Syariah

Menyerobot Antrian adalah Laku Maksiat

Sabtu, 22 September 2012 | 09:00 WIB

Salah satu hal terpenting dalam ‘fiqih kedisiplinan’ adalah membiasakan budaya antri di segala lini kehidupan. Antri di jalan tol, antri bayar telpon, antri melontar jumrah dan lain sebagainya. Tradisi antri dalam fiqih mungkin tidak begitu dikenal, akan tetapi dalam beberapa hal fiqih telah mengajarkan ketertiban, misalkan dalam hal pemenuhan rukun wudhu yang mengharuskan urut dan tertib. Sehingga membasuh muka harus didahulukan dari pada membasuh kedua tangan. Menyalahi urutan ini bisa menjadikan wudhu tidak sah.<>Demikianlah fiqih mengajarkan kita untuk senantiasa hidup secara disiplin, bahkan dalam kitab Sulamut Taufiq menyerobot antrian dianggap sebagai sebuah maksiat yang tidak diperbolehkan. Ha ini dikarenakan menyerobot antrian sama halnya dengan merusak ketertiban. Demikian keterangannya

ومن المعاصى البدن اخذ نوبته الغير فى المكان اوالثوب اوالبئر اوغير ذلك

Redaktur: Ulil Hadrawy

 


Terkait

ADVERTISEMENT BY OPTAD