Merokok di Rumah Sakit: Bahaya Menolak Teguran, hingga Dosa Menganiaya Penegur
Jumat, 20 Maret 2026 | 08:00 WIB
Sebuah unggahan Instagram dari akun @kompas.com memberitakan peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang petugas keamanan RSU PKU Nanggulan, Kulon Progo. Kejadian itu bermula ketika satpam yang sedang bertugas menegur sejumlah pengunjung yang merokok di depan pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD). Alih-alih diterima, teguran itu justru memicu keributan.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, sejumlah orang kembali datang dan membuat kegaduhan yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga menyebabkan petugas keamanan mengalami luka. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merokok di area fasilitas umum seperti rumah sakit, dan bagaimana pula pandangan hukum serta agama terhadap tindakan kekerasan yang muncul akibat tidak terima ditegur semacam ini? Mari kita bahas.
Hukum Merokok di Rumah Sakit
Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum merokok di tempat-tempat umum, penulis akan menjelaskan hukum merokok itu sendiri, sehingga kita akan memiliki pemahaman yang utuh dalam menyikapi persoalan ini.
Perlu diketahui bahwa hukum merokok merupakan persoalan yang sejak lama diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mengharamkannya karena dinilai membawa mudarat bagi kesehatan badan dan akal. Sebagian lain memakruhkannya, dan ada juga yang mengatakan mubah, bahkan bisa berhukum sunnah apabila digunakan untuk pengobatan berdasarkan keterangan orang terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang dideritanya. (Lihat, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 552).
Namun demikian, hukum tersebut bisa berubah menjadi haram apabila dilakukan di tempat-tempat umum yang berpotensi membahayakan orang lain. Keharaman ini bukan semata-mata karena esensi rokoknya, tetapi karena asapnya dapat mengganggu dan mengancam keselamatan orang lain, terlebih di lingkungan sensitif seperti rumah sakit yang dipenuhi pasien dengan kondisi kesehatan rentan.
Penjelasan ini sebagaimana penulis kutip dari Darul Ifta Yordania, dengan Nomor fatwa 109 tentang “Hukum Merokok dan Menjualnya”, yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2005 M, dan dipimpin oleh Syekh Dr. Ahmad Muhammad Helil, Syekh Dr. Ali Yusuf, dkk, dalam potongan fatwanya disebutkan:
وَيَتَأَكَّدُ تَحْرِيمُهُ عَلَى كُلِّ شَخْصٍ ثَبَتَ بِأَنَّ التَّدْخِينَ يُؤَدِّي إِلَى إِلْحَاقِ ضَرَرٍ كَبِيرٍ بِهِ، أَوْ يُؤَخِّرُ فِي شِفَائِهِ.. كَمَا يَتَأَكَّدُ تَحْرِيمُ الدُّخَانِ فِي الْأَمَاكِنِ الْعَامَّةِ، كَالْمَسَاجِدِ وَالْمُسْتَشْفَيَاتِ وَالْحَافِلَاتِ وَالسَّيَّارَاتِ وَالْمَدَارِسِ وَالْأَمَاكِنِ الَّتِي يَتَوَاجَدُ فِيهَا غَيْرُ الْمُدَخِّنِينَ، لِأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُؤْذِيَ وَيُضِرَّ غَيْرَهُ
Artinya, “Dan semakin kuat keharamannya bagi setiap orang yang telah terbukti bahwa merokok menyebabkan bahaya besar bagi dirinya atau memperlambat kesembuhannya... Demikian pula semakin kuat keharaman merokok di tempat-tempat umum, seperti masjid, rumah sakit, bus, mobil, sekolah, dan tempat-tempat yang di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak merokok, karena haram bagi seorang Muslim untuk menyakiti dan membahayakan orang lain.”
Dengan demikian, tindakan petugas keamanan (satpam) yang menegur pengunjung yang merokok di area IGD merupakan langkah yang benar dan sesuai dengan prinsip syariat Islam untuk mencegah terjadinya bahaya dan menjaga kemaslahatan umum. Ia tidak hanya menjalankan prosedur keamanan rumah sakit, tetapi juga melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Baca Juga
Hukum Merokok di Dalam Masjid
Tidak Diterima saat Ditegur
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, alih-alih teguran itu diterima dengan lapang dada dan diindahkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama, justru mereka menolaknya dengan emosi. Teguran yang sejatinya bertujuan menjaga ketertiban dan melindungi pasien yang sedang rentan malah dipandang sebagai serangan terhadap harga diri.
Sikap semacam ini menunjukkan betapa sulitnya sebagian orang menerima kebenaran ketika datang dalam bentuk nasihat, terlebih jika disampaikan oleh pihak yang dianggap “lebih rendah” secara posisi. Padahal, kemuliaan seseorang bukan terletak pada gengsi yang dipertahankan, tetapi pada kerendahan hati dalam menerima kebenaran, siapa pun yang menyampaikannya.
Sikap semacam inilah yang oleh Rasulullah disebut sebagai indikator kesombongan dalam diri setiap orang yang memilikinya. Dalam salah satu sabdanya, Nabi bersabda:
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Artinya, “Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim).
Merujuk penjelasan Imam Ibnu Rajab al-Hanbali, maksud dari hadits di atas adalah sikap enggan menerima kebenaran dan tidak mau tunduk kepadanya, serta memandang rendah dan meremehkan orang lain. Dengan kata lain, ukuran sombong adalah ketika seseorang mengetahui bahwa yang disampaikan kepadanya adalah benar, namun ia menolaknya karena gengsi atau merasa dirinya lebih tinggi.
يَعْنِي: التَّكَبُّرَ عَنْ قَبُولِ الْحَقِّ وَالِانْقِيَادِ لَهُ، وَاحْتِقَارَ النَّاسِ وَازْدِرَاءَهُمْ، فَهَذَا هُوَ الْكِبْرُ
Artinya, “Yaitu bersikap sombong dengan menolak menerima kebenaran dan tidak mau tunduk kepadanya, serta merendahkan dan meremehkan manusia, maka itulah yang disebut kesombongan.” (Ikhtiyarul Aula fi Syarhi Haditsi Ikhtishamil Malail A’la, [Kuwait: Dar al-Aqsha, 1985 M], halaman 19).
Ketika seseorang ditegur dengan kebenaran lalu ia menolak dan membantah, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap penegurnya, sesungguhnya ia telah terjangkit penyakit hati yang paling berbahaya bernama kesombongan.
Hukum Menganiaya Orang Lain
Tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap petugas keamanan rumah sakit dalam peristiwa ini jelas tidak dibenarkan dalam Islam dan hukumnya haram. Islam sangat tegas dalam menjaga kehormatan, keselamatan jiwa, dan keamanan setiap individu. Melukai orang lain tanpa hak, terlebih terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas menjaga ketertiban, termasuk bentuk kezaliman yang dilarang keras. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً
Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).
Merujuk penjelasan Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, ayat di atas mencakup segala bentuk perbuatan menyakiti orang lain dalam bentuk apa pun, baik melalui ucapan maupun tindakan, seperti pencemaran nama baik, perusakan kehormatan, perampasan harta, maupun tuduhan atas sesuatu yang tidak pernah mereka lakukan. Semua itu termasuk menyakiti tanpa hak.
Termasuk juga di antaranya adalah mencaci, memukul, apalagi sampai membunuh,juga tergolong bentuk kezaliman yang besar. Pelakunya tidak hanya melakukan dosa, tetapi juga memikul kebohongan dan tuduhan palsu yang berat di hadapan Allah. Simak penjelasan berikut ini:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ أَهْلَ الْإِيمَانِ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ بِوَجْهٍ مِنْ وُجُوهِ الْأَذَى مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ، وَسَوَاءٌ أَكَانَ الْإِيذَاءُ لِلْعِرْضِ، أَوِ الشَّرَفِ أَوِ الْمَالِ، بِأَنْ يَنْسُبُوا إِلَيْهِمْ مَا هُمْ برَآءُ مِنْهُ، لَمْ يَعْمَلُوهُ وَلَمْ يَفْعَلُوهُ، فَهُوَ إِيذَاءٌ بِغَيْرِ حَقٍّ، كَأَنْ يَشْتُمَ الْمُؤْمِنُ أَحَدًا، أَوْ يَضْرِبَهُ، أَوْ يَقْتُلَهُ، فَقَدْ أَتَوْا بِالْكَذِبِ الْمَحْضِ وَالْبُهْتَانِ الْكَبِيرِ
Artinya, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang beriman dari laki-laki dan perempuan dengan berbagai macam gangguan, baik berupa perkataan maupun perbuatan, dan sama saja apakah gangguan itu terhadap kehormatan, kemuliaan, atau harta benda, dengan menisbatkan kepada mereka sesuatu yang mereka berlepas diri darinya, tidak mereka kerjakan dan tidak mereka lakukan, maka itu adalah gangguan tanpa hak, seperti seorang mukmin mencaci maki seseorang, atau memukulnya, atau membunuhnya, maka sungguh mereka telah melakukan kebohongan murni dan fitnah yang besar.” (Tafsir al-Munir fil Aqidah was Syari’ah wal Manhaj, [Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], jilid XXII, halaman 101).
Dari beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menyakiti orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan dosa yang nyata di sisi Allah. Dan dalam konteks peristiwa ini, petugas keamanan tersebut tidak sedang berbuat aniaya, melainkan menjalankan tugasnya menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan rumah sakit.
Tindakan memukul atau mengeroyoknya tidak hanya pelanggaran etika sosial saja, tetapi juga termasuk bentuk kezaliman yang diharamkan dalam syariat. Islam tidak pernah membenarkan pelampiasan emosi dengan kekerasan, sebab menjaga jiwa dan kehormatan manusia adalah prinsip yang sangat dijunjung tinggi dalam ajarannya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.