Bahtsul Masail

Gaji Pengurus Lembaga Filantropi dalam Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura​​​​​​​

Sel, 13 September 2022 | 13:00 WIB

Gaji Pengurus Lembaga Filantropi dalam Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura​​​​​​​

FMPP se-Jawa Madura ke-37 mengkaji gaji petinggi lembaga filantropi.

Kasus kebocoran dana umat di lembaga filantropi menarik perhatian kalangan pesantren. Berkaitan hal ini Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M telah membahasnya dari sisi kajian fiqih secara komprehensif. Seberapa banyak besaran gaji bagi para petingginya? Apakah boleh mengambil 13.5 % dari total donasi yang berhasil dikumpulkan? Berikut keputusan lengkap Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura ke-37 tentang Gaji Pengurus Lembaga Filantropi.  



Deskripsi Masalah

ACT saat ini mendapat sorotan karena gaji para petingginya selangit hingga mencapai Rp 250 juta per bulan pada 2021. Namun nominal gaji tersebut kini disebut tidak lebih dari Rp 100 juta. Hal ini tercantum dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Saat itu Ketua Dewan Pembina ACT yang dijabat oleh Ahyudin mendapatkan gaji Rp 250 juta per bulan. Sementara Senior Vice President (SVP) Rp 150 juta per bulan, VP Rp 80 juta per bulan, Direktur Eksekutif Rp 50 juta per bulan, dan Direktur Rp 30 juta per bulan. Mengutip detik.com, besaran gaji tersebut, ternyata setara dengan beberapa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 
 

Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar pernah buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Ibnu mengatakan, “Pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen. Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen, karena struktur gaji menyesuaikan dengan dana filantropi” ujar Ibnu.  "Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja, sebagai Presiden ACT, ya presidium, yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan", pungkasnya.
 

(Merujuk: ed.) cnnindonesia.com, Ibnu mengakui bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengambil lebih dari 12,5% untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. Dia menklaim hanya mengambil sekitar 13,5% dari donasi tersebut. Dia mengatakan, “ACT bagaimana bisa mengambil 13,5%, padahal sebagai amil zakat hanya maksimal 12,5%, kenapa lebih? Karena ACT bukan lembaga zakat”, kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Dalam aturan syari’at Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5%. Sementara merujuk Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pengumpulan sumbangan, menyatakan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil donasi. 
 

(Mengutip: ed.) Merdeka.com - Sosok Ahyudin mantan Presiden lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan terkait kabar gaji fantastis hingga ratusan juta yang diterima para pejabatnya. Sampai mengundang reaksi merundung ACT dengan munculnya tagar 'aksi cepat tilep' hingga 'jangan percaya ACT' di media sosial.
 

Merespon kabar tersebut, Ahyudin akhirnya buka suara menjelaskan sumber gaji yang diterimanya dulu. Hal itu guna menjawab sebagaimana diberitakan Majalah Tempo perihal gaji Rp 250 juta setiap bulan yang diterimanya. Menurutnya, gaji atau tunjangan (remunerasi) yang diterimanya kala itu adalah akumulasi gaji dari banyak lembaga bukan hanya dari ACT. Bahkan, Ahyudin membeberkan pula sumber pendapatannya yang berasal selain dari ACT, dia menyebutkan ada lembaga lain seperti Global Wakaf, Global Zakat, Global Qurban, MRI, DMIII (Disaster management institute of Indonesia). Lalu di bawah Global Wakaf juga masih banyak lembaga lainnya,  yakni: lumbung ternak wakaf, lumbung beras wakaf, lumbung air wakaf dan lain-lain. "Semua lembaga-lembaga tersebut dibawahi oleh satu holding berlegal perkumpulan yaitu GIP (Global Islamic Philanthropy) di mana saya menjadi presidennya," tuturnya. “Saya ingin mengangkat posisi lembaga amal sosial di tanah air agar dinilai tinggi, berkelas, prestise dan profesional, dan yang terpenting adalah mampu menghadirkan manfaatan yang besar bagi masyarakat luas," tuturnya.
 

Ahyudin menilai wajar gaji di ACT besar karena standar kerja mereka di ACT juga besar. "ACT itu bukan sekedar yayasan biasa, ACT adalah foundation kelas dunia, program kerja, jaringan dan sumber pendanaannya juga dunia," kata mantan Presiden ACT Ahyudin kepada detik.com, Senin (4/7/2022).  Ahyudin mengatakan, "Dalam 5 tahun terakhir saja, sejak 2017 sampai 2021 total dana (donasi) masuk yang dikelola ACT mencapai hampir Rp3 triliun. Dana sebesar ini adalah dana yang digalang ACT dari dominan donor nasional maupun donor internasional," ujar Ahyudin kepada IDN Times, Selasa (5/7/2022). Ahyudin yang kini tak lagi masuk dalam manajemen ACT menjelaskan, armada kemanusiaan milik ACT semuanya berstandar internasional. "Dengan performance ACT seperti ini, wajar menurut ukuran profesionalitas semua SDM ACT mendapatkan remunerasi atau gaji yang besar, sebab standar kerjanya juga besar, kontribusinya juga besar. Semua SDM inti ACT dari top leader hingga OB (office boy) bekerja tanpa kenal waktu, sebab karakter kerja kemanusiaan mengharuskan seperti itu," imbuhnya. 
 

Menurutnya, semua bantuan yang diberikan untuk masyarakat juga masuk dalam kategori baik. "Contohnya program Food Bus, sebuah layanan pemberian makan gratis bagi masyarakat miskin dengan standar bus paling top. Jumlah cabang ACT pun melampaui 100 cabang di seluruh Tanah Air. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan sosial kemanusiaan itu tak harus seperti baksos ala kebanyakan yayasan biasa di Tanah Air," kata dia. Ahyudin menegaskan, ACT bukan hanya milik umat Muslim, tapi juga merupakan aset bangsa Indonesia.


Pertanyaan

Apakah dibenarkan tindakan petinggi lembaga filantropi tersebut mengambil jatah 13.5% dengan dalih sebagaimana dalam deskripsi? 


Jawaban

Menimbang bahwa:

  1. Lembaga filantropi merupakan lembaga nbirlaba yang berorientasi pada asas tolong-menolong (taawun alal birr), bukan mengejar profit.
  2. Donasi yang terkumpul merupakan amanat dari donatur untuk disalurkan sesuai peruntukannya.
  3. Demi keberlangsungan lembaga, dan sebagai pendorong serta penyemangat dalam perbuatan mulia semacam ini, diperbolehkan lembaga filantropi mengambil upah dari dana yang terkumpul dengan ketentuan: (1) besaran upah haruslah nominal terkecil di antara dua hal; biaya nafkah dan atau ujratul mitsli (upah standar); (2) upah tersebut diperuntukkan bagi mereka yang miskin dan tidak ada waktu bekerja karena fokus dalam menjalankan lembaga.
  4. Lembaga filantropi resmi yang mendapatkan izin negara, boleh mengambil untuk gaji dan operasional Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni maksimal 10 % dari dana yang terkumpul.


Maka, tindakan petinggi lembaga filantropi tersebut mengambil jatah 13.5% dengan dalih sebagaimana dalam deskripsi tidak diperbolehkan. 
 

Demikian keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang Gaji Pengurus Lembaga Filantropi. Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Hawasyi Syarwani, juz 6 halaman 514-515; Raudhatut Thalibin, juz 2 halaman 54; Fatawi Ibnu Shalah, juz 1 halaman 295; Hasyiyah Jamal, juz 4 halaman 4; dan Bughyatul Mustarsyidin, halaman 91.
 

Dalam forum hadir sebagai musahih dalam komisi A: KH Ardani Ahmad, KH Ali Saudi, KH M Ibrohim, KH Syareef Hakeem, KH Bahrul Huda, K Fauzi Hamzah, KH Asyhar Shofwan, K Muh Anas  dan K Abdul Mannan. Selain itu aktif sebagai perumus: K Iman Fauzi, K Faris Abdul Nasr, K Fahrurozi, M Halimi, K Faedy Lukman Hakim, K, Nur Mufid, K Mihron Zubaidi, K Zainal Abidin, K Rofiq Ajhuri, K Asnawi Ridwan, K M Hamim HR, K Ahmad Muntaha AM, K M Rifai.
(AM).