Bagaimana Khutbah usai Shalat Gerhana Bulan Sendiri?
NU Online · Selasa, 30 Januari 2018 | 15:02 WIB
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya mau bertanya, shalat sunah gerhana dikerjakan secara berjamaah lalu disusul dengan dua khutbah. Pertanyaannya, bagaimana dengan khutbah orang yang shalat sunah gerhana sendiri? Maksud saya, apakah ketiadaan khutbah berpengaruh pada shalat? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamba Allah/Jakarta Selatan).
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana diketahui bahwa gerhana matahari dan gerhana bulan merupakan gejala alam. Keduanya merupakan tanda kebesaran Allah SWT yang tidak berkaitan dengan kelahiran dan kematian seseorang.
Ketika gerhana terjadi, kita dianjurkan untuk melakukan shalat sunah dua rakaat dengan kaifiat yang diatur salah satunya dalam Madzhab Syafi’i, yaitu satu rakaat dengan dua rukuk dan dua itidal. Tetapi kita bisa juga melakukan shalat sunah gerhana dengan kaifiat sebagaimana shalat sunah dua rakaat pada umumnya seperti pandangan Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki.
Kita yang memiliki kesempatan dan tanpa uzur dianjurkan untuk merapat ke masjid yang mengadakan shalat gerhana secara berjamaah. Di dalamnya kita ikut shalat dan mendengarkan dua khutbah dengan penuh khidmat.
Tetapi kita yang tidak sempat atau memiliki uzur tertentu tetap dianjurkan untuk melakukan shalat sunah gerhana sendiri demi meraih keutamaannya. Pasalnya shalat gerhana termasuk kategori shalat sunah muakkad.
Adapun khutbahnya, tidak perlu dilakukan. Artinya, orang yang melakukan shalat gerhana sendiri tidak dianjurkan untuk mengadakan khutbah sebagaimana jamaah perempuan. Meskipun demikian, ia tetap mendapat keutamaan shalat sunah gerhana. Hal ini disebutkan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri berikut ini:
Artinya, “(Imam) atau penggantinya (menyampaikan khutbah), khutbah setelah shalat gerhana sunah disampaikan secara khusus untuk jamaah laki-laki yang melakukan shalat gerhana berjamaah. Laki-laki yang melakukan shalat gerhana sendiri atau jamaah khusus perempuan shalat gerhana tidak disunahkan menyampaikan khutbah gerhana. Tetapi kalau salah seorang dari jamaah wanita itu berdiri dan menyampaikan nasihat di hadapan sesamanya, tidak masalah. Hal ini berlaku juga sebagaimana khutbah shalat Id oleh jamaah khusus wanita,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Ibnil Qasim, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999 M/1420 H, juz I, halaman 440).
Keterangan Syekh Ibrahim Al-Baijuri ini menerangkan dengan jelas bahwa shalat gerhana dan khutbah gerhana tidak berkaitan. Artinya, shalat sunah gerhana tanpa khutbah setelah itu tetap sah.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua