NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Nikah/Keluarga

Tanggung Jawab Suami yang Tinggal di Rumah Mertua

NU Online·
Tanggung Jawab Suami yang Tinggal di Rumah Mertua
Tanggung Jawab Suami yang Tinggal di Rumah Mertua (freepik)
Bushiri
BushiriKolomnis
Bagikan:

Belakangan ini muncul fenomena yang cukup memprihatinkan. Banyak rumah tangga tinggal serumah dengan mertua, dan hampir seluruh kebutuhan mereka ditanggung oleh orang tua istri. Sementara itu, suami justru merasa nyaman tanpa beban. Di beberapa lingkungan, kondisi seperti ini bahkan dianggap biasa. Seolah peran kepala keluarga bisa dialihkan begitu saja kepada mertua.

Persoalan ini bisa muncul karena beberapa sebab. Pertama, suami tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak punya penghasilan. Ada juga suami yang sebenarnya mampu bekerja, tetapi memilih menganggur dan tidak berusaha mencari nafkah. Semua kebutuhan akhirnya diserahkan kepada mertua.

Kedua,  masalah ini tidak selalu soal beratnya biaya hidup atau tekanan ekonomi. Ada laki-laki yang sebenarnya mampu memikul tanggung jawab, tetapi enggan mengambil perannya sebagai pemimpin keluarga.

Melihat kecenderungan ini, penting bagi kita untuk kembali memahami bagaimana Islam mengatur tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga. Syariat sudah memberikan panduan yang jelas tentang siapa yang wajib dinafkahi dan bagaimana seorang suami harus menjalankan amanah tersebut.

Tinggal bersama mertua atau menerima bantuan mereka tentu merupakan kebaikan yang patut disyukuri. Namun, kebaikan itu tidak menghapus kewajiban pokok yang ditetapkan agama. Suami tetap memegang peran utama sebagai penanggung jawab nafkah dan pemimpin keluarga, apa pun kondisinya.

Tinggal Bersama Mertua dalam Pandangan Fiqih

Dalam ajaran Islam, seseorang yang tinggal serumah dengan mertua tidak otomatis berkewajiban menafkahi mereka. Kewajiban nafkah seorang suami hanya berlaku untuk istri dan anak-anaknya. 

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha’ ad Dimyathi, dalam kitab I'anatut Thalibin, bahwa kewajiban menanggung nafkah hanya muncul dari tiga sebab, yaitu hubungan pernikahan, hubungan kekerabatan, dan kepemilikan.

واعلم أن للنفقة ثلاثة أسباب الزوجية والقرابة والملك

Artinya, “Ketahuilah bahwa ada tiga sebab yang mewajibkan seseorang menanggung nafkah yaitu hubungan pernikahan, hubungan kekerabatan, dan kepemilikan.” (Abu Bakar Syatha’ ad Dimyathi, I’anatut Thalibin, Beirut Darul Fikr 1997 jilid IV halaman 70)

Walaupun demikian, seorang suami tidak boleh mengabaikan tanggung jawab mencari nafkah hanya karena tinggal bersama mertua yang berkecukupan. Kewajiban mencari nafkah tidak ditentukan oleh tempat tinggal atau dengan siapa seseorang menetap. Seorang suami tetap wajib bekerja dan tidak boleh menggantungkan kebutuhan rumah tangga kepada mertua.

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki menegaskan bahwa laki laki memiliki posisi sebagai pemimpin dan penanggung jawab urusan rumah tangga. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban mencari nafkah dan menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga.

فالرجل يتحمل مسؤولية القوامة البيتية

Artinya, “Para laki laki adalah pemimpin dan penanggung jawab bagi para perempuan… Maka laki laki memikul tanggung jawab sebagai pemimpin dan penanggung jawab urusan rumah tangga.” (Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Adabul Islam fi Nidzomil Usrah, [Maktabah al-Mukarramah: 1423 H], halaman 40)

Mengabaikan kewajiban menafkahi keluarga merupakan perbuatan dosa. Tanggung jawab tersebut tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apa pun karena nafkah merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga.  Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah saw:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

Artinya, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang wajib ia beri nafkah.” (HR Abu Daud)

Di tengah kondisi ekonomi 2025 yang semakin kompleks, tinggal bersama mertua sering menjadi pilihan yang dianggap realistis. Banyak keluarga muda memilih langkah ini untuk mengurangi beban biaya hidup. Namun dari sisi tanggung jawab, ada batas yang perlu dijaga. 

Tinggal di rumah mertua tidak boleh menggeser peran dasar seorang suami sebagai pihak yang menanggung nafkah. Ketika kenyamanan membuat seseorang kehilangan rasa tanggung jawab, hubungan yang seharusnya berdiri di atas penghargaan berubah menjadi beban sosial yang perlahan mengikis keharmonisan.

Sikap ideal bagi seorang suami adalah tetap menempatkan dirinya sebagai kepala keluarga. Ia harus berusaha menjaga kehormatan rumah tangganya, apa pun kondisi tempat tinggalnya. Meski tinggal bersama mertua, suami tetap berkewajiban mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan istri serta anak-anaknya dengan usaha sendiri. Ia juga perlu memastikan bahwa kehadiran keluarganya tidak menambah beban bagi mertua.

Jika mertua memberi bantuan, anggaplah itu sebagai kebaikan hati mereka. Bukan alasan untuk merasa cukup tanpa berusaha.Upaya menjaga peran ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga demi menjaga keharmonisan keluarga dan etika berhubungan dengan mertua. Dalam tradisi Islam, menjaga hubungan baik dengan keluarga dari jalur pernikahan merupakan nilai penting.

Muhammad Khithab As-Subki menjelaskan:

أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ، أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ لَهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وسَلَّمَ، عَنِ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنْ أَهْلِهِ، فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْيُ، مَاذَا عَلَيْهِ……دلّ الحديث على طلب حسن العشرة مع الأصهار واستعمال الأدب بترك المواجهة بما يستحيا 
منه عرفا

Artinya, “Bahwa Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridai beliau, diperintahkan oleh seseorang untuk menanyakan kepada Rasulullah tentang seorang laki-laki yang ketika mendekati istrinya keluar darinya madzi. Apa yang harus ia lakukan? …

Hadis ini menunjukkan anjuran untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga besan serta menerapkan adab dengan tidak langsung menanyakan hal-hal yang secara umum membuat orang malu jika disampaikan secara terang-terangan.”(Muhammad Khithab As-Subki, Al-Manhalul Adzbul Maurud Syarhu Sunan Al-Imam Abi Dawud, [Mesir, Matba’ah al-Istiqamah: 1353H], jilid II, halaman 261)

Memahami kembali tanggung jawab nafkah dalam keluarga menjadi sangat penting di tengah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat. Ketika suami tetap berusaha menafkahi keluarganya meskipun tinggal bersama mertua, ia sedang menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya. Ia juga menjaga hubungan baik dengan mertua dengan tidak membebani mereka melebihi batas. 

Sikap seperti ini menumbuhkan rasa saling menghormati dan menghilangkan potensi konflik keluarga yang sering muncul ketika peran dasar tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Waallahu ’lam

---------

Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Kolomnis: Bushiri

Artikel Terkait

Tanggung Jawab Suami yang Tinggal di Rumah Mertua | NU Online