Tasawuf/Akhlak

Bercanda Boleh, Berbohong Jangan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Bercanda Boleh, Berbohong Jangan

Ilustrasi emot tertawa. Sumber: Canva.

Saat beristirahat atau pulang kerja, bercanda bersama keluarga, teman, atau sahabat merupakan hal yang lazim dilakukan. Di tengah kesibukan sehari-hari, kita memang membutuhkan rehat dan hiburan untuk menghilangkan kepenatan setelah bekerja, menata karier, atau menjalankan berbagai kewajiban.


Meskipun demikian, bercanda tetap memiliki batas yang tidak boleh dilanggar. Pada dasarnya, bercanda tidak dilarang dalam syariat Islam. Bahkan, dalam batas yang wajar, candaan dapat menjadi hiburan untuk mengurangi stres dan mencairkan suasana.


Namun, candaan tidak boleh dicampur dengan sesuatu yang dilarang, salah satunya adalah kebohongan. Dengan kata lain, seseorang tidak seharusnya menjadikan candaan sebagai alasan untuk menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.


Larangan Mencampuradukkan Kebenaran dan Kebatilan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa Islam melarang mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Prinsip ini dapat dikaitkan dengan larangan mencampurkan candaan yang pada dasarnya diperbolehkan dengan kebohongan yang dilarang.


Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 42:


وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya, “Janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya).” (QS. Al-Baqarah [2]: 42).


Saat menafsirkan bagian ayat wa la talbisul-haqqa bil-bathili, “janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan”, Sahabat Ibnu Abbas memberikan contoh berupa larangan mencampurkan kejujuran dengan kebohongan. Penafsiran ini dikutip oleh Imam Al-Mawardi dalam salah satu karyanya:


وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْله تَعَالَى: وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ أَيْ لَا تَخْلِطُوا الصِّدْقَ بِالْكَذِبِ


Artinya, “Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat wa la talbisul-haqqa bil-bathili dengan: ‘Janganlah kalian mencampuradukkan kejujuran dengan kebohongan.’” (Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Daru Maktabatul Hayat, t.t.], hlm. 261).


Pengertian Berbohong dan Kapan Berdampak Dosa

Secara umum, berbohong berarti menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan. Pengertian ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam salah satu karyanya. Ia menulis:


ثُمَّ الْكَذِبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الْإِخْبَارُ بِالشَّيْءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعَلِمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ


Artinya, “Pengertian bohong menurut Ahlussunnah adalah mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan, baik diketahui dan disengaja oleh pelakunya maupun tidak. Adapun mengetahui dan kesengajaan merupakan dua syarat seseorang mendapatkan dosa.” (Lihat: Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kaba'ir, [Beirut: Darul Fikr, 1987], jilid II, hlm. 325).


Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa suatu ucapan dapat termasuk kategori bohong karena tidak sesuai dengan kenyataan. Namun, seseorang tidak berdosa apabila ia benar-benar tidak mengetahui bahwa informasi yang disampaikannya keliru atau tidak sengaja menyampaikannya.


Sebaliknya, apabila seseorang mengetahui bahwa cerita yang disampaikannya tidak benar dan sengaja mengatakannya, unsur dosa tetap ada. Hal ini juga berlaku ketika kebohongan tersebut disampaikan dengan tujuan bercanda.


Lantas, mengapa candaan seperti itu tetap bermasalah, padahal tujuannya hanya untuk membuat orang lain tertawa?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bercanda diperbolehkan selama tidak melewati batas. Salah satu batas tersebut adalah tidak menjadikan kebohongan sebagai bahan candaan.


Abu Sulaiman Al-Khatabi menjelaskan tentang candaan Nabi Muhammad SAW:


كان مزح النبي صلى الله عليه وسلم مزحاً لا يدخله الكذب والتزيد


Artinya, “Candaan Nabi SAW adalah candaan yang tidak mengandung kebohongan dan sesuatu yang dibuat-buat secara berlebihan.” (Lihat: Ma'alimus Sunan, [Mesir: Al-Mathba'ah Al-Ilmiyah, 1932], jilid IV, hlm. 135).


Dengan demikian, Islam tidak melarang seseorang bercanda dan membuat suasana menjadi menyenangkan. Namun, candaan tersebut hendaknya tetap berada dalam koridor kejujuran.


Berkaitan dengan hal ini, Ibnu Al-Muqaffa, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mawardi, juga mengingatkan agar seseorang tidak meremehkan kebohongan hanya karena disampaikan dalam bentuk candaan. Ia berkata:


وَقَالَ ابْنُ الْمُقَفَّعِ: لَا تَتَهَاوَنْ بِإِرْسَالِ الْكِذْبَةِ مِنْ الْهَزْلِ فَإِنَّهَا تُسْرِعُ إلَى إبْطَالِ الْحَقِّ


Artinya, “Ibnu Al-Muqaffa berkata, ‘Janganlah kamu menganggap remeh kebohongan meskipun karena bercanda. Sebab, hal tersebut dapat mempercepat hilangnya sebuah kebenaran.’” (Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Daru Maktabatul Hayat, t.t.], hlm. 274).


Peringatan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya terletak pada satu kebohongan yang dianggap ringan. Kebiasaan menyampaikan sesuatu yang tidak benar, meskipun awalnya hanya untuk bercanda, dapat membuat seseorang semakin terbiasa mengabaikan nilai kejujuran.

 

Imam Al-Ghazali mengingatkan agar kita sebisa mungkin menghindari kebiasaan berbohong. Sebab, tradisi buruk ini dapat memberikan kelonggaran kepada diri sendiri untuk menormalisasi perkataan yang tidak benar, yang selanjutnya akan membuka jalan menuju kebohongan-kebohongan lain yang sebenarnya tidak diperlukan.


فالكذب مباح إلا أنه ينبغي أن يحترز منه ما أمكن لأنه إذا فتح باب الكذب على نفسه فيخشى أن يتداعى إلى ما يستغنى عنه وإلى ما لا يقتصر على حد الضرورة فيكون الكذب حراماً في الأصل إلا لضرورة


Artinya, “Kebohongan itu dalam keadaan tersebut hukumnya boleh. Namun, tetap harus dihindari sebisa mungkin. Sebab, apabila seseorang membuka pintu kebohongan bagi dirinya, dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalam kebohongan yang sebenarnya tidak diperlukan, bahkan ke dalam kebohongan yang melampaui batas kebutuhan darurat. Dengan demikian, hukum asal kebohongan adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat.” (Lihat: Ihya' Ulumiddin, jilid III, hlm. 137).


Dengan demikian, bercanda boleh, Rasulullah SAW juga bercanda, begitu juga para sahabat dan tabi'in, yang mana mereka adalah teladan kita. Hanya saja, suasana humor tidak perlu mengorbankan kejujuran, atau bahkan menyampaikan cerita yang tidak sesuai dengan kenyataan. Wallahu a'lam bis shawab.


Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus Pondok Pesantren Nurul Cholil, Bangkalan dan Pengajar di Pondok Pesantren Nurul Huda, Pakong, Modung, Bangkalan.