NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Hukum Donasi untuk Korban Bencana ketika APBN atau APBD Alami Defisit

NU Online·
Hukum Donasi untuk Korban Bencana ketika APBN atau APBD Alami Defisit
Ilustrasi donasi kepada korban bencana alam. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Indonesia merupakan salah satu negara yang kerap dilanda bencana, mulai dari banjir, gempa bumi, hingga kebakaran permukiman. Dalam situasi seperti ini, solidaritas sosial biasanya tumbuh kuat di tengah masyarakat. Salah satu bentuk kepedulian yang umum dilakukan adalah memberikan donasi. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Islam memerintahkan umatnya untuk saling membantu. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” Ini menunjukkan bahwa membantu korban bencana, baik dengan tenaga maupun donasi, merupakan perbuatan terpuji yang sangat dianjurkan.

Hukum Ikut Berdonasi

Pada dasarnya, donasi merupakan bentuk shadaqah yang hukum asalnya adalah sunnah. Namun dalam kondisi terdapat banyak korban bencana yang membutuhkan, hukumnya menjadi fardhu kifayah bagi orang yang mampu, hingga kebutuhan mereka tercukupi.

Syekh An-Nawawi menjelaskan bahwa di antara kewajiban kolektif (fardhu kifayah) adalah membantu orang yang tertimpa musibah, ketika uang negara tidak dapat mencukupi"

وَمِنْهَا مَا يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ الْمَعَايِشِ وَانْتِظَامِ أُمُورِ النَّاسِ، كَدَفْعِ الضَّرَرِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِزَالَةِ فَاقَتِهِمْ، كَسَتْرِ الْعَوْرَةِ، وَإِطْعَامِ الْجَائِعِينَ، وَإِغَاثَةِ الْمُسْتَغِيثِينَ فِي النَّائِبَاتِ، فَكُلُّ ذَلِكَ فَرْضُ كِفَايَةٍ فِي حَقِّ أَصْحَابِ الثَّرْوَةِ وَالْقُدْرَةِ إِذَا لَمْ تَفِ الصَّدَقَاتُ الْوَاجِبَةُ بِسَدِّ حَاجَاتِهِمْ، وَلَمْ يَكُنْ فِي بَيْتِ الْمَالِ مَا يُصْرَفُ إِلَيْهَا

Artinya "Dan di antaranya (yang termasuk Fardhu Kifayah): Hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan penghidupan dan keteraturan urusan manusia, seperti menolak bahaya dari kaum Muslimin, menghilangkan kemiskinan mereka, seperti menutup aurat, memberi makan orang yang kelaparan, dan menolong orang-orang yang meminta pertolongan dalam musibah/bencana. Maka, semua itu adalah fardhu kifayah bagi orang-orang yang berharta dan berkemampuan apabila sedekah-sedekah wajib (zakat) tidak mencukupi untuk menutup hajat (kebutuhan) mereka, dan tidak ada dana di baitul mal (kas negara) yang dapat dialokasikan untuk itu." (Raudhatut Thalibin, [Riyadh: Darul Alamil Kutub, 2000], jilid X, halaman 221).

Kemudian, Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa orang yang dianggap mampu dan berkewajiban secara kolektif untuk berdonasi adalah mereka yang kebutuhan hidupnya selama satu tahun telah tercukupi. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok tersebut, seseorang dinilai memiliki kelebihan harta yang dapat disalurkan untuk membantu sesama.

وَالْمُخَاطَبُ بِهِ كُلُّ مُوسِرٍ بِمَا زَادَ عَلَى كِفَايَةِ سَنَةٍ لَهُ وَلِمَمُونِهِ عِنْدَ اِحْتِلَالِ بَيْتِ الْمَالِ وَعَدَمِ وَفَاءِ زَكَاةٍ


​Artinya "Dan yang dibebani kewajiban ini adalah setiap orang yang berkecukupan dengan harta yang melebihi kebutuhan satu tahun baginya dan bagi orang yang ia nafkahi, apabila baitul mal (kas negara) sedang dalam kondisi kosong (tidak dapat digunakan) dan zakat tidak mencukupi (untuk memenuhi kebutuhan mereka).” (Fathul Mu’in, [Beirut: Darul Fikr, 2019], juz IV, halaman 182).

Keterangan ini menunjukkan bahwa kewajiban berdonasi tidak serta-merta berlaku bagi semua orang, tetapi hanya bagi mereka yang benar-benar memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya terpenuhi selama satu tahun penuh. Dalam situasi tertentu, seperti ketika kas negara tidak dapat digunakan dan dana zakat belum mencukupi kelebihan harta tersebut menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, termasuk para korban bencana alam.

Kemudian, ajaran Islam juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyalurkan donasi. Oleh sebab itu, Nahdlatul Ulama selalu mengingatkan agar donasi:

  1. Disalurkan melalui lembaga yang tepercaya, seperti LAZISNU atau badan resmi lain yang berpengalaman dan terstruktur;
  2. Dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah SWT.

Dengan menyalurkan bantuan melalui jalur yang tepat dan niat yang bersih, donasi tidak hanya sampai kepada yang berhak, tetapi juga menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bagi para donatur.

Karena itu, ikut berdonasi untuk korban bencana hukumnya sunnah. Namun, ketika kebutuhan masyarakat belum terpenuhi dan dana pemerintah tidak mencukupi, hukumnya dapat berubah menjadi wajib atau fardhu kifayah bagi mereka yang mampu. Dalam kondisi seringnya bencana terjadi, sudah selayaknya masyarakat yang memiliki kelebihan harta menyisihkan sebagian dari rezekinya sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk meringankan penderitaan para korban.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pertolongan kepada hamba-hamba-Nya yang berkenan membantu saudaranya yang membutuhkan. Aamiin.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil katib PCNU Kab. Blitar.

Artikel Terkait

Hukum Donasi untuk Korban Bencana ketika APBN atau APBD Alami Defisit | NU Online