Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 90: Menyingkap Hikmah di Balik Larangan Judi
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
Sejatinya, judi memiliki dampak negatif bagi setiap individu dan masyarakat luas. Judi dapat merusak kepribadian dan moral, memicu permusuhan, dan menghancurkan rumah tangga. Pun, judi juga membuat orang berangan-angan kaya tanpa usaha, mengabaikan kesehatan dan tanggung jawab, serta menghabiskan waktu di meja judi.
Surat Al-Maidah ayat 90 melarang empat perbuatan: minum khamar, berjudi, mempersembahkan kurban untuk patung, dan mengundi nasib dengan alat seperti anak panah. Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan setan yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan, kebencian, dan melalaikan manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.
Simak firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5] ayat 90;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Yâ ayyuhalladzîna âmanû innamal-khamru wal-maisiru wal-anshâbu wal-azlâmu rijsun min ‘amalisy-syaithâni fajtanibûhu la‘allakum tufliḫûn
Artinya; "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Tafsir Al-Misbah
Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah, Jilid III, halaman 192 menjelaskan bahwa Surat Al-Maidah ayat 90 memberikan penekanan kuat terhadap larangan berjudi, yang secara spesifik dinyatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan keji (rijs). Dalam penafsiran ayat ini, Imam Bukhari menjelaskan urutan larangan-larangan dalam Islam yang memiliki keterkaitan erat satu sama lain. Pertama, larangan meminum khamr atau minuman keras dikarenakan efek destruktifnya terhadap akal dan harta seseorang. Hal ini kemudian diikuti oleh larangan berjudi yang juga dianggap menghancurkan harta. Dalam konteks ini, perjudian dan minuman keras merupakan dua kegiatan yang paling banyak merusak kesejahteraan individu dan masyarakat.
Lebih lanjut, Profesor Quraish Shihab mengutip pendapat Imam Bukhari, yang juga menekankan bahwa setelah larangan berjudi, Allah melarang pengagungan terhadap berhala. Ini disebabkan karena pengagungan berhala adalah pembinasaan agama, baik melalui syirik yang nyata (menyembah berhala) maupun syirik tersembunyi (seperti penyembelihan atas nama berhala).
Keterkaitan ini menunjukkan bahwa segala bentuk perbuatan yang menjauhkan manusia dari jalan Allah akan membawa kerusakan, baik secara fisik maupun spiritual. Larangan-larangan ini kemudian dirangkum dengan alasan utama bahwa semuanya adalah perbuatan keji yang harus dijauhi oleh umat Islam. [Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jilid III, [Ciputat: Lentera hati, 2002], halaman 192].
Secara etimologis, kata ( مَيْسِرُ) maysir yang digunakan dalam ayat tersebut merujuk pada judi, yang berasal dari akar kata yang berarti 'gampang'. Judi dinamakan maysir karena harta yang diperoleh dari perjudian didapatkan dengan cara mudah tanpa usaha, melainkan melalui undian dan keberuntungan. Namun, kemudahan ini membawa dampak buruk yang sangat besar, termasuk hilangnya harta, permusuhan, serta gangguan sosial dan moral. Oleh karena itu, judi dilarang keras dalam Islam karena dampaknya yang merusak.
Nabi Muhammad saw diperintahkan Allah untuk menjelaskan kepada umat bahwa dalam minuman keras dan perjudian terdapat dosa besar. Dosa-dosa tersebut termasuk hilangnya keseimbangan mental, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, serta perolehan harta tanpa hak yang semuanya menimbulkan permusuhan dan kerusakan dalam masyarakat. Meskipun ada beberapa manfaat duniawi dari kegiatan ini, seperti keuntungan materi dan kesenangan sementara, dampak negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Pada masa Jahiliah, hasil perjudian sering kali digunakan untuk membantu fakir miskin, yang menunjukkan adanya manfaat sosial dari kegiatan ini. Namun, dalam pandangan Islam, manfaat duniawi tersebut tidak dapat mengimbangi dosa besar yang dihasilkan oleh perjudian dan minuman keras. Manfaat-manfaat tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang dan bersifat sementara, sedangkan kerugian dan dosa yang diakibatkan oleh kegiatan ini berdampak jangka panjang, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, Allah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi perjudian dan minuman keras demi kesejahteraan mereka di dunia dan akhirat. [Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jilid I, [Ciputat: Lentera Hati, 2002], halaman 467].
Tafsir Al-Munir
Surat Al-Maidah ayat 90 diturunkan dengan latar belakang kondisi masyarakat Madinah yang pada masa itu masih terlibat dalam praktik minum khamar (minuman keras) dan berjudi. Profesor Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir, Jilid VII, halaman 33 menguraikan bahwa riwayat ini didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Hurairah. Dalam riwayat tersebut, disebutkan bahwa ketika Rasulullah saw tiba di Madinah, beliau mendapati penduduknya terbiasa minum khamar dan makan dari hasil judi. Mereka kemudian bertanya kepada Rasulullah saw mengenai hukum kedua hal tersebut.
Allah swt kemudian menurunkan ayat yang pertama kali berbicara tentang khamar dan judi, yaitu ayat yang berbunyi [يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ] "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi" (QS. Al-Baqarah: 219). Ayat ini menyebutkan bahwa dalam keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Meskipun demikian, para sahabat pada saat itu merasa bahwa larangan tersebut belum bersifat mutlak, karena hanya memperingatkan adanya bahaya besar tanpa pengharaman yang tegas.
Kemudian, terjadi peristiwa di mana seorang sahabat dari kalangan muhajirin menjadi imam dalam shalat Maghrib dan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan tidak teratur karena pengaruh khamar. Peristiwa ini menyebabkan turunnya ayat yang lebih tegas yang melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk: [يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى] "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk" (QS. An-Nisa: 43). Ini merupakan langkah kedua dalam proses pengharaman khamar yang lebih jelas.
Akhirnya, Allah swt menurunkan ayat yang lebih keras lagi mengenai khamar dan judi dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ [90] اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ [91]
Artinya; "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Maidah: 90). [Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al-Maidah: 91)"
Ayat ini dengan tegas mengharamkan khamar dan judi serta perbuatan-perbuatan keji lainnya sebagai perbuatan setan yang harus dijauhi. Setelah turunnya ayat ini, para sahabat Rasulullah saw segera mematuhi perintah Allah dengan berhenti total dari meminum khamar dan berjudi. Mereka berkata, "Mulai sekarang kami berhenti, wahai Tuhan kami."
Namun, masih ada kekhawatiran di antara mereka mengenai nasib sahabat-sahabat yang telah meninggal dalam keadaan mengonsumsi khamar dan hasil judi sebelum ayat ini turun. Untuk menjawab kekhawatiran ini, Allah swt menurunkan ayat yang menyatakan bahwa tidak ada dosa bagi mereka yang telah beriman dan beramal saleh atas apa yang telah mereka konsumsi sebelum datangnya larangan yang jelas ini (QS. Al-Maidah: 93), yang menunjukkan kasih sayang Allah dan keadilan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya.
Lebih lanjut, Surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan dengan tegas larangan terhadap konsumsi khamar (minuman yang memabukkan) dan praktik berjudi. Allah swt menyeru kepada orang-orang beriman agar menjauhi khamar, judi, berhala-berhala, dan praktik mengundi nasib. Semua perbuatan ini termasuk ke dalam perbuatan setan, yang bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan yang benar. Allah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi segala bentuk keburukan ini agar dapat meraih kemenangan dan kebahagiaan yang sejati melalui penyucian jiwa, menjaga tubuh, serta saling menyayangi di antara sesama.
Judi, dalam berbagai bentuknya, diharamkan dalam Islam. Ini mencakup semua jenis taruhan, termasuk permainan yang melibatkan anak-anak seperti permainan menggunakan biji pala. Demikian pula, bermain kartu dengan taruhan uang juga dilarang. Bahkan jika permainan seperti catur dan kartu tidak melibatkan uang, banyak ulama tetap mengharamkannya karena potensi permainan tersebut untuk menimbulkan permusuhan dan dendam di antara para pemain. Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi penghalang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, yang merupakan kewajiban utama seorang Muslim.
Dengan menjauhi khamar dan judi, umat Islam diarahkan untuk menjaga diri dari perbuatan yang merusak baik secara fisik maupun spiritual. Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi individu dan masyarakat dari dampak negatif yang dapat timbul dari konsumsi alkohol dan perjudian.
Selain merusak hubungan sosial, kebiasaan ini juga dapat mengganggu kesehatan, menguras harta benda, dan menjauhkan seseorang dari ketenangan batin dan ketakwaan kepada Allah. Oleh karena itu, mengikuti perintah Allah dalam ayat ini bukan hanya menjauhkan diri dari dosa, tetapi juga berkontribusi pada kebaikan dan kesejahteraan pribadi dan masyarakat secara keseluruhan.
نهى الله تعالى المؤمنين عن تعاطي الخمر والميسر، فقال: يا أيها المؤمنون، إن الخمر وكل شراب مسكر، والقمار بمختلف أنواعه، والأصنام التي تذبح القرابين عندها، والأزلام قداح الاستقسام تفاؤلا وشؤما: قذر سخطه الله وكرهه، وهو من عمل الشيطان أي تحسينه وتزيينه، فاتركوا هذا الرجس، رجاء أن تفوزوا وتفلحوا بتزكية أنفسكم، وسلامة أبدانكم، والتوادّ فيما بينكم
Artinya; "Allah SWT melarang orang-orang Mukmin mengonsumsi khamr dan berjudi. Allah berfirman, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar dan semua minuman yang , judi dengan berbagai macamnya, berhala-berhala yang di sekitar tempatnya disembelih hewan kurban, dan mengundi nasib, baik berupa nasib baik maupun buruk, adalah hal yang dimurkai dan dibenci Allah. Itu semua termasuk perbuatan setan yakni tipuan dan hiasannya. Oleh karena itu, jauhilah keburukan ini agar kalian menang dan bahagia dengan cara menyucikan jiwa, menjaga tubuh kalian, dan saling menyayangi di antara kalian." [Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jilid VII, [Beirut: Darul Fikr Muashirah, 1991 M], halaman 37].
Kitab Jami' al-Bayan
Sementara itu, Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi di dalam kitab Jami' al-Bayan, Jilid III, halaman 52 menjelaskan bahwa tafsir al-Maidah ayat 90 menjelaskan tentang larangan judi dalam Islam. Al-Maisir [وَالْمَيْسِرِ], yang disebut dalam ayat ini, merujuk pada berbagai bentuk perjudian yang dilakukan oleh bangsa Arab pada masa Jahiliyah.
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa pada masa itu, seseorang bisa bertaruh dengan orang lain, bukan hanya dengan harta benda, tetapi juga dengan keluarga mereka. Pertaruhan ini sangat ekstrem, di mana pemenang bisa mengambil alih harta dan bahkan anggota keluarga orang yang kalah. Ayat ini diturunkan untuk mengharamkan praktik-praktik perjudian semacam itu, yang membawa kerugian besar dan merusak tatanan sosial serta moral masyarakat.
Penafsiran lebih lanjut dari para ulama seperti Mujahid, Muhammad bin Sirin, Hasan, Ibnu al-Musayyib, 'Atha', Qatadah, Mu'awiyah bin Shalih, Thawus, 'Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas menyatakan bahwa segala bentuk permainan yang mengandung unsur perjudian termasuk dalam kategori al-maysir. Ini mencakup permainan tradisional seperti nard (dadu) dan shatranj (catur), yang pada masa itu sering dijadikan alat untuk berjudi.
Bahkan, permainan sederhana yang dilakukan oleh anak-anak dengan menggunakan biji kenari dan batu kecil pun bisa termasuk dalam kategori al-maysir jika digunakan untuk berjudi. Larangan ini menunjukkan betapa luasnya cakupan al-maysir, yang meliputi segala bentuk aktivitas yang bersifat taruhan.
Simak penjelasan Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi ini;
الْمَيْسِرُ: قِمَارُ الْعَرَبِ بِالْأَزْلَامِ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كَانَ الرَّجُلُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يُخَاطِرُ الرَّجُلَ عَلَى أَهْلِهِ وَمَالِهِ فَأَيُّهُمَا قَمَرَ صَاحِبَهُ ذَهَبَ بِمَالِهِ وَأَهْلِهِ، فَنَزَلَتِ الْآيَةُ. وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ وَالْحَسَنُ وَابْنُ الْمُسَيَّبِ وعطاء وقتادة ومعاوية ابن صَالِحٍ وَطَاوُسٌ وَعَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَابْنِ عباس أيضا: كل شي فِيهِ قِمَارٌ مِنْ نَرْدٍ وَشِطْرَنْجٍ فَهُوَ الْمَيْسِرُ، حَتَّى لَعِبِ الصِّبْيَانِ بِالْجَوْزِ وَالْكِعَابِ «٣»، إِلَّا مَا أُبِيحَ مِنَ الرِّهَانِ فِي الْخَيْلِ وَالْقُرْعَةِ فِي إِفْرَازِ الْحُقُوقِ، عَلَى مَا يَأْتِ
Artinya; "Al-Maysir: Perjudian Arab dengan menggunakan anak panah. Ibnu Abbas berkata: "Pada masa Jahiliyah, seseorang bertaruh dengan orang lain atas keluarganya dan hartanya. Barangsiapa yang menang dalam pertaruhan, maka dia mengambil harta dan keluarga orang yang kalah." Maka turunlah ayat tersebut. Mujahid, Muhammad bin Sirin, Hasan, Ibnu al-Musayyib, 'Atha', Qatadah, Mu'awiyah bin Shalih, Thawus, 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dan Ibnu Abbas juga berkata: "Segala sesuatu yang mengandung perjudian, baik itu dalam bentuk permainan dadu (nard) maupun catur (shatranj), itu termasuk al-maisir, bahkan permainan anak-anak dengan biji kenari dan batu kecil pun termasuk al-maisir, kecuali yang dibolehkan dari taruhan pada pacuan kuda dan undian untuk menetapkan hak-hak." [Syekh Syamsuddin Al-Qurthubi, Jami' al-Bayan, Jilid III, [Kairo: Darul Kutub al-Mishriyah,1964], halaman 52].
Dengan demikian, ayat ini secara jelas dan tegas melarang empat jenis perbuatan yang dianggap merusak moral dan spiritual manusia. Dengan menyebutkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah perbuatan setan, Allah menekankan betapa berbahayanya tindakan tersebut bagi seorang Muslim dan masyarakat secara umum. Orang-orang beriman diperintahkan untuk menjauhinya demi mencapai kebahagiaan dan keberhasilan yang sejati baik di dunia maupun di akhirat.
Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat