Menimbang Mafsadat Politik Uang dalam Pemilihan Kepemimpinan NU
Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:39 WIB
Hitungan hari menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35, yang akan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 M di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, geliat persiapan mulai terasa di berbagai penjuru. Suasana menuju forum permusyawaratan tertinggi jam’iyah itu pun kian menghangat.
Muktamar bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ia merupakan ruang bertemunya gagasan besar umat, tempat berbagai pandangan dirumuskan untuk menentukan arah jam’iyah ke depan. Karena itu, idealnya seluruh proses di dalamnya dijiwai semangat ukhuwah, ketulusan berkhidmah, dan ikhtiar bersama mencari keridhaan Allah SWT.
Salah satu agenda yang memiliki bobot sangat besar adalah pemilihan Ketua Umum untuk periode mendatang. Tak mengherankan bila bagian ini menjadi salah satu momen yang paling dinanti. Sebab, dari proses itulah akan lahir kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa NU menghadapi tantangan zaman sekaligus menjaga khittah dan marwah jam’iyah.
Justru karena bobot strategis itulah, menjelang Muktamar penting bagi kita untuk sejenak berhenti dari hiruk-pikuk persiapan dan merenungkan satu persoalan yang kerap mengiringi proses pemilihan kepemimpinan: money politics atau politik uang. Bagaimana Islam memandang praktik tersebut? Apa sesungguhnya mafsadat yang mungkin ditimbulkannya, terutama ketika pilihan kepemimpinan ditentukan oleh transaksi materi?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan agar proses pemilihan tetap berada dalam koridor nilai-nilai yang hendak dijaga oleh jam’iyah. Sebab, ketika kepemimpinan diposisikan sebagai amanah, maka cara memperolehnya pun semestinya tidak bertentangan dengan prinsip amanah itu sendiri.
Namun, perlu ditegaskan sejak awal: uraian ini sama sekali tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa praktik semacam itu pernah terjadi, apalagi sedang berlangsung di tubuh NU. Tulisan ini murni merupakan ikhtiar antisipatif, semacam tazkirah atau pengingat kolektif, agar kita tidak lengah terhadap kemungkinan munculnya praktik yang dapat menggerus nilai-nilai luhur dalam proses pemilihan.
Sebab, dalam forum yang menentukan masa depan jam’iyah, satu suara mungkin tampak kecil. Tetapi ketika suara itu dapat dipengaruhi oleh kepentingan materi, persoalannya menjadi jauh lebih besar.
Ketika Uang Menyentuh Suara
Robert Klitgaard menjelaskan, bahwa praktik pemberian yang bertujuan mempengaruhi keputusan sesungguhnya tidak terbatas pada ranah kenegaraan saja. Peristiwa demikian, dapat terjadi di ranah privat atau institusi apapun secara bersamaan.
Tidak lain, praktik tersebut juga dapat merambah dalam proses pengambilan keputusan organisasi keagamaan, sejauh di sana ada kewenangan yang bisa dipengaruhi. Ia juga menegaskan, bahwa wujud korupsi sangat bermacam-macam, dari skala kecil hingga skala yang lebih besar. (lihat: Controlling Corruption, [Berkeley: University of California Press, 1988], hal. xi)
Oleh sebab itu, dalam konteks pemilihan pimpinan organisasi semacam Muktamar, bentuknya dapat berupa: kompensasi transportasi, pengganti ongkos kerja, hingga penyalahgunaan dana zakat atau sedekah agar penerima memilih calon tertentu.
Dalam konsep fiqih, tindakan demikian dapat dikategorisasikan dalam pembahasan risywah. Pembicaraan soal suap kepada hakim hingga mencakup segala pemberian kepada pihak yang punya kewenangan mengambil keputusan, dengan tujuan agar keputusan itu berpihak pada kepentingan si pemberi.
Ibnu Abidin mengatakan bahwa risywah adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada penguasa atau pihak lain agar ia memutuskan perkara untuknya atau membantunya mencapai keinginannya. (Hasyiyah Radd al-Muhtar, [Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1966 M], j. 5, hal. 362).
Ketentuan ini tidak berhenti pada seorang hakim, justru berlaku bagi siapa pun yang memegang kewenangan mengurus kepentingan umat:
وَكُلُّ مَنْ عَمِلَ لِلْمُسْلِمِينَ عَمَلًا حُكْمُهُ فِي الْهَدِيَّةِ حُكْمُ الْقَاضِي
Artinya, "Setiap orang yang mengerjakan suatu urusan bagi kaum muslimin, hukumnya dalam soal hadiah sama dengan hukum bagi hakim" (Hasyiyah Radd al-Muhtar, [Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1966 M], j. 5, hal. 373).
Dengan kaidah ini, siapa pun yang diserahi amanah mengambil keputusan atas kepentingan bersama, termasuk mereka yang memiliki hak suara dalam forum pemilihan pemimpin organisasi, pada dasarnya tunduk pada ketentuan yang sama.
Syaikh Zakaria al-Ansari, mengutip penjelasan Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, membedakan pemberian berdasarkan tujuan yang melatar belakanginya:
المال إن بذل لغرض آجل فصدقة
Artinya; “Harta yang dikeluarkan untuk suatu tujuan yang akan datang, maka itu adalah sedekah.”
Yakni, harta yang diberikan untuk tujuan ukhrawi berupa mengharap pahala tergolong sedekah. Sedangkan, suatu pemberian yang diarahkan untuk tujuan duniawi dan memiliki karakter pemberian tertentu dapat masuk dalam kategori hibah.
Pembedaan tersebut menjadi lebih relevan ketika dikaitkan dengan pemberian yang berhubungan dengan otoritas kekuasaan. Syekh Zakaria al-Ansari menegaskan bahwa haram menerima risywah, dan mendefinisikannya sebagai pemberian yang dimaksudkan seseorang agar memutuskan perkara tidak berdasarkan kebenaran atau agar menahan diri dari menetapkan perkara berdasarkan kebenaran.
Bahkan, pemberian kepada pemegang otoritas tidak hanya dipersoalkan ketika terdapat sengketa secara langsung. Hadiah dari pihak yang mempunyai kepentingan dapat menimbulkan kecenderungan keberpihakan karena pemberian tersebut dapat mendorong penerima untuk condong kepada pemberi dan merugikan pihak lain. (Asna al-Mathalib Syarh Raudh at-Thalib, [Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001 M], juz 9, hal. 152)
Atas dasar kerangka tersebut, dalam konteks pemilihan Ketua Umum organisasi, pemberian uang, hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya kepada peserta forum tidak cukup dinilai dari bentuk lahiriyahnya sebagai hadiah. Yang lebih menentukan adalah tujuan pemberian dan kedudukan penerimanya.
Apabila pemberian tersebut diberikan untuk mempengaruhi pilihan peserta forum agar memilih kandidat tertentu, terlebih ketika pemberian itu berkaitan dengan posisi atau kewenangan peserta dalam menentukan hasil pemilihan, maka secara substansial ia memiliki karakter yang dekat dengan konsep risywah.
Tentunya ini berbeda dengan hadiah yang diberikan sebagai bentuk penghormatan tanpa maksud memperoleh keuntungan melalui otoritas penerima. Hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan kepada pemegang jabatan dapat dilarang karena berpotensi menimbulkan keberpihakan.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya: "Rasulullah SAW melaknat penyuap dan penerima suap" (HR. at-Tirmidzi).
Kerusakan yang Tak Selalu Tampak
Dari sisi kasatmata, dampak money politics mudah dibayangkan: kandidat yang sebenarnya berintegritas dan berkapasitas bisa saja tersisih hanya karena keterbatasan akses logistik. Namun, ada kerusakan lain yang jauh lebih berbahaya.
Pertama, erosi keberkahan. Kepemimpinan yang lahir dari transaksi finansial, kehilangan dimensi spiritualnya. Ia mungkin sah secara prosedural, tetapi kehilangan tuah moral yang semestinya menyertai proses pemilihan pemimpin umat.
Kedua, terbelenggunya independensi. Pemimpin yang terpilih lewat jalan seperti ini berpotensi tersandera oleh utang budi materiil kepada penyokong dana, alih-alih pernyataannya murni mengabdi pada aspirasi jamaah.
Ketiga, cideranya nilai syahadah. Dalam Islam, pemilihan pemimpin adalah bentuk kesaksian keagamaan. Ketika proses ini diperjualbelikan, tatanan kesaksian yang seharusnya suci pun ikut ternodai.
Menariknya, kekhawatiran tradisi fiqih mengenai terbelenggunya independensi pemimpin ini terkonfirmasi oleh berbagai temuan kajian sosial-politik modern.
Dalam Corruption and Government, Susan Rose-Ackerman mengatakan, pihak yang menyumbang dana kepada seorang kandidat lazimnya berharap bantuan atau perlakuan khusus setelah kandidat itu terpilih, dan ketika kepentingan penyumbang berbenturan dengan kepentingan bersama, hal ini akan menggerus nilai-nilai demokratis itu sendiri.
Pemilih akan cenderung menghukum kandidat yang dianggap terlalu berhutang budi pada kepentingan khusus tertentu (lihat: Corruption and Government [New York: Cambridge University Press, 1999], hal. 134).
Pejabat dengan jaringan kepentingan bisnis yang luas dapat menggerus legitimasi pemerintahan tak ubahnya mereka yang tunduk pada kemauan penyumbang besar (lihat: Corruption and Government, [New York: Cambridge University Press, 1999], hal. 136).
Alih-alih beroperasi di atas asas-asas demokrasi, pemerintahan yang dibangun di atas politik uang pada dasarnya menjadi struktur saling tukar kepentingan yang hanya menguntungkan pihak dengan sumber daya dan kekuatan politik terbesar. Mekanisme harga dalam wujud suap dapat menggerus legitimasi dan efektivitas pemerintahan itu sendiri. (lihat: Corruption and Government [New York: Cambridge University Press, 1999], hal. 138 dan hal. 9).
Pola serupa ditemukan Armida D. Miranda dalam Electoral Dynamics in the Philippines, bagaimana akses warga terhadap layanan yang digantungkan pada kedekatan dengan seorang politisi justru menciptakan ketergantungan warga kepada politisi tersebut, sehingga personalisasi dan komodifikasi politik semacam ini pada akhirnya mengorbankan demokrasi yang lebih partisipatif. (Electoral Dynamics in the Philippines [Singapura: NUS Press, 2019], hal. 133).
Korupsi yang terus berulang dalam transaksi-transaksi kecil cenderung berangsur melembaga, hingga muncul semacam harga yang diketahui secara luas dan relatif stabil untuk suatu keputusan atau layanan tertentu. (Comparative Political Corruption [Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1972], hal. 89-90)
Sebuah proses pembiasaan yang, dalam bahasa fiqih, sejalan dengan kekhawatiran akan tergerusnya kepekaan moral komunitas terhadap praktik yang semula dianggap terlarang.
Menutup Pintu Sebelum Kerusakan Masuk
Fiqih mengajarkan kaidah daf'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih, menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Prinsip sadd adz-dzari'ah, menutup pintu menuju kerusakan sebelum ia benar-benar terjadi, menjadi relevan untuk direfleksikan bersama menjelang Muktamar.
Langkah preventif yang bisa dikuatkan kembali antara lain menghidupkan tradisi istikharah sebelum menjatuhkan pilihan, saling menasehati dalam kebenaran di antara sesama muktamirin, dan yang tak kalah penting, memandang hak suara bukan sebagai hak politik biasa, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Muktamar NU ke-35 semestinya menjadi panggilan moral bagi seluruh warga Nahdliyin, dari akar rumput hingga jajaran elite, terutama para bakal calon Ketua Umum, untuk terus merawat marwah jam'iyah. Semoga forum ini dapat menjadi uswah hasanah bagi dinamika politik nasional yang bersih, bermartabat, dan penuh keberkahan. Wallahu 'alam bisshawab.
--------------
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta dan Dosen FKIP Universitas Terbuka.
**[Catatan: Selama Agustus menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Keislaman NU Online akan menurunkan serial edukasi tentang bahaya politik uang dalam perspektif Islam. Serial ini berangkat dari aspirasi warga NU di berbagai kota melalui mubes warga, opini di berbagai media, konten di media sosial dengan tujuan menguatkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam pemilihan pemimpin.]