Bahtsul Masail

Penjelasan tentang Takbir Intiqal dalam Shalat

NU Online  ยท  Sabtu, 28 Oktober 2017 | 10:00 WIB

Penjelasan tentang Takbir Intiqal dalam Shalat

Ilustrasi (sayidati.net)

Assalamu'Alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail yang dirahmati Allah SWT, pernah suatu ketika kami shalat di salah satu masjid yang imamnya ketika selesai membaca surat pendek beliau langsung rukuk lalu kemudian nanti sang imam sudah pada posisi rukuโ€™ baru melafalkan takbir, sehingga ada sebagian makmum yang kebetulan posisinya berada dibelakang sang imam sudah mengikuti gerakan sang imam walau imam belum melafalkan takbir.

Tentunya dengan demikian shalat kali ini sangat tidak kompak kelihatannya karena ada sebagian makmum yang mengikuti karena melihat gerakan dan ada yang mengikuti karena mendengar lafal takbir.

Yang ingin kami tanyakan adalah:

1. Bagaimana hukum melafalkan takbir dalam perpindahan gerakan dalam shalat?

2. Apa hukum memanjangkan atau memendekkan lafal takbir oleh imam dalam shalat?

Demikian pertanyaan kami. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas jawabannya. Walaikumsalam wr. wb. (Zainal)

Jawaban
Assalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saudaraku Zainal yang dimulyakan oleh Allah, beserta semua saudara Nahdliyyin dimanapun anda berada, pertanyaan seputar melafalkan takbir dan sistem pembacaannya merupakan pertanyaan yang sangat menarik, karena meskipun terkesan sepele, namun itulah fakta ibadah yang kita temui dalam keseharian kita.

Untuk menjawab pertanyaan saudaraku, Zainal, perlu kita bersama pahami terlebih dahulu tentang takbir yang mengiringi perpindahan gerakan shalat, atau yang biasa dikenal dengan takbir intiqรขl.

Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitab Al-Bujairimi โ€˜ala al-Khathib (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), juz II, hal. 220 menyebutkan bahwa hukum takbir intiqal adalah sunnah muakkad:

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุชูŽูƒู’ุจููŠุฑูŽุงุชู ุงู„ูุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงู„ูŽุงุชู ู…ูุฌู’ู…ูŽุนูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ููŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุขูƒูŽุฏูŽ

โ€œBahwa takbir-takbir intiqรขl itu telah disepakati oleh para ulama, sehingga kesunnahannya lebih kukuh (muakkad)โ€

Mengenai penempatan kapan kita melakukan takbir intiqรขl, Mustafa al-Khan dan Musthafa al-Bagha, menjelaskannya dalam Al-Fiqh al-Manhaji โ€˜ala Madzhabi Imam al-Syafiโ€™i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), Juz I, hal. 153

ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ ุนู†ุฏ ุงู„ุงู†ุชู‚ุงู„ุงุช
ุนุฑูู†ุง ุฃู† ุชูƒุจูŠุฑุฉ ุงู„ุฅุญุฑุงู… ุจุงู„ุตู„ุงุฉ ุฑูƒู† ู„ุง ุชุตุญ ุจุฏูˆู†ู‡.ูุฅุฐุง ุฏูŽุฎู„ุชูŽ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆูƒุจุฑุชูŽ ุชูƒุจูŠุฑุฉ ุงู„ุฅุญุฑุงู…ุŒ ูŠุณู†ู‘ ู„ูƒ ุฃู† ุชูƒุจู‘ุฑ ู…ุซู„ู‡ุง ุนู†ุฏ ูƒู„ ุงู†ุชู‚ุงู„ ู…ู† ุงู„ุงู†ุชู‚ุงู„ุงุชุŒ ู…ุง ุนุฏุง ุงู„ุฑูุน ู…ู† ุงู„ุฑูƒูˆุน ููŠุณู† ุจุฏู„ุงู‹ ู…ู† ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ ู‚ูˆู„: ุณู…ุน ุงู„ู„ู‡ ู„ู…ู† ุญู…ุฏู‡ุŒ ุฑุจู†ุง ู„ูƒ ุงู„ุญู…ุฏ

โ€œTakbir saat perpindahan gerakan:

Telah kita ketahui bahwasanya takbiratul ihram adalah rukun shalat, dimana shalat tidak akan sah tanpanya. Apabila seseorang sudah masuk dalam shalat dan telah melaksanakan takbiratul ihram, disunnahkan bagimu melafalkan takbir setiap kali perpindahan gerak. Kecuali saat bangun dari rukuk, maka yang disunnahkan adalah ucapan: โ€œAllah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya, Ya Tuhanku, bagi-Mu segala pujiโ€.โ€ย 

Pada saat melafalkan takbir tersebut, ada yang disunnahkan dengan dibarengi gerakan mengangkat keduatangan (rafโ€™ul yadain), dan ada yang tidak. Tempat-tempat dimana kita disunnahkan mengangkat kedua tangan, dijelaskan olehSyekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh โ€˜alรข Madzรขhib al-Arbaโ€™ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juz I, hal. 224.

ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ู‚ุงู„ูˆุง: ุงู„ุฃูƒู…ู„ ููŠ ุงู„ุณู†ุฉ ู‡ูˆ ุฑูุน ุงู„ูŠุฏูŠู† ุนู†ุฏ ุชูƒุจูŠุฑุฉ ุงู„ุฅุญุฑุงู…ุŒ ูˆุงู„ุฑูƒูˆุน ูˆุงู„ุฑูุน ู…ู†ู‡ุŒ ูˆุนู†ุฏ ุงู„ู‚ูŠุงู… ู…ู† ุงู„ุชุดู‡ุฏ ุงู„ุฃูˆู„

โ€œSyafi'iyyah berkata, termasuk sunnah hay-รขt adalah mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika hendak ruku', ketika berdiri dari ruku', dan ketika berdiri dari tasyahud awal.โ€

Selanjutnya, mengenai memanjangkan atau memendekkan bacaan takbir, Mustafa al-Khan dan Musthafa al-Bagha, menjelaskannya dalam Al-Fiqh al-Manhaji โ€˜ala Madzhabi Imam al-Syafiโ€™i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), Juz I, hal. 131 menjelaskan:ย 

ูŠุดุชุฑุท ุงู„ุตุญุฉ ุชูƒุจูŠุฑุฉ ุงู„ุฅุญุฑุงู…: โ€ฆ.. (ู‡ู€) ู…ุตุงุญุจุชู‡ุง ู„ู„ู†ูŠุฉ ูƒู…ุง ู…ุฑ ุฐูƒุฑู‡.

โ€œSyarat sahnya takbiratul ihram ialah: .... membarengkan keseluruhan lafalnya dengan niat sebagaimana telah dituturkan sebelumnyaโ€

Kutipan di atas menjelaskan bahwa pada saat melakukan takbiratul ihram, kita disyaratkan untuk membarengkan pengucapannya dengan niat, dan tentunya dengan gerakan mengangkat kedua tangan. Untuk takbir intiqรขl, disamakan dengan takbiratul ihram. Sehingga panjang ataupun pendeknya pembacaan disesuaikan dengan gerakannya agar berjalan berbarengan.

Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Wallahu aโ€™lam bi-shawรขb.ย 

Wassalamu โ€˜alaikum warahatullahi wabarakatuh.

(Muhammad Ibnu Sahroji)