Penjelasan Kriteria Pakaian Unisex dalam Islam
NU Online ยท Ahad, 4 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Shofi Mustajibullah
Kolumnis
Setiap zaman memiliki model pakaian atauย fashion styleย yang berbeda-beda. Produksi model pakaian yang terbarukan mengikuti tren mayoritas masyarakat.
Pada akhir abad 19, muncul model pakaian yang cukup digemari banyak orang, yaitu pakaian unisex. Model ini mencoba menembus batas kualifikasi gender pada pakaian. Satu pakaian didesain pantas dan layak digunakan oleh pria maupun wanita.
Jika ditarik pada hukum Islam, model pakaian unisex menimbulkan pertanyaan, apakah ia melanggar batasan kriteria pakaian sesuai gendernya atau tidak. Fondasi yang diusung model pakaian unisex menimbulkan potensi tasyabbuh (penyerupaan) antara model pakaian pria dengan wanita. Tasyabbuh dalam hal ini dilarang oleh Islam.ย
Baca Juga
Kriteria Pakaian Islami
Hanya saja, apakah model pakaian unisex masuk kepada kriteria tasyabbuh sehingga dilarang pemakaiannya? Mari kita simak penjelasan di bawah
Esensi Berpakaian Dalam Islam
Dalam Islam, berpakaian tidak sekedar menutup bagian-bagian tubuh dan mencapai keindahan estetika semata. Esensi berpakaian menurut Islam adalah menutup aurat yang terlihat. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammadย saw:
Baca Juga
Cara Nabi Muhammad Berpakaian
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ๏ทบ: ุงุฑูุฌูุนู ุฅูููู ุซูููุจููู ููุฎูุฐูููุ ููููุง ุชูู
ูุดููุง ุนูุฑูุงุฉูย
Artinya, โRasulullah bersabda, 'Kembali dan ambil lah bajumu,ย janganย berjalan dalam keadaan terbuka (tersingkap aurat)'.โย (HR. Muslim)
Poin utama dalam berpakaian pada hadits di atas ada pada menutup aurat. Oleh karena itu, bagi individu yang tidak berstatus mahram atau ajnabi, diharamkan melihat aurat satu sama lain.
ย
Adapun pakaian dalam fungsinya sebagai penutup aurat, bagi seorang pria cukup menggunakan pakaian yang mampu menutup bagian pusar sampai kedua lutut. Sedangkan untuk wanita harus menggunakan pakaian yang dapat menutup seluruh anggota tubuhnya.
Selain untuk keseharian, mengenakan pakaian menjadi penting dalam menutup aurat ketika shalat. Karena aurat yang terlihat akan menjadikan shalat seseorang batal. (Abu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qaribย al-Mujib,[Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005], halaman 84-85)
Model Pakaian dalam Sudut Pandang Islam
Secara eksplisit, Islam tidak merekomendasikan model pakaian tertentu. Karena pakaian menurut Islam cukup menitikberatkan pada fungsinya sebagai penjaga dan penutup aurat.
Namun, Imam Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dalam surat An-Nur ayat 31, menunjukkan jenis pakaian yang bernama โJaybโ atau pakaian yang memiliki saku pada bagian dada.ย
Jenis pakaian tersebut dipakai oleh para salafushalih. Biasanya dipakai oleh para wanita di Andalusia, oleh para pria dan anak kecil di Mesir ketika di rumah dan di tempat lain. (Abdullah bin Muhammad Al-Qurthubi, Jamiโ li Ahkamilย Qurโan, [Mesir: Markaz Tahqiq Turats, 1987], jilid XII, halaman 231).
Selain pakaian bermodelkan โJaybโ, ada beberapa pakaian yang disinggung oleh Islam seperti gamis atau jubah. Namun, bukan berarti tidak memakai pakaian yang pernah disinggung oleh Qurโan maupun Hadits menjadi buruk. Justru yang terpenting adalah menutup aurat.
Tinjauan Hukum Memakai Pakaian Unisex
Tren pakaian unisex merupakan model yang muncul belakangan ini. Konsep yang diusung adalah tidak terpaku pada klasifikasi gender. Pria sekaligus wanita bisa memakai model pakaian yang sama. Contoh pakaian unisex yang sering ditemui misalnya sweater, hoodie, t-shirt dan lainnya.
Di satu sisi, pencampuran orientasi gender pada pakaian dengan model unisex berpotensi pada perilaku tasyabbuh. Perilaku yang demikian sangat dilarang oleh Islam. Seperti yang disabdakan Nabi Muhammad Saw sebagai berikut:
ููุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ยซุฃูููู ุงููููุจูููู ๏ทบ ููุนููู ุงูุฑููุฌููู ููููุจูุณู ููุจูุณู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉูุ ููุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุชูููุจูุณู ููุจูุณู ุงูุฑููุฌูููยป . ุฑูููุงูู ุฃูุญูู
ูุฏู ููุฃูุจูู ุฏูุงููุฏ
Artinya: โDiriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi Muhammad saw melaknat seorang pria memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.โ (HR. Abu Dawud)
Hadits di atas menjadi landasan mengenai larangan tasyabbuh dalam berpakaian. Seorang pria tidak diperbolehkan menggunakan pakaian wanita, begitu juga sebaliknya.
Namun pakaian yang menjadi identitas seorang pria maupun wanita terbilang abstrak. Model pakaian merupakan produk dari budaya komunitas atau masyarakat. Bisa jadi model pakaian pada masyarakat tertentu identik pada seorang pria, namun pada masyarakat lainnya ciri tersebut tidak identik pada pria, melainkan wanita, atau bahkan keduanya.
Menetapkan suatu pakaian yang berpotensi terjadinya tasyabbuh tidaklah mudah. Karena pada dasarnya pakaian tidak terpaku pada gender. Adapun yang benar-benar berpotensi tasyabbuh merupakan pakaian yang identik pada gender dalam sudut pandang agama. Semisal jilbab yang identik pada wanita dan gamis yang identik pada pria. Begitu juga pakaian-pakaian yang khusus dikenakan oleh salah satu gender.
Namun status hukumnya tidak sampai haram, melainkan makruh. Seperti yang dikutip dari kitab Al-Inshaf sebagai berikut:
ููููุฑููู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ุฃูุญูู
ูุฏู ุฃููู ููุตููุฑู ููููู
ูุฑูุฃูุฉู ู
ูุซููู ุฌูููุจู ุงูุฑููุฌูุงููุ ููุฌูุฒูู
ู ุจููู ุงููู
ูุตูููููู. ููุฌูุฒูู
ู ุจููู ุงููุฃูุตูุญูุงุจู. ู
ูููููู
ู ุตูุงุญูุจู ุงููููุตููููุ ููุงููููููุงููุฉูุ ููุงููู
ูุบููููุ ููุงููู
ูุญูุฑููุฑูุ ููุบูููุฑูููู
ู ููู ููุจูุณู ุงููู
ูุฑูุฃูุฉู ุงููุนูู
ูุงู
ูุฉู
Artinya: โImam Ahmad memakruhkan jika wanita memakai pakaian seperti pakaian pria (Jayb), dan penulis pun menetapkan pendapat tersebut. Ulama Hanabilah juga menetapkan. Begitu pun penulis kitab Fushul, Nihayah, Mughni, Muharrar, dan lainnya mengenai wanita yang menggunakan imamah (sorban).โ (Husain bin Ali Al-Mardawi, Al-Inshaf, [Beirut: Dar Ihya' at-Turats, 1955], jilid III, halaman 152).
Kaitannya dengan model pakaian unisex yang tidak terpaku pada gender, dapat disimpulkan bahwa model tersebut tidak termasuk dalam kriteria tasyabbuh yang dilarang. Akan tetapi, ketika model pakaian unisex condong pada salah satu indikasi gender, misal memiliki kesan maskulin, maka seorang wanita tidak diperbolehkan menggunakannya.
ย
Andaikan pakaian unisex dengan perkembangannya menjadi condong pada gender tertentu, kendatipun status hukumnya makruh, umat Islam harus mengingkari terjadinya tasyabbuh yang dilarang pada pakaian pria dan wanita.
Kesimpulan
Adanya model pakaian unisex menjadi warna pada fashionย style. Fondasi model pakaian yang tidak memiliki kualifikasi gender berpotensi masuk ke dalam praktik tasyabbuh gender dalam berpakaian. Namun, tasyabbuh terjadi ketika pakaian tersebut identik terhadap gender tertentu secara agama dan khusus digunakan oleh salah satu gender.ย
Sedangkan pakaian unisex yang netral dan tidak condong pada gender laki-laki atau pun perempuan, tidak termasuk pada tasyabbuh. Artinya, penggunaannya diperbolehkan.
Adapun pakaian model unisex jika ternyata jelas condong pada gender perempuan saja, maka sudah tentu laki-laki dilarang memakainya, begitu pun sebaliknya. Wallahu Aโlam
Ustadz Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Plosoย danย Mahasantri Pesantren Kampus Ainul Yaqin UNISMA
Terpopuler
1
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
2
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
3
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua