Anjuran Berbagi di Hari Asyura: Benarkah Ada Dalil Hadits Shahihnya?
NU Online ยท Jumat, 26 Juni 2026 | 04:30 WIB
M. Minanur Rohman
Kolumnis
Memasuki bulan Muharram, umat Islam biasanya semakin bersemangat dalam memperbanyak amal kebaikan. Di antara amalan yang banyak dikenal adalah puasa Tasuโa (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram), yang memiliki keutamaan besar dalam ajaran Islam.
ย
Selain puasa, terdapat pula amalan yang cukup populer di tengah masyarakat, yaitu memperluas nafkah, bersedekah, dan membahagiakan keluarga serta orang-orang di sekitar pada hari Asyura, tanggal 10 Muharram.
Tradisi ini telah dikenal luas dan diamalkan secara turun-temurun di berbagai daerah. Sebagian ulama juga menyebutkan adanya keutamaan dalam meluaskan rezeki dan nafkah pada hari tersebut, dan hal ini dicantumkan dalam sejumlah karya mereka.
Di antaranya, Syekh Abdul Hamid as-Syarwani dalam kitab Hasyiyah as-Syarwaniย yangย menulis;
Baca Juga
Hadits Shahih tentang Amalan Hari Asyura
ููููุณูููู ุงูุชููููุณูุนูุฉู ุนูููู ุงููุนูููุงูู ููู ููููู
ู ุนูุงุดููุฑูุงุกู ููููููุณููุนู ุงูููููู ุนููููููู ุงูุณููููุฉู ูููููููุง
ย
Artinya: โDisunnahkan memberikan kelapangan rezeki kepada keluarga pada hari Asyura, agar Allah memberikan keluasan rezeki kepadanya sepanjang tahun.โ (as-Syarwani, Hasiyyah as-Syarwani, (Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1357 H/1983 M), III/455)
ย
Penjelasan Syekh Abdul Hamid as-Syarwani di atas menunjukkan bahwa amaliah tersebut memang dikenal dalam khazanah fiqih klasik. Lebih jauh lagi, Syekh Sulaiman al-Jamal memperluas cakupan amaliah tersebut dengan menganjurkan pemberian kepada kaum fakir dan miskin.
Baca Juga
Doa dan Amalan Hari Asyura 10 Muharram
ย
Meski demikian, pembahasan mengenai asal-usul riwayat yang menjadi dasar anjuran tersebut tetap menarik untuk ditelusuri. Benarkah terdapat hadits yang menganjurkannya? Dan bagaimana pandangan para ulama mengenai status riwayat tersebut?
Benarkah terdapat hadits yang menganjurkannya?
ย
Setelah mengetahui bahwa tradisi berbagi dan meluaskan nafkah pada hari Asyura telah lama dikenal di tengah masyarakat Muslim, muncul pertanyaan penting: apakah amalan tersebut memiliki dasar hadits Rasulullah?
ย
Pertanyaan seperti ini tentu sangat wajar untuk diajukan. Sebab, dalam ajaran Islam, setiap amalan yang baik idealnya tidak hanya diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga memiliki dasar dalil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
ย
Dalam khazanah hadits, memang terdapat sejumlah riwayat yang sering dijadikan dasar oleh para ulama dalam menganjurkan amalan tersebut, yaitu memperluas nafkah pada hari Asyura. Riwayat-riwayat ini diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi SAW, di antaranya Jabir bin Abdullah, Abu Saโid al-Khudri, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Masโud radhiyallahu โanhum, serta dari sahabat lainnya.
ย
Dari sisi sumber, riwayat-riwayat tersebut tercantum dalam sejumlah kitab hadits dan atsar, seperti karya Imam ath-Thabarani, Ishaq bin Rahawaih, al-Baihaqi, serta beberapa kitab hadits lainnya yang menjadi rujukan dalam khazanah keilmuan Islam.
Lantas, bagaimana pandangan para ulama hadits mengenai status riwayat tersebut?
ย
Pertama, Riwayat ath-Thabarani
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงููููุ ุนููู ุงููููุจูููู ๏ทบ ููุงูู: ู
ููู ููุณููุนู ุนูููู ุนูููุงูููู ููููู
ู ุนูุงุดููุฑูุงุกู ููู
ู ููุฒููู ููู ุณูุนูุฉู ุณูุงุฆูุฑู ุณูููุชููู.
ย
Artinya: โDari Abdullah bin Masโud ra, ia berkata: Nabi SAW bersabda, โBarang siapa melapangkan nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan melapangkan keluarganya pada tahun selanjutnyaโ.โ (HR ath-Thabarani)
Jalur sanad riwayat ini melalui Abdul Warits bin Ibrahim al-Askari, al-Bazzaz, al-Haisham bin asy-Syaddakh, Ibrahim, Alqamah, hingga Abdullah bin Masโud. (Ath-Thabarani, al-Muโjam al-Kabir,ย Jilid X, hlm, 77).
Dari beberapa perawi yang ada dalam jalur riwayat ini, perhatian para ulama banyak tertuju kepada seorang perawi bernama al-Haisham bin asy-Syaddakh. Para ulama hadis tidak sedikit yang menilai bahwa ia adalah perawi yang lemah. Bahkan, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan adanya kesepakatan para ulama tentang kelemahan al-Haisham.
ย
Selain itu, riwayat yang datang darinya juga dianggap gharib atau menyendiri, yaitu hanya datang melalui jalur tersebut. Karena alasan ini, al-Haitsami menilai bahwa riwayatnya berstatus dhaif jiddan (sangat lemah). (Lihat, al-Mubarakfuri, Mirโat al-Mafatih, [Banaras, India: Idarah al-Buhuts al-โIlmiyyah wa al-Daโwah wa al-Iftaโ, cet. 3, 1404 H/1984 M], Jilid VI, hlm, 326)
Namun, Syekh Abdullah al-Ghumari memberikan penjelasan tambahan terkait penilaian tersebut. Menurut beliau, ungkapan โdisepakati kelemahannyaโ bukan berarti semua ulama secara tegas menegaskan hal itu, tetapi maksudnya adalah tidak ditemukan satu pun ulama yang menilainya sebagai perawi yang kuat (tsiqah).
Iaย juga menjelaskan bahwa ketika dikatakan riwayat tersebut โmenyendiriโ, yang dimaksud adalah menyendiri dari sisi redaksi matan (teks riwayat), bukan dari sisi makna. Sebab, ternyata ada riwayat lain dari jalur berbeda yang memiliki makna yang serupa. (Al-Ghumari, Hadiyyat as-Shughara, [Kairo: Maktabah al-Qahirah, cet. II, 1439 H/2018 M], hlm. 25)
Kedua, Riwayat Ishaq bin Rahawaih
ุนูู ุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููู ุงููู ๏ทบ: ู
ููู ููุณููุนู ุนูููู ุนูููุงูููู ููู ููููู
ู ุนูุงุดููุฑูุงุกู ููุณููุนู ุงููู ุนููููููู ูู ุณูููุชููู ูููุง
ย
Artinya: โDari Abu Sa'id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, โBarang siapa melapangkan nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan melapangkan rezekinya sepanjang tahunโ.โ (HR Ishaq bin Rahawaih).
Riwayat selanjutnya yang sering dikutip dalam pembahasan amaliah tersebut adalah riwayat yang dinisbatkan kepada Ishaq bin Rahawaih. Menurut Hasan al-Hasani, meskipun riwayat ini tidak ditemukan dalam Musnad Ishaq bin Rahawaih yang telah dicetak, namun ia tercatat dalam beberapa kitab lain, seperti al-Jamiโ al-Kabir karya as-Suyuthi dan Syuโabul Iman karya al-Baihaqi, serta kitab-kitab lainnya.
Riwayat tersebut disebutkan melalui jalur sanad yang melewati beberapa perawi, yaitu: Abdullah bin Nafiโ, kemudian Ayyub bin Sulaiman bin Minaโ, seorang perawi yang tidak disebutkan namanya (mubham), hingga akhirnya sampai kepada Abu Saโid al-Khudri. (Lihat, Hasan al-Hasani, Majmuโ Asyuraโ, hlm. 79).
Berdasarkan jalur sanad tersebut, perawi yang tidak disebutkan identitasnya (mubham) menjadikan kualitas haditsnya tidak berstatus shahih, hal ini sebagaimana yang diungkapkan al-Hafidz al-โIraqi dalam kitabย Fatwa fi Shaum โAsyuraโ (hlm. 79).ย
Senada dengan itu, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa seandainya tanpa seorang perawi mubham, maka sanad riwayatnya bernilai bagus. (Al-Asqalani, al-Amali al-Muthlaqah, [Beirut: al-Maktab al-Islami, cet. I, 1416 H/1995 M], I/28)
Meskipun riwayat sebelumnya dinilai lemah, Syekh Abdullah al-Ghumari memberikan penjelasan lanjutan bahwa riwayat tersebut dapat menjadi lebih kuat apabila diperkuat dengan riwayat lain yang semakna. Salah satunya adalah riwayat yang dibawakan oleh Imam ath-Thabarani melalui jalur sanad yang berbeda.
Dalam riwayat ini, jalur sanadnya melalui Hasyim bin Martsad, kemudian Muhammad bin Ismaโil al-Jaโfari, Abdullah bin Salamah, Muhammad bin Abdullah bin Abdur Rahman bin Abu Shaโshaโah, Abdullah bin Abdur Rahman bin Abu Shaโshaโah, hingga sampai kepada Abu Saโid al-Khudri.
Dalam sanad ini, salah satu perawi yang menjadi perhatian para peneliti hadis adalah Muhammad bin Ismaโil al-Jaโfari. Menurut penilaian al-Ghumari, beliau termasuk perawi yang shahih atau setidaknya berada pada derajat hasan.
Dengan adanya jalur lain ini, riwayat yang sebelumnya lemah dapat saling menguatkan sehingga naik derajatnya dalam penilaian sebagian ulama hadis. (Al-Ghumari, Hadiyyat as-Shughara, hlm. 22)
Ketiga, Riwayat al-Baihaqi
ุนู ุฌุงุจุฑ ูุงู: ูุงู ุฑุณูู ุงููู ๏ทบ: ู
ูู ููุณูุน ุนูู ุฃููู ููู
ู ุนุงุดูุฑุงุก ููุณููุน ุงููู ุนูู ุฃููู ุทูู ุณููุชู.
ย
Artinya: โDari Jabir ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, โBarang siapa melapangkan nafkah kepada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan melapangkan keluarganya sepanjang tahunโ.โ (HR al-Baihaqi).
Berikutnya, salah satu riwayat yang paling sering dikutip dalam pembahasan amaliah tersebut. Jalur sanadnya melewati Ahmad bin Abdan, Ahmad bin Ubaid, Muhammad bin Yunus, Abdullah bin Ibrahim al-Ghifari, Abdullah bin Abi Bakar ibn Akhi Muhammad bin al-Munkadir, Muhammad bin al-Munkadir, hingga Jabir bin Abdillah. (Al-Baihaqi, Syu'ab al-Iman, [Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1421 H/2000 M], Jilidย III, hlm, 365).
Namun ketika sanad ini diteliti lebih jauh, para ulama hadits memberi catatan pada beberapa perawinya, yaitu Muhammad bin Yunus, dan Abdullah bin Ibrahim al-Ghifari.
Menurut Ash-Shafadi dalam kitabย al-Wafi bil Wafayatย Jilid V, hlm, 192ย menyebutkan bahwa Muhammad bin Yunus al-Kudaimi meskipun bergelar al-hafidz sayangnya beliau tercatat sebagai perawi lemah. Bahkan Imam adz-Dzahabi dalam kitabย Mizan al-Iโtidalย Jilid IV, halaman 74ย mencatatnya sebagai salah satu perawi yang matruk.
Lebih lanjut, Abdullah bin Ibrahim al-Ghifari juga tercatat sebagai perawi yang lemah. Banyak yang menilai, hadits yang dirawayatkan beliau berstatus munkar, hal ini sebagaimana yang dicatat al-Mizzi dalam kitabย Tadzhib al-Kamalย (Jilidย XIV, hlm, 274).
Kendati riwayat al-Baihaqi di atas lemah, namun jika meninjau riwayat serupa di dalamย kitab al-Istidzkar (Jilidย III, hlm, 331) dengan muara sanad yang juga berujung kepada Jabir bin Abdillah. Maka dari seluruh perawi-perawinya, mulai dari Ahmad bin Qasim at-Tamimi, Muhammad bin Ibrahim ibn Abi al-Qaramid, Muhammad bin Abdullah bin Hakam al-Umawi, Ibn al-Ahmar, al-Fadhl bin Hubab, Hisyam bin Abdul Malik ath-Thayalisi, Syuโbah, Abu az-Zubair, hingga Jabir bin Abdillah, semua perawi tersebut dianggap tsiqah oleh banyak ulama.
ย
Hanya saja dalam riwayat tersebut, terdapat dua unsur yang menjadi sorotan para ulama. Sorotan pertama tertuju kepada perawi yang bernama Abu az-Zubair; perawi ini dianggap lemah oleh sebagian kalangan. Sorotan kedua tertuju pada penggunaan redaksi periwayatan yang menggunakan redaksi โanโ; redaksi yang mengindikasikan status lemahnya hadits (siyaghut tamridh).
ย
Terkait dua unsur tersebut, al-Hafidz al-Iraqi dalam fatwanya menjelaskan bahwa tidak semua ulama menganggap lemah sosok Abu az-Zubair, bahkan Ibnu Maโin dan an-NasaโI menilainya tsiqah.
Ia juga menilai bahwa riwayat tersebut minimal memiliki derajat hasan, sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah. Hasan al-Hasani dalam Majmuโ Asyuraโ mengimbuhkan bahwa terdapat perbedaan pendapat yang cukup serius terkait penilaian ulama terhadap sosok Abu az-Zubair.ย
ย
Kendati demikian, pandangan Dr. Mahmud Saโid Mamduh menilainya shahih, meskipun tidak menggunakan redaksi sharih yang menunjukkan adanya periwayatan dengan mendengar langsung. (lihat, Hasan al-Hasani, Majmuโ Asyuraโ, hlm. 65)
Dari berbagai riwayat yang ada, anjuran untuk memperbanyak berbagi pada hari Asyura memang tidak lepas dari pembahasan kualitas sanad. Jika dilihat secara terpisah, sebagian jalurnya memang tidak sampai derajat sahih.
Namun, karena riwayat-riwayat tersebut datang melalui banyak jalur, sebagian ulama menilai bahwa satu sama lain saling menguatkan. Dengan demikian, derajatnya naik menjadi hasan atau minimal hasan li ghairihi, sehingga masih dapat dijadikan dasar untuk diamalkan dalam amal kebaikan.
ููุงูู ููููุฐูู ุงููุฃูุณูุงูููุฏ ููุฅูู ููุงููุช ุถูุนููููุฉ ูููููููููุง ุฅูุฐุง ุถู
ุจูุนูุถููุง ุฅูููู ุจุนุถ ุฃุญุฏุซุช ูููููุฉ ูุฅููุงุฑ ุงุจูู ุชูููู
ููุฉ ุฃูู ุงูุชูููุณุนูุฉ ูู
ูุฑุฏ ูููููุง ุดูููุก ุนูููู ๏ทบ ููู
ูู
ุง ุนูู
ุช ูููููู ุฃูุญูู
ุฏ ุฅููููู ุญูุฏููุซ ููุง ููุตุญ ุฃูู ูุฐุงุชู ููููุง ููููููู ููููู ุญุณูุง ูุบูุฑู ููุงููุญุณู ูุบูุฑู ูุญูุชูุฌ ุจููู ููู
ูุง ุจููู ููู ุนูู
ุงูุญูุฏููุซ
ย
Artinya: โ(Imam al-Baihaqi) berkata: sanad-sanad ini, meskipun lemah, namun apabila sebagian digabungkan dengan sebagian yang lain, maka akan menghasilkan kekuatan. Penolakan Ibnu Taimiyah bahwa tidak ada riwayat dari Nabi SAW mengenai anjuran melapangkan nafkah (pada hari Asyura) adalah suatu kekeliruan, sebagaimana yang diketahui.ย
Adapun pernyataan Imam Ahmad bahwa hadits tersebut tidak sahih, maksudnya adalah tidak sahih karena dirinya sendiri (li dzatihi), sehingga tidak menafikan kemungkinan hadits tersebut berstatus hasan li ghairihi. Sedangkan hadits hasan li ghairihi dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang dijelaskan dalam ilmu hadits.โ (Ibnu Hajar al-Haitami, as-Shawaโiq al-Muhriqah, (Lebanon: Mu'assasah ar-Risalah, cet. I, 1417 H/1997 M), jil. II, hlm. 356)
Selanjutnya, selain dari riwayat-riwayat di atas, penilaian terhadap anjuran berbagi pada hari Asyura tidak hanya bertumpu pada riwayat marfuโ semata, terdapat sejumlah atsar sahabat dan atsar tabiโin yang dijadikan penguat oleh para ulama. Di antara atsar tersebut adalah hadits mauquf yang diriwayatkan Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkar (Jilidย III, hlm, 331) dan bermuara kepada Sayyidina Umar.ย
Begitu juga hadits mursal yang diriwayatkan at-Tirmidzi dalam Nawadir al-Ushul (IV/490) dan bermuara kepada Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir. Beberapa atsar ini dinilai shahih oleh al-Ghumari. (lihat, Al-Ghumari, Hadiyyat as-Shughara, hlm. 28-29)
Dengan demikian,ย dapat disimpulkan bahwa anjuran berbagi pada hari Asyura memiliki dasar dari sejumlah riwayat hadits dan atsar yang oleh banyak ulama dinilai saling menguatkan. Karena itu, amaliah ini termasuk salah satu bentuk kebaikan yang dikenal dan diamalkan dalam khazanah Islam sampai sekarang. Wallahuย aโlamย bisshawab.ย
------------------
M. Minanur Rohman, Alumnus PP. Fadllul Wahid Ngangkruk
Terpopuler
1
Presiden Prabowo dan 1.500 Undangan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
2
Esok Puasa Tasu'a, Raih 4 Keutamaannya
3
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan
4
Rais Aam PBNU Kiai Miftach Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
5
Di Penutupan Munas-Konbes NU, Prabowo Sampaikan Kebocoran Kekayaan Negara
6
Gus Yahya: Muktamar Digelar 1-5 Agustus 2026 di Tempat yang Akan Disepakati Bersama
Terkini
Lihat Semua