Syariah

Rehabilitasi Mental Korban Bencana: Amanah Negara dalam Perspektif Islam

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:00 WIB

Rehabilitasi Mental Korban Bencana: Amanah Negara dalam Perspektif Islam

Ilustrasi banjir. Sumber: Canva/NU Online.

Saat bencana melanda, kerusakan yang tertinggal bukan hanya sebatas bangunan yang runtuh atau jalan yang terputus. Luka yang paling dalam justru sering kali tidak terlihat, yaitu hancurnya kondisi mental dan tatanan sosial para korbannya.


Indonesia, yang berdiri di atas jalur Cincin Api (Ring of Fire), tidak bisa menganggap bencana sebagai kejutan lagi, melainkan sebuah risiko nyata. Oleh sebab itu, negara punya pekerjaan rumah yang besar, yaitu tidak hanya sekadar sigap saat evakuasi, tapi juga harus hadir dalam memulihkan trauma psikologis para penyintas untuk jangka panjang.


Legalitas dan Tanggung Jawab Negara atas Rehabilitasi Mental Pasca-Krisis

Upaya negara dalam memulihkan kesehatan mental para penyintas bencana berpijak pada landasan hukum yang kokoh, khususnya melalui UU Nomor 24 Tahun 2007. Kehadiran undang-undang ini menjadi titik balik penting yang mengubah cara kita memandang bencana: tidak lagi sekadar soal pemberian bantuan darurat sesaat, melainkan pengelolaan risiko yang bersifat menyeluruh.


Secara spesifik, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa guncangan psikologis adalah dampak nyata yang tak terpisahkan dari bencana. Konsekuensinya, agenda pemulihan nasional tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi wajib menjamin perbaikan kondisi mental dan sosial masyarakat.


Pedoman teknis mengenai langkah-langkah setelah bencana terjadi tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2007. Peraturan ini menggarisbawahi bahwa upaya rehabilitasi tidak boleh ditunda dan harus segera dimulai begitu masa tanggap darurat usai.


Salah satu poin penting dalam strategi ini adalah memosisikan masyarakat bukan sekadar sebagai korban yang pasif, melainkan sebagai aktor utama dalam memulihkan lingkungannya sendiri. Selain itu, pemerintah diharapkan mampu memberdayakan sumber daya lokal serta tetap menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan gender saat memberikan dukungan psikososial kepada warga.


Rehabilitasi Mental Korban Bencana Termasuk Kewajiban Pemerintah

Dalam pandangan Islam, upaya rehabilitasi mental korban bencana oleh pemerintah termasuk amanat Allah yang harus dilaksanakan dengan baik. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58:


اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا


Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).


Syekh Ibnu ‘Asyur dalam At-Tahrir wat Tanwir-nya menegaskan bahwa perintah atau pesan dalam ayat 58 surat An-Nisa tersebut tidak bersifat eksklusif untuk kelompok tertentu saja, namun juga mencakup siapa pun yang memiliki tanggung jawab (mu'taman), baik itu amanah kecil maupun besar. Selain itu, ayat tersebut juga menekankan peran para pemimpin atau hakim yang bertugas memutuskan perkara di antara manusia agar senantiasa menjaga hak-hak orang lain.


Simak penjelasan Syekh Ibnu ‘Asyur berikut:

وَالْخِطَابُ لِكُلِّ مَنْ يَصْلُحُ لِتَلَقِّي هَذَا الْخِطَابَ وَالْعَمَلِ بِهِ مِنْ كُلِّ مُؤْتَمَنٍ عَلَى شَيْءٍ، وَمِنْ كُلِّ مَنْ تَوَلَّى الْحُكْمَ بَيْنَ النَّاسِ فِي الْحُقُوق


Artinya: "Seruan (khithab) dalam ayat ini ditujukan kepada setiap orang yang layak untuk menerima serta mengamalkannya, yaitu dari setiap orang yang diberi amanah atas sesuatu, serta dari setiap orang yang memegang kekuasaan hukum di antara manusia dalam urusan hak-hak mereka," (At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia, Daru Tunisia: 1984 H], jilid. V, hal. 91)


Lebih jauh, amanah yang dipikul oleh para pemangku kebijakan sejatinya bermuara pada dua poros utama: mewujudkan kemaslahatan publik dan menjauhkan masyarakat dari segala bentuk kerusakan. Prinsip ini harus menjadi ruh dalam setiap keputusan yang diambil, agar kebijakan tersebut benar-benar menjadi rahmat bagi rakyat. Simak penjelasan Sulthanul ‘Ulama Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam berikut:


وَإِنَّمَا ‌تُنَصَّبُ ‌الْوُلَاةُ فِي كُلِّ وِلَايَةٍ عَامَّةٍ أَوْ خَاصَّةٍ لِلْقِيَامِ بِجَلْبِ مَصَالِحِ الْمُوَلَّى عَلَيْهِمْ، وَبِدَرْءِ الْمَفَاسِدِ عَنْهُ


Artinya: “Alasan diangkatnya pejabat pemerintahan pada suatu wilayah, baik wilayah yang bersifat umum maupun khusus, adalah untuk membuat kebijakan yang menarik kemaslahatan dan mencegah bahaya bagi rakyatnya.” (Syekh Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Masalihil Anam, [Kairo, Maktabah Al-Kulliyatul Azhariyah, 1991], jilid. I, hal. 74).


Berpijak dari hal tersebut, tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada seremoni penetapan aturan semata. Pemerintah memikul kewajiban moral untuk menjamin bahwa setiap kebijakan yang lahir benar-benar berorientasi pada perlindungan nyawa rakyat. Kecepatan dalam bertindak serta empati terhadap situasi krisis adalah wujud nyata dari kehadiran negara yang adil dan amanah dalam menjaga keselamatan publik, termasuk dalam upaya merehabilitasi mental korban bencana.


Langkah Rehabilitasi Mental yang Bisa Dilakukan

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam memulihkan kondisi psikologis warga setelah bencana. Pemerintah daerah, didukung oleh pemerintah pusat, wajib bertindak responsif, sementara relawan perlu turun tangan langsung dalam upaya evakuasi dan pendampingan. Prioritas bantuan tidak boleh hanya terpaku pada pangan dan sandang, tetapi juga harus mencakup program pemulihan mental.


Secara teologis, Islam menekankan bahwa bantuan terbaik adalah yang dilakukan secara optimal dan memperhatikan kesejahteraan mental sesama sebagai bentuk kemaslahatan yang utuh.


Allah SWT berfirman:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah: 267).


Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir mengatakan bahwa tema ayat ini adalah kewajiban memilih harta yang baik dan berkualitas dari hasil usaha (kasab) ketika menafkahkannya di jalan Allah, baik itu berupa zakat yang wajib maupun sedekah yang sunnah (mandub). Hal ini dikarenakan tujuannya adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta'ala serta mengharap tabungan pahala atas perbuatan baik tersebut. Dan hal itu tidak akan tercapai kecuali dengan memberikan harta yang paling bermutu dan paling baik. (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H] jilid. III, hal. 60).


Pesan dari ayat ini sangat jelas, yaitu memberikan bantuan itu harus totalitas dan benar-benar menjawab apa yang dibutuhkan oleh si penerima. Memfokuskan bantuan pada pemulihan mental korban yang terdampak bencana adalah salah satu bentuk implementasi terbaiknya.

 

Langkah ini bukan sekadar tindakan baik, melainkan sebuah strategi yang sangat cerdas dan tepat sasaran. Sebab, kita perlu menyadari bahwa bantuan yang berkualitas tidak selalu harus berwujud materi atau barang fisik, melainkan bisa berupa upaya rehabilitasi bagi kondisi psikologis mereka yang trauma.


Walhasil, keterlibatan negara dalam memulihkan kondisi mental para korban bencana adalah bukti nyata dari upaya menjaga martabat manusia. Dengan landasan hukum yang kokoh serta sistem kesehatan yang menyentuh semua kalangan, Indonesia berpeluang membentuk masyarakat yang tidak sekadar bertahan dari amukan alam, tapi juga tumbuh menjadi bangsa yang tangguh secara batin. Menjaga kesehatan jiwa para penyintas sejatinya adalah investasi yang paling berharga bagi masa depan negeri yang berada di garis rawan bencana ini. Wallahu a’lam.


Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.