Syariah

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Rab, 3 Januari 2018 | 09:00 WIB

Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih

Ilustrasi (via rau.ua)

Kajian kali ini, penulis mengangkat tema murabahah. Murabahah merupakan suatu bentuk transaksi jual-beli dengan tujuan utama berbagi laba/keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya. 

Suatu misal, ada seorang pedagang (A) tidak mampu mendapatkan barang sendiri dari sebuah produsen. Kemudian ia meminta seorang agen (B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian, kelak ia akan mendapatkan keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan, pihak B akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (misal 10 persen). Akad seperti ini disebut dengan akad muraabahah (berbagi laba). 

Contoh lain dari penerapan akad murabahah ini adalah seorang pedagang dari Pulau Bawean hendak membeli barang di Surabaya. Jika ia berangkat sendiri, maka akan keluar biaya yang besar untuk ongkos transportasi dan lain-lain. Agar dapat memangkas hal tersebut, ia mengangkat seorang wakil di Surabaya agar mengusahakan barang dagangan yang ia butuhkan, kemudian mengirimkan barang tersebut ke kapal secara rutin setiap bulannya. Dari setiap unit barang yang dipesan, pihak wakil akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Ongkos kuli ditanggung oleh pedagang Bawean. Akad antara pedagang dan wakilnya seperti ini dikenal sebagai akad murabahah, karena keberadaan rasio keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama antara ia dan si wakil. 

Dengan demikian, apa pengertian murabahah dalam fiqih kita? Berikut ulasannya.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ (1/468), mendefinisikan akad murabahah ini sebagai berbagi keuntungan antara pemodal dan pedagang dengan nisbah/rasio keuntungan yang diketahui di awal.

بيع المرابحة جائز من غير كراهة وهو عقد يبنى الثمن فيه على ثمن المبيع الأول مع زيادة بأن يشتري شيئاً بمائة ثم يقول لغيره بعتك هذا بما اشتريته وربح درهم زيادة أو بربح درهم لكل عشرة أو في كل عشرة

Artinya: “Hukum transaksi jual beli murabahah adalah boleh tanpa adanya unsur makruh. Murabahah merupakan akad yang dibangun dengan jalan menetapkan harga suatu barang di atas harga belinya ditambah keuntungan. Misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 100 kemudian berkata kepada pihak kedua, aku jual barang ini ke kamu sesuai dengan harga dasar aku membelinya ditambah laba sekian dirham sebagai laba, atau dengan laba sekian dirham untuk tiap-tiap 10 dirhamnya, atau tiap 10 persennya.

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, akad murabahah merupakan jenis transaksi yang diperbolehkan dalam syariat. Kedua, unsur pelaku akad ini adalah adanya pemodal dan adanya wakil (orang yang dimodali). Ketiga, diketahuinya harga beli barang (harga dasar), dan Keempat, adanya perhitungan nisbah rasio keuntungan yang mafhum dan diketahui oleh wakil (orang yang dimodali).

Selanjutnya, Imam al-Mawardi menyebutkan:

 ويجوز أن يضم إلى رأس المال شيئاً ثم يبيعه مرابحة مثل أن يقول اشتريته بمائة وقد باعتكه بمائتين وربح درهم زيادة وكأنه قال بعت بمائتين وعشرين وكما يجوز البيع مرابحة يجوز محاطة مثل أن يقول بعت بما اشتريت به وحط درهم زيادة

Artinya: “Murabahah boleh dilakukan dengan jalan menotal pokok harta/modal (ra’sul-mâl) sebagai aset, kemudian menjual aset tersebut dengan murabahah. Contoh: Aku (pemodal) beli barang ini seharga 100, dan aku jual ke kamu (pedagang) dengan harga 200 dengan nisbah keuntungan sekian dirham yang ditambahkan. Seolah ia (pemodal) bilang, ‘Aku (pemodal) jual barang ini ke kamu seharga 220.’ Akad ini sama kebolehannya dengan praktik jual beli muhâthah, misalnya ucapan seorang pemodal: Aku (pemodal) jual barang ini sesuai dengan harga membelinya, ditambah dengan sekian dirham sebagai tambahan keuntungan.” (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’ [1/468])

Penjelasan di atas menyebutkan bahwa boleh menetapkan margin keuntungan oleh wakil kepada pihak yang diwakilinya (pedagang). Harga dasar 100, dijual dengan harga 200 ditambah dengan nisbah keuntungan.

Melihat proses bagaimana lahirnya akad murabahah ini, beberapa fuqaha’ mu’ashirah (ahli fiqih kontemporer) menyebut akad ini sebagai akad jual beli atas dasar amanah (‘aqdul buyu’u al-amânah). Mengapa? Karena dalam prosesnya, akad ini terjadi atas dasar amanah yang diberikan oleh pemilik modal (pedagang) kepada orang yang menjalankan (orang yang dimodali). Oleh karena itu, ia sangat berharap kejujuran orang yang menjalankannya dan berharap orang yang ditugasi menjalankan tidak melakukan hal-hal yang berbuah hilangnya kepercayaan (amanah) tersebut. 

Hikmah dari hal bai’ul amanah/murabahah ini, adalah, kendati pihak pemodal berhak menentukan harga dan nisbah keuntungan, namun ia tidak akan berani menetapkan harga semaunya. Karena, jika hal tersebut ia lakukan, maka “sanksinya” adalah ia akan kehilangan pelanggan/nasabah yang memanfaatkan jasanya.

(Baca juga: Transaksi Giro Bank Syariah dari Sudut Akad Mudharabah)
Beberapa literatur khazanah Islam klasik menyebutkan bahwa akad murabahah ini dijalankan bila ada seseorang yang berniat menjalankan sebuah usaha, namun ia kekurangan modal. Agar usahanya berjalan, maka ia menjalin kerja sama dengan pihak kedua (pemodal), dengan nisbah pembagian keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama-sama. 

Bagaimana penerapan akad ini dalam sistem ekonomi modern perbankan syari’ah? Bagaimana pula jika pemodal terlalu tinggi dalam menetapkan harga terhadap pihak yang dimodali? Siapa yang berhak melakukan regulasi harga? Simak pada tulisan-tulisan berikutnya! Insyaallah.

Wallahu a’lam!


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim.



Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua