkapannya. Apabila bentuk simbol tersebut sangat jelas menyerupai salib dan mudah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, sebaiknya pakaian itu tidak digunakan ketika shalat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kekhusyukan, tetapi juga untuk menghindari keraguan dan menjaga penghormatan terhadap ibadah.
Selain persoalan simbol, jersey dengan gambar besar, tulisan mencolok, warna yang sangat ramai, atau desain yang menarik perhatian juga sebaiknya dihindari. Gambar pada bagian belakang pakaian dapat mengganggu jamaah yang berada di belakang pemakainya, meskipun orang yang mengenakan jersey tersebut tidak melihatnya.
Dengan demikian, shalat menggunakan jersey yang memuat logo menyerupai salib atau gambar yang mencolok pada dasarnya tetap sah selama pakaian tersebut suci, menutup aurat, dan tidak berniat untuk mengagungkan simbol agama lain.
Namun, penggunaannya dapat dihukumi makruh apabila simbol, gambar, atau motif tersebut berpotensi mengganggu kekhusyukan. Kemakruhan dari sisi gangguan pandangan dapat berkurang jika gambar itu tidak terlihat dan tidak mengganggu orang lain.
Shalat adalah saat seorang hamba menghadap Allah SWT. Karena itu, sudah sepantasnya seseorang memilih pakaian yang bersih, sopan, dan tidak mengalihkan perhatian. Tidak harus selalu memakai baju koko atau pakaian tertentu, tetapi pakaian polos dan rapi tentu lebih mendukung suasana shalat daripada jersey dengan logo dan motif yang mencolok.
Apabila masih mempunyai kesempatan untuk mengganti pakaian sebelum shalat, sebaiknya jersey atau kaos bergambar diganti dengan pakaian yang lebih sederhana. Pilihan kecil seperti ini dapat membantu menjaga kekhusyukan diri sendiri sekaligus kenyamanan jamaah lain. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar dan pengajar Pesantren Fathul Ulum, Wonodadi, Blitar.