Bahtsul Masail

Halal Haram Rekayasa Olshop atau Online Shopping, Ini​​​​​​ ​Penjelasan Bahtsul Masail FMPP

Sel, 13 September 2022 | 21:00 WIB

Halal Haram Rekayasa Olshop atau Online Shopping, Ini​​​​​​ ​Penjelasan Bahtsul Masail FMPP

Halal haram rekayasa Olshop atau Online Shopping.

Jualan online melalui berbagai platform menjadi bisnis alternatif. Banyak orang sukses meraup keuntungan besar darinya. Namun demikian kecurangan, tipu-tipu, merebaknya akun fake atau akun bodong, dan transaksi abal-abal sering terjadi dan merugikan banyak orang. Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M, membahas muamalah aktual ini. 


Bagaimana hukum transaksi palsu dengan menggunakan akun fake atau akun orang lain agar rating akun olshop semakin meningkat? Bolehkah penjual meminta ongkir atau ongkos kirim kepada pembeli, padahal sebenarnya gratis? Berikut ini keputusan lengkap Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 tentang Rekayasa Olshop (Online Shopping).  


Deskripsi Masalah

Era digital yang kian ‘membabi-buta’ membuat hampir seluruh elemen masyarakat mulai menikmati fasilitas-fasilitas digital dalam berbagai aspek. Perdagangan merupakan salah satu jenis aspek bisnis yang kini mulai marak dilakukan via digital atau online.


Sebut saja Kang Aldy. Dia adalah pedagang sarung dan baju muslim yang gurita bisnisnya mulai menjamur di dunia online karena keuletan kerjanya akhir-akhir ini. Selain WA Bussines dia juga menguasai beberapa aplikasi bisnis online seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan sebagainya. Tidak hanya sekedar ulet, Kang Aldy ini juga piawai dalam meningkatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.


Seperti menggunakan akun shopee fake dengan mengklaim gratis ongkir pada barang tertentu, padahal barang tersebut telah dipesan oleh orang lain via WA Bussines (misalnya), dengan mentransaksikan pula ongkos kirim pada barang tersebut. Dengan demikian, keuntungan yang ia dapatkan akan berlipat-lipat. Selain laba penjualan dia juga mendapat uang ongkos kirim dari pembeli yang melakukan transaksi via aplikasi lain tersebut.


Disisi lain, dia juga sering berpura-pura melakukan transaksi dengan menggunakan akun fake atau akun temannya. Seperti dengan membeli barang di toko aslinya dengan menggunakan akun fake, lalu mengirimkan paket kosong ke alamat yang sudah dicantumkan dalam akun fake miliknya, serta memberikan komentar bagus untuk meningkatkan rating olshopnya. Dengan demikian pembeli baru akan lebih yakin bahwa toko aslinya tersebut merupakan toko yang sudah laris dan terpercaya.


Pertanyaan

  1. Bolehkah Kang Aldy meminta ongkos kirim, jika barang yang dibeli oleh pelanggan via WA Bussiness akan dikirim gratis dengan trik yang dia punya?
  2. Bagaimana hukum transaksi palsu yang dilakukan oleh kang Aldy dengan menggunakan akun fake atau akun temannya agar rating akun olshopnya bertambah?


Jawaban  

  1. Hukum meminta ongkir kepada pembeli dalam kasus di atas tidak di perbolehkan sebab: (1) faktanya ongkir tidak dipergunakan sebagaimana mestinya ,justru sebagai penambah penghasilan; (2) jika pembeli mengetahui realitas ini, dipastikan dia tidak rela memberikan ongkir kepada penjual.
  2. Tidak dibenarkan karena termasuk penipuan.


Demikian keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur, pada 13-14 Safar 1444 H/10-11 September 2022 M tentang tentang Rekayasa Olshop (Online Shopping). Referensi yang menjadi rujukan pembahasan adalah Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz 9 halaman 279; Tuhfatul Muhtaj, juz 4 halaman 418, Syarhul Kabir, juz 3 halaman 144; dan Hasyiyah Jamal, juz 3 halaman 174.


Hadir  dalam Bahtsul Masail Komisi A sebagai musahih: KH Ardani Ahmad, KH Ali Saudi, KH M Ibrohim, KH Syareef Hakeem, KH Bahrul Huda, K Fauzi Hamzah, KH Asyhar Shofwan, K Muh Anas  dan K Abdul Mannan. 


Selain itu aktif sebagai perumus Komisi A: K Iman Fauzi, K Faris Abdul Nasr, K Fahrurozi, M Halimi, K Faedy Lukman Hakim, K, Nur Mufid, K Mihron Zubaidi, K Zainal Abidin, K Rofiq Ajhuri, K Asnawi Ridwan, K M Hamim HR, K Ahmad Muntaha AM, K M Rifai. (AM).