Syariah

Binomo, Money Game dengan Dalih Titip Uang untuk Bisnis Forex

Jum, 19 Februari 2021 | 14:30 WIB

Binomo, Money Game dengan Dalih Titip Uang untuk Bisnis Forex

Binomo adalah aktivitas perjudian yang dibalut dengan dalih investasi trading forex.

Ada sebuah pesan yang memang ditujukan untuk maksud disampaikan secara berantai, yang isinya ajakan untuk bergabung dalam investasi titip dana. Pesan tersebut mengatasnamakan Binomo Get Profit. Pesan-pesan semacam ini banyak juga ditemukan bertebaran di aplikasi Telegram dan uniknya, grup-grupnya dihuni banyak anggota [arsip]. Peserta ini sebagian ada yang pasif dan sebagian lagi ada yang aktif.

 

Dari dialog mereka, banyak disajikan laporan-laporan mengenai keberhasilan penarikan dana (withdrawl) dan berbagai hasil tangkapan layar mengenai jumlah saldo deposit mereka. Jika peserta itu ada dari kalangan awam, sudah pastilah hal itu akan mengiming-iming mereka sehingga kemudian bisa masuk dalam jerat, dan akhirnya setor dana, dan wassalam.

 

Bagaimana sebenarnya tawaran bisnis mereka ini ditinjau dari sudut pandang syariah? Ini yang hendak penulis kaji pada kesempatan kali ini. Tujuannya adalah memberi tahu masyarakat bahwa jika secara syara’, suatu aktivitas bisnis sudah diputus sebagai haram, maka dapat dipastikan bahwa aktivitas bisnis itu adalah jahat dan bersifat merugikan. Memang, tidak banyak orang yang tahu mengenai potensi besar kerugiannya. Untuk itulah, maka informasi harus secara gencar diberikan untuk kepentingan edukasi.

 

Sejenak tentang Bisnis Forex

Forex (foreign exchange) merupakan istilah lain dari bursa valuta asing atau mata uang asing. Bisnis ini dilakukan oleh seorang trader dengan memanfaatkan sebuah situs broker terpercaya serta terdaftar di bawah pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Pasar Berjangka Komoditi). Mengapa perlu adanya Bappebti? Jawabnya singkat, yaitu demi keselamatan dana masyarakat.

 

Inilah alasannya, mengapa akhir-akhir ini dilakukan pemblokiran lagi terhadap situs-situs broker, seperti OctaFx, Olymp Trade, Situs Forex, dan banyak situs lainnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Namun, tampaknya para pengais rezeki tidak halal ini mencoba melakukan penawaran melalui saluran-saluran lain, seumpama Whatsapp dan Telegram. Salah satu pelakunya adalah Binomo.

 

Apa sih Binomo?

Binomo dikenal sebagai sebuah platform trading saham dan mata uang asing yang dilakukan oleh broker yang menggunakan sistem binary option. Binary itu istilah lain dari 2 kaki. Semetara option bermakna sebagai pilihan antara buy (beli) or sell (jual) atau buy or hold (tahan).

 

Dalam praktiknya, Anda disajikan sebuah grafik yang berisi pergerakan robotik pasar uang dengan pasangan mata uang tertentu. Lalu Anda disuruh memilih, tanpa perlu kecerdasan, untuk menebak antara naik atau turun.

 

Jika tebakan Anda tepat, Anda cuan. Bila Anda salah maka Anda mengalami loss (kerugian). Ini artinya, sejak dari sononya, binary option itu sudah berpotensi cuan dan kerugian. Sebagaimana seseorang menebak mata dadu yang keluar. Sangat spekulatif dan syarat dengan untung-untungan.

 

Kalau berbicara mengenai untung-untungan semacam ini, kita menjadi ingat kembali dengan judi. Oleh karena itu, Anda sudah tidak perlu tanya lagi mengenai hukum Binomo. Yang pasti adalah haram syar’an jaliyyan.

 

Money Game ala Binomo

Ingat dengan istilah money game, maka kita ingat dengan istilah oper-operan uang. Sistematika dari money game adalah dicirikan dengan adanya anggota mencari anggota (member get member). Itu sebabnya, kunci utama mengenal money game, bila kasusnya itu adalah dunia online, maka pasti mereka akan menyebarkan pola referral / kode referral.

 

Bagaimana money game ala Binomo itu terjadi? Anda tadi sudah mengenal bukan, bahwa Binomo itu syarat dengan spekulatif. Nah, yang ditawarkan dari money game ala Binomo ini sudah pasti sisi cuannya. Untuk mempermudah pengelabuannya, maka mereka menawarkan sebuah program yang dinamakan dengan istilah investasi dan titip dana.

 

Agar tidak terkesan bahwa dana yang disetor itu sebagai yang akan dipergunakan dalam judi Binomo oleh pihak broker, maka mereka menjanjikan sebuah income (pendapatan) dengan pola fixed rate (pendapatan tetap). Misalnya, sebagaimana pesan berantai yang disampaikan oleh pembaca kanal Ekonomi Syariah berikut ini:

◼ Titip 1.000.000 hasil 15.000.000 ✅

◼ Titip 1.500.000 hasil 32.000.000 ✅

◼ Titip 2.000.000 hasil 40.000.000 ✅

◼ Titip 4.000.000 hasil 85.000.000 ✅

◼ Titip 5.000.000 hasil 110.000.000 ✅

 

Misalnya, ada seseorang yang titip 2 juta rupiah, maka hasil riel yang didapatkan adalah sebesar 42 juta rupiah. Kemudian, dari hasil 42 juta tersebut, dibagi 80% untuk pemodal, dan 20% untuk pihak yang dititipi, sehingga jika dirinci akan menjadi investor 80% = 33.600.000

dan pihak pengelola mendapatkan 20% = 8.400.000. Untuk meyakinkan korban, mereka menyampaikan bahwa dana itu akan diputar dalam Trading Forex "Binomo" dengan tingkat keberhasila dijamin 99% pasti menang dan peluang kalah hanya 1%.

 

Apakah realistis? Jika Binomo saja polanya main tebak-tebakan, maka sudah barang tentu janji 99% berhasil itu adalah dusta semata. Sebab, tebak-tebakannya Binomo itu saja sudah menduduki peran 50% menang dan 50% kalah. Alhasil, mana mungkin ada janji 99% pasti menang?

 

Akad Investasi ala Binomo dari Sisi Hukum Islam

Investasi memang dikenal dengan ciri utama adanya pihak investor dan pihak pengelola investasi (manajer investasi). Akad ini, di dalam syariat, masuk dalam rumpun akad qiradl dan akad mudlarabah, khususnya bila pihak investor tidak ikut mengelola ruang usaha yang dilakukan. Namun, ciri utama lan dari investasi adalah adanya ruang usaha, dan ruang usaha ini tidak boleh bertentangan dengan syariat. Artinya, ruang usaha itu tidak boleh masuk kategori perjudian (maisir).

 

Bila terjadi sebuah investasi, namun memiliki basis usaha berupa kasus perjudian (semacam Binomo), maka akad investasinya adalah batal secara syara’. Dana investor harus kembali kepada investor. Jika tidak kembali, maka pihak manajer investasinya menanggung utang. Secara syara’, pihak pengadilan bisa menangkap dan memenjarakannya. Dan utang ini tidak bisa dianggap sebagai lunas, meskipun yang bersangkutan sudah dipenjara.

 

Investasi dalam kasus perjudian dengan janji 99% menang adalah sebuah hal yang mustahil terjadi, sebab unsur spekulasinya. Jika hal itu ternyata dijanjikan oleh seorang pihak, maka telah terjadi praktik pengelabuan secara disengaja (taghrir dan tadlis) oleh pelakunya terhadap seorang korban (investor).

 

Beberapa indikasi terjadinya taghrir dan tadlis adalah:

  1. Mereka gencar mencari anggota. Pencarian anggota merupakan bisnis yang sebenarnya, sebab Binomo dengan sistem Binary Option, hanya mampu memiliki kelas peluang keberhasilan sebesar 50% menang dan 50% kalah. Janji 99% menang merupakan bukti penguat bahwa mencari anggota adalah tujuan utama, di tengah risiko peluang sebesar 50% kalah.
  2. Mereka memberikan kelas-kelas keanggotaan dengan pendapatan meningkat seiring jenjang kelas keanggotaan

 

Karena ruang usaha Binomo itu sudah tidak sah secara syara’, ditambah adanya janji 99% keberhasilan di tengah risiko ancaman 50% kalah, maka pada dasarnya aktivitas investasi tersebut adalah mulgha (sebagai yang diabaikan). Mengapa? Karena tidak ada seorang pun siap untuk merugi dan mereka pasti berusaha mencari untung. Alhasil, daripada ikut Binomo, mereka akan memilih mengambil untung dari dana anggota yang disertakan, sembari membebani anggota agar mencari anggota lainnya.

 

Caranya? Pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang sudah terlebih dulu daftar adalah berasal dari anggota yang baru masuk. Alhasil, terpenuhi unsur member get member dan oper-operan uang. Dan ini adalah ciri khas money game.

 

Kesimpulan Hukum

Binomo adalah aktivitas perjudian yang dibalut dengan dalih investasi trading forex. Secara syara’, hukum mengikuti Binomo adalah haram.

 

Adanya tawaran investasi melalui program titip dana yang diinvestasikan dalam Binomo, merupakan istilah lain dari money game berbalut trading forex yang haram. Alhasil, unsur keharamannya rangkap (murakkab). Pendapatan yang didapat oleh anggota yang telah dahulu diperoleh berasal dari anggota berikutnya yang baru masuk.

 

Sebenarnya hukum ini masih belum final, sebab titip uang kepada pihak lain yang disertai kebolehan penggunaannya termasuk akad utang (qardlu hukman). Bila titip uang tersebut disertai dengan janji pengembalian yang lebih kepada pihak penitip, maka kembalian tersebut adalah masuk dalam ruang qardlu jara naf’an li al-muqridl (termasuk utang menarik kemanfaatan bagi pihak yang mengutangi). Alhasil, termasuk riba qardli yang haram, haram, dan haram. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim