Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyoroti potensi pemborosan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperkirakan mencapai 1,4 juta ton makanan terbuang setiap tahun. Berdasarkan perhitungan sederhana, jika satu porsi MBG setara 1 kilogram, maka sekitar 1,4 miliar porsi tidak termanfaatkan.
Dengan estimasi harga rata-rata Rp 10.000 per porsi yang belum termasuk biaya produksi, distribusi, dan operasional, potensi nilai anggaran yang terbuang mencapai sekitar Rp 14 triliun per tahun. Temuan ini kemudian memicu pertanyaan perihal mekanisme perencanaan kebutuhan, pengawasan distribusi, serta sistem evaluasi program MBG agar tepat sasaran dan meminimalkan food waste.
Oleh sebab itu, pengelolaan dengan baik dan benar ini menjadi sangat penting agar tidak agar tidak terjebak dalam perilaku pemborosan atau tabzir yang dilarang dalam Islam. Larangan perilaku tabzir ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya, “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’, [17]: 26-27).
Ayat di atas setidaknya memuat dua kandungan utama berupa larangan secara tegas terhadap perbuatan tabzir, dan peringatan keras dengan menyerupakan pelakunya sebagai saudara-saudara setan. Dan mari kita bahas satu persatu, mengapa perbuatan ini sangat dilarang dalam Islam hingga dianggap sebagai saudara setan.
Larangan Tabzir dalam Islam
Mengutip penjelasan Syekh Mutawalli asy-Syarawi, tabzir pada dasarnya adalah israf atau pemborosan yang secara bahasa diambil dari kata “bazara”, yaitu proses menabur benih yang dilakukan petani.
Asy-Syarawi mengilustrasikan bahwa seorang petani yang mahir akan menabur benih dengan jarak yang sama rata, dan menyebarkannya secara proporsional di seluruh lahan yang hendak ditanami, sehingga benih tumbuh subur dan menghasilkan panen yang sempurna.
Tetapi sebaliknya, jika petani menabur benih secara acak tanpa sistem, maka benih akan menumpuk di satu tempat dan jarang di tempat lain, sehingga pertumbuhannya pun terhambat. Inilah yang dinamakan tabzir, karena menempatkan butiran-benih pada posisi yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, Allah menggunakan lafaz tabzir pada ayat di atas untuk mengungkapkan israf, karena tabzir berarti membuang harta bukan pada tempat yang semestinya, membelanjakan secara sembarangan tanpa aturan, memberi secara berlebihan pada hal yang tidak diperlukan, tetapi justru kikir pada hal yang sangat dibutuhkan. Simak penjelasan berikut ini:
لِذَلِكَ، فَالْحَقُّ سُبْحَانَهُ آثَرَ التَّعْبِيرَ عَنِ الْإِسْرَافِ بِلَفْظِ التَّبْذِيرِ؛ لِأَنَّهُ يُضَيِّعُ الْمَالَ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ الْمُنَاسِبِ، وَيُنْفِقُ هَكَذَا كُلَّمَا اتَّفَقَ دُونَ نِظَامٍ، فَقَدْ يُعْطِي بِسَخَاءٍ فِي غَيْرِ مَا يَلْزَمُ، فِي حِين يُمْسِكُ فِي الشَّيْءِ الضَّرُورِيِّ. إِذَن، التَّبْذِيرُ صَرْف الْمَالِ فَي غَيرِ حلِّه، أَوْ فِي غَيْرِ حَاجَةٍ أَوْ ضَرُوْرَةٍ
Artinya, “Oleh karena itu, Allah Yang Maha Suci memilih ungkapan tabzir untuk menggambarkan israf (berlebihan), karena ia menyia-nyiakan harta bukan pada tempatnya yang pantas, dan membelanjakannya begitu saja tanpa aturan, terkadang ia memberi dengan murah hati pada sesuatu yang tidak perlu, sementara ia menahan diri dari sesuatu yang esensial.
Oleh sebab itu, tabzir (pemborosan) adalah mengeluarkan harta bukan pada tempatnya, atau bukan karena kebutuhan, atau juga bukan karena darurat.” (Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir, [Mesir: Mathabi’ Akhbaril Yaum, 1997 M], jilid XIV, halaman 847).
Dari penjelasan Syekh Mutawalli asy-Syarawi di atas, dapat dipahami bahwa membelanjakan harta dengan cara berlebihan, atau dengan cara yang tidak penuh pertimbangan, bahkan sembarangan, adalah bagian dari tabzir yang tidak diperbolehkan.
Karenanya, dalam konteks MBG, terbuangnya 1,4 juta ton makanan dalam setiap tahun senilai Rp 14 triliun adalah gambaran nyata dari ketidaksistematisan dalam perencanaan dan distribusi, yang persis seperti petani menabur benih secara acak dalam penjelasan di atas. Hasilnya? Bukan kemakmuran yang didapat, tetapi justru kerugian dan kesia-siaan.
Pelaku Tabzir Ibarat Saudara Setan
Lebih dari itu, ayat 26-27 surat Al-Isra’ di atas tidak hanya melarang perbuatan tabzir, tetapi juga memberikan peringatan keras dengan menyamakan pelakunya sebagai “saudara-saudara setan”. Penyerupaan ini tentu saja menunjukkan betapa seriusnya dosa pemborosan dalam pandangan Islam. Namun jika ditanya, apa yang dimaksud dengan saudara setan pada ayat di atas? Berikut penjelasannya.
Mengutip penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi, yang dimaksud dengan persaudaraan atau ukhuwah pada ayat ini bukanlah persaudaraan nasab, melainkan persamaan dan kemiripan dalam perilaku yang buruk. Dalam tradisi bahasa Arab, seseorang disebut “saudara” dari sesuatu ketika ia terus-menerus melekat dan menyerupai sifat tersebut, seperti ungkapan “saudara kedermawanan” bagi orang yang selalu dermawan, atau “saudara perjalanan” bagi yang gemar bepergian.
Maka, pelaku tabzir disebut sebagai saudara setan karena ia menyerupai setan dalam satu sifat utama, yaitu menyia-nyiakan nikmat dan tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Bahkan, ada pula yang berpendapat bahwa mereka akan menjadi teman dekat setan, baik di dunia dalam perilakunya, maupun di akhirat dalam konsekuensinya. Simak penjelasan ar-Razi berikut ini:
وَالْمُرَادُ مِنْ هَذِهِ الْأُخُوَّةِ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِي هَذَا الْفِعْلِ الْقَبِيحِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْعَرَبَ يُسَمُّونَ الْمُلَازِمَ لِلشَّيْءِ أَخًا لَهُ، فَيَقُولُونَ: فُلَانٌ أَخُو الْكَرَمِ وَالْجُودِ، وَأَخُو السَّفَرِ إِذَا كَانَ مُوَاظِبًا عَلَى هَذِهِ الْأَعْمَالِ، وَقِيلَ قَوْلُهُ: إِخْوانَ الشَّياطِينِ أَيْ قُرَنَاءَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Artinya, “Maksud dari persaudaraan ini adalah menyerupai mereka (setan) dalam perbuatan buruk ini. Hal itu karena orang Arab menyebut orang yang tekun melakukan sesuatu sebagai saudaranya. Maka mereka berkata: ‘Fulan adalah saudara kemurahan hati dan kedermawanan’, dan ‘saudara perjalanan’ jika ia tekun melakukan perbuatan tersebut.
Ada pula yang berpendapat bahwa firman-Nya: ‘saudara-saudara setan’ maksudnya adalah teman-teman mereka (setan) di dunia dan di akhirat’.” (Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid XX, halaman 328).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan tabzir atau pemborosan tidak hanya dilarang keras dalam Islam karena menyia-nyiakan harta, tetapi juga merupakan perilaku yang sangat tercela hingga pelakunya diserupakan dengan saudara setan.
Tentu saja penyerupaan ini menekankan kesamaan dalam sifat buruk, yaitu ketidakmampuan mengelola sesuatu dengan bijak dan menempatkannya pada tempat semestinya, yang merupakan ciri khas setan.
Oleh sebab itu, menurut penulis yang lebih solutif dan rekomendatif adalah dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
Pertama, akurasi data penerima manfaat. Data yang tidak mutakhir atau tidak presisi akan berakibat langsung pada kelebihan produksi di satu sisi dan kekurangan di sisi lain. Dalam konteks ini, integrasi data berbasis lapangan yang terus diperbarui menjadi kunci agar jumlah produksi benar-benar mencerminkan kebutuhan riil.
Kedua, sistem distribusi harus dirancang lebih adaptif, bukan sekadar administratif. Karena distribusi yang kaku seringkali tidak mampu merespons dinamika di lapangan, seperti perubahan jumlah penerima. Maka diperlukan mekanisme distribusi yang fleksibel namun tetap terukur, sehingga kelebihan pasokan di satu titik dapat segera dialihkan ke titik lain yang membutuhkan.
Selain itu, pengawasan juga tidak boleh berhenti pada tahap pelaporan administratif, tetapi harus menyentuh realitas implementasi. Sebab pengawasan berbasis lapangan dengan melibatkan berbagai pihak dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa makanan yang diproduksi benar-benar sampai dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Di sisi lain, perlu ada sistem evaluasi berkala yang tidak hanya bersifat formal tetapi juga analitis. Evaluasi harus mampu membaca pola perihal kapan terjadi kelebihan produksi, di wilayah mana pemborosan sering terjadi, dan apa penyebab utamanya. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak bersifat reaktif, tetapi berbasis pada data yang jelas.
Tidak kalah penting adalah penguatan edukasi kepada para pelaksana di lapangan. Kesadaran bahwa setiap porsi makanan adalah amanah harus ditanamkan sebagai nilai dasar, bukan sekadar prosedur teknis belaka saja. Karena ketika aspek moral ini hidup, setiap individu yang terlibat akan lebih berhati-hati dalam mengelola distribusi dan penggunaan sumber daya.
Jika semua elemen ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka program MBG yang mulia tidak hanya akan berhasil memenuhi gizi masyarakat, tetapi juga terhindar dari ancaman serius menjadi ladang pemborosan yang menyerupai sifat setan. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.