Bagi sebagian besar dari kita, kalender Masehi telah menjadi kompas utama dalam menata ritme hidup. Mulai dari jadwal gajian, tenggat cicilan bulanan, libur tahun baru, hingga urusan pelaporan pajak, semuanya patuh pada perputaran matahari ini.
Namun, saat melangkah ke ranah ibadah, khususnya ketika menghitung haul atau batas kepemilikan harta selama satu tahun sebagai syarat wajib zakat mal, pernahkah kita benar-benar bertanya: sistem penanggalan mana yang seharusnya kita gunakan? Hijriah atau Masehi?
Persoalan ini sekilas terdengar sepele, karena sama-sama mengusung judul 'satu tahun'. Padahal, jika kita keliru memilih kalender tanpa melakukan penyesuaian matematika yang tepat, hitungan zakat kita berisiko meleset dan kehilangan presisinya. Mari kita bedah bersama agar ibadah harta kita tidak hanya sekadar tunai, tetapi juga sah dan akurat secara syariat.
Definisi dan Syarat Wajib Zakat
Secara etimologi, zakat diartikan dengan berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan menurut terminologi fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).
Penjelasan ini dikatakan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib:
وهي لغةً النماء، وشرعًا اسم لمَالٍ مخصوصٍ، يُؤخذ من مال مخصوص، على وجه مخصوص، يصرف لطائفة مخصوصة.
Artinya: “Zakat secara bahasa bermakna perkembangan/pertumbuhan. Sedangkan secara syariat, zakat adalah sebuah nama bagi harta tertentu, yang diambil dari harta tertentu, dengan cara-cara tertentu, untuk disalurkan (diberikan) kepada golongan tertentu.” (Fathul Qarib, [Beirut, Daru Ibnu Hazm: 1425 H], hal. 119)
Zakat hanya wajib dibayar oleh orang-orang yang memenuhi kriteria wajib zakat. Dalam kitab Mughnil Muhtaj, Syekh Khathib Asy-Syirbini berkata,
(شَرْطُ زَكَاةِ التِّجَارَةِ: الْحَوْلُ) قَطْعًا (وَالنِّصَابُ) كَذَلِكَ كَغَيْرِهَا مِنْ الْمَوَاشِي وَالنَّاضِّ (مُعْتَبَرًا) أَيْ النِّصَابُ (بِآخِرِ الْحَوْلِ) فَقَطْ؛ لِأَنَّهُ وَقْتُ الْوُجُوبِ فَلَا يُعْتَبَرُ غَيْرُهُ لِكَثْرَةِ اضْطِرَابِ الْقِيَمِ
Artinya: “Syarat wajib zakat perdagangan adalah adanya haul telah berjalan satu tahun penuh secara pasti (qath'an), dan adanya nisab, begitu pula secara pasti, sama seperti zakat lainnya seperti zakat hewan ternak (al-mawasyi) dan zakat mata uang emas/perak (an-nadh).
Dengan ketentuan, (dipertimbangkan) maksudnya kadar nisab tersebut (pada akhir tahun [ujung haul] saja); Hal itu dikarenakan akhir tahun merupakan waktu jatuhnya kewajiban (waqtul wujub), maka fluktuasi di luar waktu tersebut tidak dianggap/dihiraukan, karena sering terjadinya ketidakstabilan (naik-turun) pada nilai harga barang dagangan.” (Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyyah: 1415 H], jilid. II, hal. 105)
Dari keterangan di atas dapat kita ketahui, seperti halnya zakat mal pada umumnya, zakat perusahaan dan perniagaan wajib memenuhi dua syarat dasar, yakni Nisab dan Haul.
Menghitung Haul Zakat: Pakai Kalender Hijriah atau Masehi?
Dalam penghitungan zakat perusahaan dan perniagaan, standar utama yang digunakan adalah Kalender Hijriah (Qamariyah) dengan durasi 12 bulan atau 354 hari. Tolok ukur utama kewajiban zakat pada harta perdagangan adalah terpenuhinya nisab pada akhir tahun, yakni pada ujung haul, yang dihitung sejak dimulainya aktivitas perusahaan atau perniagaan.
Simak keterangan dari Syekh Musthafa Al-Bugha dkk berikut:
والعبرة ببلوغ الأموال التجارية نصابًا آخر العام من البدء بالمتاجرة، فلا يشترط بلوغها نصابًا عند بدء التجارة، ولا بقاؤها كذلك خلال الحول، وبهذا يعلم أن المراد بالحول في زكاة التجارة مرور عام قمري على تملك السلع بنية التجارة، إلا إذا كان تملكها بنقد يبلغ نصابًا أو يزيد عليه فبدء الحول في هذه الحالة من تاريخ تملك النصاب من النقد الذي اشتريت به عروض التجارة.
Artinya: “Adapun yang menjadi tolok ukur (al-'ibrah) terpenuhinya nisab pada harta perdagangan adalah di akhir tahun (ujung haul) dihitung sejak dimulainya aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, tidak disyaratkan harus mencapai nisab di awal memulai perdagangan, tidak pula disyaratkan aset tersebut harus terus berada di atas nisab sepanjang tahun.
Melalui ketentuan ini, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan 'haul' dalam zakat perdagangan adalah berjalannya satu tahun qamariyah (hijriah) sejak kepemilikan komoditas tersebut dengan niat untuk berdagang.
Kecuali, jika komoditas tersebut dulunya dibeli menggunakan uang tunai yang sudah mencapai nisab (atau lebih), maka awal perhitungan haul dalam kondisi ini dihitung sejak tanggal kepemilikan nisab uang tunai yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut.” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1413 H], jilid. II, hal. 43-44)
Namun, meski demikian, dalam konteks modern, penerapan kalender Hijriah sering kali sulit dilakukan karena laporan keuangan menggunakan kalender Masehi (Syamsiah). Oleh karena itu, Baitul Mal Kuwait memperbolehkan penggunaan kalender Masehi ketika terdapat kesulitan. Dalam fatwanya disebutkan:
اما إذا تعسَّر مراعاةُ الحَوْلِ القَمريِّ- بسببِ ربْط ميزانيَّة الشَّرِكة أو المؤسَّسة بالسَّنةِ الشَّمسيَّة- فإنَّه يجوزُ مراعاةُ السَّنة الشمسيَّة، وتزدادُ النِّسبةُ المذكورةُ بنسبة عددِ الأيَّامِ التي تزيد بها السَّنةُ الشَّمسيَّة على القمريَّةِ، فتكون النِّسبةُ عندئذ (2.577 في المائة)
Artinya: “Jika sulit untuk menggunakan tahun Qomariyah (Hijriah) karena anggaran perusahaan atau lembaga terkait dengan tahun Syamsiah (Masehi), maka diperbolehkan menggunakan kalender Syamsiah. Namun, persentase zakatnya bertambah sesuai dengan jumlah hari tambahan pada kalender Syamsiah dibandingkan kalender Qomariyah, sehingga nisbah zakat menjadi 2,577%,” (Baitul Mal Kuwait, Ahkam wa Fatawa al-Zakah wa al-Shadaqat wa al-Nudzur wa al-Kaffarat, [Kuwait, Maktabah al-Syu’un al-Syar’iyyah: 2009 M], hal. 21)
Sebagaimana diketahui, jumlah hari dalam kalender Masehi adalah 365 hari, sedangkan kalender Hijriah berjumlah 354 hari, selisih sekitar 11 hari. Maka, perhitungan zakat sebesar 2,577% berasal dari rumus: 2,5% × (365 ÷ 354) = 2,577%.
Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Mengacu pada buku berjudul Fiqih Zakat Perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional, bahwa penanggalan haul, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap
tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah maupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisinya. (Fiqih Zakat Perusahaan, [Jakarta, Pusat Kajian Strategis BAZNAS: 2018], hlm. 24).
Berdasarkan keterangan tersebut dapat kita ketahui, perusahaan diberikan kebebasan untuk memilih basis perhitungan zakat, baik menggunakan sistem penanggalan Hijriah maupun Masehi. Pemilihan tanggal tahunan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada internal perusahaan, disesuaikan dengan kondisi operasional dan keuangan masing-masing.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan, menurut ketentuan syariat, satu tahun haul yang menjadi syarat wajibnya zakat dihitung menggunakan kalender Qamariyah (Hijriah) yang berjumlah 354 hari. Perhitungan ini dimulai sejak aktivitas perdagangan dilakukan atau sejak kepemilikan uang tunai yang mencapai nisab untuk membeli barang dagangan tersebut.
Dalam konteks ekonomi modern, banyak perusahaan menggunakan kalender Syamsiah (Masehi) untuk laporan keuangan, sehingga sulit untuk mengikuti tahun Hijriah secara murni. Sebagai solusi, kita dapat mengikuti fatwa dari Baitul Mal Kuwait yang memperbolehkan penggunaan kalender Masehi selama dilakukan penyesuaian nilai zakat untuk menutupi selisih waktu sekitar 11 hari lebih lama dibanding kalender Hijriah.
Dalam penghitungannya, persentase zakat yang semula 2,5% harus dinaikkan menjadi 2,577% jika menggunakan tahun Masehi. Angka 2,577% ini didapatkan dari rumus 2,5% × (365 ÷ 354) = 2,577%. Wallahu a’lam.
----------------
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.