Hukum Panitia atau Lembaga Kurban Potong Komisi dari Uang Transferan Masyarakat
NU Online ยท Rabu, 25 Juli 2018 | 08:00 WIB
Redaksi bahtsul masail NU Online, banyak lembaga swadaya membuka penerimaan ibadah kurban masyarakat melalui transfer ke rekening bank tertentu. Pertanyaan saya, apakah dibenarkan kalau mereka mengambil komisi sekian persen untuk lembaganya. Saya mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Ahmad Taufik/Bekasi).
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama yang perlu dinyatakan di sini bahwa praktik kurban dari masyarakat yang ditransfer ke lembaga kurban dalam bentuk uang dapat dikategorikan sebagai praktik wakalah, di mana masyarakat mewakilkan hajatnya perihal pembelian dan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga kurban yang bersangkutan.
Praktik wakalah seperti dibenarkan menurut syariat Islam. Salah seorang pemuka Madzhab Hanbali Ibnu Qudamah mengutip Al-Qurโan sebagai salah satu dasar kebolehan praktik wakalah.
Artinya, โWakalah (mewakilkan) boleh berdasarkan Al-Qurโan, Hadits, dan ijmak. Al-Qurโan menyatakan, โSungguh, sedekah wajib itu untuk mereka yang fakir, miskin, dan para amil.โ Al-Quran membolehkan kerja atas zakat yang mana itu berkedudukan mewakili atau menggantikan para mustahik,โ (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).
Lalu bagaimana kalau lembaga tersebut menarik sekian persen sebagai komisinya dari uang yang ditransfer masyarakat?
Masalah ini dapat dipulangkan kepada wakalah itu sendiri. Wakalah terbagi dua, yaitu wakalah tanpa upah dan wakalah dengan upah. Untuk wakalah dengan upah, pihak wakil berhak menerima upahnya segera setelah pekerjaannya selesai. Ibnu Qudamah menerangkan sebagai berikut:
Artinya, โPasal, perwakilan boleh dilakukan dengan upah atau tanpa upahโฆ Jika seseorang diwakilkan untuk menjual, membeli, atau berhaji, maka wakil tersebut berhak atas upah ketika ia telah menyelesaikan tugasnya,โ (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 204-205).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa lembaga swadaya yang mewakili anggota masyarakat untuk membeli dan menyembelih hewan kurban berhak atas komisi atau upah atas jasanya.
Kita juga perlu berhati-hati memahami masalah ini. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa lembaga kurban ini menjelaskan di spanduk atau di brosur bahwa mereka mengambil komisi sekian persen atas jasanya agar publik mengetahui status lembaga kurban tersebut dan mengetahui persentase komisi untuk lembaga tersebut.
Kami menyarankan lembaga kurban yang mengambil komisi dan tanpa komisi membuat laporan terkait keuangan publik yang mereka kelola. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Artinya, โMasing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian โmenyampaikan hadiahโ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat,โ (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli โala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).
Kami juga menyarankan masyarakat yang berkurban melalui lembaga tertentu untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya di hari H.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Banjir Berulang di Ketanggungan Brebes, Warga Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi Sungai
5
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
6
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
Terkini
Lihat Semua