Bolehkah Suami Melarang Istri Bertemu Orang Tua? Begini Pandangan Fiqih
Senin, 7 September 2026 | 15:10 WIB
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Kolomnis Bahtsul Masail NU Online, izin bertanya. Seminggu yang lalu, ibu saya mencampurkan tajin ke dalam susu anak saya. Setelah itu, anak saya mulai susah minum susu. Ketika suami mengetahui hal tersebut, ia marah. Akhirnya, saya dan anak saya dibawa pulang ke rumah suami. Sejak kejadian itu, suami juga tidak mengizinkan saya bertemu dengan orang tua saya.
Saya kemudian merasa bingung, apakah harus menuruti suami atau tetap menemui orang tua saya? Selain itu, suami juga tidak mengizinkan saya bersilaturahim dengan saudara-saudara. Menurut suami, hal itu tidak ada gunanya karena ketika sudah tua nanti yang akan menemani saya tetaplah pasangan.
Pertanyaannya, bagaimana sebaiknya saya bersikap dalam kondisi seperti ini. Apakah saya harus menuruti larangan suami untuk bertemu orang tua dan bersilaturahim dengan saudara? Mohon penjelasannya. Terima kasih atas jawabannya. (Hamba Allah)
Jawaban:
Baca Juga
Dua Belas Adab Suami terhadap Istri
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Terima kasih atas pertanyaan dan kepercayaannya kepada NU Online.
Kehidupan rumah tangga adakalanya menghadapkan seseorang pada situasi yang tidak mudah. Dalam kasus yang disampaikan penanya, persoalannya berkaitan dengan dua hal yang sama-sama penting. Di satu sisi, seorang istri memiliki kewajiban menaati suaminya dalam perkara yang dibenarkan syariat. Di sisi lain, seorang anak juga dituntut menjaga hubungan baik dan silaturahim dengan kedua orang tua serta keluarganya.
Maka, persoalan larangan suami terhadap istri untuk menemui orang tua menurut hemat kami tidak cukup dilihat hanya dari satu sudut pandang. Perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana fiqih menempatkan hak suami, kewajiban istri, sekaligus tuntunan menjaga hubungan kekeluargaan.
Merujuk sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa pada dasarnya suami memiliki hak untuk melarang istrinya keluar rumah, termasuk untuk menjenguk kedua orang tuanya. Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) menjelaskan:
وَلِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ عِيَادَةِ أَبَوَيْهَا وَمِنْ شُهُوْدِ جِنَازَتِهِمَا وَجِنَازَةِ وَلَدِهَا وَالْأَوْلَى خِلَافُهُ
Artinya, “Suami berhak melarang istrinya menjenguk kedua orang tuanya yang sakit, menghadiri pemakaman keduanya, maupun menghadiri pemakaman anaknya. Namun, yang lebih utama adalah tidak melarangnya.” (Abu Yahya Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudatut Thalib, [Kairo: Al-Mathba’ah Al-Maimuniyyah], jilid III, halaman 239)
Keterangan di atas menunjukkan adanya hak suami dalam mengatur keluarnya istri dari rumah. Kendati demikian, para ulama tidak serta-merta menganjurkan agar hak itu digunakan untuk membatasi hubungan istri dengan kedua orang tuanya.
Justru, apabila tidak terdapat alasan yang kuat, seorang suami sebaiknya tidak melarang istrinya menjenguk atau mengunjungi orang tua. Pasalnya, larangan yang dilakukan secara terus-menerus dapat menyebabkan renggangnya hubungan seorang anak dengan kedua orang tuanya, bahkan berpotensi mengarah pada terputusnya ikatan silaturahim. Dalam ensiklopedia fiqih, atau Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
وَلاَ يَنْبَغِيْ لِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ عِيَادَةِ وَالِدَيْهَا وَزِيَارَتِهِمَا لأَِنَّ فِيْ مَنْعِهَا مِنْ ذَلِكَ قَطِيْعَةً لَهُمَا، وَحَمْلًا لِزَوْجَتِهِ عَلَى مُخَالَفَتِهِ وَقَدْ أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِالْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَيْسَ هَذَا مِنَ الْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya, “Seorang suami tidak sepatutnya melarang istrinya menjenguk dan mengunjungi kedua orang tuanya. Sebab, larangan tersebut dapat menyebabkan terputusnya hubungan istri dengan kedua orang tuanya, sekaligus mendorong istri untuk menyelisihi suaminya. Allah Ta’ala telah memerintahkan agar suami menggauli istrinya dengan cara yang baik. Sementara itu, melarang istri menjenguk dan mengunjungi kedua orang tuanya bukan termasuk bentuk pergaulan yang baik.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dar As-Salasil], jilid XIX, halaman 109)
Dari keterangan ini, tampak jelas bahwa keberadaan hak suami dalam persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka mu’asyarah bil ma’ruf, yakni membangun kehidupan rumah tangga dengan cara yang baik. Hak seorang suami tidak semestinya digunakan untuk menimbulkan kemudaratan atau memutus hubungan kekeluargaan tanpa alasan yang dapat dibenarkan syariat.
Penjelasan lebih rinci terkait persoalan ini dijabarkan oleh Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 1426 H) dalam himpunan fatwanya. Ia menjelaskan bahwa seorang suami tidak semestinya melarang istrinya mengunjungi kedua orang tuanya secara berkala, lebih-lebih jika kedua orang tua tidak mampu datang menemui anaknya. Simak penjelasan berikut:
أَنَّهُ لَا يَمْنَعُهَا مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَى الْوَالِدَيْنِ فِيْ كُلِّ جُمُعَةٍ إِنْ لَمْ يَقْدِرَا عَلَى إِتْيَانِهَا، وَلَا يَمْنَعُهُمَا مِنَ الدُّخُوْلِ عَلَيْهَا كُلَّ جُمُعَةٍ... يَنْبَغِيْ أَنْ يَأْذَنَ لَهَا فِيْ زِيَارَتِهِمَا فِيْ الْحِيْنِ بَعْدَ الْحِيْنِ عَلَى قَدْرٍ مُتَعَارَفٍ
الْأَصْلُ الَّذِيْ يَجِبُ أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ الزِّيَارَةَ فِيْ حَدِّ ذَاتِهَا لَيْسَتْ مَمْنُوْعَةً فَقَدْ أَذِنَ النَّبِيُّ وَالصَّحَابَةُ لِنِسَائِهِمْ بِذَلِكَ، وَالْمَدَارُ هُوَ عَلَى عَدَمِ الْمَفْسَدَةِ وَعَلَى تَحْقِيْقِ الْمَصْلَحَةِ الَّتِيْ يُقَدَّمُ فِيْهَا الزَّوْجُ عَلَى الْأَبَوَيْنِ
Artinya, “Sesungguhnya suami tidak boleh melarang istrinya pergi mengunjungi kedua orang tuanya setiap hari Jumat apabila keduanya tidak mampu datang menemuinya. Suami juga tidak boleh menghalangi kedua orang tua untuk datang menemuinya setiap hari Jumat. Suami hendaknya mengizinkan istrinya mengunjungi kedua orang tuanya sesekali sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Prinsip dasar yang perlu dipahami adalah bahwa berkunjung itu sendiri bukanlah sesuatu yang dilarang. Nabi saw. dan para sahabat juga mengizinkan para istri mereka untuk melakukannya. Tolok ukurnya adalah tidak adanya kemudaratan dan terwujudnya kemaslahatan, dengan tetap memperhatikan perkara yang menjadi hak suami, kedudukan suami harus didahulukan daripada kedua orang tua.” (Athiyyah Shaqr, Fatawa Wa Ahkam Lil Mar’ah Al-Muslimah, [Kairo: Maktabah Wahbah], halaman 128-129)
Ta’bir ini penting untuk dimengerti, lantaran menunjukkan bahwa persoalan mengunjungi orang tua tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya izin suami. Yang juga harus diperhatikan adalah unsur kemaslahatan, kemungkinan timbulnya dampak kemudaratan, kebiasaan yang berlaku, serta hak masing-masing pihak.
Dengan kata lain, larangan suami tidak bisa dilepaskan dari alasan yang melatarbelakanginya. Bilamana suatu kunjungan terbukti membawa dampak buruk yang nyata terhadap istri, anak, atau keberlangsungan rumah tangga, maka persoalannya tentu berbeda dengan larangan yang semata-mata bertujuan menjauhkan istri dari keluarganya.
Dalam Islam, pernikahan tidak memutus hubungan seseorang dengan orang tua maupun kerabatnya. Seorang Muslim tetap dituntut menjaga hubungan kekeluargaan dengan prinsip ihsan, antara lain melalui tutur kata yang baik, perhatian, bantuan ketika dibutuhkan, serta mengunjungi mereka sesuai keadaan. (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Usrah Al-Muslimah Fil ‘Alam al-Mu’ashir, [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], halaman 197)
Dari sini, dapat dipahami bahwa pernikahan tidak lantas menghapus hubungan seorang istri dengan kedua orang tua maupun kerabatnya. Menjadi istri bukan berarti seseorang harus kehilangan kesempatan untuk berbakti, berkunjung, memberikan perhatian, atau menjaga hubungan baik dengan keluarganya.
Begitu pula, anggapan bahwa bersilaturahim dengan saudara tidak lagi penting lantaran kelak pasanganlah yang akan menemani pada masa tua sebagaimana disebutkan oleh penanya, tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan hubungan kekeluargaan. Hubungan suami-istri dan hubungan kekerabatan memiliki hak dan ranah masing-masing yang semestinya dijaga secara proporsional.
Berdasarkan uraian di muka, larangan suami terhadap istri untuk mengunjungi kedua orang tuanya perlu dilihat dari sebab dan dampaknya. Jika kunjungan tersebut nyata menimbulkan kemudaratan bagi istri, anak, atau rumah tangga, maka larangan suami patut diperhatikan selama masih berada dalam koridor syariat.
Dalam konteks pertanyaan penanya, persoalan pemberian tajin (cairan putih keruh dan kental dari rebusan beras saat memasak nasi) kepada anak sejatinya dapat diselesaikan secara proporsional sebagai bagian dari pengasuhan. Jika tindakan itu terbukti membahayakan kesehatan anak, suami dan istri dapat menyepakati batasan tertentu agar tidak terulang kejadian serupa. Namun, pembatasan terhadap tindakan yang dinilai membahayakan tidak semestinya meluas menjadi larangan total untuk bertemu dan bersilaturahim dengan keluarga.
Apabila pertemuan dengan orang tua tidak lagi menimbulkan bahaya dan persoalan sebelumnya dapat dicegah melalui komunikasi serta kesepakatan yang baik, maka hubungan silaturahim tetap perlu dijaga. Suami dan istri dapat menyepakati waktu kunjungan, cara menjaga anak, serta batasan yang diperlukan agar kemaslahatan rumah tangga tetap terpelihara.
Jadi, istri tetap perlu menjaga hak-hak suami, sedangkan suami hendaknya menjalankan haknya secara ma’ruf dan tidak menjadikannya sebagai sarana menjauhkan istri dari keluarga tanpa dasar yang dibenarkan syariat.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait persoalan suami yang melarang istri bertemu atau mengunjungi kedua orang tuanya. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik serta menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Wallahu a’lam bis shawab.
Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.