Syariah

Hukum Wakaf Poin Pulsa

Jum, 3 Juli 2020 | 06:25 WIB

Hukum Wakaf Poin Pulsa

Untuk menarik pelanggan, perusahaan biasanya memberlakukan sistem poin sebagai bonus dari jumlah transaksi tertentu.

Masyarakat Indonesia sudah condong dengan gawai dan sejenisnya. Bahkan ada gymic di kalangan anak muda sekarang: “Lepas dari hape sejam, ibarat ambulans tanpa wiu wiu.” Mereka bisa bingung setengah mati karena ketinggalan ponselnya di rumah, melebihi dari sesuatu berbentuk fisik lain yang disayanginya. Bahkan seorang suami, kadang lebih bingung karena ketinggalan ponselnya ketimbang ketinggalan istrinya. Ha ha.. Ini hanya gurauan.

 

Sekilas candaan di atas memang mengisyaratkan betapa ponsel atau gawai, seolah menjadi tren hidup saat ini. Mungkin penyebab utamanya adalah karena faktor eksistensi dan kebutuhan untuk bersosialita atau memang diperlukan untuk mendukung aktivitas kerja. Namun, di balik itu semua, ada budaya konsumsi berupa kuota atau pulsa yang melahirkan tren baru dalam dunia hi-tech. Budaya konsumsi ini direspons juga sebagai tren baru juga bernama reward (hadiah; bonus) yang diberikan oleh perusahaan dengan syarat-syarat khusus yang ditentukan pihak penyedia jasa.

 

Seperti Telkomsel, misalnya, ada poin reward bagi masyarakat yang budaya konsumsi kuotanya mencapai seratus ribu per bulan. Kelas masyarakat ini dipilah-pilah oleh perusahaan sebagai kelas Diamond, Platinum, Gold dan Silver. Silver merupakan kelas terendah budaya konsumsinya. Gold memiliki rentang budaya konsumsi pulsa antara 100 sampai dengan 299.999 rupiah. Platinum, memiliki budaya konsumsi antara 300.000 sampai dengan 999.999 rupiah. Sementara Diamond, memiliki budaya konsumsi di atas 1 juta rupiah. Masing-masing dari kelas ini, diberikan reward berupa poin yang bisa digunakan untuk membeli tiket konser, membeli kebutuhan dan lain sebagainya. Semuanya berbekal poin.

 

Tidak hanya Telkomsel, masyarakat pengguna jasa Grab, juga memiliki reward yang juga diistilahkan dengan poin. Poin ini bisa ditukarkan dengan pulsa, top up listrik pra bayar, atau untuk sekadar mengurangi tarif Grab.

 

Masyarakat pengguna kartu kredit dari bank tertentu, juga mendapatkan promo bahwa berbelanja via kartu kredit, setelah sekian penggunaan, akan mendapatkan poin yang bisa ditukar dengan merchandise atau produk lain.

 

Bagaimanapun juga, reward ini merupakan sebuah bonus dari perusahaan. Ia merupakan harta manfaat mengingat bisa ditukarkan dengan harta lainnya. Di dalam fiqih, ada ungkapan populer:

 

كل ما يتمول ويملك فهو مال

 

“Segala sesuatu yang bisa dijadikan harta dan dimiliki/dikuasai, adalah disebut harta” (Syarah Sunan Al-Nasai, hal. 47).

 

Mengingat poin masuk kategori bisa ditukarkan dengan harta lain, maka ia juga termasuk harta. Alhasil, dalam poin ini juga berlaku hukum pemanfaatan sebagaimana layaknya harta-harta yang lain. Ia bisa dihibahkan, dihadiahkan atau disedekahkan. Setiap harta yang bisa dihibahkan, berarti harta itu juga bisa dijualbelikan. Dan setiap harta yang bisa dijualbelikan, berarti bisa pula diijarahkan (disewakan) atau diwakafkan. Runtutan ini sudah masyhur pula di kalangan ulama fiqih, bahkan disinggung pula dalam banyak matan kitab, seperti matan kitab Taqrib karya Abi Syuja’.

 

Permasalahannya adalah, setiap poin yang dikeluarkan oleh platform tertentu, memiliki karakteristik yang bersifat tertentu pula. Ketika seseorang memiliki kartu member belanja dari suatu minimarket, poin itu hanya bisa dipergunakan di minimarket itu saja, atau fasilitas yang ditanggung dan dipersyaratkan oleh minimarket. Semisal, beberapa teman penulis menyebut bahwa poin yang ada di jenis kartu member minimarket tertentu bisa digunakan untuk membayar jasa transportasi busway.

 

Artinya, ketika kita menghendaki untuk menghibahkan poin dari kartu member itu ke suatu yayasan atau lembaga crowdfunding tertentu, kita butuh untuk mengonversinya terlebih dulu sehingga harta itu benar-benar dapat dipindahmilikkan. Mengapa demikian? Sebab dalam hibah, disyaratkan terjadinya perpindahan hak milik dari pemberi hibah kepada yang dihibahi. Jika barang yang dihibahkan itu masih terikat dengan suatu entitas lembaga penerbitnya, maka sifat perpindahan milik menjadi belum sempurna. Agar berlangsung sempurna, maka diperlukan upaya mengonversinya dalam bentuk barang.

 

Itulah sebabnya, jika pihak lembaga yang diberi hibah itu bersedia menerima wujud berupa poin saja, apa adanya poin, maka saat poin itu ditransfer ke dalam saldo deposit lembaga yang menerima donasi poin, ada akad lain yang belum disebutkan, yaitu perintah untuk menjadikan poin itu sebagai harta fisik atau tunai. Dengan demikian, ada “sistem pesan” yang turut dilibatkan dan terjadi yang memperantarai antara wahib (pemberi) dan mauhub ‘alaih (yang diberi).

 

Sistem pesan ini, di dalam fiqih dikenal dengan istilah akad salam atau biasa juga disebut dengan istilah maushuf fi al-dzimmah. Yakni, barang diketahui kriteria atau ciri-cirinya meski belum ada atau dilihat secara konkret. Menghibahkan sesuatu yang bisa disifati, menjadikan akad hibah tersebut menjadi hibah maushuf fi al-dzimmah. Bagaimana bila diwakafkan? Jawabnya, jika poin menjadi objek wakaf, maka wakafnya juga disebut sebagai wakaf maushuf fi al-dzimmah atau wakaf salam.

 

Memang istilah ini kurang begitu populer dalam dunia fiqih klasik. Namun setidaknya, yang dapat dijadikan acuan hukum awal dalam mazhab Syafii adalah beberapa kaidah masyhur sebagai berikut:

 

كل ما جاز بيعه جاز رهنه

 

“Segala sesuatu yang bisa dijualbelikan, maka bisa juga digadaikan” (Al-Hawi al-Kabir li al-Mawardi, juz 6, hal. 12).

 

كل ما أمكن الانتفاع به صحت إجارته

 

“Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya, maka bisa juga disewakan.” (Kifayatu al-Akhyar, hal. 398).

 

يجوز وقف كل ما جاز بيعه وجاز الانتفاع به مع بقاء عينه من عقار، ومنقول

 

“Boleh mewakafkan segala sesuatu yang bisa dijualbelikan dan bisa dimanfaatkan bersama tetapnya fisik barang, seperti kebun dan barang yang bisa dipindahkan.” (al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, juz 8, hal. 162).

 

ويجوز هبةُ كلِّ عينٍ تُباعُ

 

“Boleh menghibahkan suatu ain (barang fisik) yang bias dijualbelikan.” (Syarah Zad al-Mustaqni li al-Sinqithy, Juz 8, hal. 252)

 

العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا الألفاظ والمباني

 

“Pernyataan dalam akad itu yang dipegang adalah maksud dan maknanya, dan bukan sekedar lafadh dan susunannya.” (Al-Qawa’idu al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 153)

 

Poin merupakan harta manfaat. Poin juga bisa diijarahkan. Poin bisa juga digunakan untuk jual beli, karena ia bisa ditukar dengan merchandise atau tiket. Namun, poin sifatnya berbatas waktu dan memiliki nilai kadaluwarsa. Oleh karenanya, agar poin bisa dikuasai dan dimanfaatkan selamanya, maka ia perlu dirupakan sebagai barang yang bisa dirupakan selamanya. Pesan agar dirupakan barang yang bisa dimanfaatkan selamanya ini, disebut dengan istilah maushuf fi al-dzimmah. Mewakafkan poin berarti pula akadnya merupakan akad wakaf maushuf fi al-dzimmah, dan sah karena memiliki dasar secara fiqih. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur; Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur