Hak Seorang Muslim atas Saudaranya: Hadir Saat Ia Mengalami Masa Sulit
NU Online · Senin, 14 September 2026 | 08:30 WIB
M. Ryan Romadhon
Kolumnis
Kehidupan modern sering kali menyeret kita ke dalam ritme yang tergesa-gesa dan makin asing satu sama lain. Sungguh mudah bagi kita untuk menebar senyum di jalan, melempar sapaan di media sosial, atau ikut bersuka cita saat mendengar berita gembira dari kerabat dan sahabat.
Namun, kepedulian yang sejati tidak diukur dari kehangatan di saat lapang. Kedalaman ikatan persaudaraan baru benar-benar teruji tatkala kita bersedia hadir dan meringankan beban mereka di masa-masa sulit.
Dalam Islam, persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah) bukanlah sekadar jalinan pertemanan biasa, melainkan simpul keimanan yang sangat kokoh. Rasulullah SAW secara khusus menegaskan keberadaan hak-hak timbal balik antarmuslim.
Menariknya, hak-hak tersebut menjadi paling bermakna dan menuntut pembuktian nyata justru saat saudara kita berada di titik terendah hidupnya, seperti ketika diterpa musibah, terbaring sakit, dihimpit kesulitan ekonomi, hingga detik-detik terakhir melepaskan napas pamungkasnya.
Rasulullah SAW merangkum hak-hak dasar persaudaraan ini dalam sebuah hadits populer yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطِسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Artinya: “Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam. Dikatakan (oleh para sahabat): 'Apa saja enam hal itu, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: ‘Apabila engkau bertemu dengannya, ucapkanlah salam kepadanya; apabila ia mengundangmu, penuhilah undangannya; apabila ia meminta nasihat kepadamu, berilah nasihat kepadanya; apabila ia bersin lalu memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah), mendoakannyalah (mengucapkan Yarḥamukallāh); apabila ia sakit, jenguklah ia; dan apabila ia meninggal dunia, iringkanlah jenazahnya.’” (HR. Muslim)
Mengupas Hak Kehadiran di Masa Sulit
Pada kesempatan kali ini, penulis hendak menjelaskan perihal salah satu hak seorang muslim atas saudaranya: hadir saat ia mengalami masa sulit. Simak paparan berikut.
1. Menjenguk saat Sakit ('Iyadatul Maridh)
Ketika kondisi fisik terpuruk akibat derita penyakit, keterasingan psikologis kerap kali menjadi beban eksistensial yang memperparah degradasi mental seseorang. Di titik inilah, langkah ringan seorang kerabat yang datang menjenguk menghadirkan percakapan hangat dan harapan baru.
Menjenguk saudara yang terbaring sakit bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban sosial, melainkan bentuk tenggang rasa yang menyalurkan doa serta penguatan emosional demi mempercepat pemulihan lahir dan batin.
Melampaui sebatas pelajaran tentang empati, semangat gotong royong, dan kepedulian sosial, menjenguk saudara yang sakit sejatinya menyimpan ganjaran spiritual yang amat berlimpah. Setiap jejak langkah menuju kediamannya, untaian doa yang dipanjatkan tulus, serta patah kata yang membesarkan hatinya dihitung sebagai timbangan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah Swt.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bersumber dari Tsauban, budak Rasulullah SAW:
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ
Artinya: Dari Tsauban, budak Rasulullah Saw, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di kebun-kebun surga hingga ia kembali.” (HR. Muslim)
Dalam karyanya, At-Tahrir fi Syarh Shahih Muslim, Al-Ashbahani menguraikan makna hadits riwayat Imam Muslim terkait keutamaan menjenguk orang sakit. Beliau menjelaskan bahwa aktivitas sosial tersebut berdimensi spiritual yang dapat mengantarkan pelakunya ke surga, tempat di mana berbagai anugerah seperti buah-buahan surgawi menanti sebagai simbol kesejahteraan dan kebahagiaan abadi. Simak penjelasan beliau berikut:
وقوله: (لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ) (٤)؛ أي: حيث يَخْتَرِف الجَنَى من الجنة، المعنى: يُؤديه ذلك إلى الجنة، واجتناء ثمرِ الجنة
Artinya: “Dan sabdanya: (Ia senantiasa berada di khurfah surga); yakni: di mana ia memetik buah dari surga. Maknanya: hal itu mengantarkannya ke surga dan kepada pemetikan buah surga.” (At-Tahrir fi Syarh Shahih Muslim, [Kuwait, Daru Asfar: 1442 H], hal. 589)
Mengenai hukum menjenguk orang sakit, Syekh Amin Al-Harari dalam kitabnya, Al-Kaukabul Wahhaj, memaparkan beberapa pendapat ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status hukum mengunjungi orang sakit. Menurut pandangan mayoritas (jumhur) serta Imam An-Nawawi, amalan ini berhukum sunnah muakkad dan dianjurkan bagi setiap Muslim, tanpa memandang apakah si penjenguk mengenal pasien dengan akrab atau bahkan merupakan orang asing.
Di sisi lain, Imam Al-Bukhari, Ad-Dawudi, dan Ibnu Battal mendudukannya sebagai fardhu kifayah yang kewajibannya gugur jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang. Simak paparan beliau berikut:
قوله (وعيادة المريض) قال النووي: أما عيادة المريض فسنة بالإجماع سواء فيه من يعرفه ومن لا يعرفه والقريب والأجنبي، وجزم البخاري بالوجوب ووجهه الداودي وابن بطال بأنه واجب على الكفاية والجمهور على كونها سنة مندوبة وذكر الطبري أنها تتأكد في حق من ترجى بركته
Artinya: “Ungkapan (menjenguk orang sakit). An-Nawawi berkata: Adapun menjenguk orang sakit hukumnya adalah sunnah berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama), sama saja antara orang yang dikenalnya maupun yang tidak dikenalnya, kerabat maupun orang lain (bukan kerabat). Al-Bukhari memastikan hukum wajibnya, dan pendapat ini ditekankan oleh Ad-Dawudi dan Ibnu Battal bahwa hal itu merupakan fardhu kifayah.
Sementara itu, jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah mandubah (dianjurkan). Ath-Thabari menyebutkan bahwa hukumnya menjadi lebih ditekankan (sangat dianjurkan) bagi orang yang diharapkan keberkahannya.” (Al-Kaukabul Wahhaj, [Jedah, Darul Minhaj: 1430 H], jilid. XXII, hal. 100)
2. Mendampingi Hingga Akhir Perjalanan (Ittiba'ul Jana'iz)
Hadir di tengah keluarga yang sedang berduka lewat takziah dan ikut mengantar jenazah adalah bentuk kepedulian tulus serta tanda kasih sayang penghabisan. Bagi mereka yang ditinggalkan, doa dan kehadiran orang-orang terdekat menjadi sandaran terbesar untuk menguatkan hati di tengah hantaman duka.
Adapun keutamaan bertakziah dapat kita lihat dalam beberapa hadits Rasulullah SAW, antara lain hadits berikut:
ما مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أخاهُ بِمُصِيْبَتِهِ إِلاَّ كَساهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ حُلَلِ الكَرَامَةِ يَوْمَ القِيامَةِ
Artinya, "Tidaklah seorang mukmin bertakziah saudara yang ditimpa musibah kecuali Allah akan mengenakan pakaian kemuliaan pada hari Kiamat." (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi).
Berkaitan dengan takziah, Imam Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar memberikan penjelasan sebagai berikut:
واعلم أن التعزية هي التصبير، وذكر ما يسلّي صاحب الميت، ويخفّف حزنه، ويهوّن مصيبته، وهي مستحبة، فإنها مشتملة على الأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وهي داخلة أيضاً في قول الله تعالى: (وَتَعاونُوا على البِرّ والتَّقْوَى)، وهذا أحسن ما يُستدلّ به في التعزية
Artinya: “Ketahuilah, takziah hakikatnya adalah tashabbur (mengajak sabar), menyampaikan hal-hal yang dapat menghibur keluarga orang meninggal, meringankan kesedihannya, dan memudahkan urusan musibahnya.
Hukum takziah sendiri adalah sunnah. Ia mencakup urusan amar makruf dan nahi. Ia juga termasuk ke dalam firman Allah, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2). Ayat ini merupakan dalil paling kuat dalam urusan takziah.” (Al-Adzkar an-Nawawiyyah, [Beirut, Daru Ibnu Hazm: 1425 H], hal. 269).
Walhasil, takziah dan mengantar jenazah jauh melampaui sekadar rutinitas sosial biasa. Ini adalah momen nyata untuk menunjukkan kepedulian dan memberikan kekuatan mental bagi mereka yang terpukul akibat kehilangan.
Kehadiran kerabat maupun tetangga terbukti menjadi sandaran berharga untuk mengurai kesedihan. Istimewanya lagi, di balik setiap langkah ikhlas tersebut, tersimpan pahala besar yang kelak menjadi kemuliaan di akhirat.
3. Memberi Nasihat yang Tulus
Saat seseorang tersandung masalah besar atau merasa buntu, memberikan masukan yang jujur dan solutif adalah bentuk nyata perlindungan. Tentu saja, arahannya bukan untuk menggurui atau mencari-cari kesalahan, melainkan membantu mereka melihat masalah dengan kepala dingin agar tidak salah melangkah.
Simak penjelasan Syekh Amin Al-Harari berikut:
(وإذا استنصحك) أي طلب منك النصيحة في أموره (فانصح له) أي أظهر له النصيحة والخير ولا تداهنه ولا تغشه عن بيان النصيحة، والنصيحة إرادة الخير للغير وإظهاره له ليتمسك به
Artinya: “(Dan jika ia meminta nasihat kepadamu) artinya, ia meminta saran atau panduan kepadamu dalam urusannya, (maka berilah ia nasihat) artinya, tunjukkanlah nasihat dan kebaikan kepadanya, jangan bersikap basa-basi (pura-pura mendua) kepadanya, dan jangan pula menipunya untuk tidak menyampaikan nasihat yang sebenarnya.
Nasihat sendiri adalah keinginan akan kebaikan bagi orang lain serta menampakkannya agar ia berpegang teguh kepadanya.” (Al-Kaukabul Wahhaj, [Jedah, Darul Minhaj: 1430 H], jilid. XXII, hal. 101)
Ketika seseorang memohon panduan terkait urusannya, kewajiban kita adalah memberikan arahan yang jujur dan berorientasi pada kebaikan. Hal ini menuntut kejujuran penuh tanpa sikap manipulatif, setengah-setengah, atau menutup-nutupi kebenaran. Nasihat yang sejati pada dasarnya berakar dari niat tulus untuk menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.
Dari paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Islam menempatkan kehadiran di masa-masa sulit sebagai prioritas utama karena berakar pada fondasi ukhuwah, di mana komunitas Muslim dipandang sebagai satu kesatuan organis. Relasi ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa kaum mukmin bagaikan satu tubuh; tatkala satu organ mengalami sakit, respons sistemiknya menjalar ke seluruh bagian.
Konsekuensinya, penderitaan sesama adalah representasi duka kolektif. Mengabaikan individu yang tertimpa musibah akibat keengganan atau kecanggungan sosial berakibat pada pembiaran terhadap kerusakan organ internal umat itu sendiri.
Jangan cuma datang saat teman atau saudara lagi sukses-suksesnya, lalu menghilang pas mereka jatuh. Jadilah orang yang ada di garda terdepan buat merangkul mereka saat tersandung masalah. Ingat, hidup itu ibarat roda yang berputar. Siapa tahu, ketulusan kita menolong mereka hari ini bakal berbalik menjadi penolong kita saat nanti giliran kita diuji oleh kesulitan. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tertibkan Sound Horeg dan Kecam Penghinaan terhadap Ulama
Terkini
Lihat Semua