Membantu mertua adalah perbuatan baik. Tapi tidak semua perbuatan baik otomatis menjadi kewajiban. Banyak orang tidak sadar, niat membantu yang awalnya tulus justru berubah menjadi beban berat, karena dianggap sebagai kewajiban yang tidak boleh ditolak.
Bagi banyak keluarga, pernikahan bukan hanya soal cinta. Setelah menikah, tanggung jawab bertambah. Ada anak-anak yang harus dibiayai dan disiapkan masa depannya. Di saat yang sama, ada orang tua yang mulai menua dan membutuhkan perhatian serta bantuan.
Di posisi inilah banyak pasangan terjebak. Mereka berada di tengah, ingin berbakti kepada orang tua, tetapi juga harus menjaga kehidupan keluarga kecilnya sendiri. Kondisi ini sering disebut sebagai “generasi sandwich”.
Awalnya, bantuan kepada mertua diberikan dengan senang hati. Sedikit demi sedikit, tanpa terasa, bantuan itu menjadi rutin. Lalu muncul harapan. Lama-lama, jika bantuan berhenti, dianggap tidak peduli. Di sinilah masalah mulai muncul.
Akibatnya, keluarga kecil sering kali harus mengalah. Tabungan anak terpakai, kebutuhan sendiri ditunda, rencana masa depan dikorbankan demi memenuhi kebutuhan orang tua yang terus meningkat, terutama biaya pengobatan.
Masalah ini menjadi jauh lebih berat ketika suami meninggal dunia. Istri yang ditinggal sering kali dihadapkan pada pilihan sulit: haruskah ia tetap menanggung biaya mertua, ataukah fokus mencukupi kebutuhan anak-anaknya yang sepenuhnya bergantung padanya?
Antara Kewajiban dan Kemuliaan Akhlak
Dalam kajian fiqih, perlu diegaskan bahwa menantu tidak berkewajiban menanggung nafkah mertuanya, namun hal tersebut termasuk bagian dari berbakti (birru) kepada mertua yang dianjurkan.
Prinsip dasarnya jelas: nafkah wajib harus didahulukan untuk anak-anak, karena merekalah tanggung jawab utama. Oleh karena itu, agar bantuan kepada mertua tidak berubah menjadi beban yang memberatkan, diperlukan komunikasi yang baik dan jujur, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang justru melukai perasaan kedua belah pihak.
Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan bahwa berbakti (Al-birru) lebih diprioritaskan untuk keluarga pokoknya, seperti orang tua, anak-anak dan saudara-saudaranya. Setelah itu, kemudian kepada mertuanya.
قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: فَيُقَدَّمُ فِي الْبِرِّ الْأُمُّ، فَالْأَبُ، فَالْأَوْلَادُ، فَالْأَجْدَادُ، فَالْجَدَّاتُ، فَالْإِخْوَةُ وَالْأَخَوَاتُ. وَيُقَدَّمُ مَنْ أَدْلَى بِأَبَوَيْنِ عَلَى مَنْ أَدْلَى بِوَاحِدٍ. ثُمَّ تُقَدَّمُ الْقَرَابَةُ مِنْ ذَوِي الرَّحِمِ، وَتُقَدَّمُ مِنْهُمُ الْمَحَارِمُ عَلَى غَيْرِ الْمَحَارِمِ، ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَاتِ، ثُمَّ الْمُصَاهَرَةُ، ثُمَّ الْوَلَاءُ، ثُمَّ الْجِوَارُ. وَهَذَا التَّرْتِيبُ حَيْثُ لَا يُمْكِنُ إِيصَالُ الْبِرِّ دُفْعَةً وَاحِدَةً كَمَا مَرَّ.
Artinya “"Ulama Syafi’iyyah berpendapat: Dalam hal berbuat baik (birr), maka yang harus didahulukan adalah Ibu, kemudian Ayah, lalu Anak-anak, lalu Kakek, lalu Nenek, kemudian Saudara laki-laki dan Saudara perempuan.
Didahulukan kerabat yang memiliki hubungan melalui kedua orang tua (kandung) daripada yang hanya melalui salah satunya (seayah/seibu saja). Kemudian didahulukan kerabat dari golongan dzu al-Rahim (kerabat non-waris), dan di antara mereka didahulukan yang Mahram daripada yang bukan mahram.
Selanjutnya adalah seluruh kerabat Ashabah (garis laki-laki), kemudian hubungan mushaharah (ipar/mertua/kerabat karena pernikahan), lalu hubungan wala’ (bekas budak), dan terakhir adalah Tetangga. Urutan prioritas ini berlaku apabila tidak memungkinkan untuk memberikan kebaikan kepada semuanya secara sekaligus, sebagaimana penjelasan sebelumnya.” (Imam Munawi, Faidhul Qadir, Beirut: Darul Ma’rifah, 1972] juz II, halaman 319).
Bentuk Bakti Tidak Selalu dengan Uang
Kemudian terkait tata cara berbakti, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa perintah Allah untuk berbakti kepada orang tua, termasuk juga mertua, tidak harus berupa materi. Bakti dapat dilakukan, baik dengan ucapan maupun tindakan nyata seperti bantuan finansial, pelayanan fisik, hingga etika berkomunikasi yang penuh kelembutan
(وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا﴾ أَيْ أَحْسِنُوا لَهُمَا، وَالْإِحْسَانُ لِلْوَالِدَيْنِ: الْبِرُّ بِهِمَا بِخِدْمَتِهِمَا وَتَحْصِيلِ مَطَالِبِهِمَا وَالْإِنْفَاقِ عَلَيْهِمَا عِنْدَ الْحَاجَةِ وَبِقَدْرِ الِاسْتِطَاعَةِ، وَلِينِ الْجَانِبِ وَالْكَلَامِ مَعَهُمَا.
Artinya “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua," maksudnya: berbuat baiklah kepada keduanya. Adapun bentuk ihsan (perbuatan baik) kepada orang tua adalah:
Berbakti kepada keduanya dengan cara melayani mereka. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Memberi nafkah (biaya hidup) kepada keduanya saat mereka membutuhkan dan sesuai dengan batas kemampuan. Bersikap lembut serta bertutur kata yang baik kepada keduanya. (At-Tafsir al-Munir, Juz V, halaman 63).
Sejalan dengan itu, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, silaturahmi tidak harus selalu uang. Jika kondisi ekonomi sedang sempit (tidak mampu dengan harta), bakti tetap bisa dijalankan melalui tenaga (membantu pekerjaan mereka) dan kehadiran (kunjungan).
Hal ini memberikan ketenangan bagi pasangan yang sedang kesulitan finansial bahwa mereka tidak dianggap memutus silaturahmi selama mereka masih berusaha membantu dengan cara lain selain materi.
فَالْوَاجِبُ صِلَةُ الرَّحِمِ بِالزِّيَارَةِ وَالْهَدِيَّةِ، فَإِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى الصِّلَةِ بِالْمَالِ فَلْيَصِلْهُمْ بِالزِّيَارَةِ وَبِالْإِعَانَةِ فِي أَعْمَالِهِمْ إنْ احْتَاجُوا إلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ غَائِبًا يَصِلُهُمْ بِالْكِتَابِ، فَإِنْ قَدَرَ عَلَى السَّيْرِ إلَيْهِمْ كَانَ أَفْضَلَ
Artinya “Maka, yang wajib adalah menyambung tali silaturahmi dengan cara berkunjung dan memberi hadiah. Jika ia tidak mampu menyambung silaturahmi dengan harta (materi), maka hendaklah ia menyambung hubungan dengan mereka melalui kunjungan serta memberikan bantuan dalam pekerjaan/urusan mereka jika mereka membutuhkannya.
Apabila ia sedang berada di tempat yang jauh (gaib/merantau), maka ia menyambung hubungan dengan berkirim surat (pesan). Namun, jika ia mampu untuk melakukan perjalanan (pulang/mendatanginya), maka hal itu lebih utama.” ( Syekh Sulaiman Al-Bujairimi , Hasyiyah Al-Bujairimi, [Beirut: Darul Fikr, t.t] juz III, halaman 273)
Berdasarkan penjelasan di atas, membantu mertua adalah kemuliaan akhlak dan termasuk dari perbuatan berbakti (al-birr) yang dianjurkan. Namun menuntut istri untuk memikul beban finansial keluarga besar suami (apalagi setelah suami wafat) adalah tindakan yang tidak memiliki dasar kewajiban dalam fikih.
Secara hukum asal, kewajiban biaya pengobatan mertua ada pada anak-anak kandungnya. Namun, jika menantu mengambil peran tersebut, ia telah melakukan perbuatan mulia dengan sukarela sebagai bentuk bakti dan silaturrahim. Hal ini penting dipahami agar tidak ada pihak yang merasa terzalimi atas nama "agama" atau "bakti". Wallahu a’lam bisshawab.
-------
Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar.
