Syariah

Mengenal Konsep ‘Hilah’, Menyiasati Hukum Fiqih

Sel, 19 Desember 2017 | 05:30 WIB

Pada tulisan yang lalu, penulis mengupas soal akad tawarruq dalam praktik jual beli konvensional. Sebenarnya penulis terikat dengan janji untuk mengupas praktik tawarruq ini dalam perbankan syari’ah. Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai hal tersebut, tampaknya penulis terlebih dahulu harus mengupas konsep hiyal (bentuk plural dari hîlah; siasat, 'rekayasa') menurut pandangan fiqih. Mengapa?

(Baca: Mengenal Akad Tawarruq dalam Hukum Islam, Halal atau Haram?) 
Ada sebuah kaidah tentang hiyal dan terkenal di di kalangan ushuliyyin fiqih transaksi, yaitu: 

كل حيلة يتوصل بها إلى إبطال حق أو إحقاق باطل هي حرام

“Setiap strategi hukum yang menghilangkan yang benar dan menguatkan yang salah/bathil, maka hukumnya adalah haram.”

Kaidah ini merupakan hasil pengembangan dari kaidah yang menyatakan bahwa segala washilah yang menuju pada terlaksananya perkara yang diharamkan, maka hukum washilah tersebut adalah haram juga.

Sebuah ilustrasi kasus, misalnya adalah jual beli barang najis hukumnya adalah haram. Sebagaimana hal ini pernah disinggung oleh Syeikh Ibrahim al Bajury dalam kitab Hasyiyah al Bajury: 1/352. Beliau mengatakan:

قوله ولا يصح بيع عين نجسة اى سواء كان امكن تطهيرها بالاستحالة كالخمر وجلد الميتة ام لا كالسرجين او كلب

“Tidak sah jual beli barang najis meskipun ada kemungkinan barang tersebut berubah menjadi suci karena adanya perubahan wujud ‘ain, misalnya khamr dan kulit bangkai, atau memang sama sekali tidak bisa berubah menjadi wujud lain, seperti pupuk (dari kotoran) atau anjing.”

Sebagaimana umum berlaku di masyarakat bahwa jual beli kotoran adalah tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi. Masyarakat sudah mafhum dalam mengetahui manfaat kotoran tersebut adalah dipergunakan untuk kemaslahatan tanaman mereka. Bahkan, berlaku di beberapa daerah yang tanahnya sudah lama dikelola dan dibudidayakan, tanahnya harus setiap tahunnya diberikan kotoran hewan sebagai pupuk dan mengembalikan kesuburan tanah kembali. Untuk itu, manfaat dari kotoran hewan menjadi sebuah kebutuhan yang berujung pada kemaslahatan. Namun, kendalanya dalam hukum fiqih, jual beli kotoran (benda najis) hukumnya adalah haram. Dengan demikian, bolehkah mengatur siasat (hiyal) dalam fiqih tersebut sehingga petani tetap bisa memanfaatkan fungsi kotoran sebagai penyubur tanah namun terhindar dari keharaman jual beli benda najis? Inilah yang menjadi persoalan.

Para ulama dari kalangan madzhab Hanbali menyatakan hukumnya tidak boleh adanya hiyal. Karena bagaimanapun juga hukum asal adalah panduan justifikasi fiqih yang harus tetap dijaga. Larangan untuk melakukan hiyal adalah sama dengan upaya saddu al-dzari’ah (menutup keburukan), karena kalangan fuqaha’ menetapkan kaidah saddu al-dzari’ah ini adalah dalam rangka menutup segala cara untuk mencapai hasil akhir yang diharamkan. Sementara hiyal merupakan tindakan yang dapat membuka cara-cara mendapatkan perkara yang diharamkan tersebut menjadi diperbolehkan. Pendapat semacam ini banyak diikuti oleh kalangan ulama dari madzhab Hanbali. Makanya kemudian berlaku kaidah fiqhiyah di kalangan madzhab ini bahwa:

الذرائع إلى الحرام تسد

“Segala proses yang menuju pada pembolehan perkara haram adalah harus dicegah.”

Bagaimana dengan pandangan fiqih dari kalangan Syafi’iyah? Dalam fiqih Syafi’iyah dikenal adanya kaidah mashlahatul mursalah. Kaidah ini adalah berangkat dari spirit sebuah QS Thaha: 1-3:

طه، مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى، إِلا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى 

“Thâhâ. Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah; melainkan sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)”

Imam at-Thabary dalam kitab tafsirnya menjelaskan tentang ta’wil ayat ini sebagai berikut:

يا رجل ما أنـزلنا عليك القرآن لتشقى، ما أنـزلناه عليك فنكلفك ما لا طاقة لك به من العمل

“Wahai laki-laki, Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini untuk tujuan menyudutkanmu dalam masyaqqah (kesulitan). Tiada ia Kami turunkan kepadamu sehingga Kami bebani kamu dengan sesuatu yang tiada mampu kamu tanggung dalam beramal.”

Berangkat dari spirit bahwa Al-Qur’an sebagai induk hukum utama, diturunkan oleh Allah SWT tidak dalam rangka menyulitkan manusia inilah kemudian para fuqaha’ kalangan Syafi’iyah ini menangkap semangat maslahatu mursalah ini yang berisikan bahwa tujuan utama risalah kenabian adalah kemaslahatan bagi umat manusia. Selanjutnya, apa hubungannya dengan hiyal muamalah jual beli kotoran sebagaimana kasus di atas? 

Jual beli pada hakikatnya adalah yang disepakati sebagai yang dihalalkan dalam syari’at. Salah satu syarat barang yang menjadi objek jual beli (al-ma’qud ‘alaih) adalah bahwa barang tersebut harus memiliki nilai manfaat bagi pembeli, memiliki kemaslahatan, dan bukan terdiri dari benda najis. Karena ‘ain kotoran adalah merupakan benda najis, maka diperlukan cara lain. Cara lain ini merupakan hiyal.

Suatu misal ada seorang tuan rumah yang rumahnya penuh dengan kotoran kelelawar. Bolehkah si tuan rumah tadi menyuruh orang lain yang bukan pembantunya untuk membersihkan dan mengeluarkan kotoran tersebut dari rumah? Tentu saja, jawabnya adalah boleh. Kalau begitu akadnya termasuk akad apa? Dan uang yang diberikan kepada orang yang membersihkan tersebut disebut uang apa? Pasti jawabnya adalah bahwa akad tersebut adalah akad ijarah (gaji menggaji). Uang yang diberikan adalah berupa gaji (ujrah). Bagaimana misalnya tempat pembuangan kotoran tadi berada di tanah orang lain yang dengan senang hati menerima tempatnya sebagai tempat pembuangan kotoran? Bahkan akan sangat bersyukur bila tempatnya dijadikan pembuangan kotoran.

Konsep pemindahan tempat pembuangan dari tempatnya si tuan rumah ke tempat orang yang dengan suka rela dan senang hati tanahnya dipakai sebagai tempat akhir pembuangan ini adalah masyhur disebut sebagai konsep naqlu al-yad (pengalihan kuasa). Kuasa atas apa? Tentu kuasa atas barang najis tersebut. Konsep ini dipandang boleh di kalangan madzhab Syafi’i. Sebagaimana hal ini dikutip oleh Syeikh Ibrahim al Bajury dalam kitab beliau Hasyiyah al Bajury: 1/356:

و يجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف و طريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت

“Boleh melakukan pemindah kuasa (naqlu al-yad) atas barang najis dengan upah dirham sebagaimana hal ini sering terjadi dalam beberapa pekerjaan yang caranya dilakukan dengan jalan si pemilik (tuan rumah) berkata kepada orang yang siap menanggung: ‘Aku terbebas dari hakku atas benda ini lho ya dengan upah sebesar ini!? Kemudian orang lain yang menerima tanggungan tersebut menjawab: ‘Oke’.”

Adakah yang bertentangan dengan syari’at bentuk proses hiyal seperti di atas khususnya terkait dengan pemindahan barang najis? Jawabnya adalah tidak. Mengapa? Karena akadnya bukan lagi jual beli, melainkan akadnya adalah ijarah dan pengalihan tanggungan (dlamman) atas suatu ‘ain al-najasah (benda najis). 

Bagaimana bila hiyal semacam diberlakukan pada akad transaksi ribawi? Misalnya pertukaran jagung antara kedua belah pihak namun pihak yang satu memiliki jagung dengan kualitas yang baik sementara yang satu lagi memiliki jagung dengan kualitas yang jelek. Bolehkah langsung menukar kedua jagung tersebut dengan pertimbangan yang berbeda? Misalnya, pemilik jagung dengan kualitas baik, menerima pertukaran berupa jagung dengan kualitas jelek, namun dengan risiko bahwa jagung dengan kualitas jelek tersebut harus ditambah takaran timbangannya? 

Jawab dari kasus di atas, adalah tentu saja tidak boleh disebabkan adanya beda takaran dan timbangan. Perbedaan takaran dan timbangan ini dalam kasus fiqih disebut sebagai riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi karena ada unsur lebih dalam takaran di salah satu pihak yang saling melakukan akad/transaksi. Jika demikian, bolehkah misalnya salah satu pihak menjual dulu jagung yang dimilikinya, kemudian setelah mendapat uang, ia membeli jagung yang dikehendakinya tersebut? Jawabnya di sini adalah tentu saja boleh. Mengapa? Karena ada unsur jual beli yang dianggap sah secara syariatnya. 

Wallahu a’lam bis shawab

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua