Kultum Ramadhan: Memuliakan Pekerja dengan Tunjangan Hari Raya
NU Online · Senin, 16 Maret 2026 | 15:10 WIB
Gema takbir sebentar lagi akan berkumandang, menandakan datangnya hari kemenangan. Idul Fitri adalah momen puncak kebahagiaan bagi umat Islam setelah satu bulan penuh ditempa dalam madrasah Ramadhan. Di hari itu, semua orang ingin tersenyum, mengenakan pakaian terbaik, dan menyantap hidangan lezat bersama keluarga tercinta.
Namun, di tengah bayangan kebahagiaan itu, ada satu pertanyaan reflektif yang perlu kita ajukan ke dalam nurani kita, khususnya bagi para pemilik usaha atau pemimpin instansi: Apakah kebahagiaan itu sudah bisa dirasakan oleh orang-orang yang selama ini membantu kita? Bagaimana nasib para pekerja yang keringatnya telah menjadi roda penggerak ekonomi kita?
Islam bukan hanya mengatur soal ritual shalat dan puasa di atas sajadah. Lebih dari itu, Islam sangat peduli pada keadilan sosial dan penghargaan terhadap jerih payah sesama manusia. Dalam konteks ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban regulasi negara, melainkan manifestasi dari nilai-nilai luhur syariat untuk memuliakan sesama.
Keadilan dan Ihsan dalam Pengupahan
Dalam Islam, hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, yaitu musta'jir dan ajir dibangun atas prinsip keadilan dan kasih sayang. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (QS. An-Nahl: 90).
Bagaimana kita memahami konteks gaji dan THR dalam ayat ini? Imam Fakhruddin ar-Razi memberikan penjelasan yang sangat relevan untuk membedakan antara kewajiban dasar dan nilai tambah. Ia menafsirkan:
أَنَّ الْعَدْلَ عِبَارَةٌ عَنِ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ مِنَ الْخَيْرَاتِ، وَالْإِحْسَانَ عِبَارَةٌ عَنِ الزِّيَادَةِ فِي تِلْكَ الطَّاعَاتِ بِحَسَبِ الْكِمِّيَّةِ وَبِحَسَبِ الْكَيْفِيَّةِ
Artinya: “Sesungguhnya al-‘adl adalah ibarat dari kadar wajib dari kebaikan-kebaikan. Sedangkan al-ihsan adalah ibarat dari tambahan dalam ketaatan-ketaatan tersebut, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.” (Mafatihul Ghaib, [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1420 H], Juz 20, halaman 261).
Penafsiran ini memberikan landasan filosofis yang kuat. Gaji pokok yang dibayarkan sesuai kontrak adalah implementasi dari al-‘adl. Namun, Islam tidak ingin umatnya hanya berhenti pada batas pas-pasan.
Di sinilah peran THR sebagai wujud al-ihsan. THR adalah ziyadah yang diberikan untuk memuliakan pekerja di momen istimewa. Jika gaji adalah simbol keadilan atas keringat, maka THR adalah wujud dari ihsan untuk membahagiakan hati.
Menghormati Tradisi Kebaikan
Dalam khazanah fiqih Syafi'iyah, hubungan kerja sangat menghormati tradisi baik yang berlaku di masyarakat untuk menjamin keadilan.
Al-Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menegaskan bahwa ketika ada hal-hal dalam hubungan kerja yang tidak dirinci secara lisan, maka ketentuannya dikembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku demi menjaga keharmonisan. Ia mengatakan:
وَلَوْ اسْتَأْجَرَ شَخْصًا لِلْخِدْمَةِ وَلَوْ مُطْلَقًا عَنْ ذِكْرِ وَقْتِهَا وَتَفْصِيلِ أَنْوَاعِهَا صَحَّ، وَحُمِلَ الْإِطْلَاقُ عَلَى الْعُرْفِ، قَطْعًا لِلنِّزَاعِ
Artinya: “Dan jikalau seseorang menyewa orang lain untuk sebuah pelayanan atau pekerjaan, meskipun secara mutlak tanpa menyebutkan detail waktu dan jenis pekerjaannya secara rinci, maka akadnya sah. Dan kemutlakan tersebut dikembalikan kepada adat kebiasaan yang berlaku, demi memutus persengketaan.” (Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,1415 H], juz III, halaman 493).
Maka, THR yang sudah menjadi aturan negara dan budaya bangsa, demikian menjadi ‘urf yang posisinya mengikat secara moralitas syariat.
Prinsip Kesegeraan: Jangan Menunda Hak
Setelah memahami kewajiban tersebut, mari kita lihat bagaimana Rasulullah SAW memberikan peringatan keras tentang waktu pembayaran. Bahwasanya, hak pekerja harus disegerakan, apalagi di saat mereka sangat membutuhkannya untuk keperluan hari raya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja, sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, lihat: Sunan Ibnu Majah, [Kairo:Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, 1313 H], juz II, halaman 817).
Hadits ini mengajarkan prinsip kesegeraan. Menunda-nunda hak pekerja seperti THR hingga detik-detik terakhir atau bahkan tidak memberikannya merupakan bentuk tindakan kezaliman yang nyata.
Fiqih Kepedulian: Menolong yang Butuh adalah Kewajiban
Lebih jauh lagi, mari kita renungkan pandangan ulama fiqih mazhab Syafi'i mengenai kewajiban orang yang mampu terhadap mereka yang sedang dalam kondisi terjepit.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menegaskan bahwa kepemilikan harta memiliki fungsi sosial yang mengikat. Ia menulis:
أَمَّا إذَا لَمْ يَكُنْ الْمَالِكُ مُضْطَرًّا فَيَلْزَمُهُ إطْعَامُ الْمُضْطَرِّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ ذِمِّيًّا
Artinya: “Adapun jika pemilik harta tidak sedang dalam kondisi darurat, maka wajib baginya memberi makan orang yang kelaparan, baik ia seorang Muslim maupun non-Muslim.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyyah, 1344 H], juz 9, halaman 45).
Meskipun konteks teks ini berbicara tentang makanan darurat, dapat di-ilhaq-kan dalam kasus THR, bahwa:
- Pengusaha yang usahanya berjalan baik berada dalam posisi ghairu mudhtharr atau mampu.
- Pekerja di momen Lebaran seringkali berada dalam posisi mudhtharr atau sangat butuh untuk keperluan mudik, keluarga, dan menjaga martabat sosial.
Maka, menahan THR bagi pengusaha yang mampu bukan hanya pelit, melainkan melanggar prinsip kewajiban menolong yang ditekankan Imam Nawawi. Menahan hak ini sama saja membiarkan saudara kita dalam kesulitan yang nyata di hari yang seharusnya penuh sukacita.
Ancaman bagi Penahan Hak: Kezaliman yang Menggelapkan
Menahan hak pekerja di saat mereka mampu adalah bentuk kezaliman yang dibenci Allah. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin mengutip sebuah riwayat tegas:
إِنَّ اللَّهَ لَيُبْغِضُ الْغَنِيَّ الظَّلُومَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah benar-benar membenci orang kaya yang berbuat zalim.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.], Juz III, halaman 253).
Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang ditunggu-tunggu. Menahannya berarti membiarkan kegelapan menyelimuti nasib pekerja di dunia, dan kelak kegelapan itu akan berbalik menyelimuti pelakunya di akhirat. Sering kali, kezaliman ini muncul bukan karena ketiadaan harta, melainkan karena penyakit hati berupa kikir.
Imam al-Ghazali melukiskan bahaya sifat kikir ini melalui sebuah riwayat, di mana Rasulullah SAW pernah menegur keras seseorang yang memiliki banyak harta namun hatinya panas ketika harus berbagi. Nabi SAW bersabda kepadanya:
إِلَيْكَ عَنِّي لَا تُحْرِقْنِي بِنَارِكَ! وَيْحَكَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْبُخْلَ كُفْرٌ وَأَنَّ الْكُفْرَ فِي النَّارِ
Artinya: “Enyahlah dariku! Jangan bakar aku dengan apimu! Celakalah engkau, tidakkah engkau tahu bahwa sifat kikir itu adalah bentuk kekufuran, dan kekufuran itu tempatnya di neraka.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.], Juz III, halaman 255).
Para pekerja, baik buruh, atau karyawan seringkali berada dalam posisi lemah. Jika hak THR mereka dipotong atau tidak dibayarkan tanpa alasan syar'i yang darurat, doa pedih mereka akan langsung menembus langit. Harta yang kita tumpuk dengan cara menzalimi pekerja tidak akan pernah membawa ketenangan, justru akan menjadi beban pertanggungjawaban yang berat di akhirat kelak.
Meraih Berkah dengan Berbagi
Mari kita jadikan momentum Idul Fitri ini sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa. THR bagi pekerja bukan sekadar uang tunai, melainkan obat untuk menyambung silaturahmi dan memperkuat ukhuwah.
Pengusaha yang dermawan dan memuliakan pekerjanya, insyaallah usahanya akan semakin berkah dan didoakan oleh banyak orang. Sebaliknya, kekikiran dan ketidakadilan hanya akan menyempitkan pintu rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
Semoga Allah SWT melembutkan hati kita untuk selalu berbagi, menjauhkan kita dari sifat zalim, dan menjadikan Idul Fitri tahun ini penuh dengan senyuman yang merata, dari pemilik usaha hingga seluruh pekerjanya. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta
Terpopuler
1
Kapan Lebaran 2026? Berikut Data Hilal 1 Syawal 1447 H oleh LF PBNU
2
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
3
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
4
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
5
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Hadiri Siniar
6
Khutbah Jumat: Menggapai Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
Terkini
Lihat Semua