Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz yang saya hormati, perkenalkan nama saya Suwardi dari Kebumen. Saya mau tanya, mohon penjelasan tentang masalah fidyah shalat orang meninggal yang pernah meninggalkan shalat karena sakit secara rinci dan tata cara praktik pelaksanaannya?
ย
Atas jawaban dan penjelasannya saya ucapakan terima kasih.
ย
Jawaban:
ย
Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh. Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Semoga Saudara senantiasa diberi keberkahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin.
ย
Sebelumnya patut dipahami bahwa para ulama Syafiโiyah berbeda pendapat tentang shalat yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup: apakah dapat diqadhaโi oleh orang lain atau tidak.ย
ย
Pendapat masyhur dalam mazhab Syafiโi menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudahย wafat) tidak dapatย diqadhaโi oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan pokok.
ย
Pendapat lain mengatakan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadhaโi. Dalam qaul qadim Imam As-Syafiโi berpandangan bahwa jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit (anak, saudara, dll) untuk mengqadhaโi shalatnya. Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit digantikan dengan pembayaran fidyah (pemberian makanan pokok) kepada fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kilogram atau ยพ liter) makanan pokok.
ย
Perbedaan pendapat tentang hal ini dijelaskan dalam kitabย Fath al-Muโin:
ย
(ูุงุฆุฏุฉ) ู
ู ู
ุงุช ูุนููู ุตูุงุฉุ ููุง ูุถุงุกุ ููุง ูุฏูุฉ. ููู ููู - ูุฌู
ุน ู
ุฌุชูุฏูู - ุฃููุง ุชูุถู ุนููุ ูุฎุจุฑ ุงูุจุฎุงุฑู ูุบูุฑูุ ูู
ู ุซู
ุงุฎุชุงุฑู ุฌู
ุน ู
ู ุฃุฆู
ุชูุงุ ููุนู ุจู ุงูุณุจูู ุนู ุจุนุถ ุฃูุงุฑุจูุ ูููู ุงุจู ุจุฑูุงู ุนู ุงููุฏูู
ุฃูู ููุฒู
ุงูููู - ุฅู ุฎูู ุชุฑูู - ุฃู ูุตูู ุนููุ ูุงูุตูู
.
ย
ููู ูุฌู - ุนููู ูุซูุฑูู ู
ู ุฃุตุญุงุจูุง - ุฃูู ูุทุนู
ุนู ูู ุตูุงุฉ ู
ุฏุง. ููุงู ุงูู
ุญุจ ุงูุทุจุฑู: ูุตู ููู
ูุช ูู ุนุจุงุฏุฉ ุชูุนู ุนูู: ูุงุฌุจุฉ ุฃู ู
ูุฏูุจุฉ. ููู ุดุฑุญ ุงูู
ุฎุชุงุฑ ูู
ุคููู: ู
ุฐูุจ ุฃูู ุงูุณูุฉ ุฃู ููุงูุณุงู ุฃู ูุฌุนู ุซูุงุจ ุนู
ูู ูุตูุงุชู ูุบูุฑู ููุตูู.
ย
โFaidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadhaโ dan membayar fidyah (atas shalat tersebut). Sedangkan menurut sebagian pendapatโseperti sekelompok mujtahidโshalat tersebut diqadhaโi, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafiโi) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. Imam Ibnu Burhan menukil dariย qaul qadimย bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan hartaย tirkahย (warisan).ย ย
ย
Menurut pendapat lain, yang diikuti oleh banyak ulama mazhab Syafiโi bahwa wali memberi makan satu mud pada setiap shalat (yang ditinggalkan). Imam al-Muhib at-Thabari berpendapat bahwa setiap ibadah yang dilakukan untuk mayit bisa sampai padanya, baik berupa ibadah wajib ataupun ibadah sunnah. Dalam kitab Syarah al-Mukhtar dijelaskan: โMazhab Ahlussunnah wal Jamaโah berpandangan bahwa seseorang bisa menjadikan pahala amal dan shalatnya untuk orang lain dan pahala tersebut bisa sampai padanyaโโ (Syekh Zainuddin al-Maliabari,ย Fath al-Muโin, juz 2, hal. 276)
ย
Baca juga:
ย
Salah satu ulama Syafiโiyah yang berpandangan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan memberi makanan satu mud adalah Imam al-Baghawi, seperti yang dijelaskan dalam kitabย al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab:
ย
{ูุฑุน} ูู ู
ุงุช ูุนููู ุตูุงุฉ ุฃู ุงุนุชูุงู ูู
ููุนููู
ุง ุนูู ูููู ููุง ูุณูุท ุนูู ุจุงููุฏูุฉ ุตูุงุฉ ููุง ุงุนุชูุงู
ย
* ูุฐุง ูู ุงูู
ุดููุฑ ูู ุงูู
ุฐูุจ ูุงูู
ุนุฑูู ู
ู ูุตูุต ุงูุดุงูุนู ูู ุงูุงู
ูุบูุฑู ูููู ุงูุจููุทู ุนู ุงูุดุงูุนู ุฃูู ูุงู ูู ุงูุงุนุชูุงู ูุนุชูู ุนูู ูููู ููู ูุฑุงูุฉ ูุทุนู
ุนูู ูุงู ุงูุจุบูู ููุง ูุจุนุฏ ุชุฎุฑูุฌ ูุฐุง ูู ุงูุตูุงุฉ ููุทุนู
ุนู ูู ุตูุงุฉ ู
ุฏ
ย
โJika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan shalat atau iโtikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan shalat dan iโtikaf mayit. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafiโi dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafiโi dalam kitabย al-Umย dan kitab yang lain.ย
ย
Imam al-Buwaithi menukil dari Imam as-Syafiโi bahwa beliau berpandangan tentang Iโtikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan iโtikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: โTidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalatโโ (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi,ย al-Majmuโ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 372).
ย
Pandangan bahwa shalat mayit dapat digantikan dengan fidyah ini, sesuai dengan salah satuย
Hadits mauqufย dari sahabat Ibnu โAbbas:
ย
ูุงู ููุตููููู ุฃูุญูุฏู ุนููู ุฃูุญูุฏู ุ ูููุงู ููุตููู
ู ุฃูุญูุฏู ุนููู ุฃูุญูุฏู ูููููููู ููุทูุนูู
ู ุนููููู ู
ูููุงูู ููููู ููููู
ู ู
ูุฏููุง ู
ููู ุญูููุทูุฉู
ย
โSeseorang tidak dapat shalat atas ganti shalat orang lain dan tidak dapat puasa atas ganti puasa orang lain, tetapi ia dapat memberi makan atas ganti (shalat atau puasa) orang lain, setiap hari satu mud dari gandumโ (HR. An-Nasaโi)
ย
Selain dalam mazhab Syafiโi, penggantian shalat yang ditinggalkan oleh mayit dengan membayar fidyah juga merupakan pendapat yang muโtabar dalam mazhab Hanafiyah. Namun dalam hal ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit dapat digantikan dengan pembayaran fidyah hanya ketika mayit mewasiatkan untuk pembayaran fidyah atas shalat yang ia tinggalkan. Jika mayit tidak mewasiatkan tentang pembayaran fidyah ini, maka para ulama Hanafiyah tidak berpandangan bahwa pembayaran fidyah dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan oleh mayit, kecuali menurut pandangan Muhammad bin Hasan yang mengatakan bahwa pembayaran fidyah tetap dapat mengganti atas shalat yang ditinggalkan oleh mayit, meskipun mayit tidak mewasiatkannya.
ย
Pembayaran fidyah dalam mazhab Hanafi ini dapat memilih di antara dua komoditas, yaitu setengah shaโ (1,9 kilogram) gandum/tepung atau satu shaโ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Namun wali mayit juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran tersebut, sehingga secara umum dapat dipahami bahwa pembayaran fidyah menurut mazhab Hanafi ini relatif lebih besar takarannya jika dibandingkan pembayaran fidyah dalam mazhab Syafiโi. Perincian tentang pandangan mazhab Hanafiyah dalam persoalan fidyah shalat ini, seperti yang dijelaskan dalam kitabย al-Mausuโah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
ย
ุฐูุจ ุฌู
ููุฑ ุงููููุงุก " ุงูู
ุงููููุฉ ูุงูุดูุงูุนููุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ " ุฅูู ุฃูู ุงูุตููุงุฉ ูุง ุชุณูุท ุนู ุงูู
ููุช ุจุงูุฅุทุนุงู
. ูุฐูุจ ุงูุญููููุฉ ุฅูู ุฃููู ุฅุฐุง ู
ุงุช ุงูู
ุฑูุถ ููู
ููุฏุฑ ุนูู ุฃุฏุงุก ุงูุตููุงุฉ ุจุงูุฅูู
ุงุก ุจุฑุฃุณู ูุง ููุฒู
ู ุงูุฅูุตุงุก ุจูุง.
ย
ุฃู
ูุง ุฅุฐุง ูุงู ูุงุฏุฑุงู ุนูู ุงูุตููุงุฉ ููู ุจุงูุฅูู
ุงุก ููุงุชุชู ุงูุตููุงุฉ ุจุบูุฑ ุนุฐุฑ ูุฒู
ู ุงูุฅูุตุงุก ุจุงููููุงุฑุฉ ุนููุง ุ ููุฎุฑุฌ ุนูู ููููู ู
ู ุซูุซ ุงูุชูุฑูุฉ ูููู ุตูุงุฉ ู
ูุฑูุถุฉ ุ ููุฐุง ุงููุชุฑ ูุฃููู ูุฑุถ ุนู
ููู ุนูุฏ ุฃุจู ุญูููุฉ.
ย
ููุฏ ูุฑุฏ ุงูููุตู ูู ุงูุตููุงู
ุ ููู ูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: ยซ ูููู ูุทุนู
ุนูู ยป ูุงูุตููุงุฉ ูุงูุตููุงู
ุจุงุณุชุญุณุงู ุงูู
ุดุงูุฎ ูููููุง ุฃูู
ู.
ย
ูุงูุตูุญูุญ : ุงุนุชุจุงุฑ ููู ุตูุงุฉ ุจุตูู
ููู
ุ ููููู ุนูู ููู ุตูุงุฉ ูุฏูุฉ ุ ููู ูุตู ุตุงุน ู
ู ุจุฑู ุฃู ุฏูููู ุฃู ุณูููู ุ ุฃู ุตุงุน ุชู
ุฑ ุฃู ุฒุจูุจ ุฃู ุดุนูุฑ ุฃู ููู
ุชู ุ ููู ุฃูุถู ูุชูููุน ุญุงุฌุงุช ุงููููุฑ. ูุฅู ูู
ููุต ูุชุจุฑูุน ุนูู ููููู ุฃู ุฃุฌูุจูู ุฌุงุฒ ุฅู ุดุงุก ุงูููู ุชุนุงูู ุนูุฏ ู
ุญู
ูุฏ ุจู ุงูุญุณู ูุญุฏู ูุฃููู ูุงู ูู ุชุจุฑูุน ุงููุงุฑุซ ุจุงูุฅุทุนุงู
ูู ุงูุตููู
ูุฌุฒูู ุฅู ุดุงุก ุงูููู ุชุนุงูู ู
ู ุบูุฑ ุฌุฒู
. ููู ุฅูุตุงุฆู ุจู ุฌุฒู
ุงูุญููููุฉ ุจุงูุฅุฌุฒุงุก
ย
โMayoritas ulama fiqih (Malikiyah, Syafiโiyah, dan Hanbaliyah) berpandangan bahwa shalat tidak gugur atas mayit dengan memberi makanย (pada orang lain). Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah berpandangan bahwa ketika orang yang sakit meninggal, dan ia sebelumnya tidak mampu untuk melaksanakan shalat dengan berisyarat dengan kepalanya, maka ia tidak wajib untuk mewasiatkan tentang shalat yang tertinggal tersebut.ย
ย
Jika ia mampu untuk melakukan shalat, walaupun dengan berisyarat, dan shalatnya tidak ia laksanakan dengan tanpa adanya uzur, maka wajib baginya untuk mewasiatkan pembayaran kafarat (denda) atas shalat tersebut. Maka pihak wali mayit mengeluarkan harta dari sepertiga harta peninggalan mayit untuk setiap shalat fardhu yang ditinggalkan, begitu juga untuk shalat witir, sebab sahalat witir merupakan amaliah fardhu menurut imam Abu Hanifah.
ย
Dalil nash yang menjelaskan tentang fidyah ini terdapat pada permasalahan puasa, yakni sabda Rasulullah: โTetapi (wajib) memberi makanan sebagai ganti dari puasaโ, sedangkan shalat sama persis dengan puasa atas jalan istihsan (anggapan baik) paraย masyayikhย (ulama fiqih Hanafiyah), sebab shalat dipandang lebih penting.
ย
Menurutย qaul shahih, setiap shalat disamakan seperti puasa satu hari, maka setiap satu shalat wajib satu fidyah yakni setengah shaโ dari gandum atau tepung atau gandum kecil; atau satu shaโ dari kurma, anggur, jerawut, atau harga dari komoditas tersebut. Memberi fakir miskin nominal harga dari komoditas tersebut dipandang lebih utama, sebab beraneka ragamnya kebutuhan orang-orang fakir.
ย
Jika mayit tidak mewasiatkan tentang shalat yang ia tinggalkan lalu pihak wali mayit atau orang lain ber-tabarruโ (lepas tanggung jawab) untuk membayarkan fidyah, maka hal tersebut insyaallah diperbolehkan hanya menurut pandangan Muhammad bin Hasan saja. Sebab beliau berpandangan bahwa tabarruโ-nya wali untuk memberikan fidyah (makanan) atas puasa mayit adalah hal yang mencukupinya insyaallah dengan tanpa adanya kemantapan (bimbang). Sedangkan dalam permasalahan ketika mayit ini mewasiatkan tentang membayar fidyah, maka ulama Hanafiyah mantap untuk berpandangan mencukupi bagi ibadah (shalat atau puasa) mayitโ (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan,ย al-Mausuโah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 25, hal. 83)
ย
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah merupakan salah satu dari pandangan para ulama tentang hal yang bisa menggantikan shalat yang telah ditinggalkan oleh mayit. Cara pembayaran fidyahโjika berpijak pada mazhab Syafiโiโadalah dengan memberi makanan pokok (beras) senilai satu mud (0,6 kilogram atau ยพ liter) kepada fakir miskin sebagai pengganti setiap satu shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sedangkan menurut mazhab Hanafiyah, pembayaran fidyah dapat berupa salah satu di antara dua pilihan, yakni setengah shaโ (1,9 kilogram) gandum atau tepung atau satu shaโ (3,8 kilogram) kurma atau anggur. Wali mayit (anak, saudara, dll) juga dapat mengeluarkan fidyah dengan bentuk nominal uang yang setara dengan harga salah satu dari dua pilihan pembayaran fidyah di atas.
ย
Dua pendapat di atas sama-sama dapat diikuti dan diamalkan, tapiย jika wali mayit merupakan penganut mazhab Syafiโi hendaknya konsisten untuk mengikuti pendapat dalam mazhab Syafiโi dalam hal pembayaran fidyah ini, agar tidak terjadiย talfiq fil mazhabย (pencampuradukan pendapat berbagai mazhab) dalam satu kasus hukum. Selain itu, wali mayit juga dapat memilihย ย pendapat lain tentang pengganti shalat yang ditinggalkan oleh mayit, misalkan dengan cara mengqadhaโ setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit. Sebab persoalan ini sejak awal memang merupakan persoalan yang diperdebatkan diย antara ulama.ย Wallahu aโlam.
ย
ย
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
ย