Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, apakah mertua bisa dan menantu bisa bersentuhan ketika mereka punya wudhu? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Izza Afkarina/Pasuruan).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang budiman, terima kasih atas kepercayaannya kepada kami atas persoalan ini. Pertanyaan yang Anda sampaikan memang sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Karenanya, kami akan berusaha memberikan jawaban yang jelas berdasarkan sumber-sumber keislaman yang otoritatif dan pendapat para ulama yang terpercaya, agar bisa menjadi panduan yang jelas dalam memahami hal ini.
Perlu diketahui, bahwa hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan gugur selamanya. Seorang menantu laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertua sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anaknya, demikian pula seorang menantu perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’: 23).
Ketentuan mahram terhadap ibu mertua pada ayat di atas secara tegas disebutkan dalam frasa “wa ummahâtu nisâ’ikum” (ibu istri-istrimu), yang mengharamkan pernikahan dengan mereka selamanya. Sementara status mahram terhadap menantu perempuan ditentukan oleh frasa “wa ḫalâ’ilu abnâ’ikumulladzîna min ashlâbikum” (menantu), yang juga menetapkan hubungan mahram permanen antara seorang ayah dengan istri anak kandungnya.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa hubungan antara menantu dan mertua adalah hubungan mahram yang permanen berdasarkan ayat Al-Qur’an di atas. Lantas, bagaimana jika keduanya bersentuhan saat memiliki wudhu? Apakah wudhunya tetap sah atau menjadi batal karena terjadi persentuhan antara laki-laki dan perempuan? Mari kita bahas.
Merujuk penjelasan Syekh Ahmad Salamah al-Qalyubi, dalam salah satu karyanya ia menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Jika mahram, maka menurut pendapat yang lebih jelas (al-adhar) adalah tidak batal, karena pada dasarnya mahram bukanlah tempat pembangkit syahwat. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tetap membatalkan wudhu karena keumuman lafal ayat Al-Qur’an yang menyebut perempuan secara umum dalam Al-Qur’an yang berbunyi:
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً
Artinya, “Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43).
Berdasarkan keumuman kata “an-nisa” (perempuan) pada ayat di atas, maka pendapat kedua mengatakan bahwa bersentuhnya kulit laki-laki dengan perempuan tetap membatalkan wudhu, baik yang mahram atau tidak. Namun pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i tetap menyatakan tidak membatalkan wudhu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan mahram dalam konteks ini adalah mereka yang haram dinikahi, baik karena hubungan nasab, persusuan (radha’) , atau karena pernikahan. Dan karena mertua dan menantu termasuk dalam kategori mahram, maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat.
Simak penjelasan berikut ini:
الثَّالِثُ: الْتِقَاءُ بَشَرَتَيْ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ... إلَّا مَحْرَمًا فَلَا يَنْقُضُ لَمْسُهَا فِي الْأَظْهَرِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مَحَلًّا لِلشَّهْوَةِ وَالثَّانِي يَنْقُضُ لِعُمُومِ النِّسَاءِ فِي الْآيَةِ، وَالْأَوَّلُ اسْتَنْبَطَ مِنْهَا مَعْنًى خَصَّصَهَا، وَالْمَحْرَمُ مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ
Artinya, “Batalnya wudhu yang ketiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan... kecuali mahram, maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang paling kuat, karena ia bukanlah tempat pembangkit syahwat. Pendapat kedua menyatakan batal karena keumuman kata “an-nisa” dalam ayat, sedangkan pendapat pertama mengambil makna khusus yang membatasi keumuman tersebut. Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan.” (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid I, halaman 36).
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara menantu dan mertua adalah hubungan mahram yang permanen, sehingga bersentuhan kulit antara keduanya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat. Meski ada pendapat yang mengatakan batal karena berdasarkan keumuman ayat tentang menyentuh perempuan, namun pendapat yang lebih kuat tetap pendapat pertama yang mengecualikan mahram dari orang yang bisa membatalkan wudhu ketika bersentuhan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan pertanyaan tentang hukum bersentuhan antara mertua dan menantu ketika keduanya dalam keadaan punya wudhu. Semoga uraian ini dapat memberikan pemahaman yang utuh, serta menjadi rujukan yang bermanfaat bagi penanya dan para pembaca dalam memahami persoalan tersebut secara tepat dan proporsional.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
