Syariah

Bisnis Produk Eco Racing, Apakah Money Game?

Ahad, 15 September 2019 | 15:15 WIB

Bisnis Produk Eco Racing, Apakah Money Game?

(Ilustrasi: NU Online)

Banyak pertanyaan yang dilayangkan kepada penulis, terkait dengan pemasaran produk Eco Racing yang diproduksi oleh PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/ Eco Racing yang berpusat di Bandung. Produk ini "diduga" merupakan bagian dari sistem jual beli dengan pola Multi Level Marketing (MLM) dengan basis money game (arisan berantai). 
 
Sebagai hasil Keputusan Musyawarah Nasional NU tahun 2019, telah disepakati bahwa money game merupakan pola pengumpulan dana masyarakat yang dilarang sehingga hukumnya haram karena banyak ditemukan illat keharaman di sana, seperti gharar (penipuan), ghabn (menyembunyikan potensi cacat), dan dlarar (berakibat merugikan). Nah, apakah Eco Racing juga merupakan bagian dari bisnis MLM dengan money game ini? Inilah pertanyaan yang diajukan masyarakat tersebut.
 
 
Untuk menjawab pertanyaan itu, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
 
Pertama, perlu diketahui bahwa perusahaan pemroduk Eco Racing ini menawarkan sebuah paket usaha jual beli produk Eco Racing dengan manfaat berupa meningkatkan octan bahan bakar minyak (BBM), LVN Series (produk kecantikan), dan EcoMaxx secara Multi Level Marketing (MLM). Jadi ada tiga produk yang dipasarkan.
 
Penting dicatat bahwa pemasaran produk dengan pola MLM, paling tidak memiliki dua arti penting (dilihat dari sisi regulasinya), yaitu:
 
1. Perusahaan harus terdaftar dalam Asosoasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) atau Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Tujuan harus terdaftar ini adalah sebagai bagian perlindungan konsumen untuk mendeteksi secara dini apakah perusahaan tersebut termasuk bergerak dalam money game (arisan berantai) atau tidak. Biasanya kunci utama pendeteksian ada pada manfaat dan harga produk. Jika harga tidak sesuai dengan manfaat yang ditawarkan, atau lebih tinggi dari nilai manfaat yang ditawarkan, maka langsung bisa diputuskan bahwa perusahaan tersebut telah bergerak dalam industri money game dan produk hanya berperan sebagai pengelabuan semata. 
 
2. Dengan pola penjualan sistem MLM, maka ada dana masyarakat yang dihimpun secara berantai. Setiap perusahaan yang menghimpun dana masyarakat, biasanya harus terdaftar di bawah lembaga yang menaungi investasi dan pemasaran dan diawasi keberadaannya oleh Satgas Waspada Investasi. 
 
3. Dilihat dari kedua komponen perlindungan ini, Eco Racing sudah terdaftar baik dalam APLI (http://www.apli.or.id/anggota/) maupun AP2LI (https://www.ap2li.com/anggota) dengan tampilan keanggotaan (per 15/9/2019) sebagai nomor 41. Bahkan perusahaan ini dikabarkan sudah mengantongi SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung). Benar atau tidaknya informasi ini diperlukan crosscheck lebih lanjut. Namun uniknya dalam situs (yang diduga) merupakan situs resmi Eco Racing, hampir keseluruhan kontak Customer Service Officer selalu merujuk kepada nomor pribadi, dan bukan contact officer kantor. Keterangan ini bisa dirujuk di sini (https://www.sinergy-world.com/)
 
4. Terkait dengan informasi dari Satgas Waspada Investasi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terakhir merilis secara resmi dan dicantumkan dalam webnya bahwa PT Sinergy Eco Racing adalah bagian dari perusahaan investasi yang patut diwaspadai karena alasan belum terdaftar. Untuk selanjutnya belum ada rilis informasi lagi dari OJK, apakah PT Sinergy Eco Racing ini masuk dalam bagian daftar perusahaan yang aman sebagai wadah investasi masyarakat atau tidak. Siaran Pers OJK terkait dengan perusahaan tersebut masih merujuk ke sini (https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-...) hingga tulisan ini dilansir. 
 
Kedua, dilihat dari sisi produk yang dijual perusahaan. Perusahaan menawarkan penghematan bahan bakar minyak (BBM), untuk tiap 1 tabletnya dalam 4-8 liter BBM premium adalah sebesar 30% hingga 50%. Itu artinya, penggunaan 4 liter BBM Premium biasa, nilai gunanya akan standar dengan 6 liter BBM jenis premium biasa khususnya bila dalam 4 liter BBM tersebut diberikan 1 tablet Eco Racing. Kebenaran ini mutlak mendapatkan pengujian. Jika memang benar bahwa 4 liter BBM Premium adalah sama nilainya dengan 6 liter BBM Premium bila menggunakan Eco Racing, maka benar bahwa unsur gharar dari jual beli produk ini adalah tidak ada. Namun, bila ternyata dalam faktanya tidak mampu menghemat BBM, maka terdapat unsur gharar dan ghabn (kecurangan) dalam pemasarannya. 
 
Walhasil, apakah benar bahwa dalam jual beli produk Eco Racing terdapat money game? Maka sebagai jawabannya adalah tergantung pada pengujian produk. Jika terdapat manfaat yang senilai dengan harga jual produknya, maka benar bahwa unsur yang diharamkan dalam jual beli (berlaku gharar [menipu] dan ghabn [curang]) diindikasi sebagai tidak terdapat dalam produk tersebut. Akan tetapi, bila ternyata fakta menunjukkan lain, maka itu merupakan indikasi adanya money game di dalamnya sehingga berbisnis Eco Racing hukumnya adalah haram. 
 
Sejauh ini, dalam hasil penelusuran penulis, situs resmi perusahaan Sinergy Eco Racing ini unik. Keunikan tersebut karena menggunakan ekstensi blog, seperti dot net dan dot info. Situs dengan ekstensi demikian biasanya adalah situs gratisan dan bukan situs bisnis. Hanya sinergyword dot com saja yang seolah menunjuk sebagai platform resmi. Mungkinkah sekelas perusahaan besar hanya menggunakan situs gratisan apalagi menggunakan blog? Kiranya ini merupakan satu alasan untuk waspada bagi kita semua, di tengah maraknya kabar investasi bodong yang banyak bermunculan dewasa ini. Apalagi OJK seolah belum memberikan klarifikasi terkait Siaran Pers yang sudah dirilis per Mei 2018 tersebut. Maka dari itu, mari sikapi dana kita secara bijak! Tidak ada salahnya untuk tetap waspada untuk tidak menyesal di belakang hari. Wallahu a'lam bish shawab.
 
 
Ustadz Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah - PW LBMNU Jawa Timur