Saudara-saudara kita dari kalangan nonmuslim akan merayakan hari besar keagamaannya, yaitu Hari Raya Natal. Sebagai sesama manusia, umat Islam memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga silaturahmi, merawat kedamaian, serta menghormati pelaksanaan ibadah yang mereka lakukan.
Sikap ini merupakan bagian dari nilai kemanusiaan universal yang seharusnya dijunjung bersama. Namun demikian, terdapat kenyataan yang memprihatinkan dan patut menjadi bahan refleksi, yakni masih adanya kesulitan bagi sebagian umat nonmuslim untuk beribadah secara bebas, aman, dan nyaman.
Beberapa peristiwa yang sempat viral di media sosial menunjukkan adanya ketegangan sosial bernuansa keagamaan. Pertama, peristiwa di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, ketika sekelompok warga membubarkan kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di sebuah vila.
Aksi tersebut disertai perusakan fasilitas dan penurunan simbol salib, dengan alasan vila tersebut dianggap digunakan sebagai tempat ibadah. Meskipun lokasi itu bukan rumah ibadah resmi, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan perusakan. Sementara itu, pihak desa menilai tindakan warga dipicu oleh pengelola vila yang mengabaikan teguran masyarakat setempat.
Kedua, penolakan terhadap pembangunan Gereja GKBP Runggun Studio Alam di Kalibaru, Cilodong, Depok. Penolakan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan izin administratif, melainkan karena kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pihak gereja dan masyarakat sekitar. Kondisi tersebut kemudian memicu gejolak sosial dan penolakan dari sebagian warga.
Peristiwa-peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang berkaitan dengan persoalan toleransi beragama dan masih terbatasnya ruang aman bagi umat nonmuslim untuk menjalankan ibadah secara nyaman di Indonesia. Padahal, jaminan kebebasan beragama telah lama diatur dalam berbagai instrumen hukum.
Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Di Indonesia, nilai ini juga ditegaskan dalam Pancasila serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
Berdasarkan survei Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama, Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2023 menunjukkan skor nasional sebesar 76,02 yang masuk kategori tinggi. Namun, indikator toleransi masih berada di bawah indikator lainnya, yakni 74,47, lebih rendah dibandingkan kerja sama (76,00) dan kesetaraan (77,61).
Baca Juga
Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Islam
Meski demikian, hasil kajian dan angka-angka tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan realitas yang terjadi di lapangan. Berbagai kasus menunjukkan bahwa praktik kehidupan bermasyarakat dalam hal kerukunan beragama dan penghargaan terhadap perbedaan masih memerlukan penguatan dan pendampingan.
Peran tokoh agama, pemuka masyarakat, serta pemerintah menjadi sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif agar toleransi tidak berhenti pada slogan, melainkan terwujud dalam sikap dan tindakan nyata, tanpa menyakiti atau merugikan pemeluk agama lain.
Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bagaimana Islam memandang kebebasan beribadah pemeluk agama lain dengan prinsip keadilan yang dirasakan oleh seluruh umat manusia. Dalam ajaran Islam, kebebasan beragama dan penghormatan terhadap praktik ibadah agama lain merupakan prinsip yang dijunjung tinggi.
Al-Qur’an menegaskan nilai-nilai tersebut sebagai bagian dari komitmen Islam terhadap toleransi, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, tanpa memandang perbedaan keyakinan. Kita sudah jamak sekali dengan ayat ini:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَاۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)
Berdasarkan ayat al-Qur’an di atas Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Islam tidak membenarkan paksaan dalam urusan keyakinan. Seseorang tidak boleh dipaksa memeluk agama Islam, karena ajarannya telah jelas dan terang dengan dalil serta bukti yang kuat. Oleh karena itu, biarkan hidayah datang dengan kesadaran, bukan dengan paksaan. Berikut penyampaian Ibnu Katsir:
يقول تعالى : (لَآ إِكْرَاهَ فِى الدِّينِ) أي : لاتكرهوا أحدًاعلى الدُّخول في دين الإسلام, فإنَّه بَيِّنٌ وَاضِحٌ جَلِيٌّ دَلائِلُهُ وبَرَاهِينُهُ, لايحتاج إلى أَن يُكْرَه أَحَدٌ على الدُّخول فيه, بل مَن هداه اللّه للإسلام شرح صَدْرَهُ ونَوَّرَ بَصِيرَتَهُ دخل فيه على بَيِّنَةِ, وَن أعمى اللّه قلبه وخَتَم على سَمْعِهِ وبَصَرِهِ فإنَّهٌ لايفيده الدُّخول في الدِّينِ مُكْرَهًا مقسورًا
Artinya, "Firman Allah Swt : (lâ ikrâha fid-dîn) Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Yakni janganlah kalian memaksa seseorang untuk masuk agama Islam, karena sesungguhnya agama Islam itu sudah jelas, terang dan gambling dalil-dalil dan bukti-buktinya. Untuk itu, tidak perlu memaksakan seseorang agara memeluknya. Bahkan Allah-lah yang memberinya hidayah untuk masuk Islam, melapangkan dadanya, dan menerangi hatinya hingga ia masuk Islam dengan suka rela dan penuh kesadaran. Barang siapa yang hatinya dibutakan oleh Allah, pendengaran dan pandangannya dikunci mati oleh-Nya, sesungguhnya tidak ada gunanya bila mendesaknya untuk masuk Islam secara paksa." (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anil Azhim, [Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun] juz II, hlm. 146-147).
Hal senada juga disampaikan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam penafsirannya atas ayat tersebut. Ia menegaskan bahwa Islam menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama dan penghormatan terhadap ibadah pemeluk agama lain. Ayat ini menjadi bukti bahwa Islam tidak disebarkan melalui kekerasan atau paksaan.
Sejak masa awal hingga kaum Muslimin membangun masyarakat Madinah, tidak pernah ada pemaksaan untuk memeluk Islam. Peperangan dalam Islam hanya dilakukan untuk membela diri, menjaga kebebasan beragama, dan mencegah penindasan. Bahkan, Islam membuka jalan damai melalui perjanjian dan jizyah, bukan dengan pemaksaan akidah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Munir:
وهذه الآية أوضح دليل على بطلان زعم أن الإسلام قام بالسيف، فلم يكن المسلمون قبل الهجرة قادرين على مجابهة الكفار أو إكراههم، وبعد أن تقووا في المدينة وعلى مدى القرون الماضية لم يكرهوا أحداً على الإسلام، كما يفعل أتباع الملل الأخرى كالنصارى، وقد نزلت هذه الآية في بداية السنة الرابعة من الهجرة، حيث كان المسلمون أعزاء وأقوياء .ولم يلجأ المسلمون إلى الحرب أو الجهاد إلا لرد العدوان، والتمكين من حرية التدين، ومنع تعسف السلطة الظالمة من استعمال المسلمين حقهم في الدعوة إلى اللّه، ونشر الإسلام في أنحاء الأرض، بدليل قيول المعاهذات والصلح على دفع الجزية وتخيير العدو بين ذلك وبيين الاحتكام إلى القتال
Artinya, "Ayat ini merupakan dalil yang paling jelas atas batilnya anggapan bahwa Islam ditegakkan dengan pedang. Sebelum hijrah, kaum Muslimin tidak memiliki kemampuan untuk menghadapi orang-orang kafir atau memaksa mereka. Setelah mereka menjadi kuat di Madinah dan sepanjang berabad-abad berikutnya, kaum Muslimin tidak pernah memaksa seorang pun untuk memeluk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh para penganut agama lain seperti kaum Nasrani. Ayat ini turun pada awal tahun keempat Hijriyah, ketika kaum Muslimin berada dalam keadaan mulia dan kuat.
Kaum Muslimin tidak menempuh jalan peperangan atau jihad kecuali untuk menolak agresi, menegakkan kebebasan beragama, serta mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan zalim yang menghalangi kaum Muslimin dalam menggunakan hak mereka untuk berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam ke seluruh penjuru bumi. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya perjanjian-perjanjian damai dan kesediaan membayar jizyah, serta diberikannya pilihan kepada pihak lawan antara menerima perjanjian tersebut atau menempuh jalan peperangan," (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Munir, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid II, hlm. 23).
Oleh karena itu, penjelasan di atas menunjukkan bahwa Islam membangun peradaban manusia dengan membawa nilai-nilai kedamaian. Islam tidak memaksakan kehendaknya kepada pemeluk agama lain, sehingga menjalin silaturahmi dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum Muslimin diperbolehkan.
Dalam konteks toleransi serta kehidupan berbangsa dan bernegara, prinsip ini menjadi landasan penting untuk mewujudkan masyarakat yang damai, aman, dan harmonis, tanpa saling menghakimi atas nama agama. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya, “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil,” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat tersebut memberikan keringanan dari Allah untuk menjalin hubungan silaturahmi dengan orang-orang nonmuslim yang tidak memusuhi dan tidak memerangi kaum mukmin. Ia menegaskan bahwa kaum Muslimin dianjurkan membangun hubungan yang baik dengan nonmuslim demi terciptanya perdamaian dan kehidupan bersama yang harmonis dalam suatu wilayah. Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam Tafsir al-Qurthubi:
وقيل: كان هذا لحكم لعلَّة، وهو الصلح، فلما زال الصلح بفتح مكَّة، نُسخ الحكم وبقي الرسم يُتْلى
Artinya, "Menurut satu pendapat, hukum ini (boleh membina hubungan silaturrahim dengan orang-orang yang tidak memusuhi dan mengusir kaum mukminin) ada karena sebuah alasan, yaitu (adanya) perdaniaian. Maka, tatkala perdamaian hilang dengan ditaklukan kota Makkah, maka hukum ini pun dinasakh(dihapus),dan tersisalah tulisan untuk dibaca." (Imam Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Quran, [Beirut: Ar-Risalah, t.t], Jilid X, hlm. 407).
Kehidupan Masyarakat sebagai Warga Negara dengan Hak dan Kewajiban yang Setara
Pada dasarnya, status nonmuslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah sebagai warga negara penuh yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syari’ah, yakni tujuan utama hukum Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan seluruh manusia tanpa diskriminasi.
Pandangan ini juga ditegaskan dalam hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2019 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, yang membahas tentang status nonmuslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pertama, merujuk pada dasar hukum keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-29 tahun 1994 di Cipasung, Tasikmalaya, dinyatakan bahwa:
“Tata hubungan antara manusia yang tumbuh dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal, yang lazim disebut dengan ‘Ukhuwah Basyariyah’. Tata hubungan ini menyangkut dan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan kesamaan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil, dan damai.”
Pandangan tersebut diperkuat oleh kaidah fiqih yang bersumber dari pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka berpendapat bahwa ‘illat al-jihad al-qitali atau alasan dibolehkannya bahkan diwajibkannya peperangan bukanlah kekafiran, melainkan adanya kezaliman dan al-hirabah berupa penyerangan dan perusakan yang dilakukan oleh pihak lain.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan pendapat jumhur ulama tersebut sebagai berikut:
قَرَّرَ جُمْهُورُ العُلَمَاءِ مِنْ مَالِكِيَّةِ وَحَنَفِيَّةٍ وَحَنَابِلَةَ أَنَّ مَنَاطَ الْقِتَالِ هُوَ الْحِرَابَةُ وَالمُقَاتَلَةُ وَالإِعْتِدَاءُ وَلَيْسَ الْكُفرَ فَلاَ يُقْتَلٌ شَخْصٌ لِمُجَرَّدِ مُخَالَفَتِهِ لِلإِسْلاَمِ أَوْ لِلْكُفْرِ إِنَّمَا يُقتَلُ لِاعْتِدَائِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ
Artinya, “Jumhur ulama dari mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali menetapkan bahwa alasan terjadinya peperangan adalah permusuhan, penyerangan, dan agresi, bukan kekafiran. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh dibunuh semata-mata karena berbeda dengan Islam atau karena kekafirannya, melainkan karena tindak penyerangan yang dilakukannya terhadap Islam.”
Kedua, dalam kitab Takmilah al-Majmu’, salah satu kitab rujukan utama dalam mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa pada dasarnya al-‘alaqah baina al-muslimin wa ghairihim mabniyatun ‘ala al-musalamah, yakni hubungan antara kaum Muslimin dan nonmuslim dibangun di atas prinsip perdamaian. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibnu Shalah yang dikutip oleh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Atsar al-Harb fi Fiqh al-Islami:
إِنَّ الإِسْلاَمَ أَسَّسَ عَلاَقَةَ الْمُسْلِمِينَ بِغَيْرِهِمْ عَلَى الْمُسَالَمَةِ لاَ عَلَى الحَرْبِ وَالْقِتَالِ
Artinya, “Sesungguhnya Islam telah meletakkan dasar hubungan kaum Muslimin dengan pihak lain di atas prinsip perdamaian dan keamanan, bukan peperangan dan kekerasan.” (Adil Ahmad Abdul Maujud dkk, Takmilah al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. ke-1, 1428 H/2007 M, juz XXIV, h. 117. Lihat pula Wahbah az-Zuhaili, Atsar al-Harb fi Fiqh al-Islami, h. 130–135 dan 788).
Pendapat ini semakin dipertegas oleh Ibnu Shalah yang menyatakan bahwa hukum asal dalam Islam adalah mengakui keberadaan orang-orang kafir dan membiarkan mereka hidup. Allah tidak menciptakan makhluk-Nya untuk dihancurkan atau dibunuh, melainkan membolehkan tindakan pembunuhan hanya apabila muncul kemudaratan nyata dari mereka, bukan sebagai balasan atas kekafiran. Sebab, dunia bukanlah tempat pembalasan, melainkan akhirat kelak. (Wahbah az-Zuhaili, Atsar al-Harb fi Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, cet. ke-3, 1419 H/1998 M, h. 107).
Berdasarkan penjelasan tersebut, status nonmuslim dalam negara bangsa adalah sebagai warga negara atau muwathin yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara lainnya. Mereka tidak lagi termasuk dalam kategori-kategori kafir dalam fiqih klasik seperti mu’ahad, musta’man, dzimmi, atau harbi, karena kategori-kategori tersebut lahir dalam konteks negara yang identitas politik dan hukumnya menyatu secara mutlak dengan agama. Oleh sebab itu, perbedaan agama atau kepentingan tidak boleh dijadikan alasan untuk menumbuhkan permusuhan.
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan melalui ibadah, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Prinsip kebebasan beragama dan toleransi bukanlah ajaran pinggiran, melainkan bagian esensial dari Islam yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah. Al-Qur’an dan hadits menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, serta membimbing umat Islam untuk menghormati keyakinan orang lain dan membangun kehidupan bersama yang adil, damai, dan bermartabat. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Syaf’ul Iktafi, Alumni Kelas Menulis Keislaman NU Online 2025.