Syariah

Hukum Asal Karnaval dalam Islam

NU Online  ·  Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Hukum Asal Karnaval dalam Islam

Ilustrasi karnaval. Sumber: Canva.

Karnaval merupakan salah satu tradisi yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia. Setiap kali perayaan besar tiba, jalanan-jalanan di berbagai penjuru nusantara kerap kali disulap menjadi panggung megah yang dipadati oleh warga yang antusias.


Secara umum, karnaval adalah pawai atau perayaan meriah di jalanan umum yang menampilkan arak-arakan, kostum unik, musik, tari-tarian, serta berbagai bentuk hiburan rakyat.


Ciri-ciri utamanya di antaranya adalah adanya rombongan orang yang berjalan bersama secara tertib maupun meriah mengikuti rute tertentu di ruang publik. Dalam pelaksanaannya, para peserta sering kali mengenakan pakaian megah, topeng, atau busana warna-warni yang mencuri perhatian, serta diiringi oleh alunan musik, pertunjukan seni, maupun berbagai atraksi menarik.


Di Indonesia sendiri, karnaval biasa diadakan pada momen-momen besar tertentu, seperti perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hari-hari besar nasional, peringatan hari besar keagamaan, hingga festival budaya lokal yang mencerminkan kekayaan tradisi setempat.


Namun, bagaimana sebenarnya hukum karnaval dalam kajian Islam? Dan apa saja batas-batas yang harus diperhatikan dalam karnaval?


Hukum Asal Karnaval

Dalam perspektif kajian Islam, perayaan hari-hari tertentu atau ekspresi kegembiraan publik, termasuk di dalamnya tradisi karnaval, pada dasarnya hukum mubah (boleh) untuk dilakukan. Hal ini pernah dibahas oleh Darul Ifta Mesir yang dipimpin oleh Syekh Athiyyah Shaqr. Dalam fatwanya, disebutkan bahwa merayakan suatu momen tertentu dibolehkan selama tujuannya sejalan dengan nilai agama dan caranya tidak melanggar batasan syariat:


الاحتفال بأية مناسبة طيبة لا بأس به ما دام الغرض مشروعا والأسلوب فى حدود الدين، ولا ضير فى تسمية الاحتفالات بالأعياد، فالعبرة بالمسميات لا بالأسماء


Artinya, “Merayakan suatu momen yang baik tidaklah apa-apa selama tujuannya dibenarkan oleh syariat dan cara pelaksanaannya masih dalam batas-batas agama. Tidak masalah pula berbagai perayaan tersebut sebagai hari raya, sebab yang menjadi pertimbangan adalah substansi yang dinamai, bukan nama yang digunakan.” (Fatawa Darul Firta' Misriyyah, [Mei: 1997 M], jilid X, halaman 160)


Hal-hal yang Perlu dihindari dalam Karnval

Meskipun pada dasarnya diperbolehkan, pelaksanaan karnaval harus terhindar dari berbagai unsur yang diharamkan atau mendatangkan kemudaratan. Terdapat beberapa batasan penting yang harus dihindari oleh para peserta maupun panitia penyelenggara agar kegiatan tersebut tetap berada dalam bingkai syariat, yaitu:


Pertama, Tidak Mengganggu Lalu Lintas dan Hak Publik

Karnaval yang menggunakan jalan raya umum berpotensi menimbulkan gangguan bagi para pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penyelenggara wajib memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menutup total akses penting tanpa rekayasa jalur alternatif dengan berkoordinasi dengan pihak yang berwenanng.


Dalam fiqih, segala aktivitas yang dapat mengganggu penggunaan jalan umum pada dasarnya adalah tidak diperbolehkan. Namun bila gangguan dapat ditolerir, seperti menyediakan jalur arternatif untuk mobilitas warga, maka hukumnya diperbolehkan.


Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan:


نَعَمْ يُغْتَفَرُ ضَرَرٌ مُحْتَمَلٌ عَادَةً كَعَجْنِ طِينٍ إذَا بَقِيَ قَدْرُ الْمُرُورِ لِلنَّاسِ وَإِلْقَاءِ الْحِجَارَةِ لِلْعِمَارَةِ فِيهِ إذَا تُرِكَتْ بِقَدْرِ مُدَّةِ نَقْلِهَا وَرَبْطِ الدَّوَابِّ فِيهِ بِقَدْرِ حَاجَةِ النُّزُولِ وَالرُّكُوبِ أَيْ: وَمَعَ جَوَازِ ذَلِكَ فَالْأَقْرَبُ أَنَّهُ يَضْمَنُ مَا تَلِفَ بِهِ؛ لِأَنَّ الِارْتِفَاقَ بِالشَّارِعِ مَشْرُوطَةٌ بِسَلَامَةِ الْعَاقِبَةِ


Artinya, "Ya, dimaafkan adanya dharar (gangguan) yang umumnya dapat ditolerir, seperti mengadon tanah liat jika masih tersisa ruang bagi orang untuk lewat, dan meletakkan batu-batu untuk pembangunan di jalan sekedar waktu yang cukup untuk mengangkutnya. Demikian pula, mengikat hewan di jalan sekedar waktu yang dibutuhkan untuk turun dan naik (penumpang), itu dimaafkan.

 

Hanya saja, meskipun hal itu dibolehkan, yang lebih kuat adalah bahwa ia tetap menanggung ganti rugi jika terpadap dharar karenanya; karena menggunakan jalan umum itu disyaratkan tidak membahayakan." (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyatul Bujairimi Ala Syarhi al-Minhaj, [Beirut, Mathba'ah Al-Halabi: t.t.], juz III, halaman 8).


Kedua, Tidak Memakai Kostum yang Menyerupai Lawan Jenis

Sudah hal yang pasti dalam karnaval adalah kostum. Semua perserta akan menampilkan kostum terbaiknya saat pawai berlangsung. Namun tidak sedikit peserta laki-laki yang sengaja berdandan menyerupai perempuan, atau sebaliknya, demi kepentingan komedi atau hiburan semata. Praktik ini perlu dihindarkan karena dalam Islam terdapat larangan menyerupai lawan jenis.


Simak penjelasan berikut:

 ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه... هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه


Artinya, “Batasan tasyabbuh yang diharamkan, seperti laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya, adalah ketika salah satu dari keduanya mengenakan sesuatu yang menjadi kekhususan pihak lainnya, sesuatu yang secara dominan menjadi ciri khasnya di tempat mereka berada.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 91).


Ketiga, Tidak Memakai Kostum atau Simbol yang Mengandung Unsur Kekafiran

Karnaval kerap dimanfaatkan untuk menampilkan tema-tema kreatif, namun terkadang ada peserta yang mengenakan atribut, kostum, atau simbol-simbol yang menjadi ciri khas keagamaan non-muslim tertentu.


Dalam fiqih, para ulama menjelaskan bahwa memakai kostum atau simbol yang secara khusus menjadi ciri khas non muslim hukumnya haram bila ada tujuan menyerupai mereka, dan bisa menyebabkan murtad bila disertai kecondongan terhadap agama mereka. Namun, bila hanya kebetulan tanpa ada niat menyerupai dalam syiar mereka, maka hukumnya makruh.


Dalam Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan:


حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة.


Artinya, “Kesimpulan dari apa yang disebutkan para ulama mengenai berpakaian dengan pakaian orang kafir adalah: Pertama, seseorang mengenakan pakaian mereka karena kecenderungan pada agama mereka dan berniat menyerupai mereka dalam syiar-syiar kekafiran, atau ia berjalan bersama mereka ke tempat-tempat ibadah mereka, maka ia dihukumi kafir karena kedua hal tersebut.

 

Kedua, ia tidak berniat demikian, tetapi berniat menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya mereka atau untuk melakukan transaksi yang mubah dengan mereka, maka ia berdosa. Ketiga, hal itu terjadi secara kebetulan tanpa ada niat sama sekali, maka hukumnya makruh, seperti mengikatkan selendang di leher saat shalat.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], halaman 248).


Keempat, Tidak Memakai Kostum yang Membuka Aurat

Selain perempuan dituntuk memakai kostum yang menutup aurat, laki-laki juga diperintahkan untuk menutup matanya ketika dihadapkan dengan aurat wanita yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana dikutip kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:


اتفق العلماء على أنه يحرم نظر الرجل إلى عورة المرأة الأجنبية الشابة


Artinya, “Ulama telah sepakat tentang keharaman seorang pria melihat aurat wanita muda yang bukan mahram.” (Wizaratul Awqaf was Syu’unil Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Safwah:1997 M], jilid XXXXI, halaman 341).


Kelima, Tidak Menampilkan Atraksi yang Membahayakan

Sebagian karnaval modern kerap menyuguhkan berbagai atraksi ekstrem demi menarik perhatian penonton. Dalam fikih, hukum asal permainan dan atraksi adalah boleh selama tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat dan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan.


Aktraksi esktrem harus dilakukan oleh orang yang ahli dan memiliki keyakinan kuat akan selamat dalam atraksi tersebut. Sebaliknya, jika tidak yakin atau bahkan ragu-ragu akan keamanan dirinya, maka hukumnya tidak diperbolehkan.


Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan:


وَيُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِهِ أَيْضًا حِلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِيرَةِ مِنْ الْحَاذِقِ بِهَا أَيْ كَالْبَهْلَوَانِ حَيْثُ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ سَلَامَتُهُ


Artinya, “Dapat dipahami pula dari penjelasannya bahwa berbagai jenis permainan yang berbahaya boleh dilakukan oleh orang yang ahli dalam melakukannya, seperti pemain akrobat, apabila ia memiliki dugaan kuat dirinya akan selamat.” (Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, halaman 285).


Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa tradisi karnaval pada dasarnya mubah dilakukan dalam perspektif kajian Islam. Sebagai bentuk ekspresi kegembiraan, wadah kreativitas, dan sarana merayakan momen-momen penting kebangsaan maupun kebudayaan, karnaval dinilai sejalan dengan prinsip Islam selama tujuannya baik dan substansinya tidak melanggar nilai-nilai agama.


Pelaksanaan karnaval harus memperhatikan batasan-batasan yang ditetapkan dalam Islam. Di antaranya adalah tidak menimbulkan kemudaratan, tidak mengandung unsur tasyabbuh terhadap lawan jenis atau simbol keagamaan tertentu, serta tidak menampilkan atraksi yang membahayakan keselamatan jiwa.


Oleh karena itu, peran panitia, peserta, dan masyarakat sangat krusial dalam menjaga agar perayaan karnaval tetap berada dalam koridor etika Islam dan norma sosial. Dengan demikian, tradisi ini tidak hanya mendatangkan hiburan dan gelora kebersamaan semata, tetapi juga tetap bernilai positif serta mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh warga masyarakat.  Wallahu a’lam.

 

Ustadz Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan