Bahtsul Masail

Hukum Permainan Claw Machine dan Human Claw dalam Kajian Bahtsul Masail FMPP XXXVII

Sel, 20 September 2022 | 23:30 WIB

Hukum Permainan Claw Machine dan Human Claw dalam Kajian Bahtsul Masail FMPP XXXVII

Peserta Komisi B Bahtsul Masail FMPP ke-37 di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M membahas berbagai persoalan aktual, di antaranya hukum permainan Claw Machine dan Human Claw.

Claw Machine adalah wahana permainan menggunakan capitan untuk mengambil boneka, mainan atau lainnya; sedangkan Human Claw adalah wahana serupa tapi yang menjadi pencapitnya adalah manusia secara langsung.


Lalu bagaimana hukum fiqih permainan Claw Machine dan Human Claw yang banyak digemari anak-anak maupun orang dewasa ini? Boleh apa tidak?


Bermula dari usulan soal Pondok Pesantren As-Salafie Babakan Ciwaringin Cirebon, Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura atau FMPP membahas permasalahan ini.


Berikut Keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura (FMPP) ke-37 di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Hukum Permainan Claw Machine dan Human Claw.


Deskripsi Masalah

Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama Claw Machine mulai merambah ke toko-toko di pinggiran kota. Permainan bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang. Satu koin bisa didapatkan dengan menukar uang seribu rupiah. Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan. Cara mainnya adalah dengan menggerak-gerakan stik pengendali cakar pencapit dengan cara menggeser-gesernya, kemudian mengarahkan cakar pencapit agar dapat mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin. Ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas. Ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan lumayan digemari oleh anak-anak kecil. Biasanya Claw Machine akan menggunakan capitan untuk mengambil boneka, mainan atau lainnya. 


Akhir-akhir ini muncul lagi permainan baru yang hampir mirip dengan mesin capit atau Claw Machine bernama Human Claw. Dengan Human Claw orang bisa merasakan sensasi jadi mesin capit untuk mengambil hadiah sebanyak-banyaknya. Pada intinya, Manusia menggantikan mesin capit untuk mengambil target hadiah.


Mengenai metode permainannya, seseorang akan dipasangkan alat pengaman, lalu dimasukkan ke dalam kolam snack untuk mengambil sebanyak-banyaknya tumpukan snack dengan aturan tidak menggunakan kaki, tapi hanya sebatas menggunakan badan dan tangan saja. Permainan ini bisa dimainkan mulai dari anak-anak umur 4 tahun sampai orang dewasa dengan berat badan maksimal 80 kg dengan membayarkan Rp. 50.000,- untuk satu kali main.


Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum bermain dan menyediakan wahana capit orang (Human Claw) atau mesin (Claw Machine) sebagaimana dalam deskripsi?
  2. Jika tidak boleh, bagaimana solusi yang paling efektif mengingat hal ini marak terjadi di masyarakat?


Jawaban 

  1. Hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).Catatan: Tidak bisa diakadi ijarah karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas.
  2. Tidak ada akad yang bisa menjadi solusi dalam praktek wahana capit di atas, dan bagi pemerintah wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar).


Demikian Keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Hukum Permainan Claw Machine dan Human Claw


Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Musyawarat Ijtima’iyah, halaman 76-77; Ma’annas wa Musyawarat, juz II halaman 49, keduanya karya Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, I’anatut Thalibin, juz IV halaman 327; Al-Bayan fi Madzhabil Imam As-Syafi’i, juz VII halaman 292 dan juz V halaman 77; Fathul Mu’in, juz III halaman 135, dan Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz VIII halaman 6390.     


Hadir sebagai Musahih dalam pembahasan Komisi C jalsah ketiga: KH M Ma’mun Jazuli, KH KH Ali Maki Zaini, dan KH Sunandi.


Bertindak sebagai Perumus dalam pembahasan Komisi C jalsah ketiga: KH Abdurrohman Kafabihi, KH Anas Rifai, K Muhammad Masruhan, K M Kholid Afandi, K Ali Romzi, K Agus Sugianto, K Mahrus, K Muhammad Kholil, K Dinul Qoyim, dan K Khotibul Umam. (AM).