Syariah

Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Firti, Terus Bagaimana?

Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:00 WIB

Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Firti, Terus Bagaimana?

Ketiduran dan tidak ikut shalat Idul Fitri (NUO)

Hari raya Idul Fitri adalah momen yang sangat ditunggu umat Islam. Setelah sebulan penuh menjalani puasa Ramadhan, datangnya 1 Syawal disambut dengan penuh kebahagiaan. Sejak malam hari, gema takbir berkumandang di berbagai tempat sebagai tanda rasa syukur dan kemenangan.
 

Pagi harinya, masyarakat berbondong-bondong menuju masjid atau lapangan untuk melaksanakan shalat Id. Bahkan ada orang yang mungkin sebelumnya jarang terlihat di masjid, tetapi pada hari istimewa ini mereka ikut datang untuk melaksanakan shalat Id bersama kaum Kuslimin yang lainya.
 

Namun kadang ada orang yang semalam suntuk terlalu lelah ikut mengumandangkan takbir. Akibatnya, mereka tertidur hingga pagi dan baru terbangun ketika shalat Id sudah selesai. Lalu bagaimana jika hal itu terjadi? Apakah shalat Id masih bisa dikerjakan, atau sudah tidak ada kesempatan lagi? Berikut penjelasan ulama tentang hal ini.
 

Hukum Shalat Id Lintas Mazhab 

Berkaitan dengan hukum shalat id ulama beberapa pendapat: Menurut ulama mazhab Hanafi, shalat Id hukumnya wajib. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan menjadi fatwa dalam mazhab. Namun yang dimaksud wajib menurut mazhab ini tidak sama dengan shalat fardhu, melainkan kedudukannya berada di antara shalat fardhu dan shalat sunah.
 

Salah satu alasan mereka adalah karena Nabi saw selalu melaksanakan shalat Id dan tidak pernah meninggalkannya meski satu kali saja. Selain itu, Nabi tidak melaksanakan shalat sunah secara berjamaah, kecuali qiyamu ramadhan (shalat tarawih), shalat gerhana, dan shalat Id. Seandainya shalat Id hanya sunah dan bukan wajib, tentu syariat akan mengecualikannya sebagaimana pengecualian pada shalat tarawih dan shalat gerhana.
 

Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa shalat Id hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.Mereka berdalil dengan
hadits shahih ketika Nabi menjelaskan kepada seorang Arab Badui tentang kewajiban shalat lima waktu. Orang tersebut kemudian bertanya kepada Nabi :
 

هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟
 

Artinya: “Apakah ada kewajiban lain selain itu?” Nabi saw menjawab:
 

لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
 

Artinya: “Tidak ada, kecuali jika engkau mau shalat sunah.”
 

Dari hadits mereka memahami bahwa kewajiban shalat hanyalah lima waktu, sedangkan shalat Id termasuk ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Selain itu, mereka beralasan bahwa shalat Id adalah shalat yang memiliki ruku’ dan sujud tetapi tidak disyariatkan azan. Karena itu, mereka menilai hukumnya tidak wajib, sebagaimana shalat dhuha yang tidak ada anjuran azannya.
 

Sementara mazhab Hanbali memiliki pendapat yang berbeda lagi. Mereka menyatakan bahwa shalat Id hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin. Jika sudah ada yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
 

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
 

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar: 2).
 

Selain itu, Nabi selalu melaksanakan shalat Id secara terus-menerus. (Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XXVIII, halaman 240). 
 

Qadha' Shalat Id dan Tata Caranya 

Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum asal shalat Id, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, juga berdampak pada perbedaan pendapat tentang hukum mengqadha' shalat Id ketika terlewat.
 

Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa shalat Id dianjurkan untuk diqadha apabila terlewat. Hanya saja, ulama mazhab Malikiyah memberi batasan bahwa qadha tersebut dilakukan sebelum matahari tergelincir dari tengah hari (zawal).
 

Dalam pembahasan poin ini, kita hanya akan memfokuskan penjelasan pada mazhab Syafi’i, karena mazhab ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
 

Menurut mazhab Syafi’i, shalat Id yang terlewat tetap dianjurkan untuk diqadha, baik masih pada hari Id maupun pada hari-hari setelahnya.
 

Adapun mengenai takbir-takbir dalam shalat Id, yaitu tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua selain takbir berdiri, ulama Syafi’iyah perbedaan pendapat apabila qadha shalat Id dilakukan di luar hari Id.
 

Pendapat mu‘tamad menyatakan bahwa takbir-takbir tersebut tetap dilakukan, karena takbir tersebut termasuk sunhah haiat shalat Id, sehingga tetap disunahkan meskipun shalat Id tersebut dikerjakan dengan qa'dha seperti disunahkannya membaca doa qunut dalam qadha, shalat subuh. Sementara menurut Imam Abul Futuh al-'Ijli (wafat 600 H), Mufti Syafiiyah asal Asfahan, Iran sekarang, takbir tersebut tidak perlu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli dalam keterangannya berikut.
 

وَلَوْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعِيدِ وَقَضَاهَا كَبَّرَ فِيهَا سَوَاءٌ أَقَضَاهَا فِي يَوْمِ الْعِيدِ أَمْ فِي غَيْرِهِ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْمَجْمُوعِ؛ لِأَنَّهُ مِنْ هَيْئَاتِهَا، وَجَزَمَ بِهِ الْبُلْقِينِيُّ فِي تَدْرِيبِهِ، فَقَالَ: وَتُقْضَى إذَا فَاتَتْ عَلَى صُورَتِهَا، وَهُوَالْمُعْتَمَدُ خِلَافًا لِمَا نَقَلَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ عَنْ الْعِجْلِيّ، وَتَبِعَهُ ابْنُ الْمُقْرِى وَيُؤَيِّدُ مَا قُلْنَاهُ مَا أَفْتَى بِهِ الْمُصَنِّفُ مِنْ اسْتِحْبَابِ الْقُنُوتِ فِي قَضَاءِ الصُّبْحِ 
 

Artinya: “Jika seseorang terlewat shalat Id lalu ia mengqadhanya, maka ia tetap melakukan takbir-takbir dalam shalat tersebut, baik ia mengqadhanya pada hari Id itu juga maupun pada hari yang lain, sebagaimana dipahami dari penjelasan dalam kitab Al-Majmū‘. Hal ini karena takbir-takbir tersebut termasuk sunah haiatnya shalat Id.
 

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Al-Bulqini dalam kitab Tadrīb-nya. Ia mengatakan: ‘Shalat Id  di qadha dengan bentuk aslinya.’ Inilah pendapat yang mu‘tamad, berbeda dengan pendapat yang dinukil oleh Ibnu Ar-Rif‘ah dari Al-‘Ijli, yang kemudian diikuti oleh Ibnu Al-Muqri.
 

Pendapat yang kami sebutkan ini juga diperkuat oleh fatwa mushanif yang menyatakan disunahkan membaca qunut ketika mengqadha shalat Subuh.” (Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984 H] juz II, halaman 390).
 

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan alasan pendapat Imam Al-‘Ijli yang menyatakan bahwa qadha' shalat Id yang dikerjakan di luar hari Id tidak disertai takbir-takbir tambahan. Menurutnya, takbir-takbir tersebut merupakan hak khusus yang berkaitan dengan waktunya, yaitu hari raya Idul Fitri. Karena itu, apabila shalat Id dikerjakan di luar waktunya, maka takbir-takbir tersebut tidak lagi disunahkan, karena waktunya telah berlalu. 
 

وَفِي الْكِفَايَةِ عَنْ الْعِجْلِيّ لَا يُكَبِّرُ فِي الْمَقْضِيَّةِ؛ لِأَنَّهُ حَقٌّ لِلْوَقْتِ
 

Artinya:“Dalam kitab Al-Kifayah, dinukil dari Al-‘Ijli bahwa shalat Id yang di qadha tidak dilakukan takbir-takbir tambahan, karena takbir-takbir tersebut merupakan kekhususan yang berkaitan dengan waktunya.” (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Dar Ihya' At-Turats: t.t], juz III halaman 43).
 

Berdasarkan penjelasan, apabila seseorang ketiduran sehingga tidak sempat melaksanakan shalat Id, maka ia masih dapat mengqadha'nya pada waktu lain, meskipun sudah tidak lagi berada di hari raya Idul Fitri.
 

Adapun tata cara pelaksanaannya, menurut pendapat mu‘tamad dalam mazhab Syafi’i, tetap sama seperti pelaksanaan shalat Id pada umumnya, yaitu tujuh kali takbir setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama, dan lima kali takbir setelah takbir berdiri dari sujud (takbir intiqal) pada rakaat kedua. Wallahu a'lam. 


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo