Syariah

Skema MLM pada Bisnis MSI, Halal atau Haram?

Senin, 16 November 2020 | 15:30 WIB

Skema MLM pada Bisnis MSI, Halal atau Haram?

MLM ada dua jenis: halal dan haram. Masuk manakah skema MLM pada bisnis MSI?

Sebuah entitas bisnis yang melakukan skema penjualan langsung berjenjang atau yang biasa disebut dengan Multi Level Marketing (MLM) adalah PT Mahkota Sukses Indonesia (MSI). Ia menjual produk-produk kecantikan. Yang menarik untuk disimak, berdasarkan situs Marketing Plan MSI [arsip], bahwa MSI memiliki karakter khusus yang diakuinya sebagai keunggulannya dibanding sistem yang lain, yaitu:

  • Tidak ada target belanja per bulan,
  • Tidak ada tutup poin, dan
  • Tidak ada reset poin

 

Bagi peneliti, disingungnya mekanisme bisnis MLM, namun dengan penyertaan informasi bahwa tidak ada target penjualan atau belanja per bulan, ini menjadi sangat menarik untuk ditelusuri. Mengapa? Sebab, jika di dalam MLM meniscayakan adanya bonus (ju’lu), namun tanpa disertai prestasi kerja penjualan (volume keterjualan produk), maka bonus itu tidak bisa disebut sebagai bonus yang sah secara syara’, melainkan seharusnya disebut upah (ujrah). Alhasil, akadnya bukan ju’alah (prestasi kerja), melainkan harus ijarah (sewa tenaga jasa pemasaran).

 

Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan lain, bahwa member baru MSI yang tidak mendapatkan anggota, dan tidak bisa menjual produk, maka ia tidak mendapatkan upah tersebut. Alhasil, sistem ijarah yang dipergunakan PT MSI menjadi gugur.

 

Jika pola dan strategi pemasarannya tidak masuk ke dalam ju’alah (berdasar prestasi) dan ijarah (sewa jasa), lantas darimana pendapatan (bonus) itu diperoleh?

 

Ada 3 hipotesis yang bisa kita sodorkan untuk asal muasal bonus tersebut, yaitu:

  1. Bonus itu hakikatnya berasal dari keuntungan penjualan, baik yang didapat sendiri maupun yang didapat anggota. Jika berasal dari aktivitas anggota referral, maka bonus yang diberikan ke upline secara tidak langsung berubah statusnya sebagai hibbah bi al-tsawab (pemberian cuma-cuma), selagi besarannya dinilai wajar dan perusahaan masih mendapat untung dari omzet penjualan produk.
  2. Ada kemungkinan bonus itu disebabkan memakan harta orang lain secara tidak sah (member baru)
  3. Ada perilaku ighra’ di sana, yang dicirikan oleh fokus kerja member pada kejar bonus perekrutan anggota dan lalai dari kejar target penjualan.

 

Untuk membuktikan hipotesis tersebut, mari kita runut perjalanan terciptanya biaya pendaftaran dan penyaluran “bonus” penjualan produk PT MSI ini!

 

 

Plan Bisnis MSI

Ada 2 skema rancang bangun bisnis MSI yang diperkenalkan, yaitu: (1) Plan Reguler (Plan A) dan (2) Plan Platinum (Plan B). Kedua plan ini memiliki pola dan karakter berbeda. Mungkin kita akan uji salah satu plan (rencana) untuk membuktikan hipotesis di atas.

 

Plan Reguler MSI

Plan Reguler (Plan A) ini merupakan plan wajib bagi setiap member (anggota) yang mendaftar di MSI. Syarat mengikuti Plan A adalah harus membeli salah satu paket produk MSI senilai 650.000 rupiah. Berbekal pembelian paket ini, pihak pembeli tersebut langsung mendapat dua fasilitas, yaitu:

  1. ID Member yang kemudian disebut sebagai Hak Usaha (HU), dan
  2. Otomatis masuk dalam Plan Reguler (Plan A) MSI.

 

Jadi, dalam MSI, setiap orang baru yang membeli produk dari seorang member MSI, maka secara otomatis ia menjadi member baru (downline) dari member rujukannya. Baik member baru ini kelak aktif atau tidak. Adapun paket yang diikuti oleh member baru ini adalah mengikuti paket member lama. Mengapa? Sebab member lama yang dijadikan rujukan merupakan member yang ikut dalam salah satu paket produk, penyedia produk yang dibeli oleh member baru.

 

Suatu misal, member lama merupakan anggota Plan Reguler Paket MSI Face Mist Spray, maka pembeli baru secara otomatis menjadi anggota dari Paket MSI Face Mist Spray. Ini yang penulis pahami dari situs Marketing Plan MSI. Dari kesebelas harga paket yang ditawarkan pada sumber ini, semuanya memiliki harga sama, yaitu 650 ribu rupiah.

 

Paket Bonus Plan Reguler MSI

Masih dari sumber yang sama dengan sebelumnya, terdapat 3 paket bonus yang disediakan oleh MSI, antara lain sebagai berikut:

 

Bonus Sponsor: Bonus ini didapat dengan peran upline sebagai pemberi sponsor. Setiap ada repeat order paket atau penjualan paket produk setelah menjadi mitra MSI maka sama artinya pihak upline tersebut menambahkan 1 poin di bawah ID Member yang dimilikinya.

 

Maka dari itu, ketika ada penambahan 1 titik di bawah ID Member Upline, maka ia akan mendapat komisi sebesar Rp50.000. Sampai di sini, jika harga produk itu sesuai sebesar Rp650 ribu, komisi Rp50 ribu ini masih layak untuk disebut sebagai keuntungan (ribhun) yang halal.

 

Namun, untuk mengungkap skema bisnis MSI, ada baiknya kita tetap lakukan kalkulasi berapa uang yang masuk ke perusahaan berbekal skema bisnisnya tersebut. Alhasil, secara matematis, penyaluran uang sebesar 650 ribu rupiah dari member ke MSI dapat diperinci menjadi 600 ribu ke perusahaan, dan 50 ribu ke pemberi sponsor.

 

Bonus Pasangan: Berdasarkan rujukan utama penulis di atas, bisnis MLM di MSI, dicirikan dengan hanya menggunakan 2 kaki saja, yaitu kanan dan kiri.

 

Setiap terjadi perkembangan jaringan di kanan dan kiri dari downline, maka pihak upline akan mendapat bonus pasangan (matching) sebesar 20.000 rupiah. Alhasil, untuk setiap jenjang perkembangan downline kanan dan kiri, pihak upline mendapat komisi per anggota downline-nya sebesar 10 ribu, karena setiap pasangan kanan dan kiri, bonusnya adalah 20 ribu.

 

Selanjutnya, uang yang mengalir ke perusahaan adalah menjadi 600 ribu rupiah - 40 ribu rupiah, sehingga tersisa 560 ribu rupiah.

 

Bonus Reward: Bonus reward Plan Reguler MSI diperkenalkan sebagai bonus penghargaan untuk seluruh mitra MSI yang berprestasi dalam mengembangkan jaringannya secara seimbang di kanan dan di kiri, yang pembagian bonus prestasinya, adalah sebagai berikut:

 

Pertama, Reward HP (1 juta rupiah), dengan syarat pasangan 25 kanan dan kiri, total 50 downline. Secara tidak langsung ini mengisyaratkan bahwa nilai 1 juta jika dibagi 50 adalah setara dengan 20 ribu rupiah.

Berdasarkan hal ini, uang yang masuk ke perusahaan dari 560 ribu yang tersisa, adalah senilai 540 ribu rupiah.

 

Kedua, Reward Laptop, setara 5 juta rupiah. Reward ini didapat sebagai kelanjutan dari reward pertama (HP) dengan tidak mengeliminasi ke-50 poin anggota yang dipersyaratkan di reward pertama. Syarat untuk reward kedua ini, adalah mendapat pasangan 125 anggota kanan dan 125 anggota kiri. Total 250 anggota.

 

Secara matematis, nilai 5 juta jika dibagi dengan 250 anggota, maka total per anggota adalah 20 ribu rupiah. Alhasil, secara matematis, uang yang masuk ke perusahaan dari Plan Reguler adalah setara dengan 540 ribu dikurangi 20 ribu, sehingga total 520 ribu rupiah.

 

Ketiga, Reward Sepeda Motor, setara 15 juta rupiah. Reward ini didapat saat total perolehan poin sebanyak 350 kanan dan 350 kiri. Alhasil total poin adalah 700 poin. Besaran bonus senilai 15 juta rupiah bila dibagi 700, maka setiap poin anggota adalah setara nilai 22.857 rupiah. Alhasil, uang yang masuk ke perusahaan adalah setara nilai 520 ribu rupiah dikurangi 22.857 rupiah, sama dengan 497 ribuan.

 

Keempat, reward mobil, setara 150 juta rupiah atau 400 juta. Total poin yang dibutuhkan untuk mobil setara 400 juta adalah 15 ribu kanan dan 15 ribu kiri. Total 30 ribu poin. Nilai 400 juta dibagi 30 ribu adalah setara 13.333 rupiah.

 

Anggap bahwa untuk reward dengan mobil 150 juta adalah menghasilkan poin pengurangan per anggota sebesar 20 ribu! Berangkat dari sini, maka total pengurangan ke modal utama member plan reguler adalah setara 497 ribu dikurangi 20 ribu, dan 13.333 ribu rupiah, sehingga total yang masuk ke perusahaan adalah setara 476.667 rupiah.

 

Kesimpulan dari Alur Plan Reguler MSI

Jika menyimak dari masih bisanya perusahaan mendapatkan pemasukan sebesar kurang lebih 476 ribuan dari penjualan produk senilai 650 ribu rupiah, dengan laba yang diberikan secara langsung kepada anggota, dan bonus pemberi sponsor dengan total senilai 124 ribuan, maka dalam posisi ini bisnis MSI masih dibilang wajar.

 

Alasannya, baik bonus maupun laba yang diperoleh oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembelinya, adalah masih dalam taraf yang masuk akal. Pihak perusahaan masih bisa memproduksi produknya dan pihak konsumen masih mendapatkan untung dari penjualan produknya.

 

Alhasil, tidak ditemui adanya praktik ighra’ pada Plan Reguler MSI, utamanya ditinjau dari sisi: (1) harga jual produk, (2) adanya jaminan pendapatan bagi perusahaan, dan (3) larinya dana kepada member yang diatasnamakan komisi (bonus).

 

Lantas bagaimana bila ditinjau dari sisi akad yang membentuk komisi pada Plan Reguler MSI? Bagaimana pula dengan Plan Platinum MSI? Insyaallah akan diuraikan pada tulisan mendatang.

 

 

Muhammad Syamsudin, M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim