Syariah

Alasan di Balik Larangan Jual Beli Hewan dalam Kandungan

Ahad, 26 Januari 2020 | 03:15 WIB

Alasan di Balik Larangan Jual Beli Hewan dalam Kandungan

Praktik jual beli dalam Islam harus terhindar dari unsur jahalah, spekulatif, dan penipuan.

 

Di dalam kitab al-Muwatha’ Imam Malik, nomor hadits 1359, disampaikan sebuah riwayat sebagai berikut:

 

حَدَّثَنِي يَحْيَى ، عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ، ثُمَّ تُنْتَجَ الَّتِي فِي بَطْنِهَا

 

Artinya,Yahya bercerita kepadaku, dari Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hablu al-hablah. Jual beli ini merupakan praktik jual-beli masyarakat Jahiliyah, dimana seseorang menjual unta yang akan dilahirkan oleh janin, namun janin itu masih ada dalam perut induknya. (al-Muwatha, nomor hadits 1359).

 

Dengan demikian, jual beli hablu al-hablah artinya menjual unta yang akan dilahirkan janin yang masih dikandung induknya. Jual beli semacam dilarang karena beberapa alasan.

 

Pertama, jual beli janin dalam kandungan termasuk jual beli terlarang karena jahalah (tidak diketahui) sifat dan karakternya, tidak diketahui hidup atau matinya, pun tidak diketahui besar atau tidaknya. Karena di dalamnya terdapat unsur spekulatif (maisir).

 

Sedangkan tindakan spekulatif merupakan illat dari haramnya perjudian. Sebagaimana firman Allah SWT:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi dan undi nasib, serta undi panah, adalah najis dan merupakan bagian dari amalnya setan. Maka dari itu jauhilah supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung!” (Q.S. Al-Maidah [5] : 90).

 

Kedua, berdasarkan ayat di atas, alasan berikutnya yang bisa kita ketahui dari hadits di atas adalah larangan jual beli yang menyimpan unsur spekulatif (maisir). Larangan ini disebabkan oleh kecondongan seseorang untuk menganggap enteng (tayasaru) semua perkara. Dan ini karakter tersembunyi seseorang yang gemar berjudi/berspekulasi. Sehingga akhirnya mereka terjerembab dalam dosa dan kemaksiatan.

 

Karakter yang sama juga umum terjadi pada orang yang suka mengundi nasib atau mendatangi peramal. Akibat ramalan yang diterima, ia menganggap hal-hal yang semestinya diperhatikan menjadi remeh karena berharap sesuatu yang belum pasti dan dirahasiakan Allah SWT. Karakter suka menganggap enteng atau meremehkan perkara ini merupakan karakter setan. Untuk itu, kita diperintah untuk menjauhinya.

 

Ketiga, larangan melakukan jual beli hablu al-hablah disebabkan karena adanya unsur gharar (penipuan) di dalamnya. Al-Zarqany menyatakan dalam Syarah al-Muwatha’-nya sebagai berikut:

 

وعلة النهي ما في الأجل من الغرر وهذا التفسير من قول ابن عمر كما جزم به ابن عبد البر وغيره لما في مسلم من طريق عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: كان أهل الجاهلية يتبايعون لحم الجزور إلى حبل الحبلة وحبل الحبلة أن تنتج الناقة ثم تحمل التي نتجت فنهاهم رسول الله صلى الله عليه وسلم وبه فسره مالك والشافعي وغيرهما

 

Artinya, “Illat larangan dari praktik penjualan sesuatu yang diserahkan dalam tempo termasuk penipuan (gharar). Penafsiran hadits ini berangkat dari pernyataan Ibnu Umar sebagaimana dikuatkan oleh Ibn Abd al-Barr dan selainnya dan tertuang dalam hadits riwayat Imam Muslim dari jalur Ubaidillah, dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Ia menyatakan, ‘Kaum Jahiliyah gemar menjual-belikan daging janin hingga janinnya janin. Dan janinnya janin ini dilahirkan seekor unta. Kemudian janin ini mengandung lagi dan menghasilkan janin. Itulah sebabnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang praktik seperti ini.’ Dan kepada penafsiran ini, Imam Malik, Imam al-Syafii, dan imam lain menyandarkan pendapat mereka.” (Syarah al-Muwatha li al-Zarqani, Juz III, halaman 348).

 

Darimana unsur gharar ini berasal? Berdasarkan penjelasan al-Zarqani di atas, harga hewan yang ada dalam kandungannya kandungan dipastikan lebih rendah dibandingkan harga riil karena adanya penundaan atas penyerahan barang dalam waktu cukup lama.

 

Harga barang yang murah dan waktu penyerahan yang cukup lama, sementara barang yang diserahkan berupa hewan yang mahal, menjadikan kondisi jual-beli ini seperti jual beli yang diiming-imingi bonus barang mahal. Ingatlah dalam banyak literatur, harga unta pada awal-awal Islam sangatlah mahal. Nilainya hampir setara dengan harga mobil saat ini.

 

Jadi, kasus hablu al-hablah atau jual beli janinnya janin mirip dengan pola investasi yang akhir-akhir ini marak terjadi. Menyerahkan uang kemudian dijanjikan bonus yang besar. Padahal bonus tersebut belum tentu datang dan dapat diraih. Sama dengan kondisi kandungannya kandungan yang tidak diketahui hidup atau matinya, betina atau jantannya, dan sebagainya.

 

Praktik ini menjadi ciri khas dari money game belakangan ini. Itulah sebabnya money game dilarang karena memuat unsur hablu al-hablah, spekulatif, dan jahalah (ketidakjelasan). Sasaran utamanya ialah bonus. Sehingga, money game hukumnya haram.

 

 

Muhammad Syamsudin

Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah - PW LBMNU Jawa Timur