NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Ilmu Tauhid

Kritik Pemerintah secara Tertutup dalam Teologi Sunni: Masih Relevankah?

NU Online·
Kritik Pemerintah secara Tertutup dalam Teologi Sunni: Masih Relevankah?
Ilustrasi mengetik komentar di media sosial. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila, yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Prinsip ini diwujudkan melalui musyawarah dan mufakat demi tercapainya keadilan bersama. Dalam praktiknya, rakyat menunjuk seorang pemimpin untuk mewakili kepentingan mereka dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

Sebagai wakil rakyat, pemerintah memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak jarang kebijakan yang dibuat justru dinilai tidak tepat sasaran. Alih-alih menciptakan ketentraman, kebijakan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan, bahkan berpotensi mengancam stabilitas bangsa dan negara. Pada titik inilah kritik dan masukan dari masyarakat menjadi penting, sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

Di era digital saat ini, kritik semakin mudah disuarakan melalui media sosial maupun media massa. Bentuknya beragam: ada yang dikemas secara halus melalui sindiran dengan tokoh fiktif, misalnya konten berbasis AI, ada pula yang disampaikan secara terbuka dan lantang. Motifnya pun bervariasi, mulai dari kritik tulus yang konstruktif hingga kritik yang sarat dengan kepentingan tertentu.

Dalam ajaran Islam, menyampaikan kritik atau nasihat kepada pemimpin merupakan anjuran. Bahkan, ketika pemimpin melakukan kemaksiatan yang nyata, memberi nasihat menjadi sebuah kewajiban. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits

الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

Artinya, "Agama itu adalah ‘nasihat’. Kami bertanya, “Kepada siapa?”. Rasulullah SAW menjawab, “Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin umat islam dan seluruh umat Islam,” (HR. Muslim).

Hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya nasihat dalam kehidupan beragama. Nasihat memiliki cakupan yang luas dengan beragam dimensi makna, salah satunya adalah nasihat kepada pemimpin. Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa:

وَأَمَّا النَّصِيحَةُ لِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ فَمُعَاوَنَتُهُمْ عَلَى الْحَقِّ وَطَاعَتُهُمْ فِيهِ وأمرهم به وتنبيهم وَتَذْكِيرُهُمْ بِرِفْقٍ وَلُطْفٍ وَإِعْلَامُهُمْ بِمَا غَفَلُوا عَنْهُ وَلَمْ يَبْلُغْهُمْ مِنْ حُقُوقِ الْمُسْلِمِينَ وَتَرْكُ الْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ وَتَأَلُّفُ قُلُوبِ النَّاسِ لِطَاعَتِهِمْ

Artinya, “Adapun nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin adalah dengan membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka dalam kebenaran, memerintahkan mereka kepada kebenaran, mengingatkan serta menasihati mereka dengan penuh kelembutan, memberitahukan kepada mereka tentang hak-hak kaum Muslimin yang mungkin terlewat dan belum sampai kepada mereka, tidak memberontak terhadap mereka, serta berupaya menumbuhkan kecintaan masyarakat agar tetap taat kepada mereka,” (Abu Zakariya Yahya bin Syarf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi, 1392 H.], juz II, hal. 38).

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa kritik terhadap siapa pun, terutama kepada pemerintah, harus senantiasa mengedepankan adab. Kritik yang disampaikan tanpa adab, secara serampangan, dan penuh emosi biasanya justru menimbulkan dampak buruk. Alih-alih efektif, kritik semacam itu berpotensi menghadirkan mudarat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Salah satu etika dalam menyampaikan nasihat atau kritik menurut Islam adalah melakukannya di ruang privat. Hal ini bertujuan menjaga perasaan pihak yang menerima kritik. Sebab, kritik yang disampaikan secara terbuka di depan khalayak umum tidak hanya dapat mencederai kehormatan orang yang dikritik, tetapi juga mengurangi efektivitas nasihat itu sendiri.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ وَالَّذِي لَهُ

Artinya: “Siapa pun yang memiliki nasihat kepada penguasa, janganlah ia menyampaikannya di tengah keramaian. (Namun) hendaklah ia menggandeng tangannya lalu membawanya ke tempat yang sepi. Jika penguasa itu menerimanya, maka itulah yang diharapkan. Akan tetapi, jika ia menolak, maka orang tersebut sungguh telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak kepada penguasa itu (untuk dinasihati),” (HR. al-Hakim).

Hadits ini memang memberikan gambaran mengenai mekanisme penyampaian kritik yang penuh adab, yaitu dengan tidak serta-merta melakukannya secara terbuka di hadapan orang banyak, karena hal itu berpotensi membuka aib dan merusak kehormatan pihak yang dinasihati. Hal senada ditegaskan oleh Imam asy-Syafi’i yang berkata:

من وعظ أخاه سرا فقد نصحه وزانه ومن وعظه علانية فقد فضحه وعابه

Artinya: “Siapa saja yang menasihati saudaranya dalam kesunyian, maka sungguh ia telah menasihatinya dan menjaganya. Namun, barang siapa yang menasihatinya di hadapan orang banyak, maka ia justru telah menodai dan mencemarkan nama baiknya,” (Ibnu Daqiq al-‘Id, Syarah al-Arba’in an-Nawawiyyah, [Muassasah ar-Rayyan, 2003], hlm. 144).

Namun demikian, perlu dipahami bahwa dalam diskursus para ahli ushul fiqih, cara berpolitik (siyasah) tidak termasuk dalam wilayah tasyri’ (penetapan syariat). Artinya, model praktik politik senantiasa berubah mengikuti konteks zaman dan realitas sosial. Pada masa Rasulullah SAW dan generasi salaf, pola nasihat lebih ditekankan pada ruang privat untuk menjaga kehormatan pemimpin. Akan tetapi, dalam sistem negara bangsa modern seperti sekarang, khususnya di Indonesia yang menganut demokrasi, mekanisme politik dan ruang partisipasi publik berbeda dengan masa sebelumnya.

Dalam konteks demokrasi, kritik yang disampaikan di ruang publik justru sangat dibutuhkan. Ia menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, sekaligus memastikan agar kebijakan yang dibuat tidak keluar dari jalur keadilan dan kepentingan rakyat. Dengan demikian, prinsip adab dalam menyampaikan kritik tetap harus dijaga, namun ruang publik pun sah dijadikan medium kritik demi kemaslahatan bersama.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa di antara berbagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar, hanya metode lisan yang diperbolehkan ketika berhadapan dengan penguasa. Hal ini demi mencegah mudarat besar yang dikhawatirkan muncul apabila amar ma’ruf nahi munkar dilakukan dengan kekerasan. (Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Surabaya: Pustaka Assalam, t.th.], juz II, hlm. 344).

Pandangan Imam al-Ghazali tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama dari kritik adalah tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya mudarat yang lebih besar. Karena itu, bentuk dan cara kritik harus senantiasa menyesuaikan dengan situasi dan sistem yang berlaku.

Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, kritik yang dilakukan secara terbuka di ruang publik, baik melalui media massa maupun media sosial, dapat menjadi sarana efektif untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi rakyat dalam proses bernegara. 

Kritik dalam Ranah Privat: Masih Relevan?

Menyampaikan kritik dan nasihat terhadap penyimpangan yang dilakukan, baik oleh pemerintah maupun selainnya, adalah kewajiban setiap Muslim. Sebagai sebuah kewajiban, ia harus dilandasi dengan niat yang tulus karena Allah serta motif untuk mengubah kemungkaran. Oleh karena itu, pendekatan diplomatis dan nasihat dari hati ke hati menjadi pilihan utama dalam mekanisme penyampaian kritik.

Namun, di era pesatnya teknologi informasi dan komunikasi seperti sekarang ini, penggunaan media sosial maupun media massa sebagai sarana menyampaikan kritik tidak bisa diabaikan. Media tersebut menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk speak up sekaligus mengontrol kebijakan pemerintah. Selain itu, keberadaan media juga membuka akses informasi yang lebih luas sehingga transparansi dapat terwujud.

Sekilas, hal ini tampak kontradiktif. Sebab, merujuk pada hadits riwayat Al-Hakim di atas, nasihat kepada penguasa seharusnya dilakukan secara pribadi, bukan di hadapan publik. Akan tetapi, kritik terbuka melalui media sosial tidak serta merta dianggap melanggar etika nasihat, terutama bila yang dikritik adalah kebijakan, bukan perilaku personal pejabat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan penyelenggaraan negara.

Kritik terhadap kebijakan biasanya muncul karena kebijakan tersebut dinilai merugikan banyak pihak, bukan karena pemimpin melakukan kemaksiatan secara pribadi. Di sinilah muncul perbedaan hukum. Anjuran menasihati secara sembunyi-sembunyi dimaksudkan agar tidak membuka aib pemimpin ketika ia melakukan maksiat atau penyimpangan personal, yang tentu akan merusak wibawa bila diketahui publik. Sebaliknya, bila yang dikritik adalah kebijakan yang bersifat multitafsir dan menimbulkan dampak luas, maka penyampaian kritik di ruang publik, termasuk melalui media sosial, justru dibutuhkan.

Kritik semacam itu tetap harus dilakukan dengan menjunjung adab dan etika, sebab hukum sendiri dapat berubah sesuai dengan dinamika sosial. Hal ini sejalan dengan kaidah:

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان

Artinya: “Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum bisa berubah karena perubahan zaman,” (Musthafa az-Zuhaili, Al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi al-Madzahib al-Arba‘ah, [Damaskus: Dar al-Fikr, 2006], juz I, hlm. 353).

Maka dari itu, kedua model kritik tetap relevan untuk dilakukan. Harus ada pihak yang berani menyampaikan masukan secara langsung dan tertutup kepada pemerintah, dan harus ada pula kritik yang disampaikan melalui media sosial atau di muka publik, dengan tetap berpegang pada norma dan etika agar lebih efektif.

Ala kulli hal, kritik dan nasihat kepada pemerintah merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan yang dibuat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa setiap kritik adalah bentuk pembangkangan atau makar, karena sejatinya kritik adalah wujud kepedulian. Hanya saja, ia harus disampaikan dengan cara yang bijak, taktis, dan beradab agar lebih efektif serta tidak menimbulkan mudarat. Wallahu a‘lam.

Ustadz Muhammad Zainul Mujahid, alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif, Lombok Tengah.

Artikel Terkait

Kritik Pemerintah secara Tertutup dalam Teologi Sunni: Masih Relevankah? | NU Online