Syekh Muhammad bin Ali As-Shubban (1206 H) menyimpulkan sepuluh istilah tersebut dalam bait syair berikut.
Artinya, “Sungguh istilah dasar setiap cabang keilmuan itu ada 10, yaitu pengertian, objek bahasan, manfaat, posisi, keutamaan, pencetus, nama, tempat pengambilan, hukum mempelajari, dan permasalahan-permasalahannya. Masing-masingnya saling melengkapi. Barangsiapa yang menguasai semuanya, niscaya dia akan memperoleh kemulian.”
Di antara istilah-istilah dasar tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, ilmu ini dinamai ilmu Musthalahul Hadis. Selain itu, sebagian ahli ada juga yang menamainya dengan Ilmu Riwayah wa Akhbar atau Ushul Hadits.
Kedua, pengertian. Mahmud Thahhan dalam karyanya Taisir Musthalahil Hadits mendefinisikannya sebagai berikut.
Artinya, “Yaitu ilmu yang mengkaji tentang kaidah-kaidah terkait sanad (silsilah) dan matan (redaksi) sebuah hadits untuk menentukan apakah dia valid atau tidak.”
Ketiga, objek kajiannya adalah sanad dan matan sebuah ungkapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Keempat, manfaatnya adalah untuk membedakan mana hadits yang berderajat sahih, hasan, dan dhaif.
Kelima, hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Namun jika tidak satupun yang menguasainya, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain.
Keenam, pencetus pertama kali adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin Khallad Ar-Ramahurmuzi (360 H) lewat karyanya Al-Muhaddits al-Fashil baynar Rawi wal Wa’i.
Ketujuh, sumber pengambilannya adalah dari Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih Nabi yang menjelaskan pentingnya mengonfirmasi sebuah informasi yang muncul dari siapapun.
Kedelapan, keutamaannya adalah ilmu ini mendekatkan seseorang kepada objek yang dikaji yaitu Nabi Muhammad SAW dan membuat pengkajinya menjadi mulia serta dekat dengan Allah SWT.
Kesembilan, ilmu ini mempunyai fungsi sebagai pembantu dalam memahami Al-Qur’an dan ilmu-ilmu keislaman secara umum.
Kesepuluh, subkajiannya antara lain pengertian hadits, pembagiannya berdasarkan kualitas dan kuantitas sanadnya, metode penyampaian hadits, kaidah-kaidah jarah dan ta’dil dan lain sebagainya.
Demikianlah sepuluh istilah dasar dari ilmu Musthalahul Hadits. Semoga dengan mengetahuinya dapat menambah semangat para pembaca dalam mempelajari hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Wallahu a’lam. (Yunal Isra)
Terpopuler
1
Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Kijang Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri
2
Cek Live Streaming Indonesia U-23 Vs Guinea U-23, Rebutkan Tiket Terakhir Olimpiade 2024
3
Cara Nonton Pertandingan Timnas Indonesia Vs Guinea Gratis di FIFA+
4
Lembaga Falakiyah PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1445 H Sore Ini
5
Hukum Membulatkan Harga dalam Transaksi COD
6
Khutbah Jumat: Urgensi Ukhuwah Insaniyah di Tengah Kehidupan
Terkini
Lihat Semua