Viral! Hafalan Surat Ad-Dhuha Ditukar Miras, Begini Tinjauan Adab terhadap Al-Qur’an
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh sebuah tantangan atau challenge yang dibuat salah satu merek minuman keras. Dalam video yang viral, sebuah booth minuman di festival musik mengadakan tantangan menghafalkan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram @ntvnews.id, terlihat seorang perempuan mengikuti tantangan itu. Ia membacakan Surat Ad-Dhuha dari awal hingga akhir dengan lancar. Setelah berhasil menyelesaikan hafalannya, sejumlah petugas penjualan dan orang-orang yang berada di sekitar booth tampak bersorak meramaikan suasana.
Unggahan tersebut kemudian menyita perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Sorotan warganet utamanya tertuju pada penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan yang berhadiah minuman keras.
Lantas, bagaimana tinjauan adab terhadap penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bahan tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras, apakah praktik semacam ini termasuk bentuk su’ul adab terhadap Al-Qur’an?
Dalam Islam, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam serta memuat petunjuk bagi kehidupan dunia dan akhirat. Lantaran kedudukannya yang mulia, setiap Muslim berkewajiban menghormati dan memuliakannya. Sebaliknya, tindakan merendahkan, memperolok, atau mempermainkan ayat-ayatnya termasuk perbuatan yang dilarang keras.
Para ulama telah menegaskan kewajiban memuliakan dan menjaga kehormatan Al-Qur’an. Penghormatan demikian tidak hanya menyangkut mushaf secara fisik, melainkan pula ayat, bacaan, kandungan, serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ تَعْظِيمِ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ عَلَى الْإِطْلَاقِ، وَتَنْزِيهِهِ وَصِيَانَتِهِ ...اعْلَمْ أَنَّ مَنْ اسْتَخَفَّ بِالْقُرْآنِ أَوِ الْمُصْحَفِ أَوْ بِشَيْءٍ مِنْهُ أَوْ سَبَّهُمَا أَوْ جَحَدَ حَرْفًا مِنْهُ أَوْ كَذَّبَ بِشَيْءٍ مِمَّا صُرِّحَ بِهِ فِيهِ مِنْ حُكْمٍ أَوْ خَبَرٍ، أَوْ أَثْبَتَ مَا نَفَاهُ أَوْ نَفَى مَا أَثْبَتَهُ وَهُوَ عَالِمٌ بِذَلِكَ أَوْ يَشُكُّ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ كَافِرٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ
Artinya, “Kaum Muslimin telah bersepakat mengenai kewajiban memuliakan Al-Qur’an secara mutlak, menyucikannya dari segala bentuk penghinaan, serta menjaga dan memeliharanya. Ketahuilah bahwa siapa saja yang meremehkan Al-Qur’an, mushaf, atau sebagian darinya, mencela Al-Qur’an atau mushaf, mengingkari satu huruf darinya, mendustakan sesuatu yang secara tegas disebutkan di dalamnya.
Baik berupa hukum maupun informasi, menetapkan sesuatu yang dinafikan Al-Qur’an, atau menafikan sesuatu yang ditetapkannya, sedangkan ia mengetahui hal tersebut atau meragukan salah satu dari perkara-perkara itu, maka ia dihukumi kafir berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 164).
Keterangan ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan Al-Qur’an dalam Islam. Karena itu, setiap Muslim dituntut memperhatikan adab ketika membaca, membawa, menggunakan, maupun menempatkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam suatu kegiatan.
Salah satu bentuk adab terhadap Al-Qur’an ialah memperlakukannya sesuai dengan kemuliaannya. Sebaliknya, menggunakan ayat Al-Qur’an secara tidak pantas atau menempatkannya pada konteks yang bertentangan dengan kehormatannya dapat tergolong dosa besar dan su’ul adab terhadap kitab suci.
Baca Juga
Siapa Penghina Al-Qur'an?
Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1330 H) dalam kitabnya menyebutkan:
وَمِنْهَا الْإِسْتِهَانَةُ بِمَا عَظَّمَ اللَّهُ وَالتَّصْغِيرُ لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ، مِنْ طَاعَةٍ أَوْ مَعْصِيَةٍ أَوْ قُرْآنٍ أَوْ عِلْمٍ أَوْ جَنَّةٍ أَوْ نَارٍ فَكُلُّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعَاصِي الْمُوبِقَاتِ الْمُهْلِكَاتِ، بَلْ بَعْضُهَا إِذَا قُصِدَ بِهِ الْإِسْتِهْزَاءُ يَجُرُّ إِلَى الْكُفْرِ
Artinya, “Di antara perbuatan terlarang adalah meremehkan sesuatu yang telah diagungkan oleh Allah serta menganggap remeh perkara yang telah Allah muliakan, baik berupa ketaatan, kemaksiatan, Al-Qur’an, ilmu, surga, maupun neraka. Semua perbuatan itu termasuk dosa besar yang membinasakan. Bahkan, sebagian di antaranya, apabila dilakukan dengan maksud memperolok atau menghina, dapat menyeret seseorang kepada kekufuran.” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], jilid II, halaman 56).
Dari sini, dapat dimengerti bahwa seorang Muslim tidak hanya dituntut membaca Al-Qur’an dengan benar semata, lebih daripada itu juga perlu menjaga konteks penggunaannya. Ayat-ayat Al-Qur’an tidak sepantasnya ditempatkan sebagai bahan permainan atau dikaitkan dengan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dibawanya.
Terlebih apabila hafalan Al-Qur’an dijadikan syarat untuk mendapatkan minuman keras yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Menempatkan keduanya dalam satu rangkaian kegiatan menunjukkan ketidaksesuaian dengan adab yang semestinya diberikan kepada ayat-ayat Allah.
Para ulama juga memberikan batasan penting perihal penggunaan ayat Al-Qur’an pada konteks yang tidak selayaknya. Dalam hal ini, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara penggunaan yang disertai maksud meremehkan atau memperolok dan penggunaan tanpa maksud tersebut.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) memberikan beberapa contoh penggunaan ayat pada konteks yang tidak semestinya. Simak penjelasan berikut:
أَوْ قَالَ لِمَنْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ بِالْإِسْتِهْزَاءِ: وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ. أَوْ مَلَأَ قَدَحًا فَقَالَ: وَكَأْسًا دِهَاقًا... وَمَا ذَكَرَهُ فِي الصُّوَرِ بَعْدَهَا مِنَ الْكُفْرِ ظَاهِرٌ بِقَيْدِهِ الَّذِي ذَكَرَهُ، وَهُوَ أَنْ يَسْتَعْمِلَ الْقُرْآنَ فِي غَيْرِ مَا وُضِعَ لَهُ بِقَصْدِ الْإِسْتِخْفَافِ أَوِ الْإِسْتِهْزَاءِ، بِخِلَافِ اسْتِعْمَالِهِ فِي ذَلِكَ لَا بِهَذَا الْقَصْدِ لَكِنْ لَا تَبْعُدُ حُرْمَتُهُ
Artinya, “Atau seseorang berkata kepada orang yang sedang membaca Al-Qur’an dengan maksud memperolok: Dan bertautlah betis (kiri) dengan betis (kanan). Atau ia memenuhi sebuah gelas lalu berkata: Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Adapun bentuk-bentuk yang disebutkan setelahnya, kekufurannya tampak jelas apabila disertai batasan yang telah disebutkan, yaitu menggunakan ayat Al-Qur’an bukan pada tujuan seharusnya dengan maksud meremehkan atau memperoloknya.
Berbeda halnya jika ayat Al-Qur’an digunakan dalam konteks demikian tanpa maksud meremehkan atau memperolok. Meski begitu, penggunaannya semacam itu tidak jauh dari hukum haram.” (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Al-I’lam Biqawathi’il Islam, [Suriah: Darut Taqwa], jilid I, halaman 143).
Dari ta’bir yang telah disebutkan di muka, dapat dipahami bahwa unsur kesengajaan dan maksud menjadi bagian penting dalam menentukan berat-ringannya konsekuensi hukum. Menggunakan ayat Al-Qur’an pada konteks yang tidak sepatutnya dengan sengaja untuk meremehkan atau memperoloknya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat yakni terjerumus ke dalam kekufuran.
Namun, jika tidak terdapat maksud demikian, bukan berarti penggunaannya otomatis dibenarkan. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami tetap mengisyaratkan kemungkinan hukum haram karena penggunaan semacam itu tidak sesuai dengan penghormatan yang semestinya diberikan kepada Al-Qur’an.
Sebab itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan menjadikan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh minuman keras merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam syariat dan termasuk bentuk su’ul adab terhadap Al-Qur’an. Sebab, hafalan ayat suci ditempatkan sebagai sarana guna mendapatkan sesuatu yang justru diharamkan dalam Islam.
Lebih-lebih dilakukan dengan maksud meremehkan atau memperolok Al-Qur’an, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi sangat berat hingga berpotensi menjerumuskan pelakunya pada kekufuran. Sementara itu, jika tidak disertai maksud merendahkan atau memperolok, perbuatan tersebut tetap dihukumi haram sebab bertentangan dengan kewajiban memuliakan serta menjaga adab terhadap Al-Qur’an.
Karenanya, kreativitas dalam membuat promosi suatu produk maupun konten publik tetap harus memperhatikan batas-batas kepatutan baik secara norma maupun agama, terutama bila menyangkut simbol dan kitab suci agama. Al-Qur’an selayaknya dijadikan petunjuk, dibaca, dipahami, dan diamalkan dengan penuh penghormatan, bukan ditempatkan sebagai alat promosi untuk sesuatu yang justru dilarang oleh syariat. Wallahu a’lam bis shawab.
--------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.