“Siapa yang menimbun barang, maka ia berdosa,” begitu sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Imam Muslim. Dalam bahasa ekonomi modern, itulah praktik monopoli atau penimbunan barang strategis demi keuntungan sepihak.
Imam An-Nawawi, dalam kitab Syarḥun Nawawi ‘ala Muslim, menjelaskan bahwa praktik ihtikar atau monopoli dilarang dalam Islam, terutama jika menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Monopoli yang dimaksud adalah ketika seseorang membeli barang pangan untuk diperdagangkan, tetapi tidak langsung menjualnya. Barang itu justru disimpan dan ditimbun dengan sengaja agar terjadi kelangkaan. Begitu harga naik karena masyarakat kesulitan mendapatkannya, ia baru melepas barang tersebut untuk meraup keuntungan besar.
قال أصحابنا : الاحتكار المحرم هو الاحتكار في الأقوات خاصة ، وهو أن يشتري الطعام في وقت الغلاء للتجارة ، ولا يبيعه في الحال، بل يدخره ليغلو ثمنه
Artinya; “Ihtikar (penimbunan) yang diharamkan adalah penimbunan pada bahan-bahan makanan pokok secara khusus, yaitu seseorang membeli makanan pada masa mahal dengan tujuan untuk diperdagangkan, lalu tidak menjualnya saat itu juga, melainkan menyimpannya agar harganya semakin tinggi," (Imam An-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Saudi Arabiya, Darul Khair, 1996], Jilid XI, hlm. 219).
Lebih jauh, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, mengatakan perilaku menimbun barang atau monopoli, tergolong sebagai dosa besar. Kesimpulan ini, katanya, sangat jelas jika melihat hadis-hadis shahih, dalamnya terdapat berbagai ancaman keras bagi pelaku monopoli: mulai dari laknat Allah, hingga ancaman penyakit dan kebangkrutan. (Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1971], Jilid I, hlm. 334).
Di sisi lain, Imam Al-Ghazali, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar, memperluas cakupan barang yang haram dimonopoli. Menurutnya, larangan itu tidak hanya berlaku untuk makanan pokok seperti gandum, tetapi juga mencakup daging dan buah-buahan. Alasannya sederhana, yaitu semua itu adalah kebutuhan masyarakat luas, sehingga tidak boleh dijadikan alat mencari keuntungan dengan cara merugikan orang banyak.
Jika ditarik ke konteks Indonesia hari ini, semangat larangan monopoli itu relevan untuk berbagai komoditas strategis seperti beras, gula, minyak goreng, hingga BBM. Masyarakat kerap menjadi korban ketika segelintir pihak menahan pasokan demi menciptakan kelangkaan. Akibatnya, harga meroket dan beban hidup rakyat kecil semakin berat.
والاحتكار المحرَّم عندنا هو أن يمسك ما اشتراه في الغلاء... بقصد أن يبيعه بأغلى مما اشتراه به عند اشتداد الحاجة إليه
Artinya: “Penimbunan yang diharamkan menurut kami adalah menahan barang yang dibeli pada saat mahal dengan tujuan menjualnya lebih tinggi ketika kebutuhan masyarakat memuncak,” (Az-Zawajir, Jilid 1, hlm. 334).
Ada satu hadits lagi, yang diriwayatkan Imam Hakim, yang menolak soal praktik penimbunan pangan. Nabi bersabda:
مَنْ احْتَكَرَ طَعَامًا أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللَّهِ وَبَرِئَ اللَّهُ مِنْهُ
Artinya; “Barang siapa menimbun makanan selama empat puluh malam, maka ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya.” (HR. Hakim)
Bayangkan, hanya karena menimbun beras atau gula selama 40 hari, seseorang bisa terputus dari rahmat Tuhan. Artinya jelas, dalam pandangan Islam, monopoli pangan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Sebab ketika sebagian orang dengan sengaja menimbun bahan pokok demi keuntungan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil.
Hikmah Larangan Monopoli
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan monopoli atau penimbunan dalam Islam memiliki tujuan sosial yang jelas: melindungi masyarakat dari bahaya. Menahan barang, terutama bahan pangan, saat banyak orang sedang membutuhkannya bisa mengancam hajat hidup orang banyak. Dalam keadaan seperti itu, penimbunan termasuk tindakan yang merampas hak orang lain untuk hidup layak. Pelakunya menjadikan penderitaan masyarakat sebagai modal untuk meraup keuntungan.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama sepakat, kata Imam An-Nawawi, bahwa bila seseorang memiliki persediaan makanan sementara masyarakat kesulitan mendapatkannya dari tempat lain, maka negara atau pihak berwenang berhak memaksanya untuk menjual. Tujuannya jelas, yaitu mencegah bahaya sosial yang lebih besar. Dalam fiqih, kepentingan publik (maslahah ‘ammah) selalu ditempatkan di atas kepentingan individu.
Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:
والحكمة في تحريم الاحتكار دفع الضرر عن عامة الناس ، كما أجمع العلماء على أنه لو كان عند إنسان طعام ، واضطر الناس إليه ولم يجدوا غيره ، أجبر على بيعه دفعا للضرر عن الناس
Artinya, “Hikmah (alasan) diharamkannya penimbunan adalah untuk mencegah mudarat bagi masyarakat umum. Para ulama juga telah sepakat bahwa bila seseorang memiliki makanan sementara orang banyak membutuhkannya dan tidak mendapatkannya dari tempat lain, maka ia wajib dipaksa untuk menjualnya demi mencegah bahaya bagi masyarakat.” (Imam Nawawi, Syarḥ an-Nawawi ‘ala Muslim, Jilid XI, hlm. 219).
Alasannya pengharaman ini jelas, menimbulkan mudarat dengan memanfaatkan kebutuhan mendesak orang banyak. Lebih jauh, Rasulullah dengan tegas melarang segala bentuk perbuatan yang menimbulkan bahaya dan menyakiti orang lain. Nabi bersabda:
لا ضَررَ ولا ضِرارَ
Artinya; “Tidak boleh menimbulkan bahaya, dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah).
Dalam hadits lain, disebutkan bahkan dalam urusan kepemilikan pribadi, Islam sangat ketat menjaga hak orang lain:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya; “Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya.”
Larangan monopoli dalam Islam menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikuasai segelintir orang. Keuntungan boleh diraih, tetapi bukan dengan menzalimi atau membuat orang lain kelaparan. Sebab sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya. Maka, setiap pelaku usaha hendaknya merenung, apakah ingin menjadi pedagang yang membawa keberkahan, atau justru menjadi sumber keluh kesah rakyat?
Ustadz Zainuddin Lubis, Pengkaji keislaman, tinggal di Parung.
