Tasawuf/Akhlak

Adab Bukber agar Bebas Flexing dan Tidak Melalaikan Shalat Maghrib

Senin, 16 Maret 2026 | 13:00 WIB

Adab Bukber agar Bebas Flexing dan Tidak Melalaikan Shalat Maghrib

Ilustrasi lanyard yang tampak dalam pertemuan buka bersama. Sumber: Canva/NU Online.

Bulan Ramadhan di Indonesia bukan sekadar momen transformasi spiritual pribadi, tetapi juga menjadi perekat sosial melalui tradisi buka puasa bersama atau yang populer dengan istilah Bukber. Fenomena ini telah mendarah daging dalam kebudayaan kita, di mana meja makan menjadi tempat bertemunya berbagai lapisan masyarakat.


Model penyelenggaraannya pun beragam. Ada kalanya sebuah keluarga mengundang tetangga sekitar untuk berbagi kebahagiaan. Di sisi lain, bukber juga menjadi agenda rutin komunitas, ajang reuni alumni sekolah yang telah lama tak bersua, hingga acara formal di instansi perkantoran.


Dalam perspektif Islam, makan bersama merupakan anjuran yang mengandung nilai keberkahan. Aktivitas ini memperkuat ukhuwah sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan di antara sesama Muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda:


كُلُوْا جَمِيْعًا فَان اْلبَرَكَةَ مَعَ اْلجَمَاعَةِ


Artinya, “Makanlah kalian secara bersama-sama, sesungguhnya keberkahan ada pada makan bersama.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan bahwa orang yang memfasilitasi atau memberi makan orang berbuka pun dijanjikan pahala yang luar biasa. Dalam sebuah hadits disebutkan:


مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا، كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُنْقَصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا


Artinya, "Siapa saja yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala orang yang berpuasa tersebut," (HR Tirmidzi).


Meskipun bernilai ibadah dan mempererat silaturahmi, acara buka bersama tetap memiliki batasan-batasan syariat agar tidak kehilangan esensi pahalanya.

 

1. Buka Bersama Sebagai Moment Silaturahmi bukan Ajang Flexing

Buka bersama haruslah dimaksudkan untuk momen kebersamaan yang penuh kehangatan dan kesederhanaan, bukan ajang untuk pamer atau flexing. Sering kali, buka bersama hanya jadi ajang pamer pencapaian karier, penggunaan outfit yang berlebihan demi gengsi, hingga pemilihan tempat mewah yang hanya bertujuan untuk validasi sosial.


Dalam ajaran Islam, flexing atau perilaku yang bertujuan menarik perhatian secara berlebihan termasuk sikap tercela. Nabi Muhammad SAW bersabda:


إِحْذَرُوا الشُّهْرَتَيْنِ: الصُّوفَ وَالْخَزَّ


Artinya, “Hindarilah dua bentuk pakaian yang mencolok: wol (yang terlalu sederhana) dan khazz (yang terlalu mewah).”


Hadits ini menjelaskan bahwa mencari popularitas atau mencuri perhatian dengan kemewahan merupakan perbuatan tercela. Islam justru mengajarkan umatnya untuk selalu bersikap tengah-tengah, tidak berlebihan juga tidak terlalu mengabaikan. Al-Munawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan:


أَيِ احْذَرُوا لُبْسَ مَا يُؤَدِّي إِلَى الشُّهْرَةِ فِي الطَّرَفَيْنِ، أَي طَرَفَيِ التَّخَشُّنِ وَهُوَ الصُّوفُ، وَالتَّحَسُّنِ وَهُوَ الْحَرِيرُ، فَإِنَّهُ مَذْمُومٌ مَكْرُوهٌ، إِلَى أَنْ قَالَ: وَهُوَ أَمْرٌ بِالتَّبَاعُدِ عَنْ طَلَبِ الشُّهْرَةِ فِي اللِّبَاسِ، وَقَدْ أَمَرَ الشَّارِعُ بِالتَّوَسُّطِ بَيْنَ التَّفْرِيطِ وَالإِفْرَاطِ حَتَّى فِي الْعِبَادَةِ


Artinya, "Hindarilah mengenakan pakaian yang dapat menarik perhatian secara berlebihan dari dua sisi yang bertentangan, yaitu pakaian yang terlalu kasar seperti wol (sebagai simbol kezuhudan ekstrem) dan pakaian yang terlalu mewah seperti sutra (sebagai simbol kemewahan berlebihan). Keduanya dianggap tercela dan tidak disukai. Intinya, Islam mengajarkan untuk menjauhi sikap mencari popularitas melalui pakaian. Bahkan dalam ibadah sekalipun, syariat memerintahkan kita untuk selalu berada di tengah, tidak berlebihan (ifrath) maupun terlalu mengabaikan (tafrit).” (Al-Munawi, Faidul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1356 H], juz I, halaman 244)


Flexing memang tidak sampai pada derajat haram, melainkan hanya sebatas makruh. Namun, kebiasaan ini dapat menumbuhkan kesombongan. Sikap sombong dilarang dalam Islam karena dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan kesenjangan di antara sesama.


2. Tidak meninggalkan Kewajiban

Batasan yang paling krusial adalah manajemen waktu. Jangan sampai keasyikan mengobrol dan bercengkerama saat bukber membuat kita melalaikan kewajiban shalat Maghrib, Isya, bahkan Tarawih. Bukber adalah aktivitas yang hukum asalnya sunnah/mubah (silaturahmi), maka sangat tidak logis jika hal yang bersifat tambahan justru menghancurkan ibadah yang wajib.


Imam Ibn Hajar al-Asqalani memberikan sebuah penjelasan:


مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنِ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ، وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنِ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ


Artinya, “Barang siapa yang menyibukkan diri dengan ibadah wajib daripada ibadah Sunnah, maka berhak diberi udzur, dan barang siapa yang menyibukkan diri dengan ibadah Sunnah daripada ibadah wajib, maka ia telah tertipu.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, [Mesir, Maktabah Salafiyah: 1380 H], juz XI, halaman 343).


Lebih dari itu, buka bersama seharusnya menjadi momentum bagi sesama mukmin untuk saling menjaga dan mengajak dalam kebaikan. Alih-alih membiarkan kawan atau kerabat lalai karena obrolan, seorang muslim yang baik akan menginisiasi shalat berjamaah di sela acara, mulai dari Maghrib hingga berlanjut ke Isya dan Tarawih.


Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:


وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ


Artinya, "Dan orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah," (QS Al-Anfal: 71).


Buka bersama pada dasarnya merupakan tradisi sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Kegiatan ini membuka ruang pertemuan, mempererat hubungan, dan menumbuhkan kepedulian di tengah masyarakat. Namun, nilai tersebut hanya akan terwujud apabila pelaksanaannya tetap berada dalam koridor adab dan tuntunan syariat.


Oleh karena itu, kita perlu menempatkan buka bersama sebagai sarana memperkuat silaturahmi, bukan sebagai panggung untuk mencari pengakuan sosial. Pada saat yang sama, kegiatan ini tidak boleh menggeser prioritas ibadah yang bersifat wajib. Shalat dan kewajiban agama lainnya tetap harus menjadi pusat perhatian. Wallahu a’lam.

 

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.