Tafsir

Tafsir Al-Maidah Ayat 92: Perintah Taati Allah, jauhi Judi dan Khamar

Ahad, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB

Tafsir Al-Maidah Ayat 92: Perintah Taati Allah, jauhi Judi dan Khamar

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 92. (Foto: NU Online/Freepik)

Pada surat Al-Maidah ayat 92, Allah swt memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya dengan tujuan menjaga keselamatan diri mereka. Ketaatan tersebut meliputi menjauhi perbuatan-perbuatan haram seperti minum khamar (minuman keras) dan judi, serta perbuatan lainnya yang dapat merusak akhlak dan kesehatan. 


Allah berfirman:
 

وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوْاۚ فَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَا عَلٰى رَسُوْلِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ ۝٩٢


wa athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla waḫdzarû, fa in tawallaitum fa‘lamû annamâ ‘alâ rasûlinal-balâghul-mubîn


Artinya: "Taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah! Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (ajaran Allah) dengan jelas."


Tafsir Al-Misbah

Dalam Tafsir Al-Misbah, Profesor Quraish Shihab, Jilid III, halaman 198 menegaskan pentingnya ketaatan kepada Allah dan Rasulullah Muhammad saw, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Al-Maidah ayat 92. Ayat ini memperkuat perintah-perintah yang telah disebutkan sebelumnya dengan menekankan bahwa umat Islam harus taat kepada Allah yang perintah-Nya tercantum dalam Al-Qur’an, serta kepada Rasulullah, baik perintah yang sejalan dengan Al-Qur’an maupun yang tidak tercantum di dalamnya. [Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jilid III, [Ciputat: Lentera Hati, 2002, halaman 197]


Ketaatan ini merupakan wujud kehati-hatian dalam menjaga ketentuan agama agar tidak dilanggar. Jika umat berpaling atau enggan melaksanakan perintah tersebut, maka ketahuilah bahwa tugas Rasulullah hanyalah menyampaikan tuntunan Allah dengan jelas, sementara sanksi akibat pelanggaran akan ditentukan oleh Allah dengan sangat adil.


Profesor Quraish Shihab juga menyoroti penafsiran QS. an-Nisa’ [4]: 59, di mana para pakar Al-Qur’an menjelaskan bahwa jika perintah taat kepada Allah dan Rasul-Nya disampaikan secara bersama-sama tanpa pengulangan kata "taat". Ini menunjukkan bahwa ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan yang diperintahkan Allah, baik secara langsung dalam Al-Qur’an maupun melalui hadits Rasulullah. Dalam konteks ini, perintah taat kepada Rasulullah mencakup hal-hal yang bersumber dari Allah, bukan yang atas nama atau kehendak pribadi Rasulullah.


Namun, jika perintah taat diulang, seperti dalam QS. an-Nisa’ [4]: 59 atau Al-Maidah [5]: 92, maka Rasulullah memiliki wewenang untuk ditaati meskipun perintah tersebut tidak memiliki dasar langsung dari Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah dalam hal-hal tertentu memiliki hak dan wewenang yang sama seperti ketaatan kepada Allah, karena Rasulullah diakui sebagai penyampai wahyu dan penjelas tuntunan Allah yang harus diikuti.


Dalam QS. An-Nisa’ [4]: 59 juga disebutkan tentang perintah taat kepada Ulil Amri, namun tanpa pengulangan kata "taatilah". Ini karena Ulil Amri atau pemimpin tidak memiliki hak untuk ditaati jika perintah mereka bertentangan dengan ketaatan kepada Allah atau Rasul-Nya. Hal ini menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin haruslah sejalan dengan ketentuan agama yang telah ditetapkan Allah dan dijelaskan oleh Rasulullah.


Berbeda dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul, perintah taat kepada Ulil Amri (pemimpin) dalam QS. An-Nisa’ [4]: 59 tidak disertai dengan kata "taatilah" karena ketaatan kepada mereka tidak mutlak. Ketaatan kepada Ulil Amri dibatasi oleh ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika perintah dari Ulil Amri bertentangan dengan perintah Allah atau Rasul, maka ketaatan kepada Ulil Amri tidak berlaku. Hal ini menegaskan bahwa otoritas pemimpin manusia adalah sekunder dan tunduk kepada otoritas ilahi.


Keseluruhan penjelasan ini menegaskan bahwa ketaatan dalam Islam memiliki hierarki yang jelas. Ketaatan kepada Allah adalah yang tertinggi, diikuti oleh ketaatan kepada Rasulullah, dan kemudian ketaatan kepada Ulil Amri selama tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Pemahaman ini penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan menghindari penyimpangan dalam menjalankan perintah agama. [Profesor  Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jilid III, [Ciputat: Lentera Hati, 2002, halaman 198]


Tafsir Munir

Sementara itu, Syekh DR. Wahbah Zuhaili, dalam Tafsir Munir, Jilid VII, halaman 42 menjelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 92, Allah menegaskan pengharaman terhadap hal-hal yang dilarang dan mengancam dengan keras mereka yang melanggarnya. Allah berfirman, [وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوْ], yang berarti "Taatilah Allah dan rasul-Nya serta berhati-hatilah." 


Maksud dari perintah ini adalah agar umat Islam menaati segala ketentuan yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, termasuk menjauhi minuman keras, perjudian, dan hal-hal haram lainnya. Allah memperingatkan bahwa siapa saja yang melanggar perintah ini akan menghadapi konsekuensi serius.


Lebih lanjut, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan ketidaktaatan dapat membawa bencana. Orang-orang yang melanggar perintah-perintah tersebut bisa menghadapi berbagai malapetaka di dunia, seperti kebinasaan dan penderitaan. Di akhirat, mereka akan menerima hukuman yang lebih berat lagi. Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa alasan: setiap larangan-Nya bertujuan untuk melindungi umat manusia dari bahaya yang mungkin tidak mereka sadari. 


Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nur [24] ayat 63, di mana dijelaskan bahwa orang-orang yang menyalahi perintah Rasul akan mendapat cobaan atau azab yang pedih.


فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ


Artinya: "Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih." 


Firman Allah di surat An-Nur ayat 24 tersebut menegaskan bahwa ketidaktaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya bukanlah masalah yang bisa diabaikan. Ancaman berupa cobaan atau azab yang pedih adalah peringatan yang jelas bagi umat manusia untuk senantiasa berhati-hati dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sebagai umat Islam, kita diingatkan untuk selalu waspada dan menghindari segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah demi keselamatan di dunia dan akhirat. [Syekh DR. Wahbah Zuhaili, Tafsir Munir, Jilid VII, [Beirut: Darul Fikr Muashirah, 1991 M], halaman 42]


Tafsir Bayan

Abu Ja'far Thabari dalam Tafsir Jāmiʿ al-bayān ʿan taʾwīl āy al-Qurʾān, Jilid X, halaman 574-575 menjelaskan Allah memerintahkan kita untuk menaati Allah dan Rasul-Nya. Kepatuhan ini diwujudkan dengan menjauhi hal-hal yang dilarang Allah, seperti khamar dan judi. Hal ini sejalan dengan perintah Allah dalam ayat lain dan penjelasan Rasul-Nya.


Menjauhi khamar dan judi merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Perintah ini bertujuan untuk menjaga persaudaraan dan persatuan umat Islam. Khamar dan judi dapat memicu permusuhan dan kebencian di antara sesama, sehingga Allah melarangnya.


Di sisi lain, setan selalu berusaha menyesatkan manusia dengan mendorong mereka untuk bermaksiat kepada Allah, termasuk dengan mengonsumsi khamar dan bermain judi. Setan ingin melihat perpecahan dan permusuhan di antara umat Islam. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu waspada terhadap tipu daya setan dan senantiasa taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
 

وأطيعوا الله وأطيعوا الرسول"، في اجتنابكم ذلك، واتباعكم أمره فيما أمركم به من الانزجار عما زجَركم عنه من هذه المعانِي التي بيَّنها لكم في هذه الآية وغيرها، وخالِفوا الشيطان في أمره إيّاكم بمعصية الله في ذلك وفي غيره، فإنه إنما يبغي لكم العداوةَ والبغضاءَ بينكم بالخمر والميسر


Artinya: "Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul," dalam menjauhi hal itu, dan ikutilah perintah-Nya dalam apa yang diperintahkan kepada kalian untuk menjauhi hal-hal yang telah dilarang oleh-Nya dari makna-makna yang telah dijelaskan kepada kalian dalam ayat ini dan yang lainnya, dan lawanlah setan dalam perintahnya kepada kalian untuk bermaksiat kepada Allah dalam hal itu dan dalam hal-hal lainnya, karena sesungguhnya ia hanya menginginkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamar dan judi." [Abu Ja'far Thabari, Tafsir Jāmiʿ al-bayān ʿan taʾwīl āy al-Qurʾān, Jilid X, halaman 574-575].


Dengan demikian, ayat 92 dalam surat  Al-Maidah mengingatkan kita untuk menaati Allah dan Rasul-Nya dengan menjauhi khamar dan judi. Perintah ini bertujuan untuk menjaga persaudaraan dan persatuan umat Islam, serta menghindarkan diri dari tipu daya setan.


Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat