Pertanyaan
Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh. Perkenalkan, saya Rizki Lusiana. Saya menikah pada bulan September 2024 dan saat ini sedang mengandung tiga bulan. Saya ingin menanyakan tentang keabsahan pernikahan saya.
Pada saat akad nikah, mahar disebutkan secara tunai dalam lafaz akad. Namun yang ditunjukkan di hadapan wali hanyalah replika, dengan kesepakatan bahwa mahar asli akan diberikan kemudian. Ketika mahar tersebut hendak diserahkan, adik ipar saya memiliki kebutuhan mendesak dan meminta izin menggunakan sebagian mahar tersebut. Hal ini terjadi tanpa sepengetahuan wali saya (ayah kandung saya).
Apakah pernikahan saya tetap sah, ataukah perlu dilakukan akad ulang? Mohon penjelasan disertai dalil agar kami memahami status hukum pernikahan ini dengan jelas. Mengingat wali saya tidak mengetahui kondisi sebenarnya terkait mahar tersebut, saya mohon penjelasan disertai dalil agar saya dan keluarga dapat memahami status hukum pernikahan ini secara pasti, serta mengetahui langkah yang seharusnya dilakukan. Atas perhatian dan penjelasannya, saya ucapkan terima kasih. (Rizki Lusiana)
Jawaban
Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh. Saudari penanya yang budiman, semoga Allah Swt. melimpahkan keberkahan dalam rumah tangga Anda serta menjaga kandungan Anda hingga persalinan dengan selamat. Persoalan yang Anda tanyakan menyangkut dua hal pokok dalam fikih nikah: (1) kedudukan mahar dalam akad, dan (2) konsekuensi penyerahannya.
Hukum Asal Mahar
Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa mahar adalah harta yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya sebagai konsekuensi dari akad nikah.
Dalil kewajiban memberikan mahar adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya, "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan." (An-Nisā':4)
Dalam khazanah fikih, para ulama telah menegaskan bahwa mahar bukan termasuk rukun nikah dan bukan pula syarat sah akad, melainkan kewajiban (ḥukm min aḥkām al-‘aqd) yang lahir sebagai konsekuensi dari akad nikah itu sendiri.
Hal ini berbeda dengan akad jual beli. Dalam jual beli, harga (‘iwaḍ) merupakan bagian mendasar dari akad, bahkan menjadi salah satu rukunnya. Tanpa adanya harga yang jelas, akad jual beli tidak sah, karena tujuan utama dari jual beli adalah pertukaran harta dengan imbalan tertentu.
Adapun dalam akad nikah, tujuan pokoknya bukanlah pertukaran harta, melainkan istimtā‘ (terwujudnya hubungan suami-istri yang sah) beserta segala konsekuensi syar‘inya seperti nasab, waris, dan kewajiban nafkah. Tujuan ini telah tercapai dengan adanya ijab dan kabul yang sah antara wali dan mempelai laki-laki, meskipun mahar belum disebutkan atau belum diserahkan. (Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 367).
Dengan demikian andaisaja terdapat kekurangan, cacat atau bahkan tanpa penyebutan mahar dalam akad sekalipun tidak dapat memengaruhi keabsahan akad pernikahan. Berikut keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili:
وقال الجمهور: لا يفسد العقد بالزواج بدون مهر، أو باشتراط عدم المهر، أو بتسمية شيء لا يصلح مهراً؛ لأن المهر ليس ركناً في العقد ولا شرطاً له، بل هو حكم من أحكامه، فالخلل فيه لا تأثير له على العقد. وهذا هو الراجح، إذ لو كان المهر شرطاً في العقد لوجب ذكره حين العقد، وهو لا يجب أن يذكر حين العقد لكن يجب مهر المثل
Artinya; "Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad nikah tidak menjadi batal jika dilakukan tanpa mahar, dengan syarat tidak adanya mahar, atau dengan menyebut sesuatu yang tidak layak dijadikan mahar. Hal ini karena mahar bukan merupakan rukun dalam akad, juga bukan syaratnya, melainkan salah satu konsekuensi hukum dari akad tersebut. Oleh karena itu, kekurangan atau cacat dalam hal mahar tidak memengaruhi keabsahan akad.
Pendapat ini lebih kuat, sebab jika mahar merupakan syarat dalam akad, maka ia harus disebutkan saat akad. Namun, pada kenyataannya, penyebutan mahar saat akad tidak diwajibkan, tetapi yang diwajibkan adalah mahar mitsil (mahar yang sepadan) jika mahar tidak disebutkan." (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IX, halaman 6071).
Kepemilikan Mahar
Dalam fiqih ditegaskan bahwa mahar adalah hak mutlak istri, bukan hak wali atau keluarga. Meskipun wali diperbolehkan menerimanya, kepemilikan mahar tetap berada pada mempelai wanita.
والمهر ملك الزوجة وحدها، لا حق لأحد فيه من أوليائها، وإن كان لهم حق قبضه، لكنهم يقبضونه لحسابهم وملكها. قال الله تعالى: ﴿فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا﴾ [النساء: ٢٠]
Artinya: "Mahar adalah milik istri sepenuhnya, dan tidak ada hak bagi siapa pun dari para walinya atas mahar tersebut. Meskipun para wali memiliki hak untuk menerimanya, penerimaan itu dilakukan atas nama istri dan tetap menjadi milik istri. Allah Ta‘ālā berfirman:
"Janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?" (An-Nisā' [4]:20). (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 77).
Artinya, mahar sepenuhnya milik istri. Wali hanya berhak menerima atas namanya, tetapi kepemilikannya tetap pada istri. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah:
فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا
Artinya; “Janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya.” (QS. an-Nisa’ [4]: 20)
Dengan demikian, wali tidak menjadi pemilik mahar dan ketidaktahuannya tentang penggunaan mahar tidak memengaruhi sahnya akad.
Penyerahan Mahar dan Konsekuensinya
Lebih jauh, dalam fiqih dijelaskan, mahar boleh diberikan secara tunai (ḥāl), ditangguhkan (mu’ajjal), berupa barang, utang, maupun manfaat. Istri telah memiliki mahar sejak disebutkan dalam akad nikah, namun baru bebas menggunakannya (tasarruf) setelah ia benar-benar menerimanya (qabd).
Konsekuensi dari mahar yang disebutkan secara kontan tetapi belum diterima ialah istri berhak menolak menyerahkan dirinya kepada suami (melakukan hubungan badan). Akan tetapi, apabila ia telah menyerahkan dirinya dan terjadi hubungan suami-istri, maka gugur hak penolakannya, meskipun mahar kontan tersebut belum ia terima.
Berikut selengkapnya penjelasan dalam kitab Umdatus Salik:
ويجوزُ حالًاّ ومؤجَّلًا وعينًا وديْنًا ومنفعةً، وتَمْلِكُهُ بالتسميةِ، وتتصرفُ فيهِ بالقبضِ، ويَستقِرُّ بالدخولِ أوْ بموتِ أحدهِما قبلَ الدخولِ. ولها أنْ تَمْتَنِعَ منْ تسليمِ نفسها حتى تقبِضَهُ إنْ كانَ حالًاّ، فإنْ سَلَّمتْ نفسَها إليهِ فوطئها قبلَ القبضِ سقطَ حقها منَ الامتناعِ
Artinya: "Mahar boleh diserahkan secara tunai maupun ditangguhkan, berupa barang yang sudah di tentukan, utang, maupun manfaat/jasa. Mahar menjadi milik istri sejak disebutkan dalam akad, dan ia bebas mengelolanya setelah menerimanya. Mahar menjadi pasti (tetap) dengan terjadinya hubungan suami-istri (dukhūl) atau dengan wafatnya salah satu dari keduanya sebelum terjadi hubungan.
Istri berhak menolak menyerahkan dirinya kepada suami hingga ia menerima mahar apabila mahar itu bersifat tunai. Namun, apabila ia telah menyerahkan dirinya lalu suami menggaulinya sebelum mahar diterima, maka gugurlah haknya untuk menolak." (Ahmad bin Lu'lu bin Abdillah Ar-Rumi, Umdatus Salik [Qatar, Asyuun Ad-Diniyah: 1982] halaman 207).
Walhasil, dari uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang dialami dan ditanyakan oleh saudari penanya secara garis besar tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilangsungkan. Hal ini karena mahar bukan termasuk rukun nikah, melainkan kewajiban suami kepada istri, yang penyerahannya bersifat fleksibel, baik secara kontan maupun ditangguhkan. Adapun replika mahar yang ditampilkan saat akad hanyalah bersifat simbolis dan tidak termasuk mahar yang sebenarnya.
Pada dasarnya, mahar telah menjadi hak milik istri sejak disebutkan dalam akad, namun istri baru bebas menggunakannya setelah menerimanya secara nyata. Oleh karena itu, apabila mahar telah diterima istri lalu sebagian dihutangkan kepada pihak lain dalam kasus ini saudara ipar hal tersebut tidak bermasalah, karena hak penuh atas mahar berada pada istri.
Sebaliknya, apabila mahar belum diterima oleh istri, kemudian oleh suami dipinjamkan atau dihutangkan kepada pihak lain, maka hal itu menunjukkan bahwa suami belum menyerahkan mahar secara sempurna kepada istri. Konsekuensi dari keadaan ini adalah istri berhak menolak menyerahkan dirinya kepada suami, karena mahar yang semula disepakati secara kontan belum diberikan sepenuhnya dan justru dialihkan kepada pihak lain.
Namun demikian, apabila istri telah menyerahkan dirinya kepada suami dan terjadi hubungan suami-istri, maka hak penolakan tersebut gugur, meskipun mahar belum diterima secara penuh. Dalam kondisi ini, suami tetap berkewajiban memberikan mahar secara utuh kepada istri, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam akad nikah. Wallahu a'lam.
-----------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
