Siapa saja dituntut untuk fokus saat sembahyang. Karena, sembahyang merupakan pertalian langsung antara Allah dan hamba-Nya. Untuk itu, mengarahkan pandangan ke tempat sujud sangat dianjurkan untuk menjaga fokus. Fokus di dalam beribadah tetap menjadi tuntutan.
<>
Namun di saat bersamaan, Islam juga tidak menghendaki orang yang sembahyang menjadi gembel akibat kehilangan hartanya. Apapun bentuk harta itu, mobil, motor, tas, dompet, sepatu, sandal, bahkan rumah dan isinya sekalipun.
Selain harta pribadi, ketentuan ini berlaku untuk harta dan segala amanah sesuatu yang dititipkan padanya. Sebut saja sopir pribadi, anggota kepolisian yang ketitipan barang bukti, menantu yang diamanahkan sesuatu oleh mertuanya, tukang parkir, atau profesi lainnya.
Artinya, Islam memberi jaminan perlindungan terhadap harta mereka yang melangsungkan ibadah sembahyang. Ini perlu menjadi perhatian khalayak. Maksudnya, ketentuan ini menganulir anggapan bahwa orang sembahyang bisa kehilangan hartanya. Jangankan saat sembahyang, lengah sekejap saja di zaman orang gila harta begini recehan pun bisa amblas seketika.
Terkait perihal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitab Syarah Kasyifatis Saja ala Safinatin Naja fi Ushuliddin wal Fiqhi menyatakan,
وثانيها Ø§Ù„ØªÙØ§Øª بوجهه Ø¨Ù„Ø§ØØ§Ø¬Ø© أما إذا كان لها ÙƒØÙظ متاع Ùلايكره
“Kedua, yang dimakruh dalam sembahyang itu menolehkan wajah tanpa keperluan. Adapun bila menoleh dengan keperluan tertentu seperti menjaga harta, maka tidak dimakruh.” Wallahu A‘lam.
(Alhafiz Kurniawan)