NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tafsir

Larangan Monopoli Pangan dalam Al-Qur'an

NU Online·
Larangan Monopoli Pangan dalam Al-Qur'an
Ilustrasi ekonomi. (Foto: NU Online)
Bagikan:

“Diharamkan melakukan penimbunan (monopoli) karena menyulitkan masyarakat banyak.” Begitu tegas Syekh Syamsudin Al-Khathib al-Syirbiny dalam Mughni al-Muhtaj. Larangan itu merupakan anjuran moral, sekaligus panduan fiqih. Kalimat pengharaman itu adalah tamparan keras bagi siapa pun yang menjadikan perut rakyat sebagai komoditas permainan.

Monopoli terjadi ketika satu pihak menguasai pasokan barang penting, lalu menahan atau mengatur distribusinya agar harga melambung. Kekuasaan atas harga ini membuat pasar tidak lagi adil. Rakyat dipaksa membeli dengan harga tinggi, bukan karena kelangkaan alami, tapi karena rekayasa.

Di titik inilah monopoli kerap menjelma menjadi kartel. Jika monopoli dilakukan oleh satu pelaku, maka kartel adalah ketika beberapa pelaku besar bersekongkol untuk mengontrol harga dan pasokan. Mereka pura-pura bersaing, padahal diam-diam sepakat untuk tidak saling menjatuhkan. Hasilnya sama: pasar terkunci, pedagang kecil tersisih, konsumen tak punya pilihan.

Jadi, monopoli dan kartel adalah dua wajah dari praktik penguasaan pasar yang merampas hak masyarakat. Yang satu bergerak sendiri, yang lain beramai-ramai. Keduanya tetap zalim.  Sahat Aditua F. Silalahi, peneliti kebijakan publik di P3DI Setjen DPR RI, dalam papernya berjudul “Dugaan Keberadaan Kartel Pangan dan Upaya Penanggulangannya”, mencatat dalam kajiannya bahwa banyak komoditas pangan menjadi sasaran monopoli dan monopsoni (keadaan pasar dengan jumlah penjual yang banyak dan pembeli tunggal). 

Di hulu, petani tak berdaya di hadapan pengijon. Harga ditentukan sepihak. Informasi pasar dikuasai segelintir orang. Di hilir, distribusi dikendalikan jaringan yang sama. Pelaku kartel bertindak layaknya raja. Akhirnya, petani rugi, dan masyarakat konsumen juga menelan pil pahit kenaikan harga. 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), pada tahun 1996–2004  praktik kartel menyebabkan fluktuasi harga internasional hingga 50 persen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kartel mengganggu mekanisme pasar, sekaligus mematikan persaingan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha baru yang ingin turut bersaing.

Lantas dari fenomena ini, muncul pertanyaan, bagaimana Islam memandang semua ini? Apakah Al-Qur'an membiarkan pangan dikuasai segelintir tangan? Bagaimana respons Al-Qur'an tentang monopoli pangan?

Definisi Monopoli dalam Islam

Sebelum jauh ke pembahasan, seyogianya kita mengenal apa sebenarnya yang dimaksud dengan monopoli dalam perspektif Islam? Dan bagaimana istilah ini diterjemahkan dalam bahasa regulasi oleh pemerintah Indonesia? Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan yang diajarkan agama tidak berjalan di rel yang berbeda dengan hukum negara. Pun, dengan menyandingkan keduanya, kita bisa melihat apakah keduanya bertemu pada satu titik: melindungi masyarakat dari keserakahan ekonomi.

Syekh Wahbah Zuhaili, seorang ulama besar kontemporer, pernah merumuskan definisi monopoli—atau dalam istilah fikih disebut ihtikar—dengan merujuk pada pandangan lintas mazhab. Menurut ulama Mazhab Maliki, seperti dikutip Syekh Wahbah, ihtikar adalah perbuatan menyimpan barang untuk dijual kembali demi meraup keuntungan dari perubahan harga pasar. 

Artinya, masalahnya bukan pada aktivitas menyimpan barang itu sendiri, melainkan pada motif di baliknya. Selama barang itu ditimbun dengan tujuan mengambil untung dari kelangkaan, di situlah praktik monopoli terjadi. 

Sebaliknya, bila seseorang menahan barang hanya untuk memenuhi kebutuhan makan dirinya dan keluarganya, Islam tidak menganggap perbuatan itu sebagai monopoli. Pendek kata, niat mencari laba dari keterbatasan akses masyarakat adalah garis batas antara sekadar penyimpanan barang dan praktik monopoli yang tercela.

Simak perkataan Syekh Wahbah Zuhaili;

 الاحتكار: معناه: الاحتكار: هو الادخار للبيع، وطلب الربح بتقلّب الأسواق، أما الادخار للقوت فليس من الاحتكار 

Artinya: “Ihtikar (monopoli): maknanya adalah menyimpan barang untuk dijual kembali dan mencari keuntungan melalui perubahan harga pasar. Adapun menyimpan barang untuk kebutuhan makan (pribadi), maka hal itu tidak termasuk dalam kategori ihtikar (monopoli).” (Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikr, tt), Jilid IV, hlm, 2691)

Berbeda dengan Mazhab Maliki, para ulama Syafi’i memberi batasan yang lebih lugas soal monopoli, yang menitik beratkan kepada kesulitan masyarakat. Masih merujuk pada penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili, ihtikar dalam Mazhab Syafi’i terjadi ketika seseorang membeli barang pada masa harga sedang naik (ghalā’), lalu menahannya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi saat masyarakat semakin membutuhkan. 

Namun, bila barang itu dibeli pada masa harga stabil atau murah, berasal dari hasil panennya sendiri, atau disimpan hanya untuk konsumsi keluarga, maka praktik tersebut tidak termasuk monopoli yang dilarang. Intinya jelas, keharaman monopoli lahir bukan semata dari tindakan menyimpan barang, lebih jauh dari itu, yakni dampaknya ketika penimbunan itu membuat publik menderita.

وعرفه الشافعية (٣) بأنه: إمساك ما اشتراه وقت الغلاء ليبيعه بأكثر مما اشتراه عند اشتداد الحاجة. بخلاف إمساك ما اشتراه وقت الرخص، لا يحرم مطلقاً، ولاإمساك غلة ضيعته، ولا ما اشتراه في وقت الغلاء لنفسه وعياله، أو ليبيعه بمثل ما اشتراه

Artinya: “Definisi monopoli dalam Syafi'i, yaitu menahan (menimbun) barang yang dibeli pada masa harga naik untuk menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi ketika kebutuhan sedang meningkat. Berbeda halnya dengan menahan barang yang dibeli pada masa harga murah/turun — hal itu tidak haram secara mutlak. Demikian pula tidak haram menahan hasil panen pertanian dari lahannya sendiri, atau barang yang dibeli untuk keperluan diri dan keluarganya, atau untuk dijual kembali dengan harga yang sama seperti saat membelinya.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, , Jilid IV, hlm, 2691).

Menariknya, definisi ulama klasik ini sejalan dengan logika modern tentang keadilan pasar. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjelaskan definisi  monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

Lebih jauh lagi, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Dari sini, terlihat benang merah: baik Islam maupun hukum positif sama-sama mengutuk tindakan yang mengorbankan kepentingan umum demi segelintir keuntungan. Pada akhirnya, monopoli  tindakan yang merusak sendi keadilan sosial masyarakat luas.

Lebih jauh, Ibnu Asyur dalam kitab Maqashid Syariah al-Islamiyah, mengupas contoh praktik monopoli di era modern sangat beragam, khususnya di negara-negara kapitalis. Akibatnya, ketidakadilan ekonomi menyebar ke berbagai penjuru dunia dan menjadi ciri umum dalam pasar global. Pemerintah, di suatu negara pun sering kesulitan mengontrol atau menghentikan praktik tersebut karena pelakunya biasanya adalah perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh politik.

وتعددت صور الاحتكار في العصر الحاضر في الدول الرأسمالية، وبهذا انتشر الحيف والظلم في أقطار الأرض، وصار من سمات الأسواق العالَمية. وأصبحت مقاضاته والتحكم فيه أمراً محدوداً

Artinya: “Bentuk-bentuk monopoli pada masa kini di negara-negara kapitalis sangat beragam. Akibatnya, ketidakadilan dan penindasan tersebar di berbagai penjuru dunia dan menjadi ciri khas pasar global. Upaya hukum untuk menuntut dan mengontrol praktik ini pun sangat terbatas.” (Ibnu Asyur, Maqashid Syariah al-Islamiyah, (Qatar; Wizaratul Awqaf was Syu'unil Islamiyah, 2004), Jilid II, hlm, 413)

Nah, berikut ini, kata Ibnu Asyur, beberapa bentuk monopoli yang banyak terjadi di masa kini:

1. Trust (Penguasaan Barang dan Saham)

Dalam sistem ini, sekelompok orang membentuk lembaga khusus yang bertugas membeli semua barang yang ingin mereka kuasai dari pasar. Mereka juga membeli saham perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang tersebut. Dengan cara ini, mereka bisa mengatur harga dan kebijakan perusahaan seenaknya. (Ibnu Asyur, Maqashid Syariah al-Islamiyah, Jilid II, hlm, 413)

2.Holding Company  (Perusahaan Induk)

Ini adalah perusahaan besar yang membeli saham banyak perusahaan kecil lainnya. Meskipun perusahaan-perusahaan kecil itu terlihat berdiri sendiri, sebenarnya kendali utamanya tetap berada di tangan perusahaan induk. Praktik ini dulu sempat dianggap legal, namun kemudian banyak negara mulai melarangnya karena merugikan persaingan usaha. (Ibnu Asyur, Jilid II, hlm, 413).

3. Merger  (Penggabungan Perusahaan)

Dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu. Biasanya perusahaan besar membeli seluruh saham perusahaan lainnya. Akibatnya, hanya tinggal satu perusahaan raksasa yang menguasai pasar dan mematikan pesaing. (Ibnu Asyur, Jilid II, hlm, 413).

4. Multiple-unit Monopoly  (Kerja Sama untuk Menguasai Pasar)

Dalam bentuk monopoli semacam ini, penguasaan pasar tidak dilakukan oleh satu raksasa tunggal, melainkan oleh beberapa perusahaan yang memilih jalan kolusi. Di luar mereka terlihat seperti saling bersaing, tetapi di belakang layar mereka justru berbaris rapi dalam satu formasi. Ada yang bermain lewat kesepakatan harga, memastikan tak seorang pun menjual lebih rendah. Ada pula skema “pemimpin harga”, ketika satu perusahaan besar memutuskan angka jual, dan yang kecil tak punya pilihan selain ikut arus, meskipun jelas tak menguntungkan. (Ibnu Asyur, Jilid II, hlm, 414).

Modus lainnya adalah penyatuan kapasitas produksi. Para produsen menghitung kekuatan masing-masing, lalu duduk sepakat untuk berhenti saling menyalip dan menjaga harga tetap tinggi. Yang paling sulit dilacak tentu saja kartel, kerja sama senyap yang membuat mereka tampak seperti pesaing, padahal sejatinya mereka bergerak dalam satu komando. Pola semacam ini selalu melahirkan korban yang sama; konsumen yang dipaksa membayar lebih mahal, dan pelaku usaha kecil yang tak lagi punya ruang untuk tumbuh.

Al-Qur’an Melarang Praktik Monopoli

Pada penjelasan di atas tergambar jelas bahwa praktik monopoli atau ihtikar dalam kacamata Islam, jelas perbuat yang dilarang, bahkan dicap sebagai dosa besar karena merugikan kepentingan publik. Larangan ini tidak hanya datang dari hadis Nabi, tetapi terdapat pelbagai  ayat Al-Qur’an yang menentang perbuatan yang mengabaikan kepentingan publik yang luas ini.

Pertama, Surat Al-Muthaffifin ayat 1–3, yang menjelaskan larangan Kecurangan dalam Timbangan

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 1–3).

Ayat ini menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kecurangan dalam transaksi. Dalam konteks hari ini, penimbunan barang atau manipulasi suplai untuk menaikkan harga adalah bentuk lain dari kecurangan. Bedanya, yang “dikurangi” bukan timbangan beras, melainkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.

Menurut Prof. Quraish Shihab, dalam Tafsir Al-Misbah, segala bentuk kecurangan dalam hubungan antarmanusia — baik dalam perdagangan maupun dalam kehidupan sosial — akan berakhir dengan konsekuensi fatal bagi pelakunya. 

Di dunia saja, pelaku kecurangan akan kehilangan kepercayaan dari orang lain dan ditinggalkan oleh relasi-relasinya. Ia hanya akan didekati oleh orang-orang yang sama-sama berniat menipu, dan kondisi ini justru menjadi awal dari kehancurannya sendiri. (Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2002) jilid XV, halaman 120).

Kedua, Surat Al-Hasyr ayat 7, yang menjelaskan harta jangan beredar di kalangan kaya saja. Allah berfirman;

 كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ 

Artinya: “(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” 

Ayat ini menekankan prinsip distribusi yang adil. Monopoli bertentangan dengan pesan ini, sebab ia justru membuat perputaran ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir elite. Barang-barang yang ditimbun menjadi alat untuk menambah kekayaan kelompok tertentu, sementara rakyat banyak kehilangan akses pada harga yang layak.

Ketiga, surat An-Nisa ayat 29, yang berbicara larangan memakan harta dengan cara yang batil

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Makna larangan memakan harta orang lain secara haram adalah larangan untuk mengambil, menguasai, merampas, atau merusak harta orang lain dengan cara apa pun yang tidak dibenarkan oleh syariat. Termasuk di dalamnya perbuatan seperti mencuri, merampok, ghasab (mengambil paksa), atau menggunakan harta milik orang lain tanpa izin. Demikian pula, korupsi terhadap harta rakyat atau negara juga termasuk dalam larangan ini dan hukumnya haram.

Dalam konteks distribusi pangan, menimbun barang di saat masyarakat sangat membutuhkannya jelas termasuk “jalan yang batil.” Perdagangan yang sehat hanya bisa terjadi bila ada kerelaan kedua belah pihak. Bagaimana mungkin rakyat bisa disebut rela, jika mereka terpaksa membeli beras atau minyak dengan harga berlipat ganda akibat permainan pasar?

Simak penjelasan Syekh Nawawi berikut;

أي لا يأكل بعضكم أموالا بغير طريق شرعي بل كلوا بأن تكون الأموال تجارة صادرة عن تراض منكم

Artinya: “Yakni, janganlah sebagian dari kalian memakan (mengambil) harta orang lain dengan cara yang tidak sesuai syariat. Akan tetapi, makanlah (ambillah) harta itu melalui jalan perdagangan yang dilakukan atas dasar kerelaan di antara kalian.” (Syekh Nawawi Banten, Tafsir Marah Labib, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1417 H), Jilid I, hlm, 193).

Dari ketiga ayat Al-Qur’an tadi, terlihat jelas bahwa Islam melarang praktik ekonomi yang menindas, curang, atau menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Monopoli pangan tidak sekadar masalah harga atau bisnis, tetapi soal keadilan sosial. Praktik culas ini merugikan banyak orang demi keuntungan segelintir pihak, baik atasnama individu maupun perusahaan besar.

Baik dalam perspektif Islam maupun hukum positif, prinsipnya sama: memastikan distribusi yang adil adalah kunci agar masyarakat sejahtera dan kebutuhan mereka terpenuhi. Inilah inti panduan ekonomi Islam. Dengan demikian, praktik monopoli jelas terlarang dan pemerintah harus memastikan Masyarakat luas, aman dari praktik monopoli pangan ini. 

Zainuddin Lubis, Pengkaji keislaman, tinggal di Parung.

Tags:tafsir

Artikel Terkait