Bahtsul Masail

Hukum Atap Rumah yang Menjorok ke Rumah Tetangga dan Jalan Umum

NU Online  ·  Ahad, 20 September 2026 | 18:57 WIB

Hukum Atap Rumah yang Menjorok ke Rumah Tetangga dan Jalan Umum

Hukum Atap Rumah yang Menjorok ke Rumah Tetangga (magnific)

Pertanyaan

 

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saya Dindin dari Karawang. Izin bertanya, bagaimana hukum membangun rumah yang atapnya menjorok ke arah rumah tetangga dan juga menjorok ke jalan umum? Jazākallāh ahsanal jazā’ atas jawabannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum.(Ali Yudin/Penanya)

 

Jawaban

 

Wa’alaikumussalam wr. wb. Saudara penanya yang budiman, sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas kesediaannya menyampaikan permasalahan ini kepada kami. Semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan, dimudahkan dalam segala urusan, serta dilapangkan rezekinya. Amin.

 

Memperhatikan pertanyaan saudara, terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan secara terpisah. Pertama, hukum membangun rumah dengan atap yang menjorok ke rumah tetangga. Kedua, hukum membuat atap yang menjorok ke jalan umum. Berikut penjelasannya.

 

Pertama, atap rumah yang menjorok ke arah rumah tetangga

​​​​​​​

Islam memberikan perhatian besar terhadap hubungan bertetangga, termasuk menjaga hak dan kepemilikan masing-masing. Dalam Islam, seseorang tidak dibenarkan menggunakan atau memanfaatkan milik orang lain tanpa tanpa izin pemiliknya.

 

Karena itu, bangunan rumah, termasuk atap, pada dasarnya tidak boleh melewati batas tanah miliknya sendiri sehingga menggunakan ruang udara milik tetangganya. Jika hal tersebut dilakukan tanpa izin, maka tidak diperbolehkan. Imam Abu Ishaq as-Syirazi (wafat 476 H) menjelaskan:

 

فصل: وإن أخرج جناحًا إلى داره جاره من غير إذنه لم يجز

Artinya: "Pasal: Apabila seseorang menjulurkan sayap (bagian bangunan rumah), dari rumahnya ke arah rumah tetangganya tanpa izin dari tetangga tersebut, maka hal itu tidak diperbolehkan."

 

Mengenai alasan ketidakbolehannya, Imam as-Syirazi menjelaskan bahwa ulama mazhab Syafi'i berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena merupakan pemanfaatan terhadap sesuatu yang telah menjadi hak milik orang lain, sehingga tidak boleh dilakukan tanpa izinnya dan tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, sebagaimana seseorang tidak boleh memakan harta milik orang lain.

 

Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena ruang udara mengikuti tanah yang berada di bawahnya (al hawa tabiun lil qarar). Tetangga tidak memiliki hak untuk memanfaatkan pekarangan rumah tetangganya, ia juga tidak memiliki hak untuk ruang udara di atas rumah tersebut. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf as-Syirazi, al-Muhadzab [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: t.t.], juz 2, halaman 137).

 

Dengan demikian, keterangan tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memanfaatkan ruang udara yang berada di atas tanah milik tetangganya, kecuali setelah mendapatkan izin dari pemiliknya.

 

Dalam hukum positif di Indonesia, yang relevan dengan persoalan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 652, yang menyatakan:


“Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya.”

 

Ketentuan tersebut memperkuat prinsip bahwa pemilik bangunan harus memperhatikan hak tetangga.

 

Kedua, atap rumah yang menjorok ke jalan umum

​​​​​​​

Berbeda dengan ruang udara di atas tanah milik tetangga, jalan umum merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pembangunan bagian atap yang menjorok ke jalan umum perlu mempertimbangkan hak serta keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.


 

Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:


-ويجوز للإنسان) المُسلِم (أن يُشرِع) بضم أوله وكسر ما قبل آخره، أي يُخْرِج (روشنا) ويسمى أيضا بالجناح، وهو إخراج خشب على جدار (في) هواء (طريق نافذ)، ويسمى أيضا بالشارع (بحيث لا يتضرر المارُّ به) أي الروشن، بل يرفع بحيث يمر تحته المار التام الطويل منتصبا


Artinya: "Seorang Muslim diperbolehkan mengeluarkan atau membuat rūshan. Rūshan juga disebut janāh, yaitu bagian bangunan berupa kayu yang dikeluarkan dari dinding, sehingga berada di atas jalan umum atau disebut juga syāri‘. Hal itu diperbolehkan apabila tidak menimbulkan gangguan atau bahaya bagi orang yang melintas, yakni rūshan tersebut dibuat cukup tinggi sehingga orang dewasa yang tinggi dan berjalan dalam posisi tegak dapat melewatinya di bawahnya." (Ibnu Qasim, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], halaman 176).


Adapun yang dimaksud dengan mudharat dalam penjelasan Fathul Qarib di atas, menurut Syekh Nawawi al-Bantani, adalah adanya gangguan atau bahaya yang dialami oleh orang yang melintas di bawah rūshan tersebut.

 

Gangguan yang dimaksud ialah gangguan yang nyata dan tidak lazim menurut kebiasaan, serta tidak menyebabkan jalan menjadi gelap dengan kondisi yang bertentangan dengan keadaan normal. Simak penjelasan Syekh Nawawi berikut;

 


بحيث لا يتضرر المار به أي الروشن) تضررا بينا مخالفا للعادة يظلم إظلاما مخالفا للعادة

 

Artinya:“ Ungkapan mushanif 'Dengan syarat tidak menyebabkan orang yang melintas di bawahnya mengalami gangguan atau bahaya akibat rūshan tersebut', yaitu gangguan yang nyata dan tidak lazim menurut kebiasaan; tidak pula menyebabkan jalan menjadi gelap yang bertentangan dengan kondisi normal.” (Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Tausyih ala Ibnu Qasim,  [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: t.t.], halaman 284).

 

Hal ini sejalan dengan hukum positip di indoneaia yaitu  PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pasal 52 mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan untuk bangunan harus memperoleh izin dan tidak boleh mengganggu kelancaran serta keselamatan pengguna jalan atau membahayakan konstruksi jalan.

 

Walhasil, membangun rumah dengan atap yang menjorok ke rumah tetangga tidak diperbolehkan apabila melewati batas kepemilikan dan memanfaatkan ruang udara milik tetangga tanpa seizinnya. Jika tetangga memberikan izin, maka pemanfaatannya disesuaikan dengan batas dan ketentuan yang disepakati.

 

Adapun membuat atap atau bagian bangunan yang menjorok ke jalan umum, dalam perspektif fiqih syafi'i pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan atau kemudharatan yang nyata dan tidak wajar terhadap pengguna jalan.

 

Akan tetapi,  dalam penerapannya di Indonesia saat ini hal ini sangat berpotensi menghalangi kendaraan, mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi jarak pandang, membuat jalan menjadi gelap secara tidak wajar, atau meningkatkan risiko kecelakaan maka hukumnya tidak diperbolehkan. 

 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami terbuka untuk kritik dan saran yang membangun. Wallahu a‘lam.

-------

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo