Suci Amalia
Kolomnis
Pernikahan merupakan momentum sakral bagi setiap pasangan yang melangsungkannya. Salah satu bagian yang memiliki keterkaitan erat dengan pernikahan adalah mahar, atau lebih akrab di telinga masyarakat Indonesia sebagai sebutan mas kawin.
Definisi Mahar
Dalam literatur fiqih, mahar memiliki istilah lain yaitu shadaq, yang secara etimologi berarti sesuatu yang sangat keras. Sedangkan menurut terminologi, shadaq adalah harta yang dikeluarkan laki-laki karena pernikahan.
Keterangan ini mengacu pada penjelasan Syekh Ibnu Qosim ketika mengartikan shadaq dalam kitabnya Fath al-Qarib sebagai berikut:
في أحكام الصَّداق. وهو بفتح الصاد أفصح من كسرها، مشتقٌ من الصَدق بفتح الصاد، وهو اسم لشديد الصلب؛ وشرعا اسم لمال واجب على الرجل بنكاح أو وطء شبهة أو موت.
Artinya: "Hukum-hukum shadaq. Shadaq dengan fathahnya shod lebih fasih dari pada kasrahnya. Diambil dari kata shodaq, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syara’ nama untuk harta yang wajib laki-laki karena sebab nikah atau wati’ syubhat atau mati." (Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib , [Kairo, al-Maṭbaʻah al-Kastalīyah: 1864], halaman 124).
Hukum Mahar Pernikahan
Hukum memberikan mahar adalah wajib. Ketentuan hukum ini diambil dari ayat Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4 yang secara tegas menggunakan kata perintah kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang ia nikahi dengan penuh kerelaan.
Lebih lanjut, melalui keterangan kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar. Berikut keterangannya:
الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم
Artinya: “Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib”. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75)
Syarat-syarat Mahar
Mahar adalah salah satu bagian terpenting dalam pernikahan. Oleh karenanya, ada empat kriteria atau syarat mahar pernikahan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Benda yang berharga (mempunyai nilai harga). Maka tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, seperti sebutir beras.
- Benda suci yang bisa memberi manfaat. Maka tidak sah jika babi maupun khamr dijadikan mahar.
- Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milik orang lain secara paksa)
- Mahar bukan benda yang belum diketahui.
Itulah beberapa penjelasan singkat terkait mahar pernikahan dalam Islam. Kita dapat mengetahui bahwa mahar memang tidak bisa terlepas dari pernikahan karena bagian dari rukun nikah dan hukumnya adalah wajib. Wallahu a'lam.
Ustadzah Suci Amalia, Pengajar Ma’had Al-Jamiah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Terpopuler
1
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
2
Ulama Sufi Dunia Syekh Muhammad Hisham Kabbani Wafat dalam Usia 79 Tahun
3
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
4
Ricuh Aksi Free West Papua, PWNU DIY Imbau Nahdliyin Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi
5
Khutbah Jumat: Meraih Keselamatan Akhirat dengan Meninggalkan 6 Perkara
6
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
Terkini
Lihat Semua