Zainuddin Lubis
Penulis
Pernahkah kamu mengalami kejadian ini? Beras, minyak, atau gula yang biasanya bisa dibeli dengan harga normal, tiba-tiba naik dua hingga tiga kali lipat harganya. Penyebabnya bukan karena panen gagal atau stok habis, tapi karena segelintir orang menahan barang supaya bisa mendapatkan keuntungan besar. Kejadian seperti ini sering muncul menjelang Bulan Ramadhan, Idul Fitri, atau hari besar lainnya. Inilah contoh monopoli pangan yang masih menjadi masalah di pasar sampai sekarang.
Praktik menimbun barang agar langka dan kemudian dijual dengan harga tinggi disebut monopoli pangan, atau dalam bahasa Arab dinamakan ihtikar. Menurut Dr Wahbah Zuhaili, ihtikar artinya menyimpan barang untuk dijual kembali dengan tujuan mencari keuntungan dari perubahan harga di pasar.
الاحتكار: معناه: الاحتكار: هو الادخار للبيع، وطلب الربح بتقلّب الأسواق
Baca Juga
Larangan Monopoli Pangan dalam Al-Qur'an
Artinya: “Ihtikar (monopoli): maknanya adalah menyimpan barang untuk dijual kembali dan mencari keuntungan melalui perubahan harga pasar,” (Syekh Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Darul Fikr, tt), Jilid IV, hlm, 2691)
Menurut Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib, praktik monopoli pangan hukumnya haram. Sebab, monopoli menyulitkan banyak orang dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat luas.
Monopoli pangan terjadi ketika hanya satu orang atau kelompok yang menguasai produksi, distribusi, atau penjualan makanan tertentu. Akibatnya, orang lain tidak punya pilihan untuk mendapatkan makanan tersebut. Harga bisa naik, persediaan terbatas, dan konsumen kehilangan kebebasan untuk memilih.
Simak penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari ini;
يحرم الاحتكار؛ للتضييق على الناس، ولخبر مسلم: (لا يحتكرُ إلا خاطئ) أي آثم، وهو إمساك ما اشتراه في وقت الغلاء
Artinya: “Haram hukumnya melakukan penimbunan (ihtikār), karena menyulitkan orang banyak. Sebagaimana ditegaskan dalam hadits riwayat Muslim: “Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang bersalah (berdosa).” Maksudnya, orang yang berdosa adalah yang menahan barang yang dibelinya, untuk dijual kembali pada saat harga sedang naik". (Syekh Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2001 M], Jilid IV, hlm, 93).
Lebih jauh, dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW, melarang praktik monopoli ini. Nabi bersabda;
لا يحتكِرُ إلَّا خاطِئٌ
Artinya: “Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang bersalah (berdosa)”. (HR Imam Muslim).
Mengomentari hadits ini, Imam Muhammad Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar mengatakan hadits Imam Muslim itu, sudah sangat cukup alasan untuk menyimpulkan, hukum haramnya tindakan praktik penimbunan/monopoli. Menariknya, katanya, keharaman itu bersifat umum. Pasalnya zahir hadits tidak membedakan apakah barang yang ditimbun itu berupa makanan pokok manusia, pakan hewan, atau bahkan selain keduanya. Dengan kata lain, selama praktik itu menahan akses publik demi keuntungan pribadi, maka ia termasuk perbuatan yang terlarang.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Mesir: Darul Hadits, 1993], juz V, hlm, 261).
Sementara itu, Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla pun sejalan, menyebut praktik monopoli hukumnya haram. Baginya, setiap bentuk penimbunan yang merugikan masyarakat adalah haram, baik dengan cara membeli lalu menahan, maupun hanya sekadar menunda distribusi barang yang telah dimiliki. Bahkan, kata Ibnu Hazm, pelakunya harus dicegah agar tidak melanjutkan tindakannya. Dalam bahasa hari ini, monopoli bukan saja pelanggaran moral, tapi juga bentuk kejahatan sosial yang harus dihentikan.
Ibnu Hazm berkata;
مسألة : والحكرة المضرة بالناس حرام - سواء في الابتياع أو في إمساك ما ابتاع - ويمنع من ذلك
Artinya: “Masalah: Penimbunan yang merugikan masyarakat adalah haram — baik dalam bentuk membeli untuk menimbun maupun menahan barang yang telah dibeli — dan pelakunya harus dicegah dari melakukan hal tersebut”. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, [Beirut: Darul Fikr Li Nasyar wat Tauzi', tt], Jilid VII, hlm, 573).
Kemudian muncul pertanyaan lanjutan, apakah yang haram dimonopoli hanya makanan pokok saja? Bagaimana dengan komoditas lain yang juga penting bagi kehidupan masyarakat, seperti bahan bakar, tiket, gas, dan sejenisnya, jika di konteks Indonesia?
Menjawab pertanyaan ini, Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa yang haram dimonopoli bukan hanya makanan pokok seperti gandum dan beras. Semua barang yang membantu pemenuhan kebutuhan hidup, seperti daging dan buah-buahan, juga termasuk kategori yang tidak boleh ditimbun. Lebih jauh, bahkan barang yang dapat menggantikan makanan dalam kondisi tertentu, meskipun tidak bisa menjadi kebutuhan utama secara terus-menerus, tetap menjadi bahan pertimbangan, misalnya ubi, jagung, atau roti.
Simak penjelasan Imam Ghazali berikut;
وأما ما يعين على القوت كاللحم والفواكه وما يسد مسداً يغني عن القوت في بعض الأحوال وأن كان لا يمكن المداومة عليه فهذا في محل النظر فمن العلماء من طرد التحريم في السمن والعسل والشيرج والجبن والزيت وما يجري مجراه و
Artinya: “Adapun barang yang membantu pemenuhan kebutuhan, seperti daging dan buah-buahan, atau yang dapat menggantikan makanan dalam beberapa keadaan meskipun tidak bisa dijadikan kebutuhan utama secara terus-menerus, hal ini masih menjadi bahan pertimbangan. Beberapa ulama bahkan menghapus larangan untuk barang seperti mentega, madu, susu cair, keju, minyak, dan sejenisnya”. (Imam Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, tt], Jilid II, hlm, 73)
Di Indonesia, praktik monopoli jelas dilarang menurut hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, yang menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”
Dengan demikian, dalam konteks modern, prinsip pengharaman monopoli ini sangat relevan. Pasalnya, monopoli pangan menimbulkan kerugian ekonomi, sekaligus memperlebar kesenjangan sosial. Islam mengingatkan menahan dan menimbun pangan demi keuntungan pribadi, sekecil apa pun, adalah dosa yang merugikan banyak orang.
Zainuddin Lubis, Pengkaji keislaman, tinggal di Parung.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
Terkini
Lihat Semua