Suami-Istri Bertengkar dan Mengancam Talak
NU Online ยท Selasa, 28 April 2015 | 22:00 WIB
Asslammualaikum wr. wb. Pak ustadz, di sini saya ingin menanyakan tentang statusย pernikahan saya karena dulu saya sering berantem sama istri, ada beberapaย kata yang mengandung makna cerai misalkan:<>
- Kalau saya sudah puasย menyakitimu saya akan ceraikan kamu. Nah di sini saya berhenti menyakitinyaย bukan karna saya puas tetapi saya menyesal, apakah sudah jatuh talak?
- Saya bilang sama dia kalau begini caranya kita pisah dulu ajaย intropeksi diri dulu masing-masing, tetapi hati saya bermaksud pisahย ranjang bukan cerai, apakah sudah jatuh talak?
- Saya bilang ke istri saya, seperti ini, kamu mau berkata apa, mauย bilang cerai lagi kamu pikir aku takut apa, terserah kamu saja, tapiย hati saya tidak mau cerai, apakah sudah jatuh talak, pada saat itu sayaย memang belum tau tentang hukum talak, bagaimana tentang keabsahanย pernikahan saya, tolong dibantu jawab pak ustad. Wassalamuโalaikum wr. wb. (Iip)
ย
--
ย Assalamuโalaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa pertengkaran dalam sebuah kehidupan rumah tangga merupakan hal lumrah sebagai bagian untuk mendewasakan masing-masing pasangan. Namun akan menjadi persoalan serius jika pertengkaran tersebut sering terjadi. Alih-alih sebagai proses pendewasaan diri, tetapi malah mengancam keharmonisan kehidupan tangga pasangan suami-isteri, yang ujungnya adalah perceraian atau talak.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ada pelbagai macam talak. Dari sisi redaksi atau shigat yang digunakan, talak terbagi menjadai dua, yaitu sharih dan kinayah. Yang dimaksud dengan sharih adalah bahwa kata yang digunakan tidak mengandung makna lain kecauli talak. Seperti ucapan suami kepada isterinya, โkamu adalah orang yang tertalak, atau saya ceraikan kamu.
Sedang yang dimaksud kinayah dalam hal ini adalah bahwa kata yang digunakan bisa mengadung makna selain talak. Karenanya talak dalam hal ini memerlukan niat. Seperti ucapan suami kepada isterinya, โpulanglah kamu ke keluargamuโ. Pernyataan โpulanglah kamu ke keluargamuโ bisa mengadung makna talak mau selainnya.ย ย ย
Sedangkan talak di lihat sisi waktu terjadinya atau jatuhnya ada tiga yaitu, munajjaz, mudlaf, dan muโallaq. Pertama, talak munajjaz adalah talak yang di dalam ungakapannya atau shigat-nya tidak digantungan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang.
Singkatnya talak jenis ini adalah talak yang terjadi ketika pernyataan talak terucap. Seperti ucapan seorang suami kepada isterinya, โanti thaliqโ (kamu adalah orang yang tertalak). Atau dengan ungkapan, โpulanglah kamu ke rumah keluargamuโ dimana ketika hal ini diucapkan pihak suami berniat menceraikannya.
ย ุฃูููููุงู ู ุงููุทูููุงููู ุงููู ูููุฌููุฒู ุฃููู ุงููู ูุนูุฌูููู ูููู ู ูุง ููุตูุฏู ุจููู ุงููุญูุงููุ ููุฃููู ููููููู ุฑูุฌููู ููุงู ูุฑูุฃูุชููู: ุฃูููุชู ุทูุงููููุ ุฃููู ู ูุทููููููุฉูุ ุฃููู ุทููููููุชููู
โPertama, talak munajjaz atau muโajjal yaitu talak yang ucapkan dan dimaksudkan terjadi ketika itu juga, seperti seorang suami berkata kepada isterinya, kamu adalah orang yang tertalak atau ditalak, atau saya ceraikan kamuโ (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-10, juz, juz, 9, h. 416)
Kedua, talak mudlaf yaitu talak yang jatuhnya dikaitkan dengan waktu yang akan datang, seperti seorang suami mengatakan kepada isterinya, โawal bulan Januari kamu adalah orang yang tertalakโ. Ini artinya talaknya jatuh ketika masuk pada bagian pertama dari awal bulan Januari.ย ย
ุซูุงูููุงู ู ุงููุทููููุงูู ุงููู ูุถูุงูู ูููู ู ูุง ุฃูุถูููู ุญูุตูููููู ุฅูููู ููููุชู ููู ุงููู ูุณูุชูููุจูููุ ููุฃููู ููููููู ุงูุฑููุฌููู ููุฒูููุฌูุชููู: ุฃูููุชู ุทูุงูููู ุบูุฏุงูุ ุฃููู ุฃูููููู ุงูุดููููุฑู ุงููููููุงููููู ุฃููู ุฃูููููู ุณูููุฉู ููุฐูุง
โKedua, talak mudlaf yaitu talak yang terjadinya dikaitkan kepada waktu yang akan datang, seperti seorang suami berkata kepada isterinya, โbesok, atau awal bulan atau tahun kamu adalah orang yang tertalakโ (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-10, juz, juz, 9, h. 416)
Ketiga, talak muโallaq yaitu talak bersyarat, dan akan jatuh ketika perkara yang disyaratkan pada masa yang akan datang telah terpenuhi pada waktunya. Talak jenis ini menggunakan huruf syarat seperti in (jika) dan idza (ketika). Contohnya perkataan suaminya kepada isterinya, โjika kamu masuk rumah si fulan, maka kamu adalah orang yang tertalakโโ. Contoh lain, โjika si fulan mengunjungimu maka kamu adalah orang yang tertalakโ. Jadi ketika si isteri masuk ke rumah si fulan atau si fulan mengunjunginya maka saat itu juga talaknya jatuh.ย ย
ุซูุงููุซุงู ู ุงููุทููููุงูู ุงููู ูุนูููููู ูููู ู ูุง ุฑูุชููุจู ูููููุนููู ุนูููู ุญูุตูููู ุฃูู ูุฑู ููู ุงููู ูุณูุชูููุจูููุ ุจูุฃูุฏูุงุฉู ู ููู ุฃูุฏูููุงุชู ุงูุดููุฑูุทู ุฃููู ุงูุชููุนููููููุ ู ูุซูู ุฅูููุ ููุฅูุฐูุง ุ ููู ูุชููุ ูููููู ููููุญูููููุงุ ููุฃููู ููููููู ุงูุฑููุฌููู ููุฒูููุฌูุชููู: ุฅููู ุฏูุฎูููุชู ุฏูุงุฑู ููููุงูู ููุฃูููุชู ุทูุงูููู
โKetiga, talak muโallaq yaitu talak yang jatuhnya akibat adanya perkara yang terjadi pada masa yang akan datang dengan menggunakan salah satu huruf syarat atau taโliq, seperti in (jika), idza (ketika), mata (manakala), law (seandainya) dan lain sebagainya. Seperti seorang suami berkata kepada isterinya, โjika kamu masuk rumah si fulan maka kamu adalah orang yang tertalakโ. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-10, juz, juz, 9, h. 418)
Berangkat dari penjelasan mengenai ragam talak dan jika ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas maka jawaban untuk pertanyaan pertama, di mana pihak suami mengatakan kepada isterinya, โkalau saya sudah puasย menyakitimu saya akan ceraikan kamuโ. Dan si suami pun berhenti menyakitinya, namun bukan karena puas tetapi menyesal dengan apa yang telah dilakukan, maka dalam konteks ini talaknya suami tidak jatuh.
Talak suami dalam hal ini adalah masuk kategori sebagai talak mu`allaq atau talak yang digantungkan dengan syarat. Sedangkan persyaratan yang disebutkan di dalam shigat talaknya tidak terpenuhi. Karenanya, talaknya tidak dianggap jatuh.
Begitu juga menyangkut jawaban untuk pertanyaan kedua di mana pihak suami mengatakan, โkalau begini caranya kita pisah dulu aja,ย intropeksi diri dulu masing masingโ. Sedang dalam hatinya tidak bermaksud cerai tetapi pisahย ranjang saja.
Dalam kasus yang kedua itu pun tidak jatuh talaknya. Sebab dalam redaksi atau shigat yang digunakan terdapat kata โpisahโ. Sedangkan kata โpisahโ itu sendiri tidak secara sharih menunjukkan makna cerai. Dengan kata lain, yang gunakan adalah kata kinayah.
Padahal jika perceraian itu dengan menggunakan kata kinayah membutuhkan niat cerai dari pihak yang mengucapkannya. Tetapi dalam kasus ini pihak suami ketika mengatakan kata pisah tidak berniat cerai tetapi hanya sebatas pisah ranjang. Karenanya, pernyataan pihak suami, โkalau begini caranya kita pisah dulu ajaย intropeksi diri dulu masing masingโ tidak menjadikan jatuh talaknya.
Selanjutnya menanggapi kasus yang ketiga di mana pihak suami mengatakan, โkamu mau berkata apa, mauย bilang cerai lagi kamu pikir aku takut apa, terserah kamu sajaโ. Dalam pandangan kami, pernyataan tersebut juga tidak menunjukkan jatuhnya talak. Talak adalah hak suami karenanya seribu kali isteri bilang cerai tetap saja talak tidak jatuh. Pernyataan suami tersebut lebih pada sebagai peringatan kepada si isteri agar tidak selalu ngomong soal cerai.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi pasangan suami-isteri hendaknya saling menghargai, dan jangan mengedapankan ego masing-masing. Jika isteri sedang dalam kondisi marah, maka suami sebaiknya tak perlu menanggapinya dengan kemarahan pula, sebaliknya jika suami sedang marah isteri juga tak perlu menanggapi dengan kemarahan. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamuโalaikum wr. wb
Mahbub Maโafi Ramdlan
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Banjir Berulang di Ketanggungan Brebes, Warga Desak Pemerintah Lakukan Normalisasi Sungai
6
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
Terkini
Lihat Semua