Syariah

Mahar Pernikahan dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Syaratnya

NU Online  ยท  Ahad, 2 Juni 2024 | 11:06 WIB

Mahar Pernikahan dalam Islam: Definisi, Hukum, dan Syaratnya

Ilustrasi mahar atau mas kawin. (Foto: NU Online/Freepik)

Pernikahan merupakan momentum sakral bagi setiap pasangan yang melangsungkannya. Salah satu bagian yang memiliki keterkaitan erat dengan pernikahan adalah mahar, atau lebih akrab di telinga masyarakat Indonesia sebagai sebutan mas kawin.ย 

 

Definisi Mahar

Dalam literatur fiqih, mahar memiliki istilah lain yaitu shadaq, yang secara etimologi berarti sesuatu yang sangat keras. Sedangkan menurut terminologi, shadaq adalah harta yang dikeluarkan laki-laki karena pernikahan.ย 

 

Keterangan ini mengacu pada penjelasan Syekh Ibnu Qosim ketika ย mengartikan shadaq dalam ย kitabnya ย Fath al-Qarib sebagai berikut:

 

ููŠ ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุตูŽู‘ุฏุงู‚. ูˆู‡ูˆ ุจูุชุญ ุงู„ุตุงุฏ ุฃูุตุญ ู…ู† ูƒุณุฑู‡ุงุŒ ู…ุดุชู‚ูŒ ู…ู† ุงู„ุตูŽุฏู‚ ุจูุชุญ ุงู„ุตุงุฏุŒ ูˆู‡ูˆ ุงุณู… ู„ุดุฏูŠุฏ ุงู„ุตู„ุจุ› ูˆุดุฑุนุง ุงุณู… ู„ู…ุงู„ ูˆุงุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฌู„ ุจู†ูƒุงุญ ุฃูˆ ูˆุทุก ุดุจู‡ุฉ ุฃูˆ ู…ูˆุช.

Artinya: "Hukum-hukum shadaq. Shadaq dengan fathahnya shod lebih fasih dari pada kasrahnya. Diambil dari kata shodaq, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syaraโ€™ nama untuk harta yang wajib laki-laki karena sebab nikah atau watiโ€™ syubhat atau mati." (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi,ย Fath al-Qarib , [Kairo, al-Maแนญbaสปah al-Kastalฤซyah: 1864], halaman 124).

 

Hukum Mahar Pernikahan

Hukum memberikan mahar adalah wajib. Ketentuan hukum ini diambil dari ayat Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara tegas menggunakan kata perintah kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang ia nikahi dengan penuh kerelaan.ย 

 

Lebih lanjut, melalui keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar. Berikut keterangannya:ย 

 

ย  ุงู„ุตุฏุงู‚ ูˆุงุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ุฒูˆุฌ ุจู…ุฌุฑุฏ ุชู…ุงู… ุนู‚ุฏ ุงู„ุฒูˆุงุฌุŒ ุณูˆุงุก ุณู…ูŠ ููŠ ุงู„ุนู‚ุฏ ุจู…ู‚ุฏุงุฑ ู…ุนูŠู† ู…ู† ุงู„ู…ุงู„: ูƒุฃู„ู ู„ูŠุฑุฉ ุณูˆุฑูŠุฉ ู…ุซู„ุงูุŒ ุฃูˆ ู„ู… ูŠุณู…ู‘ูุŒ ุญุชู‰ ู„ูˆ ุงุชูู‚ ุนู„ู‰ ู†ููŠู‡ุŒ ุฃูˆ ุนุฏู… ุชุณู…ูŠุชู‡ุŒ ูุงู„ุงุชูุงู‚ ุจุงุทู„ุŒ ูˆุงู„ู…ู‡ุฑ ู„ุงุฒู…ย 

 

Artinya: โ€œMahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajibโ€. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)

 

Syarat-syarat Mahar

Mahar adalah salah satu bagian terpenting dalam pernikahan. Oleh karenanya, ada empat kriteria atau syarat mahar pernikahan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

 
  1. Benda yang berharga (mempunyai nilai harga). Maka tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, seperti sebutir beras.ย 
  2. Benda suci yang bisa memberi manfaat. Maka tidak sah jika babi maupun khamr dijadikan mahar.ย 
  3. Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milik orang lain secara paksa)
  4. Mahar bukan benda yang belum diketahui.
 

Itulah beberapa penjelasan singkat terkait mahar pernikahan dalam Islam. Kita dapat mengetahui bahwa mahar memang tidak bisa terlepas dari pernikahan karena bagian dari rukun nikah dan hukumnya adalah wajib. Wallahu a'lam.

 

Ustadzah Suci Amalia, Pengajar Maโ€™had Al-Jamiah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta